BAZNAS Kabupaten Ciamis Resmikan Kampung Zakat ke 7 di Desa Pusakasari

Bangun Kemandirian Umat, BAZNAS Kabupaten Ciamis Resmikan Kampung Zakat ke-7 di Desa Pusakasari

19/08/2025 | Humas Baznas

Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis meresmikan Kampung Zakat ke-7 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Pusakasari, Kecamatan Cipaku, pada Selasa (19/8/2025).

Peresmian ini merupakan bagian dari upaya sinergis antara Kemenag dan BAZNAS Kabupaten Ciamis dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menekankan pentingnya peran zakat, infak dan sedekah sebagai instrumen pengentasan kemiskinan.

“Zakat, Infak dan sedekah bukan hanya kewajiban, tetapi juga sebagai patuhnya seorang hamba kepada tuhan dan mengantarkan yang fakir 8 asnaf hidupnya menjadi cukup dan yang cukup di dorong supaya menjadi aghni,” ungkapnya

“Adanya Kampung Zakat ini, kita bisa memastikan yang pertama di prioritaskan itu untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim dan stunting" tambah H. Lili.

Diluncurkannya Desa Pusakasari sebagai Kampung Zakat ke-7, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berzakat, infak dan sedekah semakin meningkat. 

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, perangkat desa, serta perwakilan dari Kemenag.

Launching Kampung Zakat ditandai dengan penandatangan prasasti oleh Bupati Ciamis dan diresmikan langsung dengan penggunting pita di kantor UPZ Desa Pusakasari.

KABUPATEN CIAMIS

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12