Berita Terkini
Sinergi Kebaikan: UPZ SMKN 1 Rancah Resmi Setorkan Infak ke BAZNAS Ciamis
BAZNAS CIAMIS,- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) SMKN 1 Rancah resmi menyerahkan setoran infak perdana hasil penggalangan di lingkungan sekolah kepada BAZNAS Kabupaten Ciamis pada Minggu, 1 Maret 2026. Penyerahan ini menandai dimulainya sinergi aktif antara lembaga pendidikan dan BAZNAS dalam mengelola dana sosial keagamaan.
Adapun total infak yang disetorkan pada tahap perdana ini berjumlah Rp1.535.200. Dana tersebut dihimpun dari partisipasi sukarela seluruh elemen sekolah, mulai dari guru, staf tata usaha, hingga para siswa SMKN 1 Rancah sebagai bentuk edukasi kepedulian sosial sejak dini.
TUNAIKAN DISINI
Ketua UPZ SMKN 1 Rancah menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan UPZ di lingkungan sekolah guna mengoordinasikan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) agar lebih terstruktur dan memberikan manfaat yang luas.
"Alhamdulillah, hari ini kami menyerahkan titipan infak dari keluarga besar SMKN 1 Rancah. Meski ini adalah setoran perdana, kami berharap konsistensi ini terus terjaga sebagai sarana melatih karakter dermawan bagi para siswa," ungkapnya saat penyerahan.
Pihak BAZNAS Kabupaten Ciamis memberikan apresiasi tinggi atas langkah nyata yang dilakukan oleh SMKN 1 Rancah. Langkah ini dinilai menjadi teladan bagi sekolah-sekolah lain di wilayah Ciamis untuk turut serta menggerakkan potensi ZIS melalui wadah resmi.
TUNAIKAN DISINI
Dana infak yang terkumpul di BAZNAS Kabupaten Ciamis akan disalurkan kembali melalui UPZ SMK kepada yang membutuhkan melalui berbagai program unggulan, baik di bidang pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Penyerahan setoran ini diharapkan menjadi pemantik semangat bagi seluruh civitas akademika di SMKN 1 Rancah untuk menjadikan infak sebagai gaya hidup dan bagian dari upaya bersama mewujudkan "Ciamis Manis" yang lebih sejahtera dan religius.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
01/04/2026 | Humas Baznas
Gerak Cepat! Tim BTB BAZNAS Ciamis Evakuasi Dampak Puting Beliung
BAZNAS CIAMIS,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis melalui BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) menerjunkan personel untuk melakukan penanganan darurat pasca-bencana angin puting beliung yang menerjang wilayah Kecamatan Purwadadi, Senin (30/03/2026).
Sebanyak 10 personel rescue BTB Kabupaten Ciamis dikerahkan ke lokasi terdampak untuk membantu warga membersihkan puing-puing bangunan serta melakukan asesmen kebutuhan mendesak bagi para penyintas bencana.
TUNAIKAN DISINI
Kehadiran tim BTB di Kecamatan Purwadadi merupakan respons cepat atas laporan kerusakan rumah warga akibat cuaca ekstrem yang terjadi. Dengan peralatan lengkap, personel BTB bahu-membahu bersama mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa hunian warga.
Komandan BTB BAZNAS Kabupaten Ciamis menyatakan bahwa fokus utama tim di lapangan adalah memastikan keselamatan warga dan membantu percepatan pembersihan sisa-sisa reruntuhan agar aktivitas masyarakat bisa segera kembali normal.
"Kami menerjunkan 10 personel untuk membantu evakuasi fisik, kami juga melakukan pendataan awal (asesmen) untuk menentukan bantuan logistik atau perbaikan rumah yang mungkin bisa didukung melalui dana zakat, infak, dan sedekah," ujarnya di sela-sela aksi.
TUNAIKAN DISINI
Komandan BTB BAZNAS Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa aksi tanggap bencana ini merupakan perwujudan nyata dari dana sosial keagamaan yang dititipkan oleh para muzaki. Kehadiran BTB di tengah bencana adalah salah satu pilar program Ciamis Peduli.
Warga Kecamatan Purwadadi yang terdampak menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran tim BTB BAZNAS Ciamis yang sigap membantu sejak pagi hari. Bantuan tenaga dan moril ini dirasakan sangat meringankan beban warga yang sedang berduka akibat kerusakan tempat tinggal.
BAZNAS Kabupaten Ciamis kembali menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dan mengajak seluruh elemen untuk terus memperkuat solidaritas melalui zakat, infak, dan sedekah guna membantu saudara-saudara yang tertimpa musibah di Tatar Galuh.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
30/03/2026 | Humas Baznas
Sinergi Lintas Sektoral di Ciamis: Monitoring Masjid Ramah Pemudik di Jalur Selatan
BAZNAS CIAMIS,- Memasuki musim arus mudik Lebaran 2026, Sekretaris BAZNAS Kabupaten Ciamis bersama perwakilan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis melakukan monitoring langsung ke sejumlah masjid di sepanjang Jalur Nasional, Kamis (26/3).
Kegiatan pemantauan ini difokuskan pada program "Masjid Ramah Pemudik", sebuah inisiatif untuk memastikan masjid-masjid yang berada di lintasan utama mudik siap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan menuju kampung halaman.
TUNAIKAN DISINI
Standar Pelayanan Prima bagi Pemudik
Sekretaris BAZNAS Kabupaten Ciamis menyatakan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan fasilitas dasar yang layak bagi para musafir. Hal ini mencakup kebersihan toilet, ketersediaan air bersih yang cukup, ruang istirahat yang nyaman, hingga penyediaan logistik ringan.
"Kami ingin memastikan masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga menjadi masjid yang ramah bagi para pemudik. BAZNAS Ciamis berkomitmen mendukung pemenuhan fasilitas penunjang agar para pemudik bisa beristirahat dengan aman dan nyaman sebelum melanjutkan perjalanan," ujar Sekretaris BAZNAS Ciamis di sela-sela peninjauan.
TUNAIKAN DISINI
Jalur Nasional di wilayah Ciamis, yang merupakan urat nadi penghubung Jawa Barat menuju Jawa Tengah melalui jalur selatan, diprediksi akan mengalami lonjakan volume kendaraan. Keberadaan Masjid Ramah Pemudik ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan akibat kelelahan pengemudi.
Dengan adanya sinergi antara BAZNAS, Kemenag, dan DMI ini, diharapkan wajah pelayanan publik di Kabupaten Ciamis semakin baik, sekaligus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan spiritualitas dalam menyambut hari kemenangan.
TUNAIKAN DISINI
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
BAZNAS Kabupaten Ciamis Lembaga Utama Menyejahterakan Umat
26/03/2026 | Humas Baznas
Agenda Pimpinan

Ketua BAZNAS Ciamis Resmi Kukuhkan Pengurus UPZ Kecamatan Ciamis Periode 2026-2031
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis terus memperkuat struktur organisasi di tingkat akar rumput. Pada Kamis (12/3/2026), Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis secara resmi mengukuhkan 6 orang pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Ciamis untuk masa bakti 2026-2031.
Acara pengukuhan yang berlangsung khidmat ini digelar di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciamis. Dalam prosesi tersebut, Ketua BAZNAS Ciamis didampingi langsung oleh Sekretaris BAZNAS Kabupaten Ciamis, serta disaksikan oleh jajaran UPZ-UPZ Kelurahan Ciamis.
TUNAIKAN DISINI
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis menekankan bahwa UPZ memiliki peran sentral sebagai garda terdepan dalam penghimpunan dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ia berharap, pengurus yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Pengukuhan enam pengurus baru ini adalah upaya kita untuk menyegarkan semangat dakwah zakat di wilayah Kecamatan Ciamis. Mengingat potensi zakat di pusat kota Ciamis sangat besar, diperlukan sinergi yang kuat antara UPZ, pemerintah kecamatan, dan masyarakat," ujarnya di hadapan para pengurus baru.
TUNAIKAN DISINI
Keenam pengurus UPZ yang dikukuhkan tersebut berasal dari berbagai latar belakang yang dinilai memahami karakteristik masyarakat di Kecamatan Ciamis. Pasca dilantik, para pengurus akan langsung melakukan koordinasi internal untuk menyusun program kerja prioritas, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan yang sudah di depan mata.
Dengan terbentuknya kepengurusan UPZ Kecamatan Ciamis yang baru ini, BAZNAS Kabupaten Ciamis optimis target penghimpunan zakat tahun 2026 dapat tercapai, sehingga lebih banyak kaum dhuafa dan mustahik di Tatar Galuh yang dapat terbantu.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
BAZNAS Kabupaten Ciamis Lembaga Utama Menyejahterakan Umat
13-03-2026 | Humas Baznas

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis Hadiri Peresmian Wisma IKADA dan Peletakan Batu Pertama Masjid Raya Darussalam Ciamis
BAZNAS CIAMIS – Dalam Agenda Pimpinan Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis menghadiri rangkaian kegiatan peresmian dan gunting pita Gedung Wisma IKADA (Ikatan Alumni Darussalam) serta peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Darussalam yang berlangsung di lingkungan Pondok Pesantren Darussalam Ciamis pada Jumat, (13/02/2026)
Kehadiran Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis dalam dua agenda penting tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penguatan sarana pendidikan, dakwah, dan pelayanan umat di lingkungan pesantren. Peresmian Gedung Wisma IKADA diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan alumni dalam mempererat silaturahmi, memperkuat kontribusi sosial, serta mendorong berbagai program kemanfaatan bagi masyarakat.
Sementara itu, peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Darussalam menandai dimulainya langkah besar dalam menghadirkan fasilitas ibadah yang representatif bagi santri, alumni dan masyarakat sekitar.
Dengan terselenggaranya dua agenda bersejarah ini semangat membangun sarana dakwah dan pendidikan Islam semakin menguat sekaligus menjadi harapan baru bagi terwujudnya generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya guna bagi umat.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
13-02-2026 | Humas Baznas

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati Ciamis Periode 2025-2030
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis menghadiri undangan Serah terima jabatan Bupati Ciamis yang berlangsung dalam rapat Paripurna DPRD Ciamis di Aula Gedung DPRD Ciamis, pada hari Senin (25/3).
Kabupaten Ciamis resmi memiliki pemimpin baru, setelah dilantiknya kembali Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis periode 2025-2030.
Dalam sambutanya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kembali kepadanya menjadi pemimpin Ciamis dan menegaskan bahwa keberlanjutan pembangunan Ciamis harus melibatkan semua elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Budi Waluya, Mantan Pj Bupati Ciamis, turut memberikan apresiasi dan mengucapkan selamat atas dilantiknya Herdiat Sunarya oleh Presiden RI di Islana Negara pada 20 Februari 2025.
Dengan dimulainya masa kepemimpinan baru Herdiat Sunarya, diharapkan Ciamis semakin maju dengan menjaga keseimbangan antara ekonomi, kemajuan sosial, dan perlindungan lingkungan.
03-03-2025 | Humas BAZNAS Kabupaten Ciamis
Berita Pendistribusian

Realisasi Program Ciamis Agamis: Bantuan 40 Juta untuk Masjid di Banjarsari
BAZNAS CIAMIS,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis kembali merealisasikan program unggulan "Ciamis Agamis" dengan menyalurkan bantuan dana stimulan sebesar Rp40.000.000 untuk percepatan pembangunan Masjid Al Qausaen. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan dalam suasana penuh khidmat di Gedung Dakwah Banjarsari pada Selasa, 31 Maret 2026.
TUNAIKAN DISINI
Istimewanya, penyaluran bantuan ini diserahkan secara kolaboratif oleh tokoh-tokoh penting di wilayah tersebut, yakni Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, bersama Camat Banjarsari, dan Kepala KUA Kecamatan Banjarsari. Kehadiran para tokoh ini menunjukkan dukungan penuh lintas sektoral terhadap pembangunan sarana ibadah di wilayah Desa Cibadak.
Dana bantuan tersebut bersumber dari pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) masyarakat yang dihimpun melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Cibadak, bantuan ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian pembangunan Masjid Al Qausaen sehingga dapat segera digunakan dengan nyaman oleh jamaah untuk beribadah dan kegiatan keagamaan lainnya.
TUNAIKAN DISINI
BAZNAS Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa program Ciamis Agamis akan terus menyasar pembangunan dan renovasi sarana ibadah serta pondok pesantren di seluruh pelosok Tatar Galuh. Hal ini merupakan bentuk komitmen BAZNAS dalam menjaga nilai-nilai religiusitas sebagai identitas utama Kabupaten Ciamis.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
01/04/2026 | Humas Baznas

Dana Zakat Ringankan Beban Warga, UPZ Desa Hegarmanah Salurkan Bantuan Kesehatan
BAZNAS CIAMIS,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan kesehatan. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Hegarmanah, bantuan kesehatan disalurkan langsung kepada warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Cidolog, yang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit pada Sabtu (28/03/2026).
TUNAIKAN DISINI
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari program Ciamis Sehat, sebuah inisiatif BAZNAS Kabupaten Ciamis untuk meringankan beban biaya pengobatan dan operasional bagi mustahik (penerima zakat) yang sedang berjuang melawan penyakit.
Penyerahan bantuan dilakukan oleh pengurus UPZ Desa Hegarmanah sebagai perpanjangan tangan BAZNAS Kabupaten Ciamis di tingkat desa. Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan adanya warga yang membutuhkan pendampingan biaya kesehatan darurat.
TUNAIKAN DISINI
Pihak keluarga penerima manfaat menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada BAZNAS Kabupaten Ciamis dan UPZ Desa Hegarmanah. Bagi mereka, bantuan ini sangat berarti di tengah situasi mendesak saat anggota keluarga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
BAZNAS Kabupaten Ciamis terus mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Setiap rupiah yang disetorkan melalui BAZNAS akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat nyata, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
31/03/2026 | Humas Baznas

Sinergi UPZ Panyingkiran & BAZNAS Ciamis: Penuhi Kebutuhan Kitab Para Santri
BAZNAS CIAMIS,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis terus berkomitmen dalam mencetak generasi religius yang unggul melalui program unggulan "Ciamis Pintar". Hal ini dibuktikan dengan penyaluran bantuan pengadaan kitab bagi para santri di wilayah Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, pada Senin, 1 April 2026.
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui sinergi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Panyingkiran sebagai bentuk implementasi program Pengkaderan Ulama. Bantuan ini bertujuan untuk menunjang sarana belajar para santri agar lebih maksimal dalam mendalami ilmu agama (tafaqquh fiddin).
TUNAIKAN DISINI
Ketua UPZ Desa Panyingkiran menyampaikan bahwa ketersediaan kitab yang memadai merupakan kebutuhan mendasar bagi para santri dalam menempuh pendidikan di pesantren atau madrasah diniyah. Dengan bantuan ini, diharapkan kendala ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi para kader ulama muda di Panyingkiran untuk terus belajar.
"Alhamdulillah, melalui dana zakat dan infak, hari ini kami bisa membantu pengadaan kitab bagi para santri. Ini adalah investasi jangka panjang untuk mencetak kader ulama yang mumpuni di masa depan," ujarnya saat penyerahan bantuan secara simbolis.
TUNAIKAN DISINI
Program Ciamis Pintar melalui sub-program Pengkaderan Ulama merupakan upaya strategis untuk menjaga keberlangsungan syiar Islam di Tatar Galuh. BAZNAS Ciamis ingin memastikan bahwa aset SDM keagamaan di desa-desa mendapatkan dukungan fasilitas yang layak.
Pihak tokoh masyarakat dan pengelola pengajian di Desa Panyingkiran pun menyambut baik inisiatif ini. Mereka berharap program serupa dapat terus berkelanjutan guna memperkuat basis pendidikan karakter dan keagamaan di tingkat desa.
Mari terus dukung program kebermanfaatan BAZNAS Kabupaten Ciamis dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui kanal resmi atau UPZ di wilayah Anda, agar lebih banyak santri yang terbantu dan cita-cita Ciamis Pintar dapat terwujud secara merata.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
31/03/2026 | Humas Baznas
Artikel Terbaru
Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Mana yang Belum Anda Tunaikan?
BAZNAS CIAMIS,- Bagi sebagian besar umat Muslim, momen Ramadan identik dengan menunaikan Zakat Fitrah. Hal ini wajar, mengingat Zakat Fitrah adalah kewajiban yang melekat pada setiap individu untuk mensucikan diri di bulan yang suci. Namun, tahukah Sahabat BAZNAS? Ada satu lagi kewajiban zakat yang tak kalah penting, yaitu Zakat Maal (Zakat Harta).
Jika Zakat Fitrah bertujuan mensucikan jiwa, maka Zakat Maal bertujuan untuk mensucikan harta yang kita miliki.
TUNAIKAN DISINI
Apa Itu Zakat Maal?
Secara bahasa, maal berarti harta. Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (aset) yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat-syarat tertentu. Berbeda dengan Zakat Fitrah yang hanya dikeluarkan setahun sekali saat Ramadan, Zakat Maal dikeluarkan berdasarkan waktu terpenuhinya syarat harta tersebut.
Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Seringkali kita merasa belum wajib berzakat karena mengira zakat hanya soal hasil pertanian atau emas. Padahal, cakupan Zakat Maal sangat luas, di antaranya:
Zakat Penghasilan (Profesi): Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin bulanan (gaji).
Zakat Emas dan Perak: Jika simpanan logam mulia telah mencapai batas minimal (nishab).
Zakat Perniagaan: Bagi para pelaku usaha/UMKM di Ciamis, keuntungan dan modal kerja yang berputar wajib dizakati.
Zakat Simpanan/Tabungan: Uang yang mengendap di rekening bank selama satu tahun.
Zakat Pertanian & Peternakan: Hasil bumi dan hewan ternak yang sudah memenuhi kriteria.
Mengapa Harus Zakat Maal Melalui BAZNAS?
Mungkin muncul pertanyaan, "Kenapa tidak diberikan langsung saja?" Menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki beberapa keunggulan:
Tepat Sasaran: Kami memiliki data mustahik (penerima zakat) yang valid di seluruh wilayah Ciamis, sehingga bantuan tidak menumpuk di satu titik.
Program Berkelanjutan: Zakat Anda tidak hanya habis untuk konsumsi, tapi juga dikelola untuk program produktif seperti beasiswa pendidikan, modal usaha kecil, hingga bantuan kesehatan bagi warga Ciamis yang membutuhkan.
Sesuai Syariat & Regulasi: Pengelolaan zakat di BAZNAS diawasi oleh pemerintah dan Dewan Pengawas Syariah.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)
TUNAIKAN DISINI
Mari Berkah dengan Berzakat
Warga Ciamis, mari kita cek kembali harta kita. Apakah sudah mencapai nishab? Jangan sampai ada hak fakir miskin yang masih terselip di dalam harta kita. Dengan menunaikan Zakat Maal, harta kita menjadi lebih berkah, hati lebih tenang, dan kita turut membantu mengentaskan kemiskinan di Tatar Galuh tercinta.
Punya pertanyaan mengenai perhitungan Zakat Maal atau ingin jemput zakat? Silakan kunjungi kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis atau hubungi layanan konsultasi kami melalui 0823-1764-7075 (Admin).
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
27/03/2026 | Humas Baznas
Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis: Panduan Lengkap dari Niat hingga Bayar Online
BAZNAS CIAMIS,- Membayar fidyah adalah kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit menahun, lanjut usia, atau ibu menyusui/hamil yang khawatir akan kondisi buah hatinya.
Bagi warga Kabupaten Ciamis, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Ciamis menyediakan layanan yang memudahkan Anda untuk menunaikan kewajiban ini secara resmi dan tepat sasaran.
Panduan Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Kabupaten Ciamis
Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk menunaikan fidyah Anda:
1. Tentukan Besaran Fidyah
Berdasarkan ketentuan umum dan penyesuaian harga pangan di wilayah Jawa Barat, nilai fidyah biasanya dikonversi dalam bentuk uang. Untuk wilayah Ciamis, besaran uang biasanya mengikuti ketetapan BAZNAS Kabupaten Ciamis dan merujuk pada pendapat mayoritas ulama fidyah dibayarkan sebesar Rp25.000/Jiwa/Hari untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
2. Metode Pembayaran Online (Transfer Bank)
Ini adalah cara paling praktis. Anda bisa mengirimkan dana melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Bank Rakyat Indonesia (BRI): 010401001444566 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis
Bank Syariah Indonesia (BSI): 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis
Langkah Transfer:
Masukkan nominal (Jumlah Hari x Tarif Fidyah).
Tuliskan keterangan pada pesan transfer: "Bayar Fidyah atas nama [Nama Anda] untuk [Jumlah] hari".
3. Metode Pembayaran Online (Website)
BAZNAS Kabupaten Ciamis juga telah menyediakan fitur Digital Payment yang sangat praktis. Anda bisa menunaikan kewajiban fidyah langsung dari ponsel atau laptop.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Buka Halaman Utama: Kunjungi tautan resmi di https://kabciamis.baznas.go.id/bayarfidyah.
Isi Data Diri: Masukkan informasi yang diminta, seperti:
Nama Lengkap
Nomor Handphone/WhatsApp (untuk pengiriman bukti bayar)
Alamat Email
Pilih Jenis Transaksi: Pastikan kategori yang dipilih adalah Fidyah.
Tentukan Nominal: Masukkan jumlah uang sesuai dengan hasil perhitungan hari puasa yang ditinggalkan.
Rumus:
Jumlah Hari x Harga Satu Porsi Makan (25.000)
Pilih Metode Pembayaran: Anda bisa memilih berbagai opsi mulai dari:
Transfer Bank: BRI, BSI, atau Bank lainnya.
E-Wallet: QRIS (Gopay) yang sangat mudah tinggal pindai (scan).
Lafalkan Niat: Pada saat akan menekan tombol bayar, bacalah niat membayar fidyah dalam hati sebagai bentuk keseriusan ibadah Anda.
Konfirmasi & Terima Bukti: Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan konfirmasi atau bukti setor resmi melalui WhatsApp atau email yang Anda daftarkan.
Keuntungan Bayar via Web:
Real-time: Transaksi tercatat seketika di sistem BAZNAS.
Tanpa Antre: Bisa dilakukan kapan saja, bahkan di tengah malam sekalipun.
Banyak Pilihan: Mendukung berbagai dompet digital yang sedang tren saat ini.
26/03/2026 | Humas Baznas
Punya Hutang Puasa? Simak Panduan Fidyah di Sini!
BAZNAS CIAMIS,- Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, namun Allah SWT Maha Mengetahui bahwa tidak semua orang berada dalam kondisi fisik yang mampu untuk menjalankan ibadah puasa secara penuh. Bagi mereka yang memiliki udzur syar’i yang bersifat permanen atau sulit diharapkan kesembuhannya, Islam memberikan solusi melalui Fidyah.
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
TUNAIKAN DISINI
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Kewajiban fidyah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
"...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."
Beberapa golongan yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain:
Lanjut Usia (Lansia): Orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa secara fisik.
Sakit Menahun: Orang sakit yang menurut keterangan dokter kecil kemungkinan untuk sembuh total sehingga tidak bisa menggantinya dengan puasa di hari lain (qadha).
Ibu Hamil atau Menyusui: (Dalam kondisi tertentu) Jika mereka khawatir akan kesehatan janin atau bayinya apabila mereka berpuasa, maka wajib meng-qadha puasa dan/atau membayar fidyah sesuai ijtihad ulama.
Orang yang Menunda Qadha: Orang yang memiliki hutang puasa Ramadan namun menunda-nunda menggantinya hingga bertemu Ramadan tahun berikutnya tanpa udzur yang sah.
TUNAIKAN DISINI
Berapa Besaran Fidyah?
Menurut ketentuan BAZNAS Kabupaten Ciamis dan merujuk pada pendapat mayoritas ulama, fidyah dibayarkan sebesar Rp25.000/Jiwa/Hari untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Nominal tersebut disesuaikan dengan harga makanan yang layak di wilayah setempat. Untuk wilayah Kabupaten Ciamis, nilai fidyah biasanya ditetapkan berdasarkan harga beras dan lauk pauk yang berlaku di pasar lokal agar manfaatnya benar-benar terasa bagi para penerima (mustahik).
TUNAIKAN DISINI
Mengapa Menyalurkan Fidyah Melalui BAZNAS?
Membayar fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi juga tentang memastikan bantuan tersebut sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan. BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki basis data mustahik yang akurat di seluruh kecamatan, sehingga fidyah Anda akan disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin di pelosok Ciamis.
Tunaikan Fidyah Anda Sekarang, Bersihkan Hati Raih Keberkahan!
Jangan biarkan hutang ibadah menjadi beban. Bagi Bapak/Ibu yang memiliki udzur syar'i dan ingin menunaikan kewajiban fidyah dengan praktis, aman, dan syar'i, BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi niat baik Anda.
Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis:
Layanan Langsung: Kunjungi Kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis di Kompleks Islamic Center Kabupaten Ciamis.
Transfer Bank: Salurkan melalui rekening resmi kami:
Bank Rakyat Indonesia (BRI): 010401001444566 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis
Bank Syariah Indonesia (BSI): 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis
TUNAIKAN DISINI
Mari ringankan beban sesama sekaligus menyempurnakan ibadah kita. Fidyah Anda adalah senyum bagi mereka yang kekurangan.
BAZNAS Kabupaten Ciamis: Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarfidyah
Konfirmasi: 0823-1764-7075
25/03/2026 | Humas Baznas


