WhatsApp Icon
banner
banner

Berita Terkini

Ramadan 2026, BAZNAS RI Perkuat Kampanye “Zakat Menguatkan Indonesia”
Ramadan 2026, BAZNAS RI Perkuat Kampanye “Zakat Menguatkan Indonesia”
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan “Zakat Menguatkan Indonesia” sebagai tagline utama tahun 2026, termasuk dalam rangkaian program Ramadan. Tagline tersebut menegaskan peran zakat sebagai kekuatan sosial nasional yang strategis dalam menjawab berbagai tantangan bangsa, mulai dari persoalan kemiskinan hingga penanganan bencana. Penguatan pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan “Konferensi Pers Program Ramadan BAZNAS 2026, Zakat Menguatkan Indonesia” yang digelar di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Senin (2/2/2026). Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan bahwa tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” merefleksikan semangat kebersamaan dan gotong royong nasional dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen penting untuk memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi Indonesia. “Zakat Menguatkan Indonesia mencerminkan semangat gotong royong nasional yang menyelaraskan kewajiban zakat menjadi kekuatan nyata bagi ketangguhan bangsa dalam menjawab berbagai persoalan besar, terutama kemiskinan, kebencanaan, dan ketertinggalan yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional,” ujar Kiai Noor. Ia mencontohkan peran nyata zakat dalam merespons bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, di antaranya Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. “Dalam situasi tersebut, zakat hadir sebagai jaring pengaman sosial yang membantu mempercepat proses pemulihan masyarakat terdampak,” ujarnya. “Melalui tagline ini, kami ingin menegaskan bahwa zakat merupakan fondasi kokoh yang menjadi kekuatan kolektif untuk membangun Indonesia yang lebih mandiri dan sejahtera,” ucap Kiai Noor. Menurut Kiai Noor, tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia cenderung meningkat menjelang dan selama bulan suci Ramadan. Momentum ini menjadikan zakat, infak, dan sedekah sebagai penggerak utama dalam mendorong kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Lebih lanjut, Kiai Noor menjelaskan bahwa arah kebijakan BAZNAS pada tahun 2026 akan difokuskan pada penguatan respons kebencanaan secara komprehensif, mulai dari fase tanggap darurat, pemulihan, hingga rekonstruksi berbasis pemberdayaan masyarakat. “Sejumlah program pemulihan pascabencana sudah kami siapkan dan sebagian telah berjalan, di antaranya Kembali ke Sekolah, Kembali ke Kerja, Kembali ke Rumah, serta Kembali ke Masjid,” jelasnya. Ia juga menegaskan bahwa wilayah dengan tingkat risiko bencana tinggi, seperti Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan kemanusiaan berbasis zakat. “Di daerah-daerah tersebut, zakat kami dorong sebagai penguat ketahanan masyarakat agar mereka mampu bangkit lebih cepat dan memiliki daya tahan yang lebih baik,” kata Kiai Noor. Selain penanganan kebencanaan, BAZNAS RI turut memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi mustahik, pendidikan, kesehatan, serta penguatan sosial dan keagamaan sebagai bagian dari strategi membangun ketahanan bangsa dari tingkat akar rumput. Kiai Noor berharap, tagline “Zakat Menguatkan Indonesia” dapat menjadi ajakan kolektif bagi seluruh elemen bangsa untuk berkontribusi aktif dalam memperkuat Indonesia melalui zakat, infak, dan sedekah. “Ini bukan sekadar slogan, tetapi ajakan bersama agar zakat menjadi energi besar dalam menjaga persatuan, menghadirkan harapan, dan menguatkan Indonesia di tengah berbagai tantangan,” ucapnya. Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum; Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Dr. H. Rizaludin Kurniawan, M.Si., CFRM.; Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan, MA.; Pimpinan Bidang SDM, Keuangan, dan Umum Kol. Caj. (Purn) KH. Nur Chamdani; Pimpinan Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Prof. (HC) Dr. Zainulbahar Noor, SE, M.Ec.; Pimpinan Bidang Koordinasi Nasional KH. Achmad Sudrajat, Lc., MA., CFRM.; Pimpinan Bidang Transformasi Digital Nasional Prof. Ir. KH. M. Nadratuzzaman Hosen, M.S., M.Ec., Ph.D.; Deputi 1 BAZNAS RI Bidang Pengumpulan M. Arifin Purwakananta; Direktur Layanan, Promosi, dan Data Optimasi BAZNAS RI sekaligus Ketua Panitia Ramadan BAZNAS 2026 H. Rulli Kurniawan, M.M., CMA., CFRM.; serta para amil dan amilat BAZNAS.
02/02/2026 | Humas Baznas
BAZNAS Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp. 37.500/Jiwa
BAZNAS Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp. 37.500/Jiwa
Baznas Ciamis - BAZNAS Kabupaten Ciamis mengadakan rapat pleno penentuan Standar Nilai Zakat Fitrah 1447 H Kabupaten Ciamis di Aula BAZNAS Kabupaten Ciamis pada hari Senin (2/2/2026). Rapat dihadiri oleh beberapa pihak terkait diantaranya unsur Pemerintah Daerah, Kemenag, MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPP) dan jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis. TUNAIKAN DISINI Ketua Baznas Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, Baznas berwenang menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah melalui proses musyawarah bersama para pemangku kepentingan terkait. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, disepakati bahwa : Nilai zakat fitrah yang di tentukan untuk wilayah Kabupaten Ciamis pada Tahun 1447 H / 2026 M senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang sebesar Rp 37.500/jiwa (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)., Nilai fidyah untuk wilayah Kabupaten Ciamis pada tahun 1447 H /2026 M senilai Rp 25.000/jiwa/hari (dua puluh lima ribu rupiah)., dan Alokasi pendistribusian zakat fitrah Tahun 1447 H / 2026 M disepakati tetap mengacu pada ketentuan dan Surat Keputusan (SK) yang berlaku pada Tahun 2025, TUNAIKAN DISINI Penetapan nominal zakat fitrah ini merujuk pada hasil pemantauan harga beras di lima pasar yang ada di Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil tersebut, harga beras rata-rata berada di angka Rp15.000 per kilogram, sehingga zakat fitrah 2,5 kilogram beras ditetapkan senilai Rp37.500. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
02/02/2026 | Humas Baznas
BAZNAS Ciamis Hadiri Pembinaan dan Kompetisi Da’i–Da’iyah Aswaja serta Tasyakur 1 Abad NU
BAZNAS Ciamis Hadiri Pembinaan dan Kompetisi Da’i–Da’iyah Aswaja serta Tasyakur 1 Abad NU
BAZNAS CIAMIS – Ketua Baznas Kabupaten Ciamis ataupun yang mewakilinya Sekretaris Baznas Kabupaten Ciamis menghadiri kegiatan Pembinaan dan Kompetisi Da’i–Da’iyah Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) se-Kabupaten Ciamis yang dirangkaikan dengan Tasyakur 1 Abad Nahdlatul Ulama, bertempat di Asrama Haji Islamic Center Ciamis, pada Sabtu (31/1/2026). TUNAIKAN DISINI Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran da’i dan da’iyah Aswaja sebagai garda terdepan dakwah Islam yang moderat, sejuk, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman serta kebangsaan. Selain pembinaan, kompetisi yang digelar juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, dan semangat dakwah di tengah masyarakat. Kehadiran BAZNAS Kabupaten Ciamis dalam kegiatan ini menjadi wujud dukungan terhadap peran strategis para da’i dalam membina umat, sekaligus mempererat sinergi antara lembaga zakat dan organisasi keagamaan. Dakwah dan zakat dipandang sebagai dua instrumen penting dalam membangun kesejahteraan umat, baik secara spiritual maupun sosial. TUNAIKAN DISINI Rangkaian acara ini juga dirangkaikan dengan Tasyakur 1 Abad Nahdlatul Ulama, sebagai bentuk rasa syukur atas kiprah NU selama satu abad dalam menjaga ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, memperkuat persatuan umat, serta berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para da’i dan da’iyah Aswaja semakin berdaya dalam menyampaikan dakwah yang menyejukkan serta mampu menjadi agen perubahan di tengah masyarakat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
31/01/2026 | Humas Baznas

Berita Pendistribusian

BAZNAS Kabupaten Ciamis Salurkan Bantuan RLHB Melalui UPZ Desa Dewasari
BAZNAS Kabupaten Ciamis Salurkan Bantuan RLHB Melalui UPZ Desa Dewasari
BAZNAS CIAMIS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menyalurkan bantuan program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) kepada Bapak Eko, warga Dusun Cidewa, Desa Dewasari, melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Dewasari Selasa (03/03/2026). TUNAIKAN DISINI Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan ikhtiar bersama dalam mendukung kenyamanan serta kualitas tempat tinggal masyarakat. Penyerahan bantuan dilaksanakan secara langsung dan disaksikan oleh pengurus UPZ Desa Dewasari serta tokoh masyarakat setempat, sebagai wujud kebersamaan dan gotong royong dalam menghadirkan manfaat zakat di tengah masyarakat. Melalui program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB), BAZNAS Kabupaten Ciamis berharap dapat mendorong semangat dan optimisme penerima manfaat agar terus melangkah maju dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Rumah yang lebih layak diharapkan dapat menunjang kenyamanan hunian serta mendukung keberlangsungan aktivitas keluarga sehari-hari. TUNAIKAN DISINI Bapak Eko menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan yang telah diberikan serta berharap agar BAZNAS dan UPZ Desa Dewasari dapat terus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. BAZNAS Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk terus menumbuhkan kepedulian dan kebersamaan melalui zakat, infak, dan sedekah, sebagai jalan menghadirkan kebaikan dan keberkahan yang berkelanjutan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
03/02/2026 | Humas Baznas
BAZNAS Salurkan Bantuan RLHB untuk Bapak Wawan, Wujud Kepedulian di Desa Pasirna
BAZNAS Salurkan Bantuan RLHB untuk Bapak Wawan, Wujud Kepedulian di Desa Pasirna
BAZNAS CIAMIS- Badan Amil Zakat Kabupaten Ciamis kembali menyalurkan bantuan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Bapak Wawan, warga Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi hunian yang sebelumnya kurang layak untuk ditempati, Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Pendistribusian Baznas Ciamis kepada pihak pemerintah desa untuk diteruskan kepada penerima manfaat. Selasa ( 03/02/2026 ) TUNAIKAN DISINI Melalui program RLHB, BAZNAS berkomitmen menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran, sekaligus menghadirkan harapan baru bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan yang diterima Bapak Wawan diharapkan dapat meringankan beban dan menjadi awal kehidupan yang lebih baik. TUNAIKAN DISINI BAZNAS Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung dan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, agar semakin banyak keluarga yang dapat merasakan manfaat dan hidup lebih layak. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
03/02/2026 | Humas Baznas
BAZNAS Respon Cepat Bencana Lakukan Bantuan Melalui UPZ Desa Sukasari
BAZNAS Respon Cepat Bencana Lakukan Bantuan Melalui UPZ Desa Sukasari
BAZNAS CIAMIS - Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ciamis menyalurkan bantuan darurat bencana kepada Ibu Karnimah, warga RT/RW 9/10 Desa Sukasari, melalui UPZ setempat. Kehadiran bantuan ini membawa rasa aman dan kenyamanan bagi Ibu Karnimah serta keluarganya, sekaligus menjadi wujud kepedulian nyata BAZNAS dalam menghadirkan bantuan cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat terdampak bencana. Selasa ( 3/2/2026 ) TUNAIKAN DISINI Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung dengan pendampingan pengurus UPZ dan tokoh masyarakat setempat. Bantuan diharapkan dapat memberikan perlindungan sementara dan memulihkan kondisi rumah, sehingga Ibu Karnimah dan keluarganya dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman dan aman. TUNAIKAN DISINI Ibu Karnimah menyampaikan rasa syukurnya, mengucapkan, “Hatur nuhun, BAZNAS”, sekaligus berharap sinergi antara BAZNAS dan UPZ Desa Sukasari terus terjaga, semakin kuat, dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat. Program tanggap darurat ini menunjukkan bagaimana zakat, infak, dan sedekah dikelola untuk menghadirkan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
03/02/2026 | Humas Baznas

Artikel Terbaru

Zakat Hari Ini, Harapan untuk Mustahik
Zakat Hari Ini, Harapan untuk Mustahik
Zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah kepada kaum muslimin. Zakat juga merupakan sebuah ibadah yang tercakup dalam rukun Islam yang ketiga. Zakat dalam istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat Juga Hanya bukan sekadar kewajiban bagi umat Islam, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial. Ketika zakat ditunaikan hari ini, manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan. TUNAIKAN DISINI Di sekitar kita, masih banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, hingga tempat tinggal yang layak. Melalui zakat, bantuan tersebut dapat tersalurkan secara tepat kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat yang dikelola dengan baik mampu menghadirkan harapan baru. Bagi keluarga prasejahtera, zakat membantu meringankan beban hidup. Bagi pelaku usaha kecil, zakat dapat menjadi modal untuk bangkit dan mandiri. Bagi mereka yang sakit, zakat menjadi jalan untuk mendapatkan pengobatan yang layak. Lebih dari itu, zakat juga membersihkan harta dan menenangkan hati bagi yang menunaikannya. Setiap rupiah zakat yang dikeluarkan bukanlah pengurang harta, melainkan pembuka pintu keberkahan dan kebaikan yang berlipat ganda. TUNAIKAN DISINI Mari tunaikan zakat di BAZNAS Kabupaten Ciamis dengan tepat waktu. Karena zakat yang kita keluarkan hari ini, adalah harapan dan senyum bagi sesama, serta keberkahan bagi kehidupan kita semua. “Satu zakat yang Anda tunaikan hari ini, menjadi harapan besar bagi mereka yang membutuhkan.” Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
04/02/2026 | Hilmi Al Azmi
Bedanya Sedekah dan Infak: Jangan Sampai Keliru Memahaminya
Bedanya Sedekah dan Infak: Jangan Sampai Keliru Memahaminya
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam kerap mendengar istilah sedekah dan infak. Keduanya merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena berkaitan erat dengan kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah SWT. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sedekah dan infak secara tepat. Agar tidak terjadi kekeliruan, penting bagi kita untuk mengetahui pengertian, hukum, serta cara mengamalkan sedekah dan infak dalam kehidupan sehari-hari. TUNAIKAN DISINI Pengertian Sedekah dan Infak Sedekah berasal dari kata shidq yang berarti kebenaran atau kejujuran. Secara istilah, sedekah adalah segala bentuk pemberian atau perbuatan baik yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Sedekah tidak terbatas pada pemberian harta, tetapi juga mencakup amal non-materi, seperti senyuman, bantuan tenaga, nasihat yang baik, maupun sikap peduli kepada sesama. Sementara itu, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta. Infak secara khusus merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah SWT untuk kepentingan yang bermanfaat, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat luas. Dengan demikian, perbedaan utama antara sedekah dan infak terletak pada cakupan dan bentuknya, di mana sedekah bersifat lebih luas, sedangkan infak terbatas pada harta. Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam Sedekah pada dasarnya bersifat sunnah, yaitu dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim tanpa adanya batasan waktu dan jumlah. Rasulullah SAW bersabda, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa sedekah dapat dilakukan oleh siapa saja dan dalam berbagai bentuk. TUNAIKAN DISINI Adapun infak memiliki hukum yang beragam, yaitu bisa bersifat wajib maupun sunnah. Infak yang bersifat wajib contohnya adalah zakat, yang harus ditunaikan oleh Muslim yang telah memenuhi syarat. Sementara itu, infak sunnah dilakukan secara sukarela, seperti membantu fakir miskin, mendukung kegiatan sosial, serta pembangunan sarana ibadah dan pendidikan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
03/02/2026 | Muhammad Rizal Fadillah
Mengapa Cara Ciamis Menggerakan Zakat Layak Direplikasi?
Mengapa Cara Ciamis Menggerakan Zakat Layak Direplikasi?
Mengapa Cara Ciamis Menggerakkan Zakat Layak Dicontoh Daerah Lain? Zakat tidak selalu bergerak karena perintah, tetapi seringkali karena cara ia disampaikan. Di Kabupaten Ciamis, zakat tidak hanya dihimpun, tetapi dikomunikasikan dengan bahasa yang dekat, jujur, dan menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat desa. Inilah yang membuat pengalaman Ciamis dalam membangun Kota Zakat menjadi menarik untuk dicermati dan layak ditiru. Salah satu kuncinya terletak pada cara UPZ Desa menjalankan kampanye dan dakwah zakat—bukan sekadar rutinitas, tetapi sebagai proses membangun kesadaran bersama. Zakat yang Dikenalkan, Bukan Sekadar Diperintahkan Di Ciamis, dakwah zakat tidak dimulai dari angka atau target, melainkan dari pemahaman. UPZ Desa diajak untuk terlebih dahulu mengenali masyarakatnya: siapa yang perlu diajak bicara, kapan waktu yang tepat, dan bahasa apa yang paling mudah diterima. Kampanye zakat sering disiapkan menjelang momentum penting seperti Ramadhan atau Idul Adha. Namun, persiapannya tidak dilakukan sendiri. Tokoh agama, pengurus masjid, pemuda desa, hingga RT dan RW dilibatkan sejak awal. Dengan cara ini, pesan zakat tidak terasa “datang dari atas”, tetapi tumbuh dari lingkungan sendiri. TUNAIKAN DISINI Pesan Zakat yang Dekat dengan Kehidupan Sehari-hari Alih-alih menggunakan bahasa yang berat, UPZ Desa di Ciamis menyampaikan zakat melalui cerita-cerita sederhana: tentang tetangga yang terbantu, usaha kecil yang bangkit, atau anak-anak desa yang bisa terus sekolah. Pesan zakat disampaikan melalui berbagai cara—khutbah Jumat, pengajian, obrolan warga, hingga pesan WhatsApp dan media sosial. Kontennya pun beragam: poster sederhana, infografis ringan, hingga video pendek. Semua disampaikan dengan satu prinsip: jujur, santun, dan berpihak pada mustahik. Zakat tidak lagi terasa jauh, tetapi hadir di ruang-ruang yang akrab bagi masyarakat. Kampanye yang Hidup dan Menyapa Pelaksanaan kampanye zakat di Ciamis tidak mengandalkan satu cara. Selain ceramah di masjid, UPZ juga menyapa warga melalui kunjungan langsung dan pertemuan kecil di lingkungan desa. Untuk menjangkau kalangan pelaku usaha dan muzakki potensial, relawan dan Duta Zakat turut dilibatkan. TUNAIKAN DISINI Pendekatan ini membuat kampanye zakat terasa hidup. Jika ada masyarakat yang belum tergerak, itu tidak langsung dianggap sebagai penolakan, melainkan sebagai tanda bahwa cara menyampaikan pesan perlu diperbaiki. Belajar dari Setiap Kampanye Setelah kampanye berjalan, UPZ Desa bersama BAZNAS melakukan refleksi sederhana. Apakah masyarakat merespons? Apakah ada peningkatan pemahaman atau kepercayaan? Apakah penghimpunan bertambah? Evaluasi ini tidak dibuat rumit. Kadang cukup dengan diskusi ringan, pengamatan lapangan, atau tanggapan warga. Yang terpenting, setiap kampanye selalu meninggalkan pelajaran untuk langkah berikutnya. Catatan dan laporan kemudian disampaikan ke tingkat kecamatan atau BAZNAS. Bukan sekadar administrasi, tetapi sebagai jejak proses membangun kepercayaan publik. Mengapa Cara Ini Mudah Ditiru? Pengalaman Ciamis menunjukkan bahwa kampanye dan dakwah zakat tidak harus mahal atau rumit. Yang dibutuhkan adalah: (1) Niat baik dan keterlibatan komunitas, (2) Pesan yang jujur dan mudah dipahami, (3) Konsistensi dalam menyapa Masyarakat, (4) Kesediaan untuk terus belajar dan memperbaiki diri Inilah yang membuat pendekatan Ciamis relevan untuk desa-desa lain di Indonesia. Setiap daerah memang berbeda, tetapi cara mendekatkan zakat kepada masyarakat adalah nilai yang universal. Zakat akan tumbuh kuat ketika ia dikelola dengan hati dan disampaikan dengan cara yang tepat. Pengalaman UPZ Desa di Ciamis menunjukkan bahwa zakat bukan hanya urusan lembaga, tetapi gerakan bersama yang hidup di tengah masyarakat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
02/02/2026 | Kikin Muttaqin