Kunjungan Studi Tiru BAZNAS se-DIY ke BAZNAS Kabupaten Ciamis

Baznas se – Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan studi tiru ke Baznas Kabupaten Ciamis

02/05/2024 | lenteraindonesia.co.id

BAZNAS CIAMIS,- Lima daerah Kabupaten dan Kota se – Daerah Istimewa Yogyakarta mengunjungi Baznas Kabupaten Ciamis Senin (28/4/2023) untuk melakukan studi tiru mengenai konsep dan setrategi yang dilakukan Baznas Ciamis dalam pengelolaan Zakat, Infak dan shodakoh hal ini disampaikan Sekertaris Baznas Ciamis Kikin Muttaqin S. Pd,. M. Pd pada harianlenteraindonesia Kamis, (02/5/2023).

Tujuan studi tiru dari Daerah Istimewa Yogyakarta ke Ciamis yang “pertama mereka ingin tau bagaimana mekanisme pengumpulan zakat, infak dan shodakoh melalui UPZ Desa” Alhamdulilah di Ciamis sudah berjalan, dikuatkan dengan adanya (Perbub) Ciamis Nomor 9 tahun 2023 tentang pengelolaan Zakat.

Yang kedua Baznas Yogyakarta ingin tau tolak ukur Kampung Zakat di Ciamis karena Kampung Zakat di Ciamis mereka anggap unik karena ada satu indikator yang memang di wilayah Kabupaten Kota lain tidak ada ketentuan bila Desa sudah bisa mencapai ketentuan infak di atas sepuluh juta setia bulannya maka Desa tersebut bisa ditetapkan sebagai Kampung Zakat namun intinya Kampung Zakat itu program Kemenag dan Baznas Ciamis akan memberikan rekomendasi untuk UPZ Desa itu bisa ditentukan menjadi Kampung Zakat, di Ciamis baru ada dua Desa yaitu Desa Panyingkiran dan Desa Maparah yang ditetapkan sebagai Kampung Zakat.

Lebih lanjut Kikin menjelaskan ada beberapa poin yang disempurnakan terkait pengelolaan Zakat di Kabupaten Ciamis berdasarkan Perbub Ciamis yang baru salah satunya ada perubahan terkait mekanisme pengumpulan Zakat melalui UPZ yang ada ditiap SKPD diharapkan dengan Perbub baru tersebut realisasi Zakat ASN bisa mencapai maksimal ucapnya.

Copyright © 2022 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ