Setiap Rumah di Ciamis Punya Dua Celengan

Setiap Rumah di Ciamis Punya Dua Celengan, Infaq Terkumpul Capai Rp 22 Miliar

22/07/2025 | www.idncitizen.com

BAZNAS CIAMIS,-Inovasi pengumpulan dana infak melalui program Kenclengisasi yang dijalankan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis membuahkan hasil signifikan.Dalam waktu satu tahun sejak diluncurkan pada 2023, program ini berhasil menghimpun dana infak hingga Rp 22 miliar dari masyarakat desa.Program Kenclengisasi dirancang untuk memudahkan warga dalam berdonasi tanpa harus datang langsung ke konter.Setiap rumah diberikan dua celengan yang kemudian dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa.Celengan tersebut dikumpulkan secara rutin setiap bulan dalam kondisi tersegel, lalu diganti dengan celengan kosong yang baru.Sebanyak 258 desa di Ciamis telah memiliki UPZ yang bekerja sama dengan ketua RT dalam menunjuk kolektor celengan.Proses pengumpulan dilakukan mulai dari tingkat RT, lalu dihitung kembali di tingkat desa, sebelum akhirnya diserahkan ke Baznas Kabupaten untuk dilakukan perhitungan ulang menggunakan mesin.Seluruh proses ini biasanya berlangsung selama tiga hari hingga dana bisa dicairkan.Keunikan dari sistem ini adalah seluruh hasil infak yang terkumpul dikembalikan ke desa masing-masing.Dana tersebut kemudian disalurkan kepada warga yang membutuhkan sesuai rekomendasi RT setempat.Dengan mekanisme ini, desa tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul dana, tetapi juga sebagai pengelola dan penyalur infak secara langsung.Baznas Ciamis mencatat bahwa rata-rata pengumpulan infak dari seluruh desa mencapai Rp 2 miliar per bulan.Dalam beberapa kasus, desa yang tergolong sejahtera dan memiliki sisa dana tidak terpakai selama tiga bulan dapat mengalihkan dananya ke desa lain yang lebih membutuhkan. Untuk pendayagunaan seperti permodalan usaha, proses pencairan memerlukan waktu tunggu selama enam bulan. Seluruh pengelolaan program ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.Dengan penguatan peran UPZ di tingkat desa, pengelolaan zakat dan infak dapat dilakukan secara terstruktur, transparan, dan dekat dengan masyarakat.Keberhasilan program Kenclengisasi di Ciamis menjadi contoh nyata bahwa inovasi lokal berbasis komunitas mampu menciptakan dampak besar dalam pengelolaan dana umat.Konsep sederhana namun sistematis ini menunjukkan bahwa peran aktif warga dan struktur RT-RW masih sangat relevan dalam pembangunan sosial berbasis zakat dan infak di tingkat akar rumput.Ciamis kini menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan zakat berbasis desa, dengan pendekatan yang partisipatif, efisien, dan memberdayakan.Model ini dinilai dapat direplikasi di daerah lain untuk memperkuat tata kelola zakat yang lebih dekat dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

 

KABUPATEN CIAMIS

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12