Launching Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis
Desa Panyingkiran Ciamis Jadi Pilot Project Kampung Zakat dari Kemenag dan BAZNAS, Ini Alasannya
11/07/2023 | TribunPriangan.comCIAMIS,- Launching kampung zakat di Desa Panyingkiran, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, sukses digelar oleh Kemenag yang berkolaborasi dengan BAZNAS Ciamis pada Senin (10/7/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Mohammad Rifa'i, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Ciamis (Asda I), Wasdi Ijudin, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, KH. Lili Miftah, Ketua MUI Kabupaten Ciamis, KH. Saeful Ujun, Camat Ciamis dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wasdi Ijudin mengatakan kampung zakat merupakan wilayah masyarakat yang telah mempunyai kesadaran dalam membayar zakat, infak dan sedekah (ZIS).
Menurutnya, berdasarkan penilaian BAZNAS dan Kemenag, salah satu alasan memilih Desa Panyingkiran sebagai pilot project kampung zakat karena dinilai bagus dari segi penghimpunan dan pendayagunaan.
"Saya harap, kedepannya BAZNAS Ciamis dan Kemenag Ciamis dapat mengembangkan kampung zakat di setiap desa yang ada di Kabupaten Ciamis," ungkapnya.
Sehingga penghimpunan zakat, infak dan sedekah di setiap Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa yang ada di Kabupaten Ciamis dapat berjalan lebih baik lagi.
Sementara Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Mohammad Rifa'i, mengapresiasi dan memberikan dukungan untuk kampung zakat ini.
"Saya ucapkan selamat dan sukses atas terselenggaranya lauching program kampung zakat di Desa Panyingkiran ini, semoga bisa jaya selamanya," kata Rifa'i.
Menurutnya, program pendirian kampung zakat tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari pendidikan kilat (Diklat) kepemimpinan pengawas yang diikuti oleh Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PJW) Kemenag Ciamis di Balai Diklat Keagamaan di Bandung, Jawa Barat.
Dia juga menuturkan, program kampung zakat sebagai tindak lanjut dari Diklat Kasi PJW Kemenag Ciamis disebut sejalan dengan program Ditjen Bimas Islam melalui Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf yang sudah diagendakan sejak 2018 yang lalu.
Dengan pendirian kampung zakat tersebut mudah-mudahan dapat menjadi percontohan untuk Provinsi lainnya.
Mohammad Rifa'i menegaskan, Desa Panyingkiran dari sisi pengumpulan dan pendistribusia zakat, infak dan sedekahnya dinilai sudah akuntabilitas.
"Di Desa Panyingkiran infak dan sedekahnya sudah bagus, maka dapat dikolaborasikan dengan berbagai program seperti tunjagan pengobatan gratis, rutilahu, beasiswa, dan lain-lain , sehingga dapat menyejahterakan masyarakat Desa Panyingkiran itu sendiri," ujarnya.
Kemudian Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, KH. Lili Miftah mengatakan bahwa dasar-dasar untuk melaksanakan kampung zakat sudah masuk dalam sistem di BAZNAS.
Dengan didirikannya kampung zakat tersebut salah satu cara untuk merubah mindset masyarakat dari mustahik menjadi munfiq," ucap Lili.
KH. Lili menjelaskan, dari 265 desa yang ada di Kabupaten Ciamis, sisanya 18 desa lagi yang belum aktif dalam mengumpulkan zakat, infak dan sedekahnya.
"Setiap UPZ desa yang infak dan sedekahnya sudah jalan mulai dari pengumpulannya hingga Rp 14 juta keatas itu sudah layak untuk kita angkat menjadi kampung zakat," ucapnya.
Sebab kampung zakat itu harus punya dana sendiri, dengan program level pertama dari BAZNAS yaitu merubah masyarakat mustahik menjadi munfiq, sehingga mereka tidak ketergantuangan dari bantuan pemerintah.
Mereka diajak semuanya menjadi munfiq meskipun hanya berinfak Rp 1.000.
Lili mengaku, pihaknya menargetkan kampung zakat dapat terbentuk di 27 Kecamatan yang ada di Ciamis, kemudian selanjutnya seluruh desa yang ada di Kabupaten Ciamis juga menjadi kampung zakat semua.
Source: https://priangan.tribunnews.com/2023/07/11/desa-panyingkiran-ciamis-jadi-pilot-project-kampung-zakat-dari-kemenag-dan-baznas-ini-alasannya?page=2
