WhatsApp Icon

BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Uang Sewa Hunian Sementara bagi Warga Panawangan

baznas-ciamis-salurkan-uang-sewa-hunian-sementara

23/01/2026  |  Penulis: Humas Baznas

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Uang Sewa Hunian Sementara bagi Warga Panawangan

BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Uang Sewa Hunian Sementara bagi Warga Panawangan

BAZNAS CIAMIS,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan komitmen kepeduliannya terhadap warga yang membutuhkan. Kali ini, Rabu (21/01/2026) BAZNAS Ciamis menyalurkan bantuan berupa uang sewa hunian sementara bagi warga yang terdampak musibah di wilayah Kecamatan Panawangan.

Agenda pendistribusian bantuan tersebut dilaksanakan secara langsung di Balai Desa Mekarbuana, Kecamatan Panawangan. Langkah ini diambil sebagai upaya respons cepat pemerintah melalui BAZNAS dalam memastikan warga yang kehilangan tempat tinggal atau mengalami kerusakan hunian memiliki tempat berteduh yang layak untuk sementara waktu.

Sasar Dua Desa di Kecamatan Panawangan

Dalam penyaluran kali ini, terdapat tiga orang penerima manfaat yang mendapatkan dukungan biaya sewa hunian sementara. Bantuan ini diberikan kepada warga yang berasal dari dua desa berbeda, yakni:

  • 2 Penerima Manfaat asal Desa Mekarbuana.
  • 1 Penerima Manfaat asal Desa Sadapaingan.

Kehadiran Kadiv. Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Ciamis di Balai Desa Mekarbuana disambut hangat oleh perangkat desa setempat. Bantuan uang tunai tersebut diserahkan langsung kepada para penerima manfaat guna meringankan beban ekonomi, terutama dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang mendesak.

Pihak BAZNAS Ciamis berharap bantuan ini dapat memberikan ketenangan bagi para penerima manfaat sehingga mereka dapat fokus kembali menata kehidupan pasca-musibah. Program bantuan hunian sementara ini merupakan salah satu pilar program sosial pendayagunaan zakat yang dikelola BAZNAS Ciamis untuk membantu masyarakat di Kabupaten Ciamis yang tertimpa musibah.

"Semoga bantuan ini bermanfaat dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk biaya tempat tinggal sementara sebelum nantinya para warga memiliki hunian tetap kembali," ujar salah satu perwakilan petugas.

Dengan adanya sinergi antara BAZNAS, Pemerintah Desa, dan masyarakat, diharapkan proses pemulihan bagi warga yang membutuhkan di Kecamatan Panawangan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :

BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)

BSI 1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat

Konfirmasi: 082317647075

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat