WhatsApp Icon
Infak Tidak Harus Menunggu Kaya, Mulailah dari yang Dimiliki

Baznas Ciamis,- Masih banyak anggapan bahwa berinfak hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki harta berlimpah. Padahal, dalam ajaran Islam, infak merupakan ibadah yang dapat dilakukan oleh setiap muslim sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Besar atau kecilnya nilai infak bukanlah ukuran utama, melainkan keikhlasan dan niat untuk berbagi demi mengharap ridha Allah SWT.

Infak adalah pengeluaran sebagian harta yang dimiliki untuk kepentingan di jalan Allah. Berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan nisab, haul, dan golongan penerima tertentu, infak bersifat lebih fleksibel. Seseorang dapat berinfak kapan saja, dalam jumlah berapa pun, selama berasal dari harta yang halal dan dilakukan dengan penuh keikhlasan.

Ayat tersebut mengajarkan bahwa kemuliaan infak tidak ditentukan oleh besarnya nominal yang diberikan, tetapi oleh ketulusan hati serta adab dalam memberi. Bahkan, infak yang dilakukan secara konsisten meskipun nilainya kecil lebih dicintai Allah SWT daripada amalan besar yang dilakukan hanya sesekali.

 

 

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

Dalam kehidupan sehari-hari, peluang untuk berinfak sangatlah luas. Menyisihkan sebagian uang saku, berbagi rezeki kepada tetangga yang membutuhkan, membantu biaya pendidikan anak yatim, mendukung pelayanan kesehatan, hingga berkontribusi dalam pembangunan sarana ibadah merupakan bentuk-bentuk infak yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kebiasaan berinfak juga memiliki dampak positif bagi diri sendiri. Selain membersihkan harta, infak menumbuhkan rasa syukur, melatih kepedulian sosial, serta memperkuat semangat gotong royong di tengah masyarakat. Melalui infak, harta yang dimiliki tidak hanya menjadi sumber kebahagiaan pribadi, tetapi juga menjadi sarana untuk menghadirkan manfaat bagi orang lain.

Di era digital saat ini, berinfak menjadi semakin mudah. Melalui lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS, masyarakat dapat menyalurkan infaknya secara aman, transparan, dan tepat sasaran. Dana infak yang dihimpun kemudian dikelola untuk mendukung berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, serta penanggulangan bencana sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

 

 

 

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

 

Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda berinfak hingga merasa kaya. Setiap rezeki yang Allah SWT titipkan mengandung hak bagi mereka yang membutuhkan. Mulailah dari yang dimiliki hari ini, meskipun sedikit. Ketika dilakukan dengan ikhlas dan berkesinambungan, infak akan menjadi amal jariyah yang mendatangkan keberkahan bagi pemberi sekaligus menghadirkan harapan bagi sesama.

Mari jadikan infak sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berbagi sesuai kemampuan, kita tidak hanya membantu meringankan beban orang lain, tetapi juga turut membangun masyarakat yang lebih peduli, sejahtera, dan penuh keberkahan.

 

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

 Konfirmasi: 0823-1764-7075

03/07/2026 | Kontributor: Masrifah
Peran Strategis Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Era Modern

Baznas Ciamis,- Kemiskinan masih menjadi salah satu tantangan sosial yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah. Di tengah perkembangan ekonomi modern yang semakin pesat, masih terdapat kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Dalam kondisi tersebut, zakat hadir sebagai salah satu instrumen sosial ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam membantu mengurangi kesenjangan dan memperkuat kemandirian masyarakat.

Zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah bagi umat Islam, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang besar dalam menciptakan pemerataan ekonomi. Melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan tepat sasaran, dana zakat dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik) dalam berbagai bentuk program pemberdayaan.

Di era modern, pengelolaan zakat mengalami perkembangan yang semakin inovatif. Lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus berupaya mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat melalui berbagai program yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif. Bantuan modal usaha, program ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari strategi zakat dalam mendorong perubahan sosial yang berkelanjutan.

 

 

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

Peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dapat dilihat melalui kemampuannya dalam memberikan akses dan peluang bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup. Dengan pendekatan pemberdayaan, penerima zakat tidak hanya mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga diberikan kesempatan untuk berkembang dan menjadi lebih mandiri secara ekonomi.

Selain itu, zakat juga berperan dalam memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat, terjadi hubungan kepedulian antara masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih dengan mereka yang membutuhkan bantuan. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan keadilan, kepedulian, dan keseimbangan dalam kehidupan sosial.

Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi bagian penting dalam pengembangan zakat di era modern. Digitalisasi layanan zakat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan dana zakat agar dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

Dengan pengelolaan yang amanah dan profesional, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen penguatan ekonomi umat serta solusi dalam mengurangi angka kemiskinan. BAZNAS terus berkomitmen menghadirkan program-program zakat yang berdampak nyata, sehingga zakat tidak hanya menjadi bentuk kepedulian, tetapi juga menjadi kekuatan untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.

 

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

 Konfirmasi: 0823-1764-7075

02/07/2026 | Kontributor: Masrifah
Menumbuhkan Kepedulian Melalui Berbagi

Baznas Ciamis,- Di tengah kehidupan masyarakat yang penuh dengan berbagai tantangan, semangat saling membantu dan peduli terhadap sesama menjadi nilai yang sangat penting untuk terus dijaga. Salah satu cara sederhana yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kepedulian tersebut adalah melalui infaq. Melalui infaq, setiap orang memiliki kesempatan untuk berbagi kebahagiaan dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.

Infaq merupakan pengeluaran sebagian harta yang diberikan di jalan Allah SWT tanpa adanya batasan jumlah maupun waktu tertentu. Hal ini menjadikan infaq sebagai ibadah yang dapat dilakukan oleh siapa saja sesuai dengan kemampuan masing-masing. Meski terlihat sederhana, infaq memiliki peran besar dalam mendukung berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat.

 

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

Setiap harta yang diinfakkan tidak hanya memberikan manfaat bagi penerimanya, tetapi juga menjadi sarana untuk melatih keikhlasan, rasa syukur, dan kepedulian sosial. Dengan membiasakan diri untuk berinfaq, seseorang turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih peduli, harmonis, dan saling mendukung.

Melalui penyaluran infaq yang tepat dan amanah, berbagai program kemaslahatan dapat terus berjalan dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Oleh karena itu, mari menjadikan infaq sebagai bagian dari kebiasaan baik dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, sekecil apa pun kebaikan yang diberikan, akan memiliki arti yang besar bagi mereka yang membutuhkan.

 

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

 Konfirmasi: 0823-1764-7075

01/07/2026 | Kontributor: Depina Pebriyanti
Akselerasi Infaq Digital BAZNAS untuk Jaring Pengaman Sosial

BAZNAS CIAMIS,- Infaq merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki peran sangat strategis dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan taraf kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari pilar keuangan sosial Islam (Islamic social finance), infaq bergerak melampaui sekadar bantuan karitatif spontan. Instrumen ini berfungsi sebagai jembatan redistribusi kekayaan yang mampu mengintervensi kesenjangan ekonomi secara inklusif, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat rentan yang belum terjangkau oleh bantuan formal pemerintah.

Berbeda dengan instrumen zakat yang terikat oleh batasan asnaf (delapan golongan penerima yang spesifik) serta ketentuan nisab dan haul yang kaku, tata kelola dana infaq menawarkan fleksibilitas yang jauh lebih luas. Fleksibilitas regulasi syariah ini memberikan ruang gerak yang dinamis bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk merespons berbagai dinamika sosial-ekonomi kontemporer secara real-time. Dana infaq dapat dialokasikan untuk pembiayaan sektor kemaslahatan umum yang lebih luas, mulai dari pembangunan infrastruktur dakwah, mitigasi bencana darurat, hingga intervensi isu-isu makro seperti stunting dan pemerataan akses pendidikan di daerah tertinggal.

Di tengah transformasi digital saat ini, karakteristik dana infaq yang luwes juga membuka peluang besar bagi BAZNAS untuk melakukan modernisasi metode penghimpunan dan penyaluran. Melalui penetrasi teknologi finansial (fintech), infaq kini tidak lagi bersifat konvensional melainkan telah bertransformasi menjadi gaya hidup finansial yang adaptif bagi lintas generasi, khususnya Generasi Z dan Milenial. Perubahan perilaku masyarakat yang kian menggemari transaksi non-tunai memicu akselerasi pertumbuhan dana infaq, yang pada gilirannya menuntut kapasitas kelembagaan BAZNAS untuk mengimbangi pertumbuhan tersebut dengan sistem manajemen yang jauh lebih profesional. 

 

 

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

Oleh karena itu, demi memastikan bahwa setiap rupiah yang diinfakkan oleh masyarakat mampu menghasilkan dampak (impact) yang multiplikatif dan optimal, BAZNAS secara konsisten menerapkan sistem manajemen pengelolaan yang ketat, transparan, dan akuntabel. Pendekatan manajemen modern ini mengintegrasikan seluruh lini operasional, mulai dari kepatuhan syariah (sharia compliance), digitalisasi pencatatan akuntansi, hingga standardisasi program pendayagunaan. Tata kelola yang solid menjadi prasyarat mutlak untuk meminimalkan risiko salah sasaran dan memastikan bahwa dana kebajikan publik dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.

Pada akhirnya, efektivitas pengelolaan dana infaq di BAZNAS sangat bergantung pada sinergi antara kepercayaan publik (public trust) dan akuntabilitas lembaga. Melalui publikasi berkala dan audit keuangan yang transparan, BAZNAS berupaya merawat ekosistem filantropi ini agar terus tumbuh positif. Pengelolaan infaq yang profesional tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif pelaporan keuangan, melainkan menjadi bukti nyata bahwa instrumen spiritual Islam mampu diterjemahkan menjadi solusi konkret bagi penguatan kemandirian ekonomi nasional secara berkeadilan.

 

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

 Konfirmasi: 0823-1764-7075

24/06/2026 | Kontributor: Masrifah
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Nisab, dan Cara Menghitungnya

BAZNAS CIAMIS,- Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Seiring perkembangan zaman dan beragamnya sumber pendapatan, para ulama kontemporer menetapkan adanya zakat penghasilan atau zakat profesi sebagai bentuk penyucian harta yang diperoleh dari pekerjaan maupun profesi tertentu.

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan, jasa, honorarium, gaji, upah, atau profesi lainnya yang halal. Tujuan zakat penghasilan tidak hanya untuk menunaikan kewajiban kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.

Dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan yang diterima telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan nilai 85 gram emas per tahun. Apabila total penghasilan selama satu tahun telah mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya.

 

 

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

Menunaikan zakat penghasilan memiliki banyak manfaat. Selain membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, zakat juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi kekayaan yang lebih merata. Dana zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat bagi mustahik.

Oleh karena itu, setiap muslim yang telah memenuhi syarat hendaknya tidak menunda kewajiban berzakat. Melalui zakat penghasilan, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga turut berkontribusi dalam membangun kepedulian sosial dan mewujudkan kesejahteraan umat.

 

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

 Konfirmasi: 0823-1764-7075

19/06/2026 | Kontributor: Masrifah

Artikel Terbaru

Infak Tidak Harus Menunggu Kaya, Mulailah dari yang Dimiliki
Infak Tidak Harus Menunggu Kaya, Mulailah dari yang Dimiliki
Baznas Ciamis,- Masih banyak anggapan bahwa berinfak hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki harta berlimpah. Padahal, dalam ajaran Islam, infak merupakan ibadah yang dapat dilakukan oleh setiap muslim sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Besar atau kecilnya nilai infak bukanlah ukuran utama, melainkan keikhlasan dan niat untuk berbagi demi mengharap ridha Allah SWT. Infak adalah pengeluaran sebagian harta yang dimiliki untuk kepentingan di jalan Allah. Berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan nisab, haul, dan golongan penerima tertentu, infak bersifat lebih fleksibel. Seseorang dapat berinfak kapan saja, dalam jumlah berapa pun, selama berasal dari harta yang halal dan dilakukan dengan penuh keikhlasan. Ayat tersebut mengajarkan bahwa kemuliaan infak tidak ditentukan oleh besarnya nominal yang diberikan, tetapi oleh ketulusan hati serta adab dalam memberi. Bahkan, infak yang dilakukan secara konsisten meskipun nilainya kecil lebih dicintai Allah SWT daripada amalan besar yang dilakukan hanya sesekali. TUNAIKAN ZIS DISINI Dalam kehidupan sehari-hari, peluang untuk berinfak sangatlah luas. Menyisihkan sebagian uang saku, berbagi rezeki kepada tetangga yang membutuhkan, membantu biaya pendidikan anak yatim, mendukung pelayanan kesehatan, hingga berkontribusi dalam pembangunan sarana ibadah merupakan bentuk-bentuk infak yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kebiasaan berinfak juga memiliki dampak positif bagi diri sendiri. Selain membersihkan harta, infak menumbuhkan rasa syukur, melatih kepedulian sosial, serta memperkuat semangat gotong royong di tengah masyarakat. Melalui infak, harta yang dimiliki tidak hanya menjadi sumber kebahagiaan pribadi, tetapi juga menjadi sarana untuk menghadirkan manfaat bagi orang lain. Di era digital saat ini, berinfak menjadi semakin mudah. Melalui lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS, masyarakat dapat menyalurkan infaknya secara aman, transparan, dan tepat sasaran. Dana infak yang dihimpun kemudian dikelola untuk mendukung berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, serta penanggulangan bencana sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. TUNAIKAN ZIS DISINI Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda berinfak hingga merasa kaya. Setiap rezeki yang Allah SWT titipkan mengandung hak bagi mereka yang membutuhkan. Mulailah dari yang dimiliki hari ini, meskipun sedikit. Ketika dilakukan dengan ikhlas dan berkesinambungan, infak akan menjadi amal jariyah yang mendatangkan keberkahan bagi pemberi sekaligus menghadirkan harapan bagi sesama. Mari jadikan infak sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berbagi sesuai kemampuan, kita tidak hanya membantu meringankan beban orang lain, tetapi juga turut membangun masyarakat yang lebih peduli, sejahtera, dan penuh keberkahan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL03/07/2026 | Masrifah
Peran Strategis Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Era Modern
Peran Strategis Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Era Modern
Baznas Ciamis,- Kemiskinan masih menjadi salah satu tantangan sosial yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah. Di tengah perkembangan ekonomi modern yang semakin pesat, masih terdapat kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Dalam kondisi tersebut, zakat hadir sebagai salah satu instrumen sosial ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam membantu mengurangi kesenjangan dan memperkuat kemandirian masyarakat. Zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah bagi umat Islam, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang besar dalam menciptakan pemerataan ekonomi. Melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan tepat sasaran, dana zakat dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik) dalam berbagai bentuk program pemberdayaan. Di era modern, pengelolaan zakat mengalami perkembangan yang semakin inovatif. Lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus berupaya mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat melalui berbagai program yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif. Bantuan modal usaha, program ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari strategi zakat dalam mendorong perubahan sosial yang berkelanjutan. TUNAIKAN ZIS DISINI Peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dapat dilihat melalui kemampuannya dalam memberikan akses dan peluang bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup. Dengan pendekatan pemberdayaan, penerima zakat tidak hanya mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga diberikan kesempatan untuk berkembang dan menjadi lebih mandiri secara ekonomi. Selain itu, zakat juga berperan dalam memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat, terjadi hubungan kepedulian antara masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih dengan mereka yang membutuhkan bantuan. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan keadilan, kepedulian, dan keseimbangan dalam kehidupan sosial. Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi bagian penting dalam pengembangan zakat di era modern. Digitalisasi layanan zakat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan dana zakat agar dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Dengan pengelolaan yang amanah dan profesional, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen penguatan ekonomi umat serta solusi dalam mengurangi angka kemiskinan. BAZNAS terus berkomitmen menghadirkan program-program zakat yang berdampak nyata, sehingga zakat tidak hanya menjadi bentuk kepedulian, tetapi juga menjadi kekuatan untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL02/07/2026 | Masrifah
Menumbuhkan Kepedulian Melalui Berbagi
Menumbuhkan Kepedulian Melalui Berbagi
Baznas Ciamis,- Di tengah kehidupan masyarakat yang penuh dengan berbagai tantangan, semangat saling membantu dan peduli terhadap sesama menjadi nilai yang sangat penting untuk terus dijaga. Salah satu cara sederhana yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kepedulian tersebut adalah melalui infaq. Melalui infaq, setiap orang memiliki kesempatan untuk berbagi kebahagiaan dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan. Infaq merupakan pengeluaran sebagian harta yang diberikan di jalan Allah SWT tanpa adanya batasan jumlah maupun waktu tertentu. Hal ini menjadikan infaq sebagai ibadah yang dapat dilakukan oleh siapa saja sesuai dengan kemampuan masing-masing. Meski terlihat sederhana, infaq memiliki peran besar dalam mendukung berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. TUNAIKAN ZIS DISINI Setiap harta yang diinfakkan tidak hanya memberikan manfaat bagi penerimanya, tetapi juga menjadi sarana untuk melatih keikhlasan, rasa syukur, dan kepedulian sosial. Dengan membiasakan diri untuk berinfaq, seseorang turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih peduli, harmonis, dan saling mendukung. Melalui penyaluran infaq yang tepat dan amanah, berbagai program kemaslahatan dapat terus berjalan dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Oleh karena itu, mari menjadikan infaq sebagai bagian dari kebiasaan baik dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, sekecil apa pun kebaikan yang diberikan, akan memiliki arti yang besar bagi mereka yang membutuhkan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL01/07/2026 | Depina Pebriyanti
Akselerasi Infaq Digital BAZNAS untuk Jaring Pengaman Sosial
Akselerasi Infaq Digital BAZNAS untuk Jaring Pengaman Sosial
BAZNAS CIAMIS,- Infaq merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki peran sangat strategis dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan taraf kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari pilar keuangan sosial Islam (Islamic social finance), infaq bergerak melampaui sekadar bantuan karitatif spontan. Instrumen ini berfungsi sebagai jembatan redistribusi kekayaan yang mampu mengintervensi kesenjangan ekonomi secara inklusif, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat rentan yang belum terjangkau oleh bantuan formal pemerintah. Berbeda dengan instrumen zakat yang terikat oleh batasan asnaf (delapan golongan penerima yang spesifik) serta ketentuan nisab dan haul yang kaku, tata kelola dana infaq menawarkan fleksibilitas yang jauh lebih luas. Fleksibilitas regulasi syariah ini memberikan ruang gerak yang dinamis bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk merespons berbagai dinamika sosial-ekonomi kontemporer secara real-time. Dana infaq dapat dialokasikan untuk pembiayaan sektor kemaslahatan umum yang lebih luas, mulai dari pembangunan infrastruktur dakwah, mitigasi bencana darurat, hingga intervensi isu-isu makro seperti stunting dan pemerataan akses pendidikan di daerah tertinggal. Di tengah transformasi digital saat ini, karakteristik dana infaq yang luwes juga membuka peluang besar bagi BAZNAS untuk melakukan modernisasi metode penghimpunan dan penyaluran. Melalui penetrasi teknologi finansial (fintech), infaq kini tidak lagi bersifat konvensional melainkan telah bertransformasi menjadi gaya hidup finansial yang adaptif bagi lintas generasi, khususnya Generasi Z dan Milenial. Perubahan perilaku masyarakat yang kian menggemari transaksi non-tunai memicu akselerasi pertumbuhan dana infaq, yang pada gilirannya menuntut kapasitas kelembagaan BAZNAS untuk mengimbangi pertumbuhan tersebut dengan sistem manajemen yang jauh lebih profesional. TUNAIKAN ZIS DISINI Oleh karena itu, demi memastikan bahwa setiap rupiah yang diinfakkan oleh masyarakat mampu menghasilkan dampak (impact) yang multiplikatif dan optimal, BAZNAS secara konsisten menerapkan sistem manajemen pengelolaan yang ketat, transparan, dan akuntabel. Pendekatan manajemen modern ini mengintegrasikan seluruh lini operasional, mulai dari kepatuhan syariah (sharia compliance), digitalisasi pencatatan akuntansi, hingga standardisasi program pendayagunaan. Tata kelola yang solid menjadi prasyarat mutlak untuk meminimalkan risiko salah sasaran dan memastikan bahwa dana kebajikan publik dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Pada akhirnya, efektivitas pengelolaan dana infaq di BAZNAS sangat bergantung pada sinergi antara kepercayaan publik (public trust) dan akuntabilitas lembaga. Melalui publikasi berkala dan audit keuangan yang transparan, BAZNAS berupaya merawat ekosistem filantropi ini agar terus tumbuh positif. Pengelolaan infaq yang profesional tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif pelaporan keuangan, melainkan menjadi bukti nyata bahwa instrumen spiritual Islam mampu diterjemahkan menjadi solusi konkret bagi penguatan kemandirian ekonomi nasional secara berkeadilan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL24/06/2026 | Masrifah
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Nisab, dan Cara Menghitungnya
BAZNAS CIAMIS,- Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Seiring perkembangan zaman dan beragamnya sumber pendapatan, para ulama kontemporer menetapkan adanya zakat penghasilan atau zakat profesi sebagai bentuk penyucian harta yang diperoleh dari pekerjaan maupun profesi tertentu. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan, jasa, honorarium, gaji, upah, atau profesi lainnya yang halal. Tujuan zakat penghasilan tidak hanya untuk menunaikan kewajiban kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan. Dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan yang diterima telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan nilai 85 gram emas per tahun. Apabila total penghasilan selama satu tahun telah mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya. TUNAIKAN ZIS DISINI Menunaikan zakat penghasilan memiliki banyak manfaat. Selain membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, zakat juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi kekayaan yang lebih merata. Dana zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat bagi mustahik. Oleh karena itu, setiap muslim yang telah memenuhi syarat hendaknya tidak menunda kewajiban berzakat. Melalui zakat penghasilan, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga turut berkontribusi dalam membangun kepedulian sosial dan mewujudkan kesejahteraan umat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL19/06/2026 | Masrifah
Keistimewaan Bulan Muharam: Momentum Hijrah Menuju Kebaikan
Keistimewaan Bulan Muharam: Momentum Hijrah Menuju Kebaikan
BAZNAS CIAMIS,- Muharam merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Sebagai salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT, Muharam menjadi momentum yang tepat bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, melakukan introspeksi diri, serta memperkuat kepedulian sosial terhadap sesama. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an bahwa terdapat empat bulan yang dimuliakan, dan Muharam termasuk di dalamnya. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amal saleh serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh agama. Salah satu keutamaan bulan Muharam adalah adanya ibadah puasa sunah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda bahwa puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu bulan Muharam. Selain itu, terdapat puasa Asyura yang dilaksanakan pada tanggal 10 Muharam. Puasa ini memiliki keutamaan besar, yaitu menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa kecil selama satu tahun yang telah lalu, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW. Muharam juga menjadi pengingat akan pentingnya hijrah, yaitu berpindah dari keadaan yang kurang baik menuju keadaan yang lebih baik. Semangat hijrah tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan fisik, tetapi juga perubahan sikap, perilaku, dan kualitas ibadah dalam kehidupan sehari-hari. TUNAIKAN ZIS DISINI Dalam konteks kehidupan sosial, bulan Muharam dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan. Berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah merupakan salah satu bentuk nyata implementasi nilai-nilai Islam yang mengajarkan kasih sayang dan solidaritas sosial. Sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan bulan Muharam sebagai kesempatan memperbanyak amal kebaikan. Dengan berbagi kepada sesama, kita tidak hanya membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan, tetapi juga menumbuhkan keberkahan dalam kehidupan. Mari sambut bulan Muharam dengan semangat hijrah, memperkuat keimanan, memperbanyak ibadah, dan meningkatkan kepedulian sosial demi mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan penuh keberkahan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL18/06/2026 | Masrifah
Sambut Muharam: Perbaiki Diri, Membantu sesama
Sambut Muharam: Perbaiki Diri, Membantu sesama
BAZNAS CIAMIS,- Muharam merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah sekaligus salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Datangnya bulan Muharam menjadi penanda pergantian Tahun Baru Islam, yang dapat dijadikan sebagai momen refleksi dan evaluasi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Bulan Muharam mengingatkan umat Islam pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Peristiwa ini mengajarkan tentang perjuangan, kesabaran, dan tekad untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Semangat hijrah tersebut dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti meningkatkan kualitas ibadah, memperbaiki akhlak, serta memperbanyak amal kebaikan. Selain itu, Muharam juga menjadi waktu yang tepat untuk menumbuhkan kepedulian sosial. Islam mengajarkan bahwa kebahagiaan tidak hanya dirasakan untuk diri sendiri, tetapi juga dibagikan kepada orang lain, terutama mereka yang membutuhkan. Melalui zakat, infak, dan sedekah, kita dapat membantu meringankan beban sesama sekaligus menebarkan manfaat yang lebih luas di masyarakat. TUNAIKAN ZIS DISINI Rasulullah SAW juga menganjarkan umat Islam untuk memperbanyak ibadah di bulan Muharam, salah satunya dengan melaksanakan puasa sunnah Asyura pada tanggal 10 Muharam. Amalan-amalan tersebut menjadi kesempatan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih keberkahan di awal tahun Hijriah. Mari jadikan bulan Muharam sebagai momentum untuk memperbaiki diri, memperkuat keimanan, dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Dengan semangat hijrah dan berbagi, semoga kita dapat mengawali tahun baru Islam dengan penuh keberkahan dan kebaikan. BAZNAS Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Muharam sebagai momentum memperbanyak amal saleh dan menebarkan manfaat bagi sesama melalui zakat, infak, dan sedekah. Semoga setiap kebaikan yang dilakukan menjadi jalan menuju keberkahan hidup di dunia dan akhirat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL17/06/2026 | Masrifah
Optimalkan Pendayagunaan Zakat, BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Bagi Para Asnaf
Optimalkan Pendayagunaan Zakat, BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Bagi Para Asnaf
Baznas Ciamis,- Pengelolaan dana zakat di Kabupaten Ciamis terus diarahkan pada program-program penyaluran yang menyentuh langsung kebutuhan mendasar masyarakat. Langkah ini diambil sebagai komitmen jangka panjang dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup para penerima zakat (mustahik). Melalui penghimpunan zakat fitrah maupun zakat mal, BAZNAS Kabupaten Ciamis secara konsisten mendistribusikan bantuan ke berbagai wilayah kecamatan guna memastikan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan di Tatar Galuh. Mekanisme penyaluran dana zakat ini dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi data yang ketat di lapangan. Hal ini bertujuan agar bantuan yang diserahkan benar-benar tepat sasaran dan memenuhi kriteria delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), seperti fakir, miskin, dan amil. Pendekatan penyaluran BAZNAS Ciamis tidak hanya berfokus pada bantuan yang bersifat konsumtif untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mencakup jaring pengaman sosial di sektor pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan bagi warga yang membutuhkan bantuan darurat. TUNAIKAN ZIS DISINI Tingginya kesadaran masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), serta para pelaku usaha lokal dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi menjadi faktor utama kelancaran seluruh program keumatan ini. BAZNAS Kabupaten Ciamis terus memperkuat sinergi dengan perluasan jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke tingkat kecamatan dan desa untuk mempermudah layanan penunaian zakat. Dengan sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik untuk menitipkan zakatnya terus terjaga dengan baik. Sinergi antara penghimpunan yang masif dan penyaluran yang merata menjadi kunci utama dalam menggerakkan kemandirian umat. Ke depan, fokus pendayagunaan dana zakat akan terus diselaraskan dengan program pengentasan kemiskinan daerah agar dampaknya semakin luas dan dirasakan nyata. Keberadaan zakat terbukti bukan sekadar pemenuhan kewajiban ibadah ritual semata, melainkan menjadi pilar instrumen keagamaan yang kuat dalam mengangkat martabat sesama dan membawa keberkahan bagi Kabupaten Ciamis. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL12/06/2026 | Depina Pebriyanti
Penyaluran Sedekah BAZNAS Ciamis Ringankan Beban Hidup Warga yang Membutuhkan
Penyaluran Sedekah BAZNAS Ciamis Ringankan Beban Hidup Warga yang Membutuhkan
Baznas Ciamis,- Kepedulian sosial di kalangan masyarakat Tatar Galuh terus dipupuk melalui penyaluran bantuan kemanusiaan yang menyasar langsung ke lapisan masyarakat paling membutuhkan. BAZNAS Kabupaten Ciamis secara konsisten mendistribusikan dana sedekah yang dititipkan oleh para muzzaki dan munfik menjadi paket bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pokok. Bantuan ini rutin diserahkan kepada warga lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, serta keluarga prasejahtera yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi darurat. Penyaluran bantuan sosial berbasis sedekah ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi rumah para penerima manfaat di berbagai desa. Pola penyerahan langsung dipilih untuk memastikan bahwa kondisi riil penerima di lapangan benar-benar sesuai dengan kriteria yang membutuhkan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan dan silaturahmi kepada masyarakat. Selain memenuhi kebutuhan pangan dasar, kehadiran bantuan dari dana sedekah ini juga menjadi stimulan moril bagi warga yang sedang mengalami keterbatasan fisik maupun finansial. TUNAIKAN ZIS DISINI Pemanfaatan dana sedekah ini membuktikan bahwa kerelaan berbagi dalam Islam tidak harus menunggu nominal yang besar, melainkan keikhlasan dan kepedulian yang berkelanjutan. BAZNAS Kabupaten Ciamis terus membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin menyalurkan sedekahnya melalui berbagai fasilitas kemudahan yang disediakan lembaga. Mulai dari kotak-kotak sedekah di tempat strategis hingga layanan digital, semuanya dikelola secara profesional agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak. Melalui keberlanjutan penyaluran sedekah ini, BAZNAS Kabupaten Ciamis berikhtiar untuk terus memperkuat jaring pengaman sosial di tingkat daerah. Ketika dana sedekah dikelola dan didistribusikan dengan tepat, dampaknya mampu mengurangi angka kelaparan tersembunyi dan mempererat solidaritas antarwarga. Langkah nyata ini menjadi bukti bahwa sedekah yang dihimpun dari masyarakat, dari hal kecil sekalipun, jika dikumpulkan dapat menjadi kekuatan besar untuk membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan sesama. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL12/06/2026 | Depina Pebriyanti
Tunaikan Zakat Mal Melalui BAZNAS Ciamis, Bersihkan Harta dan Jaga Ketahanan Sosial Warga Tatar Galuh
Tunaikan Zakat Mal Melalui BAZNAS Ciamis, Bersihkan Harta dan Jaga Ketahanan Sosial Warga Tatar Galuh
BAZNAS CIAMIS,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis terus menunjukkan konsistensi dan komitmen nyata dalam mengoptimalkan seluruh lini penghimpunan serta penyaluran zakat. Langkah strategis ini diambil demi satu tujuan mulia mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di tatar galuh. Dalam tatanan syariat Islam, zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat baik batas minimum harta (nisab) maupun masa kepemilikan satu tahun (haul) bukanlah sekadar ritual ibadah vertikal individu semata. Lebih dari itu, zakat adalah instrumen teologis dan pilar ekonomi yang sangat krusial dalam mengentaskan kemiskinan, memangkas kesenjangan, serta menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat. Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas meningkatnya kepercayaan masyarakat. Berdasarkan data evaluasi berkala, tingkat kesadaran warga Ciamis dalam menunaikan zakat, baik Zakat Fitrah di bulan suci Ramadan maupun Zakat Mal (harta) sepanjang tahun, terus menunjukkan tren yang positif dan mengalami peningkatan yang signifikan. Peningkatan ini mencerminkan bahwa masyarakat Ciamis semakin memahami bahwa di dalam sebagian harta yang mereka miliki, terdapat hak orang lain (para mustahik) yang wajib dikeluarkan agar harta tersebut menjadi bersih dan berkah. TUNAIKAN ZIS DISINI Untuk memaksimalkan potensi tersebut, BAZNAS Ciamis terus bertransformasi dengan menerapkan sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital demi memudahkan para muzakki (pembayar zakat). Selain itu, penyaluran zakat kini tidak hanya bersifat konsumtif (bantuan langsung), melainkan mulai didorong ke arah zakat produktif seperti bantuan modal usaha dan beasiswa pendidikan agar para penerima zakat saat ini, kelak bisa mandiri dan berubah menjadi pembayar zakat di masa depan. Zakat adalah jembatan yang menghubungkan si kaya dan si miskin dalam ikatan persaudaraan yang indah. Mari salurkan zakat Anda secara resmi melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis, untuk Ciamis yang lebih sejahtera, agamis, dan berkeadilan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-707
ARTIKEL11/06/2026 | Depina Pebriyanti
Sedikit bagi Kita, Berarti Besar bagi Mereka: Optimalkan Infak Melalui BAZNAS Ciamis
Sedikit bagi Kita, Berarti Besar bagi Mereka: Optimalkan Infak Melalui BAZNAS Ciamis
Baznas Ciamis,- Pintu kebaikan dalam Islam sejatinya tidak pernah tertutup ataupun dibatasi oleh sekat-sekat tertentu. Selain zakat yang bersifat wajib dengan syariat yang ketat mengenai batasan harta (nisab) serta waktu kepemilikan (haul), Islam membuka ruang yang sangat luas bagi umatnya untuk melipatgandakan pahala melalui infak. Berkaca pada kelapangan syariat ini, BAZNAS Kabupaten Ciamis mengajak seluruh lapisan masyarakat Tatar Galuh untuk melangkah lebih jauh, menjadikan infak bukan lagi sekadar amalan insidental, melainkan sebuah gaya hidup (lifestyle) sehari-hari demi menopang sesama yang sedang membutuhkan. Keindahan infak terletak pada sifatnya yang sangat adaptif dan inklusif. Berbeda dengan zakat, amalan infak tidak mengenal batasan jumlah minimum maupun ikatan waktu satu tahun. Pintu ini terbuka lebar bagi siapa pun tanpa memandang strata sosial kapan pun, dan dalam kondisi apa pun. Islam mendidik kita untuk memiliki jiwa yang dermawan, baik dalam kondisi lapang (kecukupan) maupun dalam kondisi sempit (keterbatasan). Setiap rupiah yang kita infakkan dengan tulus untuk kepentingan umum dan kemanusiaan adalah investasi abadi yang mengalirkan manfaat tiada putus. TUNAIKAN ZIS DISINI Salah satu keunggulan pengelolaan dana infak di BAZNAS Kabupaten Ciamis adalah sifatnya yang dinamis. Karena tidak terikat oleh aturan asnaf yang kaku seperti zakat, dana infak yang terhimpun dari masyarakat dapat dialokasikan secara fleksibel. Hal ini membuat BAZNAS Ciamis mampu bergerak taktis dan responsif dalam menangani berbagai persoalan sosial di lapangan yang membutuhkan penanganan darurat (Aksi Cepat Tanggap). Ketika infak telah menjelma menjadi gaya hidup masyarakat Ciamis, maka ketahanan sosial tatar galuh akan semakin kokoh. Kita tidak perlu menunggu kaya untuk mulai berinfak, karena kebaikan yang dilakukan bersama-sama secara konsisten akan melahirkan kekuatan yang luar biasa untuk meringankan beban sesama. Mari mulai hari ini, sisihkan sebagian rezeki kita melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis. Jadikan infak sebagai bagian dari identitas diri kita: warga yang tidak hanya saleh secara pribadi, tetapi juga peduli secara sosial. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL11/06/2026 | Depina Pebriyanti
Indahnya Berbagi Tanpa Batas: BAZNAS Ciamis Wadahi Sedekah Kreatif untuk Kesejahteraan Umat
Indahnya Berbagi Tanpa Batas: BAZNAS Ciamis Wadahi Sedekah Kreatif untuk Kesejahteraan Umat
Baznas Ciamis;- "Sedekah itu menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api." Untaian hadits mulia di atas bukan sekadar hiasan teks normatif, melainkan sebuah energi penggerak. Landasan teologis inilah yang membakar semangat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis untuk tiada henti hadir di tengah masyarakat, mewadahi warga Tatar Galuh dalam merawat dan membudayakan tradisi sedekah. Dalam arsitektur ibadah Islam, sedekah berdiri sebagai amalan dengan cakupan sosial yang paling luas. Berbeda dengan zakat yang terikat oleh nisab dan haul, sedekah bersifat universal dan inklusif. Ia melintasi batas-batas materi; sedekah tidak melulu soal lembaran uang atau aset fisik, melainkan ruang terbuka bagi siapapun untuk berbagi kebaikan bahkan lewat seulas senyum tulus atau gagasan yang mencerahkan. Pada akhirnya, esensi sedekah bukan terletak pada seberapa besar angka yang tertera pada kuitansi nominal yang kita keluarkan. Tuhan tidak melihat kuantitasnya, melainkan kedalaman keikhlasan dan istiqamah (konsistensi) kita dalam berempati terhadap penderitaan sesama. Sedikit yang diiringi kelangsungan secara terus-menerus jauh lebih dicintai daripada besar namun hanya dilakukan sekali seumur hidup. Ini mengajarkan masyarakat Ciamis untuk membangun refleks peduli dalam kehidupan sehari-hari. TUNAIKAN ZIS DISINI Secara logika matematika manusia, memberi berarti mengurangi. Namun, dalam "matematika ilahi", rumusnya justru berbanding terbalik. Bersedekah tidak akan pernah membuat kita jatuh miskin. Janji Allah itu pasti: sebutir benih kebaikan yang kita tanam akan tumbuh menjadi pohon rimbun yang berbuah keberkahan. Sedekah bertindak sebagai pembersih harta sekaligus magnet yang membuka pintu-pintu rezeki dari arah yang tidak pernah kita sangka-sangka. Ketika kita memudahkan urusan hamba-Nya di bumi, maka Penguasa Langit akan memudahkan urusan kita. Mari bersama BAZNAS Kabupaten Ciamis, kita jadikan Tatar Galuh tidak hanya subur alamnya, tetapi juga subur kesalehan sosialnya. Karena sepotong sedekah dari Anda, adalah penyambung asa bagi mereka yang membutuhkan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL11/06/2026 | Depina Pebriyanti
Dari Harta Menjadi Berkah: Peran Zakat Bagi Masyarakat
Dari Harta Menjadi Berkah: Peran Zakat Bagi Masyarakat
BAZNAS CIAMIS,. Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat, zakat hadir sebagai salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki peran penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Zakat bukan hanya ibadah yang bernilai spiritual, tetapi juga sarana untuk membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kepedulian antar sesama. Islam mengajarkan bahwa harta yang dimiliki seseorang tidak sepenuhnya menjadi hak pribadinya. Di dalamnya terdapat hak orang lain yang membutuhkan. Melalui zakat, sebagian harta yang dimiliki oleh muzakki disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dengan demikian, zakat menjadi mekanisme distribusi kekayaan yang adil dan berkelanjutan. TUNAIKAN ZIS DISINI Manfaat zakat tidak hanya dirasakan oleh penerimanya, tetapi juga oleh pemberinya. Bagi muzakki, zakat menjadi sarana untuk membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir serta menumbuhkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Sementara bagi mustahik, zakat dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kualitas pendidikan, serta membuka peluang usaha yang dapat memperbaiki kondisi ekonomi mereka. Apabila dikelola secara profesional dan tepat sasaran, zakat memiliki potensi besar untuk menjadi solusi dalam mengatasi berbagai permasalahan sosial. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat perlu terus ditingkatkan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh umat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL10/06/2026 | Masrifah
Infaq: Menebar Kebaikan, Menguatkan Kepedulian
Infaq: Menebar Kebaikan, Menguatkan Kepedulian
BAZNAS CIAMIS,- Islam mengajarkan umatnya untuk saling membantu dan berbagi dengan sesama. Salah satu cara yang dianjurkan adalah melalui infaq, yaitu mengeluarkan sebagian harta untuk tujuan yang baik dan bermanfaat. Infaq menjadi wujud nyata rasa syukur atas rezeki yang telah diberikan Allah SWT sekaligus bentuk kepedulian terhadap kondisi orang lain. Keutamaan infaq tidak hanya terletak pada nilai materi yang diberikan, tetapi juga pada keikhlasan orang yang melaksanakannya. Seseorang yang berinfaq belajar untuk mengendalikan sifat cinta dunia yang berlebihan dan menumbuhkan sikap dermawan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berbagi, seseorang akan lebih memahami arti kebersamaan dan pentingnya membantu mereka yang sedang menghadapi kesulitan. Dalam kehidupan sosial, infaq memiliki peran yang sangat besar. Bantuan yang diberikan melalui infaq dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mendukung kegiatan pendidikan, membantu pelayanan kesehatan, serta mendanai berbagai program pemberdayaan ekonomi. Oleh karena itu, infaq tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat. Selain memberikan manfaat kepada penerima, infaq juga membawa kebaikan bagi pemberinya. Harta yang digunakan untuk membantu sesama akan menjadi sumber pahala dan keberkahan. Islam mengajarkan bahwa kebaikan yang dilakukan dengan niat yang tulus tidak akan sia-sia, melainkan akan mendapatkan balasan yang lebih baik dari Allah SWT. TUNAIKAN ZIS DISINI Di tengah perkembangan zaman dan berbagai tantangan sosial yang ada, semangat berinfaq perlu terus ditumbuhkan. Dengan meningkatnya kesadaran untuk berbagi, masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih peduli, saling mendukung, dan penuh rasa persaudaraan. Infaq menjadi salah satu sarana untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan individu dan kesejahteraan bersama. Dengan demikian, infaq bukan sekadar aktivitas memberi, tetapi juga merupakan bentuk pengamalan nilai-nilai Islam yang mengajarkan kasih sayang, kepedulian, dan tanggung jawab sosial. Melalui infaq, setiap Muslim memiliki kesempatan untuk menebarkan manfaat, memperkuat ukhuwah, dan meraih keberkahan dalam kehidupan dunia maupun akhirat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL10/06/2026 | Masrifah
Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan dalam Ekonomi Islam
Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan dalam Ekonomi Islam
BAZNAS CIAMIS,- Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat dan mencapai nisab. Secara bahasa, zakat berarti suci, bersih, tumbuh, dan berkembang. Sementara itu, menurut syariat Islam, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik). Kewajiban zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga mengandung nilai sosial dan ekonomi yang sangat besar. Melalui zakat, terjadi proses distribusi kekayaan dari orang yang mampu kepada mereka yang membutuhkan sehingga dapat membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa orang yang menunaikannya. Dalam praktiknya, zakat dibagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa. Adapun zakat mal merupakan zakat atas harta yang dimiliki seseorang, seperti emas, perak, uang, hasil perdagangan, pertanian, peternakan, dan investasi yang telah mencapai nisab dan haul. TUNAIKAN ZIS DISINI Penerima zakat atau mustahik terdiri atas delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang memiliki utang untuk kepentingan yang dibenarkan syariat), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Penyaluran zakat kepada golongan tersebut bertujuan untuk menciptakan keseimbangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan umat. Di era modern, zakat tidak hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga dikelola secara produktif melalui program pemberdayaan ekonomi, bantuan modal usaha, pendidikan, dan kesehatan. Dengan pengelolaan yang baik dan profesional, zakat dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan ekonomi umat dan mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat perlu terus ditingkatkan. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, zakat juga menjadi sarana untuk memperkuat rasa persaudaraan, kepedulian sosial, dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL08/06/2026 | HUMAS BAZNAS
Infak sebagai Wujud Kepedulian Sosial dalam Islam
Infak sebagai Wujud Kepedulian Sosial dalam Islam
BAZNAS CIAMIS,- Infak merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang dilakukan dengan cara mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan atau dianjurkan oleh agama. Secara bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta. Berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan nisab, haul, dan golongan penerima tertentu, infak dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dalam jumlah berapa pun sesuai dengan kemampuan. Dalam ajaran Islam, infak memiliki peran penting dalam membangun solidaritas dan kepedulian sosial. Melalui infak, seorang muslim diajarkan untuk tidak hanya berfokus pada kepentingan pribadi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan orang lain. Harta yang dimiliki pada hakikatnya adalah titipan dari Allah SWT, sehingga sebagian di antaranya terdapat hak bagi mereka yang membutuhkan. Infak dapat diberikan untuk berbagai tujuan, seperti membantu fakir miskin, mendukung pembangunan masjid, membantu korban bencana, membiayai pendidikan, serta mendukung berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Dengan demikian, infak tidak hanya memberikan manfaat bagi penerimanya, tetapi juga menjadi sarana mempererat hubungan antarsesama dan memperkuat rasa persaudaraan dalam masyarakat. TUNAIKAN ZIS DISINI Selain memiliki nilai sosial, infak juga mengandung nilai spiritual. Orang yang gemar berinfak diyakini akan memperoleh pahala dan keberkahan dari Allah SWT. Bahkan, dalam Al-Qur'an dijelaskan bahwa harta yang diinfakkan di jalan Allah akan dilipatgandakan pahalanya. Hal ini menunjukkan bahwa infak bukanlah pengurangan harta, melainkan investasi amal yang memberikan manfaat di dunia maupun di akhirat. Di era modern, penyaluran infak semakin mudah dilakukan melalui berbagai lembaga pengelola dana sosial Islam maupun platform digital. Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berbagi dan membantu sesama secara berkelanjutan. Dengan budaya infak yang kuat, kesejahteraan sosial dapat terus ditingkatkan dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat dapat semakin terwujud. Oleh karena itu, infak tidak hanya dipandang sebagai bentuk kedermawanan, tetapi juga sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun kehidupan yang harmonis, adil, dan sejahtera sesuai dengan nilai-nilai Islam. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL08/06/2026 | HUMAS BAZNAS
Sedekah: Amalan Sederhana dengan Manfaat yang Luar Biasa
Sedekah: Amalan Sederhana dengan Manfaat yang Luar Biasa
BAZNAS CIAMIS,- Sedekah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Berbeda dengan zakat yang bersifat wajib, sedekah dilakukan secara sukarela sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Secara bahasa, sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar atau jujur, yang menunjukkan bahwa sedekah merupakan bukti keimanan dan ketulusan seseorang dalam menjalankan ajaran agama. Banyak orang menganggap bahwa sedekah hanya dapat dilakukan dengan memberikan uang atau harta benda. Padahal, dalam Islam makna sedekah jauh lebih luas. Memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan, membantu tetangga yang sedang kesulitan, berbagi ilmu, menolong orang lain, hingga memberikan senyuman yang tulus juga termasuk bentuk sedekah. Dengan demikian, setiap orang memiliki kesempatan untuk bersedekah tanpa harus menunggu menjadi kaya. Sedekah memiliki manfaat yang sangat besar, baik bagi penerima maupun pemberinya. Bagi penerima, sedekah dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup dan meringankan beban yang dihadapi. Sementara bagi pemberi, sedekah dapat menumbuhkan rasa syukur, menghilangkan sifat kikir, serta memperkuat rasa empati dan kepedulian sosial. Selain itu, sedekah juga diyakini dapat mendatangkan keberkahan dan menjadi salah satu amalan yang pahalanya terus mengalir apabila memberikan manfaat bagi orang lain. TUNAIKAN ZIS DISINI Dalam kehidupan bermasyarakat, sedekah memiliki peran penting dalam membangun solidaritas dan mempererat hubungan antarsesama. Kebiasaan berbagi akan menciptakan lingkungan yang harmonis, saling peduli, dan penuh gotong royong. Oleh karena itu, sedekah tidak hanya bernilai sebagai ibadah pribadi, tetapi juga menjadi salah satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan sosial. Di era modern, praktik sedekah semakin mudah dilakukan dengan adanya berbagai lembaga sosial dan platform digital yang menyediakan layanan penyaluran bantuan. Kemudahan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berbagi kapan saja dan di mana saja. Namun, yang terpenting dari sedekah bukanlah besar kecilnya nilai yang diberikan, melainkan keikhlasan dan niat untuk membantu sesama. Dengan demikian, sedekah adalah amalan sederhana yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tetapi memiliki manfaat yang luar biasa. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, sedekah juga mampu menumbuhkan rasa persaudaraan, mengurangi kesenjangan sosial, dan menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera. Oleh karena itu, membiasakan diri untuk bersedekah merupakan langkah kecil yang dapat membawa dampak besar bagi diri sendiri maupun masyarakat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL08/06/2026 | HUMAS BAZNAS
Sejarah Idul adha Keteladanan Nabi Ibrahim AS dalam Ketaatan dan Keikhlasan
Sejarah Idul adha Keteladanan Nabi Ibrahim AS dalam Ketaatan dan Keikhlasan
BAZNAS CIAMIS,- Iduladha merupakan salah satu hari besar umat Islam yang sarat akan nilai keimanan, pengorbanan, dan kepedulian sosial. Perayaan yang diperingati setiap 10 Zulhijah ini tidak hanya identik dengan penyembelihan hewan kurban, tetapi juga menjadi momentum untuk mengenang kisah agung Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS, dalam menjalankan perintah Allah SWT. Sejarah Iduladha bermula ketika Nabi Ibrahim AS menerima perintah melalui mimpi untuk mengorbankan putra yang sangat dicintainya, Nabi Ismail AS. Perintah tersebut menjadi ujian besar bagi seorang ayah sekaligus nabi. Namun dengan penuh keyakinan dan ketakwaan, Nabi Ibrahim AS tetap berusaha menjalankan perintah Allah SWT tanpa keraguan. Di sisi lain, Nabi Ismail AS menunjukkan keteladanan luar biasa sebagai seorang anak yang taat kepada Allah dan hormat kepada orang tua. Dengan penuh keikhlasan, ia menerima keputusan tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada Sang Pencipta. Ketika Nabi Ibrahim AS hendak melaksanakan perintah itu, Allah SWT kemudian menggantikan Nabi Ismail AS dengan seekor hewan sembelihan sebagai bentuk kasih sayang dan balasan atas keimanan keduanya. TUNAIKAN ZIS DISINI Peristiwa inilah yang kemudian menjadi dasar disyariatkannya ibadah kurban bagi umat Islam. Melalui ibadah kurban, umat Islam diajak untuk meneladani nilai-nilai keikhlasan, ketaatan, serta kesediaan berkorban demi menjalankan perintah Allah SWT. Lebih dari sekadar ritual tahunan, Iduladha juga mengandung pesan sosial yang kuat. Daging kurban dibagikan kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan, sehingga kebahagiaan dapat dirasakan bersama. Nilai kebersamaan, kepedulian, dan solidaritas sosial menjadi bagian penting dalam perayaan Iduladha. TUNAIKAN ZIS DISINI Di tengah kehidupan modern yang penuh tantangan, semangat Iduladha mengajarkan bahwa keimanan tidak hanya diwujudkan melalui ucapan, tetapi juga melalui pengorbanan, kepedulian, dan ketulusan dalam berbagi kepada sesama. Semoga momentum Iduladha semakin memperkuat ketakwaan, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan semangat berbagi demi terciptanya masyarakat yang lebih peduli dan berkeadilan. Aamiin. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL04/06/2026 | Humas Baznas
Sunnah-Sunnah di Hari Iduladha yang Perlu Diketahui Umat Muslim
Sunnah-Sunnah di Hari Iduladha yang Perlu Diketahui Umat Muslim
BAZNAS CIAMIS,- Hari Raya Iduladha merupakan momentum istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan dan meneladani ajaran Rasulullah SAW. Selain melaksanakan salat Id dan ibadah kurban, terdapat sejumlah sunnah yang dianjurkan untuk diamalkan agar perayaan Iduladha semakin penuh keberkahan. Berikut beberapa sunnah di Hari Iduladha beserta hadis yang menjadi landasannya: 1. Mandi Sebelum Salat Id Umat Islam dianjurkan mandi sebelum berangkat melaksanakan salat Iduladha sebagai bentuk menjaga kebersihan dan kesucian diri. Diriwayatkan dari para sahabat bahwa Rasulullah SAW biasa mandi sebelum salat Id. (HR. Malik dan Imam Syafi’i dengan sanad shahih) 2. Memakai Wewangian bagi Laki-Laki Menggunakan wewangian menjadi salah satu bentuk adab dalam menyambut hari raya, khususnya bagi laki-laki. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya tampil bersih dan harum saat hari raya. (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani) 3. Mengenakan Pakaian Terbaik Hari raya merupakan momen penuh kebahagiaan sehingga dianjurkan mengenakan pakaian yang paling baik dan rapi. Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW memakai pakaian terbaik ketika hari raya. (HR. Bukhari, Muslim, dan An-Nasa’i) 4. Tidak Makan Sebelum Salat Iduladha Berbeda dengan Idulfitri, umat Islam dianjurkan tidak makan terlebih dahulu sebelum melaksanakan salat Iduladha. Rasulullah SAW tidak makan hingga beliau pulang dari salat Id dan menyantap daging kurban. (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani) 5. Berjalan Kaki Menuju Tempat Salat Menuju lapangan atau masjid dengan berjalan kaki dan penuh ketenangan menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan. Rasulullah SAW biasa berjalan kaki menuju tempat salat Id. (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani) 6. Melewati Jalan yang Berbeda Saat Pulang Rasulullah SAW juga mencontohkan mengambil jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang dari salat Id. Dari Jabir RA, beliau berkata: “Pada hari Id, Nabi SAW melalui jalan yang berbeda ketika pergi dan pulang.” (HR. Bukhari) 7. Tidak Melaksanakan Salat Sunnah Sebelum dan Sesudah Salat Id. Salat Id dilaksanakan tanpa didahului ataupun diakhiri salat sunnah tertentu di lapangan. Ibnu Abbas RA berkata bahwa Nabi SAW keluar pada hari Id lalu melaksanakan salat dua rakaat dan tidak salat sebelum maupun sesudahnya. (HR. Bukhari dan Al-Baihaqi) 8. Mendengarkan Khutbah Id dengan Khusyuk Setelah salat Id, umat Islam dianjurkan tetap berada di tempat untuk mendengarkan khutbah. Rasulullah SAW memberikan khutbah kepada para sahabat setelah salat Id. (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah) 9. Wanita Tetap Dianjurkan Hadir ke Tempat Salat Wanita, termasuk yang sedang haid, tetap dianjurkan hadir untuk menyaksikan syiar Islam dan mendengarkan khutbah, meskipun tidak ikut melaksanakan salat. Ummu Athiyah RA berkata: “Kami diperintahkan keluar pada hari raya, termasuk wanita haid.” (HR. Bukhari dan Muslim) TUNAIKAN ZIS DISINI Mengamalkan sunnah-sunnah Iduladha menjadi bentuk kecintaan kepada Rasulullah SAW sekaligus sarana menyempurnakan ibadah di hari yang penuh kemuliaan. Semoga Iduladha menjadi momentum untuk meningkatkan keimanan, kepedulian, dan kebersamaan di tengah masyarakat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL04/06/2026 | Humas Baznas
Kurban Bukan Beban, Melainkan Bentuk Ketaatan
Kurban Bukan Beban, Melainkan Bentuk Ketaatan
BAZNAS CIAMIS,- Ibadah kurban bukan sekadar tentang kemampuan materi, tetapi tentang keikhlasan dan kepedulian kepada sesama. Dalam Islam, kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi mereka yang diberikan kelapangan rezeki. Melalui kurban, umat Islam diajak untuk belajar berbagi, memperkuat rasa syukur, serta meneladani ketakwaan Nabi Ibrahim AS dalam menjalankan perintah Allah SWT. Karena sejatinya, setiap pengorbanan yang dilakukan dengan ikhlas akan menghadirkan keberkahan dan manfaat bagi banyak orang. TUNAIKAN ZIS DISINI Di balik ibadah kurban juga terdapat nilai sosial yang begitu besar. Daging kurban yang dibagikan kepada masyarakat menjadi simbol kepedulian dan kebersamaan, sehingga kebahagiaan Iduladha dapat dirasakan oleh semua kalangan, terutama mereka yang membutuhkan. Momentum Iduladha sekaligus menjadi pengingat bahwa harta yang dimiliki hanyalah titipan dari Allah SWT. Dengan berkurban, seorang muslim tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga menumbuhkan rasa empati, solidaritas, dan semangat berbagi dalam kehidupan bermasyarakat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL04/06/2026 | Humas Baznas
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →