Artikel Terbaru
Bedanya Sedekah dan Infak: Jangan Sampai Keliru Memahaminya
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam kerap mendengar istilah sedekah dan infak. Keduanya merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena berkaitan erat dengan kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah SWT. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sedekah dan infak secara tepat. Agar tidak terjadi kekeliruan, penting bagi kita untuk mengetahui pengertian, hukum, serta cara mengamalkan sedekah dan infak dalam kehidupan sehari-hari.
TUNAIKAN DISINI
Pengertian Sedekah dan Infak
Sedekah berasal dari kata shidq yang berarti kebenaran atau kejujuran. Secara istilah, sedekah adalah segala bentuk pemberian atau perbuatan baik yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Sedekah tidak terbatas pada pemberian harta, tetapi juga mencakup amal non-materi, seperti senyuman, bantuan tenaga, nasihat yang baik, maupun sikap peduli kepada sesama.
Sementara itu, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta. Infak secara khusus merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah SWT untuk kepentingan yang bermanfaat, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat luas. Dengan demikian, perbedaan utama antara sedekah dan infak terletak pada cakupan dan bentuknya, di mana sedekah bersifat lebih luas, sedangkan infak terbatas pada harta.
Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam
Sedekah pada dasarnya bersifat sunnah, yaitu dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim tanpa adanya batasan waktu dan jumlah. Rasulullah SAW bersabda, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa sedekah dapat dilakukan oleh siapa saja dan dalam berbagai bentuk.
TUNAIKAN DISINI
Adapun infak memiliki hukum yang beragam, yaitu bisa bersifat wajib maupun sunnah. Infak yang bersifat wajib contohnya adalah zakat, yang harus ditunaikan oleh Muslim yang telah memenuhi syarat. Sementara itu, infak sunnah dilakukan secara sukarela, seperti membantu fakir miskin, mendukung kegiatan sosial, serta pembangunan sarana ibadah dan pendidikan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL03/02/2026 | Muhammad Rizal Fadillah
Mengapa Cara Ciamis Menggerakan Zakat Layak Direplikasi?
Mengapa Cara Ciamis Menggerakkan Zakat Layak Dicontoh Daerah Lain?
Zakat tidak selalu bergerak karena perintah, tetapi seringkali karena cara ia disampaikan. Di Kabupaten Ciamis, zakat tidak hanya dihimpun, tetapi dikomunikasikan dengan bahasa yang dekat, jujur, dan menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat desa. Inilah yang membuat pengalaman Ciamis dalam membangun Kota Zakat menjadi menarik untuk dicermati dan layak ditiru.
Salah satu kuncinya terletak pada cara UPZ Desa menjalankan kampanye dan dakwah zakat—bukan sekadar rutinitas, tetapi sebagai proses membangun kesadaran bersama.
Zakat yang Dikenalkan, Bukan Sekadar Diperintahkan
Di Ciamis, dakwah zakat tidak dimulai dari angka atau target, melainkan dari pemahaman. UPZ Desa diajak untuk terlebih dahulu mengenali masyarakatnya: siapa yang perlu diajak bicara, kapan waktu yang tepat, dan bahasa apa yang paling mudah diterima.
Kampanye zakat sering disiapkan menjelang momentum penting seperti Ramadhan atau Idul Adha. Namun, persiapannya tidak dilakukan sendiri. Tokoh agama, pengurus masjid, pemuda desa, hingga RT dan RW dilibatkan sejak awal. Dengan cara ini, pesan zakat tidak terasa “datang dari atas”, tetapi tumbuh dari lingkungan sendiri.
TUNAIKAN DISINI
Pesan Zakat yang Dekat dengan Kehidupan Sehari-hari
Alih-alih menggunakan bahasa yang berat, UPZ Desa di Ciamis menyampaikan zakat melalui cerita-cerita sederhana: tentang tetangga yang terbantu, usaha kecil yang bangkit, atau anak-anak desa yang bisa terus sekolah.
Pesan zakat disampaikan melalui berbagai cara—khutbah Jumat, pengajian, obrolan warga, hingga pesan WhatsApp dan media sosial. Kontennya pun beragam: poster sederhana, infografis ringan, hingga video pendek. Semua disampaikan dengan satu prinsip: jujur, santun, dan berpihak pada mustahik.
Zakat tidak lagi terasa jauh, tetapi hadir di ruang-ruang yang akrab bagi masyarakat.
Kampanye yang Hidup dan Menyapa
Pelaksanaan kampanye zakat di Ciamis tidak mengandalkan satu cara. Selain ceramah di masjid, UPZ juga menyapa warga melalui kunjungan langsung dan pertemuan kecil di lingkungan desa. Untuk menjangkau kalangan pelaku usaha dan muzakki potensial, relawan dan Duta Zakat turut dilibatkan.
TUNAIKAN DISINI
Pendekatan ini membuat kampanye zakat terasa hidup. Jika ada masyarakat yang belum tergerak, itu tidak langsung dianggap sebagai penolakan, melainkan sebagai tanda bahwa cara menyampaikan pesan perlu diperbaiki.
Belajar dari Setiap Kampanye
Setelah kampanye berjalan, UPZ Desa bersama BAZNAS melakukan refleksi sederhana. Apakah masyarakat merespons? Apakah ada peningkatan pemahaman atau kepercayaan? Apakah penghimpunan bertambah?
Evaluasi ini tidak dibuat rumit. Kadang cukup dengan diskusi ringan, pengamatan lapangan, atau tanggapan warga. Yang terpenting, setiap kampanye selalu meninggalkan pelajaran untuk langkah berikutnya.
Catatan dan laporan kemudian disampaikan ke tingkat kecamatan atau BAZNAS. Bukan sekadar administrasi, tetapi sebagai jejak proses membangun kepercayaan publik.
Mengapa Cara Ini Mudah Ditiru?
Pengalaman Ciamis menunjukkan bahwa kampanye dan dakwah zakat tidak harus mahal atau rumit. Yang dibutuhkan adalah: (1) Niat baik dan keterlibatan komunitas, (2) Pesan yang jujur dan mudah dipahami, (3) Konsistensi dalam menyapa Masyarakat, (4) Kesediaan untuk terus belajar dan memperbaiki diri
Inilah yang membuat pendekatan Ciamis relevan untuk desa-desa lain di Indonesia. Setiap daerah memang berbeda, tetapi cara mendekatkan zakat kepada masyarakat adalah nilai yang universal.
Zakat akan tumbuh kuat ketika ia dikelola dengan hati dan disampaikan dengan cara yang tepat. Pengalaman UPZ Desa di Ciamis menunjukkan bahwa zakat bukan hanya urusan lembaga, tetapi gerakan bersama yang hidup di tengah masyarakat.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL02/02/2026 | Kikin Muttaqin
Sedekah Tidak Menunggu Kamu Harus Kaya
Kalau nunggu kaya, sedekah bisa nggak pernah mulai coba jujur ke diri sendiri: kapan sih seseorang merasa “sudah kaya”? biasanya, setelah gaji naik, kebutuhan ikut naik. setelah punya tabungan, muncul target baru. kalau sedekah menunggu kaya, besar kemungkinan sedekah itu terus tertunda. Sedekah bukan soal menunggu mampu, tetapi soal membiasakan diri untuk memberi. Sedekah itu soal memberi, bukan soal sisa. Banyak orang berpikir: “nanti kalau ada sisa, baru sedekah.” masalahnya, sisa hampir selalu habis.sedekah tidak menunggu sisa, tapi menyisihkan—sekecil apa pun. Bahkan Rp 2.000 yang kamu sisihkan dengan ikhlas sudah menjadikanmu orang yang bersedekah. Nilainya bukan di angka, tapi di niat dan konsistensi. kamu sudah sedekah, sadar atau tidak. sesimpel: dengerin curhat orang? senyum ke orang yang lagi capek? atau ngasih jalan orang lain?
TUNAIKAN DISINI
Poin diatas tidak secara langsung menyatakan bahwa sedekah bukan hanya materi, karena nyatanya kamu sudah melakukannya. Sedekah Tidak Mengurangi, Tapi Mengatur. Takut sedekah bikin kekurangan itu wajar, karena kamu manusia. Tapi faktanya, sedekah justru: bikin kita lebih sadar mengatur uang, bikin belanja lebih bijak, bikin hati lebih tenang
Orang yang sedekah kecil tapi rutin biasanya lebih “cukup” daripada yang nunggu banyak tapi nggak pernah mulai. Karena sejatinya dengan Sedekah Melatih Mental Kaya, Sedekah bukan tanda sudah kaya. sedekah adalah latihan menjadi kaya empati, rasa cukup.
TUNAIKAN DISINI
Kalau mentalnya masih “takut berbagi”, sekalipun nanti punya banyak uang, sedekah tetap terasa berat. (jujur dan sederhana): Mulai dari nominal kecil, Dari yang kamu mampu pada hari ini. Bukan karena kamu sudah kaya, tapi karena kamu ingin jadi manusia yang peduli. Maka dari itu, mari salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda secara aman, syar'i, dan tepat sasaran melalui lembaga resmi BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL30/01/2026 | Muhammad Fahrul Husain
Memberi Tapi Tidak Rugi: Rahasia Infak dan Sedekah di Masa Rasulullah SAW
Infak dan sedekah merupakan amalan penting dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Kedua konsep ini tidak hanya bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga berfungsi sebagai sarana membangun kepedulian, solidaritas, dan keseimbangan sosial di tengah masyarakat. Pada masa Rasulullah Muhammad SAW, praktik infak dan sedekah menjadi bagian integral dari kehidupan umat Islam dan memberikan teladan yang sangat kuat hingga saat ini.
TUNAIKAN DI SINI
Teladan Rasulullah dalam Infak dan Sedekah
Rasulullah Muhammad SAW dikenal sebagai pribadi yang sangat dermawan dan penuh kepedulian terhadap sesama. Dalam kehidupan sehari-hari, beliau senantiasa mendorong umat Islam untuk gemar berbagi, terutama kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Rasulullah SAW menanamkan keyakinan bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan membawa kerugian, melainkan justru mendatangkan keberkahan.
Ini ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW. yaitu:
Artinya: “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta”. (HR. Muslim No 2588).
Ajaran ini menunjukkan bahwa infak dan sedekah bukan hanya ibadah individual, tetapi juga bentuk investasi spiritual yang berdampak positif bagi kehidupan pribadi dan sosial.
Keteladanan Para Sahabat
Selain Rasulullah SAW, para sahabat juga menunjukkan contoh nyata dalam mengamalkan infak dan sedekah. Abu Bakar Ash-Shiddiq dikenal sebagai sahabat yang rela menyerahkan seluruh hartanya demi kepentingan dakwah Islam. Sementara itu, Utsman bin Affan masyhur dengan kedermawanannya, salah satunya dengan menyumbangkan hartanya untuk penyediaan sumber air bagi masyarakat Madinah.
Abdurrahman bin Auf, seorang sahabat yang dikenal sebagai pengusaha sukses, juga memberikan teladan dengan menginfakkan sebagian besar kekayaannya secara ikhlas. Kepedulian para sahabat ini mencerminkan pemahaman mendalam bahwa harta merupakan amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama.
TUNAIKAN DI SINI
Sedekah dalam Berbagai Bentuk
Pada masa Rasulullah SAW, sedekah tidak dipahami secara sempit sebagai pemberian materi semata. Rasulullah mengajarkan bahwa sedekah dapat dilakukan melalui berbagai bentuk kebaikan, termasuk perilaku sederhana seperti membantu sesama, berkata baik, atau bahkan tersenyum. Ajaran ini menegaskan bahwa setiap tindakan positif yang membawa manfaat bagi orang lain memiliki nilai sedekah di sisi Allah SWT.
Dengan demikian, sedekah bersifat inklusif dan dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang kondisi ekonomi atau status sosial.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL29/01/2026 | Muhammad Rizal Fadillah
Membersihkan Harta, Menyucikan Jiwa: Panduan Niat dan Doa Zakat
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang memiliki kedudukan sangat penting dalam ibadah seorang muslim. Secara bahasa, zakat berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan manifestasi kepedulian sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan. Melalui zakat, seorang mukmin dapat membersihkan jiwanya dari sifat kikir serta menyucikan hartanya dari hak-hak orang lain yang dititipkan kepadanya.
Niat dan Doa dalam Berzakat
Niat adalah rukun penting dalam ibadah karena setiap amal bergantung pada tujuannya. Ibadah yang tidak dilandasi rasa ikhlas akan bernilai sia-sia di hadapan Allah SWT.
TUNAIKAN DI SINI
Niat Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap individu muslim di bulan Ramadhan sebagai pembersih diri setelah menjalankan puasa. Niat ini bisa diucapkan di dalam hati atau dilafalkan dengan bahasa yang dimengerti, berikut lafadz niat Zakat Fitrah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an jami'i maa yalzimunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah ta’ala.”
TUNAIKAN DI SINI
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (….) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ….. (sebutkan nama spesifiknya), fardhu karena Allah Ta’alaa
TUNAIKAN DI SINI
2. Niat Zakat Mal (Harta)
Zakat mal wajib dikeluarkan bagi muslim yang hartanya telah mencapai nisab (jumlah minimal) dan haul (kepemilikan satu tahun).
Nawaitu an ukhrija zakaatal maali ‘an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat harta untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Doa Penerima Zakat (Mustahik) untuk Pemberi (Muzakki)
Amil atau penerima zakat dianjurkan mendoakan orang yang telah berzakat karena doa tersebut dapat memberikan ketenteraman jiwa bagi mereka. Salah satu doa yang umum diucapkan adalah:
"Aajaraka-llaahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita, wa ja'alahu laka thahuuraa."
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kamu berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kamu simpan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
TUNAIKAN DI SINI
Zakat adalah instrumen keadilan sosial yang dapat menjembatani jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Dengan berzakat, peredaran harta tidak hanya berhenti di kalangan orang-orang kaya saja, tetapi dapat mengalir membantu mereka yang tidak berdaya secara ekonomi. Hikmah besar di balik zakat adalah tumbuhnya rasa kasih sayang, persaudaraan, dan keberkahan harta yang terus berkembang.
Mari kita sempurnakan ibadah kita dengan segera menghitung dan menunaikan zakat melalui lembaga amil yang amanah dan profesional. Jangan biarkan harta kita menjadi penghalang di akhirat kelak karena ada hak para mustahik di dalamnya. Tunaikan zakat sekarang, jemput keberkahan, dan bantu wujudkan kesejahteraan umat yang lebih baik.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL28/01/2026 | Firda Candrawinata
Rahasia Harta Bertambah Lewat Sedekah
Secara logika manusia, memberi berarti mengurangi. Jika harta dikeluarkan, maka jumlahnya tentu berkurang. Namun dalam ajaran Islam, sedekah justru bekerja dengan cara yang berbeda. Harta yang disedekahkan tidak benar-benar hilang, melainkan berpindah menjadi keberkahan.
Allah menjanjikan balasan bagi orang yang gemar bersedekah. Balasan itu tidak selalu berupa uang yang langsung bertambah, tetapi bisa hadir dalam bentuk rezeki yang lancar, kebutuhan yang selalu tercukupi, hati yang tenang, serta dijauhkan dari musibah. Inilah yang sering tidak disadari, padahal dampaknya sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Sedekah juga membuka pintu pertolongan dari arah yang tidak disangka-sangka. Banyak orang merasakan bahwa setelah bersedekah, urusan yang sebelumnya sulit menjadi lebih mudah, masalah perlahan terurai, dan jalan rezeki terasa lebih lapang. Hal ini terjadi karena sedekah menumbuhkan rasa empati, mempererat hubungan sosial, dan menghadirkan doa-doa baik dari orang yang menerima.
Selain itu, sedekah mengajarkan keikhlasan dan rasa cukup. Ketika seseorang terbiasa berbagi, ia tidak mudah merasa kekurangan. Hatinya lebih puas dan pikirannya lebih jernih dalam menjalani hidup. Ketenteraman inilah yang menjadi salah satu bentuk “tambahan” paling berharga dari sedekah.
Pada akhirnya, sedekah bukan soal seberapa besar yang diberikan, tetapi seberapa ikhlas niat di dalamnya. Meski sedikit, jika dilakukan dengan tulus, sedekah mampu menghadirkan keberkahan yang berlipat. Inilah sebabnya mengapa harta yang disedekahkan tidak berkurang, tetapi justru semakin bertambah dalam makna dan manfaatnya.
Mari kita tutup hari ini dengan satu kebaikan kecil, karena sedekah yang kita beri bisa menjadi harapan besar bagi orang lain.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL27/01/2026 | Hilmi Al Azmi
Urgensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Pemberdayaan Umat
Ketimpangan sosial dan ekonomi masih menjadi persoalan nyata di tengah masyarakat. Ketika sebagian orang hidup berkecukupan, sementara sebagian lainnya berjuang memenuhi kebutuhan dasar, kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa iri, kecemburuan, bahkan permusuhan sosial. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat mengganggu ketenteraman masyarakat dan menimbulkan keresahan, baik bagi yang kekurangan maupun bagi pemilik harta.
Dalam konteks inilah, filantropi Islam memiliki peran yang sangat penting. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis untuk menciptakan keadilan sosial dan memberdayakan umat secara berkelanjutan.
Filantropi Islam mengajarkan bahwa harta yang dimiliki tidak sepenuhnya bersifat pribadi, melainkan terdapat hak orang lain di dalamnya. Ketika zakat, infak, sedekah, dan wakaf dikelola dan disalurkan dengan baik, maka akan terbentuk kekuatan sosial dan ekonomi umat yang mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan bersama.
TUNAIKAN DISINI
Manfaat Filantropi Islam
Manfaat filantropi Islam dapat dirasakan oleh berbagai pihak, baik pemberi, penerima, maupun pemerintah. Bagi pemberi (muzakki dan donatur), ZISWAF membantu membersihkan hati dari sifat kikir, tamak, dan cinta berlebihan terhadap harta. Melalui berbagi, seseorang dilatih menjadi pribadi yang dermawan dan bersyukur atas nikmat Allah SWT. Selain itu, zakat dan sedekah juga berfungsi membersihkan harta, karena di dalamnya terdapat hak orang lain. Dengan menunaikan kewajiban ini, harta menjadi lebih berkah dan pemiliknya terhindar dari ancaman siksa Allah SWT.
Bagi penerima (mustahik), filantropi Islam mampu mengurangi rasa iri, sakit hati, dan kecemburuan sosial terhadap golongan yang lebih mampu. Bantuan yang diterima tidak hanya meringankan beban hidup, tetapi juga menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT serta rasa terima kasih dan simpati kepada para dermawan. Bahkan, melalui pendayagunaan zakat yang produktif, mustahik dapat memperoleh modal usaha dan kesempatan untuk hidup lebih mandiri dan layak.
Sementara itu, bagi pemerintah, ZISWAF dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat yang optimal dapat mengurangi beban negara dalam menangani kemiskinan dan mencegah konflik sosial akibat kecemburuan ekonomi, sehingga tercipta kondisi masyarakat yang lebih aman dan harmonis.
TUNAIKAN DISINI
Dimensi Nilai dalam Filantropi Islam
Filantropi Islam mengandung nilai-nilai penting yang mencakup tiga dimensi utama. Pertama, dimensi spiritual, yaitu meningkatnya keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui kepatuhan dalam menjalankan perintah-Nya. Kedua, dimensi sosial, yang tercermin dari tumbuhnya solidaritas, kepedulian, dan rasa persaudaraan antar sesama umat. Ketiga, dimensi ekonomi, yaitu terwujudnya masyarakat yang lebih mandiri, produktif, dan sejahtera.
Pada akhirnya, ketika zakat, infak, sedekah, dan wakaf dijalankan secara konsisten dan dikelola secara profesional, maka filantropi Islam akan menjadi solusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang makmur, adil, tenteram, dan berkeadilan sosial.
Harta yang kita miliki akan jauh lebih berkah saat menjadi jalan keluar bagi saudara yang membutuhkan. Maka dari itu, mari salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda secara aman, syar'i, dan tepat sasaran melalui lembaga resmi BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL27/01/2026 | Dewi Iswatun Hasanah
Mengenal Macam-Macam Zakat Mal: Jenis dan Ketentuannya
Zakat mal atau zakat harta adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Tujuan utama dari zakat ini adalah untuk menyucikan harta serta jiwa pemiliknya dari sifat kikir dan dosa. Berdasarkan syariat dan regulasi di Indonesia.
Berikut adalah macam-macam harta yang termasuk ke dalam kategori zakat mal:
1. Logam Mulia (Emas dan Perak)
Emas dan perak yang disimpan dan bukan merupakan perhiasan yang digunakan sehari-hari wajib dikeluarkan zakatnya. Kewajiban ini muncul apabila harta tersebut telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul). Kadar zakat yang harus dikeluarkan untuk emas dan perak adalah sebesar 2,5%.
2. Hasil Pertanian (Ziro'ah)
Zakat ini dikenakan atas hasil tanam-tanaman dari bumi yang dapat dimakan. Berbeda dengan jenis zakat mal lainnya, zakat pertanian tidak mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun, melainkan wajib dikeluarkan setiap kali panen dilakukan. Kadar zakatnya bergantung pada sistem pengairan: 10% jika menggunakan pengairan alami (hujan atau mata air) dan 5% jika menggunakan tenaga manusia atau binatang.
3. Binatang Ternak
Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing/domba. Syarat utamanya adalah hewan tersebut digembalakan di tempat umum dan diambil manfaatnya (seperti susu atau daging). Zakat ini dikeluarkan setiap tahun apabila jumlah hewan tersebut telah mencapai batas nisab yang ditentukan.
4. Perniagaan (Tijarah)
Zakat perniagaan dikenakan atas harta atau barang-barang yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan guna mencari keuntungan. Perhitungannya mencakup modal yang diputar ditambah keuntungan, kemudian dikurangi biaya operasional dan utang. Jika nilainya mencapai nisab setara 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% setiap tahunnya.
5. Barang Galian (Ma'adin)
Zakat ma'adin adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil galian bumi yang berharga, seperti besi, timah, emas, perak, dan sejenisnya. Zakat ini dikeluarkan setiap kali mendapatkan hasil galian tersebut tanpa harus menunggu haul (satu tahun). Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.
6. Barang Temuan (Rikaz)
Rikaz merujuk pada harta karun atau simpanan berharga peninggalan masa lalu yang ditemukan di wilayah yang tidak berpenghuni. Harta temuan ini tidak memiliki syarat nisab maupun haul. Kadar zakat rikaz adalah yang terbesar di antara jenis zakat mal lainnya, yaitu sebesar 20% atau seperlima dari nilai harta yang ditemukan.
7. Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi)
Zakat ini dikenakan atas penghasilan atau gaji yang diperoleh seseorang dari keahlian atau profesi tertentu, seperti dokter, dosen, konsultan, dan lain-lain. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu.
Menunaikan zakat mal bukan sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga merupakan wujud kepedulian sosial untuk membantu sesama dan memeratakan kesejahteraan umat. Dengan menyalurkan sebagian harta yang kita miliki, kita turut membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan sekaligus membersihkan harta agar lebih berkah. Oleh karena itu, mari sucikan harta dan jiwa Anda dengan menyalurkan zakat secara resmi, aman, dan tepat sasaran melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL23/01/2026 | Firda Candrawinata
Mengenal Lebih Dekat Makna Sedekah
Mengenal Lebih Dekat Makna Sedekah
Secara bahasa, sedekah berasal dari kata shodaqoh yang berarti tindakan yang benar. Menariknya, dalam Islam, sedekah tidak melulu soal uang atau materi saja. Sedekah punya arti yang sangat luas, mencakup segala bentuk kebaikan, baik yang terlihat fisiknya maupun yang bersifat non-fisik.
Banyak hal sederhana yang ternyata bernilai sedekah di mata Allah swt, seperti:
Memberikan senyuman tulus kepada orang lain.
Menyingkirkan benda berbahaya (seperti duri atau batu) dari tengah jalan.
Membantu orang lain mengangkat barang ke dalam kendaraan.
Berdamai dan berlaku adil saat menengahi orang yang bersengketa.
Hingga mengucapkan kalimat zikir seperti tasbih, tahmid, dan tahlil.
Meskipun hukumnya sunah dan bisa dilakukan kapan saja, ada beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan agar sedekah kita sah dan berpahala:
Gunakan Harta yang Halal: Allah itu Maha Suci dan hanya menerima sesuatu yang suci. Sedekah dari harta hasil mencuri, korupsi, atau barang haram seperti bangkai tidak akan diterima, bahkan bisa jatuh pada kekufuran jika berharap pahala dari kemaksiatan tersebut.
Dahulukan Kebutuhan Pokok: Sedekah yang paling utama diambil dari kelebihan harta setelah kebutuhan sehari-hari terpenuhi. Jika kita masih punya utang, sangat dianjurkan untuk melunasi utang terlebih dahulu sebelum bersedekah.
Ikhlas dan Menjaga Perasaan: Pahala sedekah bisa hilang atau batal jika kita memamerkannya (riya), menyebut-nyebut pemberian tersebut di depan orang banyak, atau menyakiti perasaan si penerima.
Hak Milik Sendiri: Barang yang disedekahkan harus milik sendiri secara sah. Contohnya, seorang istri sebaiknya meminta izin suami jika ingin menyedekahkan harta suaminya, kecuali untuk hal yang sudah menjadi kebiasaan seperti berbagi makanan.
Keutamaan dan Manfaat Sedekah
Sedekah bukan hanya soal memberi, tapi juga soal membersihkan hati dan harta. Orang yang rajin bersedekah akan memiliki hubungan sosial yang lebih baik dan didoakan oleh malaikat setiap pagi agar rezekinya diganti oleh Allah. Selain itu, sedekah akan menjadi naungan bagi kita kelak di hari kiamat.
Sedekah adalah bukti nyata kasih sayang kita kepada sesama manusia. Mari kita jadikan sedekah sebagai gaya hidup untuk membersihkan diri dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Yuk, salurkan infaq dan sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis untuk pengelolaan yang amanah, tepat sasaran, dan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan bangsa dan agama!
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL22/01/2026 | Firda Candrawinata
Sedekah: Aksi Kecil, Dampak Besar
Sedekah merupakan amalan mulia yang dapat dilakukan kapan saja dan oleh siapa saja. Melalui sedekah, kita tidak hanya membantu meringankan beban sesama, tetapi juga menumbuhkan rasa empati, kepedulian, dan keberkahan dalam hidup. Bahkan dari sedekah yang terlihat kecil, Allah SWT mampu menghadirkan dampak besar bagi penerimanya maupun bagi pemberinya. Dalam ajaran Islam, sedekah menjadi salah satu pintu kebaikan yang luas. Sedekah tidak akan mengurangi harta, justru melapangkannya dan mendatangkan ketenangan hati. Selain membantu kebutuhan orang lain, sedekah juga membersihkan jiwa dari sifat kikir serta mempererat ukhuwah dan solidaritas sosial di tengah masyarakat. BAZNAS Kabupaten Ciams hadir sebagai lembaga resmi yang menyalurkan sedekah secara amanah, transparan, dan tepat sasaran. Dana sedekah yang terkumpul dimanfaatkan untuk berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan demi meningkatkan kesejahteraan umat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan. Mari jadikan sedekah sebagai kebiasaan baik dalam kehidupan sehari-hari. Salurkan sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis dan bersama-sama kita wujudkan kepedulian, berbagi kebaikan, serta menebar manfaat yang berkelanjutan untuk sesama. Karena dari sedekah, kebaikan tumbuh dan harapan kembali menyala.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL22/01/2026 | Andita Grace PD
Yuk, Mengenal Infaq: Cara Sederhana Berbagi Kebaikan yang Luar Biasa
Pernahkah Anda merasa bahagia setelah membantu orang lain? Dalam Islam, rasa peduli itu diwujudkan melalui cara yang indah, salah satunya adalah dengan berinfaq. Infaq bukan sekadar mengeluarkan uang, tapi merupakan bentuk syukur kita kepada Allah SWT dan bukti bahwa kita peduli dengan keadaan orang-orang di sekitar kita. Al-Qur'an pun menjanjikan bahwa setiap harta yang kita infaq-kan di jalan Allah akan dilipatgandakan pahalanya, ibarat satu biji yang tumbuh menjadi tujuh tangkai dengan ratusan bulir baru.
Secara sederhana, infaq artinya mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki untuk kepentingan umum atau membantu sesama. Bedanya dengan zakat, infaq itu lebih fleksibel karena tidak ada aturan kaku soal berapa jumlahnya atau kapan harus dikeluarkan. Infaq juga ada bermacam-macam hukumnya; ada yang wajib seperti memberi nafkah keluarga, ada yang sunnah seperti sedekah untuk anak yatim atau korban bencana, bahkan ada yang sifatnya mubah untuk keperluan usaha. Jadi, sekecil apa pun harta yang kita berikan dengan ikhlas, itu sudah termasuk bagian dari kebaikan infaq.
Manfaat infaq ini ternyata keren banget untuk ekonomi kita, lho! Dana yang terkumpul dari banyak orang bisa diubah menjadi hal-hal bermanfaat seperti:
Beasiswa Pendidikan: Membantu anak-anak kurang mampu sekolah sampai sarjana agar masa depan mereka lebih cerah.
Kesehatan: Menyediakan layanan pengobatan gratis atau bantuan alat kesehatan saat terjadi pandemi.
Modal Usaha: Memberikan bantuan modal bagi pedagang kecil supaya mereka bisa mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan.
Bantuan Darurat: Menyalurkan makanan, tenda, dan obat-obatan dengan cepat saat terjadi bencana alam seperti banjir atau gempa bumi.
Bantuan Keagamaan : Rehab sarana keagamaan seperti mesjid dan insentif guru ngaji.
Intinya, infaq adalah cara kita untuk memastikan tidak ada saudara kita yang kelaparan atau putus sekolah. Agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas dan tepat sasaran, sangat penting bagi kita untuk menyalurkannya melalui lembaga yang amanah dan transparan seperti BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Yuk, jangan tunggu kaya untuk berbagi! Mulai langkah kecilmu hari ini dengan berinfaq melalui BAZNAS. Sedikit dari kita, sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL21/01/2026 | Firda Candrawinata
Zakat: Cara Terbaik Mensyukuri Nikmat Harta
Dalam setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian yang menjadi hak orang lain. Zakat hadir sebagai cara untuk menunaikan hak tersebut. Ia bukan hanya kewajiban dalam ajaran Islam, tetapi juga sarana untuk menumbuhkan rasa peduli serta menciptakan keadilan di tengah masyarakat.
Mengapa Kita Perlu Membayar Zakat? Apa Manfaatnya bagi Diri Sendiri?
Zakat diwajibkan bagi umat Islam yang memiliki harta dan telah memenuhi ketentuan tertentu, seperti mencapai batas minimal (nisab) dan jangka waktu kepemilikan (haul). Harta zakat disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, yang dikenal sebagai delapan golongan penerima zakat (asnaf), mulai dari fakir dan miskin hingga amil dan golongan lainnya. Karena itulah zakat tidak hanya bersifat ibadah pribadi, tetapi juga memiliki dampak sosial yang nyata bagi kehidupan masyarakat.
Keuntungan yang Didapat dari Berzakat
Berzakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga memberikan banyak manfaat, di antaranya:
Harta menjadi lebih berkat
Zakat berfungsi membersihkan harta dari hal-hal yang tidak baik. Banyak orang merasakan bahwa setelah menunaikan zakat, rezeki terasa lebih lancar dan mencukupi, meskipun secara nominal harta berkurang.
Memberikan ketenangan batin
Menunaikan zakat menumbuhkan rasa lega karena kewajiban telah dipenuhi dan sesama telah terbantu. Ketenangan ini tidak dapat diukur dengan nilai materi.
Menumbuhkan empati dan kepedulian sosial
Zakat menyadarkan kita bahwa masih banyak orang yang hidup dalam keterbatasan. Hal ini mendorong rasa syukur dan mengurangi sikap merasa kurang.
Menghindarkan diri dari sifat kikir
Dengan berzakat secara rutin, kita dilatih untuk tidak terlalu terikat pada harta. Kita belajar berbagi dan menyadari bahwa harta hanyalah titipan.
Menjadi bekal untuk kehidupan akhirat
Manfaat zakat tidak hanya dirasakan di dunia, tetapi juga menjadi pahala yang kelak dipetik di akhirat.
Zakat tidak sekadar memberi bantuan, tetapi juga menumbuhkan harapan dan membangun masa depan yang lebih baik. Ketika zakat ditunaikan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, ia akan menjadi kekuatan besar yang membawa keberkahan bagi individu sekaligus kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Zakat tidak mengurangi harta, justru menyucikan dan menumbuhkannya. Mari tunaikan zakat sejak sekarang melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL20/01/2026 | Hilmi Al Azmi
Sedekah: Kecil Bagi Kita, Besar Bagi Mereka
Sedekah berakar pada ajaran Islam yang menekankan kebaikan sebagai investasi akhirat. Al-Qur'an menyatakan bahwa sedekah membersihkan jiwa dan melipatgandakan pahala, seperti dalam QS. Al-Baqarah: 261, di mana satu kebaikan disamakan dengan 700 kali lipat kebaikan. Nabi Muhammad SAW bersabda: "Sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api" (HR. Tirmidzi), menjadikannya alat transformasi moral
Sedekah memicu efek domino kebaikan. Saat seseorang memberi makanan kepada tetangga miskin, penerima itu mungkin berbagi ilmunya kepada orang lain, menciptakan siklus solidaritas. Di Indonesia, program sedekah rutin seperti infak masjid telah mengurangi kemiskinan lokal melalui distribusi adil, membangun komunitas yang saling mendukung dan toleran.?
Memberi harta membuka pintu rezeki baru bagi pemberi.
Memberi senyum atau bantuan kecil meningkatkan keharmonisan sosial.
Sedekah jariyah, seperti wakaf pohon, menghasilkan kebaikan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Bayangkan setiap orang adalah sebuah laptop atau smartphone. Tubuh kita adalah perangkat kerasnya (hardware), sedangkan pikiran dan perasaan kita adalah sistem operasinya (software). Sama seperti komputer, kita tidak hanya bekerja sendirian. Kita terus-menerus "terkoneksi" dengan orang lain melalui jaringan yang tidak terlihat, mirip seperti Wi-Fi atau Bluetooth. Begitupun cara kita berbagi energi positif dengan cara kita bersedekah kepada orang-orang disekitar kita seperti pengamen, pemulung, dan orang-orang yang membutuhkan. Meskipun dengan uang 2000 mereka tidak melihat dari nominal melainkan kepedulian terhadap sesama. Maka dari itu, mulai hari ini kita belajar bersedekah meskipun 1000 atau 2000 yang kita sisihkan, dan tebarkan manfaat kepada mereka yang membutuhkan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL19/01/2026 | Muhammad Fahrul Husain
Satu Infaq, Seribu Senyum: Mengalirkan Kebaikan Tanpa Batas
Infaq bukan sekadar tentang memberi, tetapi tentang menghadirkan harapan. Dalam setiap infaq yang ditunaikan, tersimpan niat tulus untuk membantu sesama dan meringankan beban kehidupan orang lain. Meski nilainya mungkin terlihat kecil, infaq yang dilakukan dengan ikhlas mampu menghadirkan dampak besar bagi mereka yang membutuhkan.
Pada pemaknaannya, Infaq dalam tradisi Islam tidak hanya sebagai ibadah saja, tetapi juga sebagai strategi sosial-ekonomi yang berperan dalam mengatasi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan umat. Bahkan dalam ajaran Islam, infaq menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan. Sebagaimana firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 267:
Artinya: “Wahai Orang-orang yang beriman, infaqanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu”… (Q.S Al-Baqarah ayat 267)
Infaq dapat dilakukan kapan saja dan oleh siapa saja, tanpa batasan jumlah maupun waktu. Hal inilah yang menjadikan infaq sebagai bentuk kepedulian sosial yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dari infaq, lahir senyum-senyum tulus mereka yang terbantu, sekaligus ketenangan bagi hati orang yang memberi.
Melalui pengelolaan infaq yang amanah dan profesional, BAZNAS Kabupaten Ciamis berupaya menyalurkan setiap amanah infaq kepada program-program yang tepat sasaran. Mulai dari bantuan pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga respon cepat kebencanaan, Infaq yang dihimpun menjadi energi kebaikan yang terus mengalir dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Mari jadikan infaq sebagai bagian dari gaya hidup. Karena infaq mengajarkan bahwa dalam setiap rezeki yang kita miliki, terdapat hak orang lain yang perlu ditunaikan. Satu infaq yang kita tunaikan hari ini, bisa menjadi seribu senyum bagi saudara-saudara kita di luar sana. Bersama BAZNAS Kabupaten Ciamis, mari terus mengalirkan kebaikan tanpa batas, demi terwujudnya masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL15/01/2026 | Dewi Iswatun Hasanah
Jangan Tunda Lagi! Yuk, Salurkan Zakatmu Secara Profesional Melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis
Tidak tahu kemana harus menyalurkan zakat?
Tidak perlu bingung, ini cara menyalurkan zakat dengan tepat.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, sebagaimana tercantum dalam Al - Qur'an surah Al - Baqarah ayat 43:
“Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Zakat juga sebagai instrumen penting untuk membantu mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat. Namun, masih banyak yang merasa bingung ke mana zakat sebaiknya disalurkan agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat. Penyaluran zakat yang benar tidak hanya memastikan kewajiban tertunaikan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi para mustahik yang membutuhkan.
Salah satu cara paling tepat menyalurkan zakat adalah melalui lembaga resmi dan terpercaya yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah, BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki sistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel. Zakat yang diterima akan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak (asnaf) melalui berbagai program, mulai dari bantuan konsumtif hingga pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Dengan menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis, masyarakat tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga turut berkontribusi dalam upaya membangun kesejahteraan umat. Proses penyaluran yang mudah, aman, dan sesuai syariat menjadikan zakat lebih terarah dan berdampak luas.
Mari salurkan zakat dengan tepat agar keberkahan dapat dirasakan oleh muzaki dan mustahik, serta membawa perubahan positif bagi masyarakat.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL14/01/2026 | Muhammad Rizal Fadillah
Sedekah: Jalan Sederhana Menuju Kebaikan dan Keberkahan Hidup
Kenapa sih kita harus bersedekah? Terus apa saja yang harus kita sedekahkan?
Sedekah adalah salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sedekah tidak selalu harus dalam bentuk uang atau harta yang banyak, tetapi bisa berupa bantuan kecil, senyuman, tenaga, bahkan perhatian kepada sesama. Dari sedekah, lahir rasa peduli dan solidaritas di tengah masyarakat.
Sedekah memiliki makna yang sangat dalam dalam kehidupan seorang muslim. Dengan bersedekah, kita diajarkan untuk tidak terlalu mencintai harta dan lebih peka terhadap kondisi orang lain. Allah SWT menegaskan keutamaan sedekah dalam Al-Qur’an:
“Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada tiap-tiap tangkai terdapat seratus biji.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Pernahkah kita bertanya, mengapa harta justru bertambah saat disedekahkan?
Ayat ini menunjukkan bahwa sedekah tidak akan mengurangi harta, justru Allah melipatgandakan balasannya. Selain itu, sedekah juga menjadi sarana membersihkan harta dan hati dari sifat kikir serta egoisme.
Rasulullah Saw juga bersabda:
“Sedekah tidak akan mengurangi harta.” (HR. Muslim)
Hadis ini mengajarkan bahwa apa yang kita berikan di jalan Allah sejatinya adalah investasi kebaikan. Sedekah juga dapat menjadi penolong di saat sulit, sebagaimana dalam hadis lain disebutkan bahwa sedekah mampu menolak bala dan mendatangkan ketenangan hidup.
Melalui sedekah, kita belajar bahwa kebahagiaan tidak selalu datang dari memiliki, tetapi dari memberi. Sekecil apa pun sedekah yang kita lakukan dengan ikhlas, ia memiliki nilai besar di sisi Allah dan membawa manfaat nyata bagi kehidupan bermasyarakat.
Yuk, sisihkan sedikit rezeki hari ini karena di luar sana ada doa yang menunggu sedekah kita.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
ARTIKEL13/01/2026 | Hilmi Al Azmi
Sedekah Gak Harus Tunggu Kaya? Yuk, Bongkar Rahasia Keberkahan Infaq!
Ada satu pintu kebaikan yang terbuka lebar untuk siapa saja, tanpa harus menunggu jadi jutawan dulu. Namanya adalah Infaq.
Apa Sih Infaq Itu Sebenarnya?
Secara sederhana, infaq adalah menyisihkan sebagian harta yang kita miliki untuk membantu sesama. Amalan ini tidak hanya membawa keberkahan bagi diri sendiri, tetapi juga memberikan dampak positif bagi orang yang menerimanya.
Infaq sendiri berasal dari kata anfaqo-yunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai. Sedangkan dalam terminology syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan (penghasilan) untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.
Berbeda dengan zakat, infak tidaq mengenal nisab. Infaq juga tidak harus diberikan kepada golongan tertentu, melainkan dapat diberikan kepada siapapun, misalnya; orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan musafir (QS. Al-Baqarah [2]: 215).
Kenapa Kita Harus Berinfaq Sekarang?
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyerukan kepada hambanya agar menginfaqkan sebagian dari hartanya. Sebagaimana dalam firman Allah Swt dalam surah Al-Baqarah ayat 195 dan ayat 267:
QS. Al-Baqarah ayat 195:
Artinya: “Berinfaqlah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
QS. Al-Baqarah ayat 267:
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik….”
Dalam hadits, Rasulullah Saw bersabda:
Artinya: Tidak ada suatu hari pun Ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya, lalu salah satunya berkata; “Ya Allah berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya”, sedangkan yang satunya lagi berkata; “Ya Allah berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil).” (HR. Bukhari)
Banyak orang yang takut hartanya habis karena berbagi. Padahal, logika langit itu unik: Semakin banyak memberi, semakin luas rezeki. Berinfaq bukan soal seberapa besar nominal yang dikeluarkan, tapi soal seberapa tulus hati saat memberikannya.
Selain itu, berinfaq memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
Memperoleh Berkah dari Harta yang Diinfaqkan
Membersihkan dan Menyucikan Harta
Mendapatkan Doa dari Malaikat
Mendapatkan Pahala yang Besar
Mendapat Perlindungan di Hari Kiamat
Jadi, mau lagi punya uang Rp2.000, Rp20.000, atau Rp2 juta, semuanya bisa jadi infaq! Infaq itu ibarat "bahan bakar" sebagai langkah awal dari banyak kebaikan; ia bisa digunakan untuk membantu anak yatim, membangun fasilitas umum, atau sekadar membantu tetangga yang kesulitan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
ARTIKEL12/01/2026 | Firda Candrawinata
Jangan Sampai Keliru! Kenali Perbedaan Zakat Fitrah Vs Zakat Mal Sebelum Terlambat
Hai Sobat Baznas!
Tau gak sih?
Harta yang kita miliki hari ini bisa menjadi beban jika tidak disucikan dengan berzakat. Masih banyak yang menganggap zakat itu hanya urusan beras saat lebaran, padahal cakupannya lebih luas dari itu. Mulai dari tabungan emas hingga penghasilan profesimu saat ini semua ada aturan zakatnya. Yuk, kenali jenis-jenis zakat berikut ini agar hartamu bukan sekadar saldo di rekening, tapi juga menjadi jembatan menuju surganya Allah SWT.
Jenis-jenis Zakat
Klasifikasi zakat terbagi menjadi beberapa jenis, di mana perbedaannya terletak pada sumber kekayaan yang dizakatkan dan jadwal penyetoran yang telah ditetapkan.
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
Zakat Fitrah: Zakat jiwa yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan hingga sebelum imam shalat Idul Fitri berdiri memulai shalat ied. Harta yang dikeluarkan dalam zakat fitrah berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Zakat Mal: Zakat yang dikenakan pada berbagai jenis harta yang dimiliki oleh seorang Muslim maupun sebuah perusahaan, seperti Uang, Emas dan Perak, Perdagangan, Pertanian, Peternakan, Pertambangan, Rikaz (barang temuan), zakat Profesi (pendapatan), serta zakat Saham dan Obligasi. Zakat tersebut diwajibkan apabila harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Besaran zakat mal bervariasi tergantung dengan jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Jangan biarkan harta kita bercampur dengan hak delapan (8) asnaf yang belum tersalurkan. Berzakatlah agar hartamu berkah dan berlimpah. Sekarang, setelah mengetahui perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Mari bersihkan aset kita sekarang juga dan rasakan keberkahannya!
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL09/01/2026 | Firda Candrawinata
Zakat dalam Perspektif Hukum Nasional: Antara Regulasi dan Tantangan Pengelolaan
Zakat bukan sekadar kewajiban ritual individual, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dalam Islam, zakat menempati posisi penting yang sejajar dengan salat, bahkan disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an sebagai pilar utama kehidupan beragama dan bermasyarakat. Karena itulah, zakat memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial-ekonomi yang sangat kuat.
Di Indonesia, kesadaran akan pentingnya zakat sebagai kekuatan ekonomi umat mendorong negara untuk menghadirkan regulasi yang mengatur pengelolaannya. Negara tidak hanya mengakui zakat sebagai ajaran agama, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Zakat dan Peran Negara
Pemerintah Indonesia telah menetapkan pengelolaan zakat melalui Undang-Undang, yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui regulasi ini, negara memberikan kewenangan kepada BAZNAS sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional, termasuk di tingkat daerah.
Kehadiran regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya menata pengelolaan zakat agar lebih terkoordinasi, profesional, dan akuntabel. Zakat tidak lagi dikelola secara individual dan sporadis, melainkan melalui lembaga yang memiliki sistem, perencanaan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Zakat: Instrumen Keadilan Sosial dan Ekonomi
Dalam perspektif fikih Islam, zakat bertujuan membersihkan harta dan jiwa muzakki sekaligus memberdayakan mustahik. Zakat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan menanggulangi kemiskinan. Bahkan secara historis, zakat telah dikelola secara kelembagaan sejak masa Rasulullah ? dan para khalifah, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan Islam.
Dengan pengelolaan yang tepat, zakat dapat menjadi sumber pembiayaan sosial yang berkelanjutan. Tidak hanya untuk bantuan konsumtif, zakat juga dapat dikembangkan secara produktif, seperti modal usaha bagi masyarakat miskin, program pendidikan, hingga pembiayaan kegiatan kemanusiaan.
Tantangan dalam Implementasi Pengelolaan Zakat
Meski regulasi telah tersedia, implementasi pengelolaan zakat di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kendala utama adalah rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat (muzaki) untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dalam lembaga pengelola zakat juga mempengaruhi optimalisasi pendayagunaan zakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada profesionalisme lembaga, transparansi pengelolaan, serta literasi zakat di tengah masyarakat.
Penguatan Peran BAZNAS Daerah
Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS di tingkat kabupaten/kota memiliki peran strategis dalam menjembatani regulasi nasional dengan kebutuhan masyarakat lokal. Melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan berbasis program pemberdayaan, zakat berpotensi menjadi solusi nyata bagi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.
Digitalisasi layanan zakat, peningkatan kualitas SDM amil, serta penguatan kepercayaan publik menjadi kunci agar zakat benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi umat.
Penutup
Zakat dalam perspektif hukum nasional menunjukkan adanya sinergi antara ajaran Islam dan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Regulasi zakat di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang kuat, namun tantangan implementasi masih memerlukan perhatian bersama. Dengan dukungan masyarakat dan pengelolaan yang profesional, zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam membangun keadilan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL07/01/2026 | Muhammad Iqbal
Sudah Tepatkah Zakat Anda? Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan jembatan kasih sayang yang menghubungkan kelebihan harta kita dengan mereka yang membutuhkan. Setiap rupiah yang Anda keluarkan memiliki kekuatan luar biasa untuk memutus rantai kemiskinan, menghapus air mata, dan memberikan harapan baru bagi sesama. Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima manfaat dari kedermawanan Anda, memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi umat.
Berikut adalah 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat:
Fakir : orang yang sama sekali tidak mempunyai kekayaan dan pekerjaan sehingga sangat perlu ditolong keperluannya.
Miskin : orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup Sebagian hajatnya tetapi tidak mencukupinya.
Amil : orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, mendistribusikan, dan mengerjakan pembukuannya.
Mualaf : orang yang secara dzahir telah memeluk Islam, namun belum yakin sepenuh hati, mereka diberi bagian zakat agar lebih memantapkan keyakinannya kepada Islam.
Riqab : pembebasan budak belian dan usaha menghilangkan segala bentuk perbudakan.
Gharimin : orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan Masyarakat.
Sabilillah : usaha dan kegiatan perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan kepentingan agama atau kemaslahatan umat.
Ibnussabil : orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang kehabisan bekalnya bukan untuk maksud maksiat, tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya Kembali kepada Masyarakat dan agama Islam.
Harta yang kita miliki sejatinya adalah titipan, dan di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan. Dengan menyalurkan zakat kepada delapan golongan ini, Anda tidak hanya menyucikan harta dan jiwa, tetapi juga ikut serta dalam membangun tatanan sosial yang lebih adil dan sejahtera. Jangan tunda niat baik Anda; satu tindakan kecil hari ini bisa menjadi kunci kebahagiaan bagi mereka yang sedang kesulitan dan menjadi tabungan keberkahan bagi Anda di akhirat kelak.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL06/01/2026 | Firda Candrawinata

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
Info Rekening Zakat
