WhatsApp Icon

Jangan Tertukar! Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Bulan Ramadhan

02/03/2026  |  Penulis: Humas Baznas

Bagikan:URL telah tercopy
Jangan Tertukar! Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Bulan Ramadhan

Perbedaan Zakat Fitrah dan Mal di Bulan Ramadhan

BAZNAS CIAMIS,- Memasuki bulan suci Ramadhan, semangat umat Muslim untuk menunaikan kewajiban berzakat biasanya meningkat pesat. Namun, seringkali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: “Apa perbedaan mendasar antara Zakat Fitrah dan Zakat Maal? Apakah keduanya harus dibayarkan di bulan Ramadhan?”

Agar ibadah kita semakin afdal dan tepat sasaran, mari simak penjelasan lengkap mengenai perbedaan kedua jenis zakat tersebut sebagaimana dirangkum oleh BAZNAS Kabupaten Ciamis.

TUNAIKAN DISINI

Zakat Fitrah: Zakat Penyuci Jiwa

Zakat Fitrah (Zakat al-Fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa Muslim yang memenuhi syarat di bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Tujuanya Mensucikan diri setelah berpuasa dan membantu fakir miskin agar dapat ikut merayakan hari kemenangan.

Wajib bagi setiap individu (laki-laki, perempuan, dewasa, maupun bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan), untuk menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan. Di Kabupaten Ciamis, besaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, yakni sebanyak 2,5 kg per jiwa. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sebesar 37.500 berdasarkan penetapan resmi dari Kemenag dan BAZNAS Ciamis setiap tahunnya.

TUNAIKAN DISINI

Zakat Maal: Zakat Harta Kekayaan

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (simpanan, emas, perdagangan, profesi, dll) yang dimiliki oleh seseorang. Tujuannya, untuk membersihkan harta dan keberkahan ekonomi bagi sesama.

Syarat Utama untuk menunaikan zakat mal yaitu:

1. Nishab, Harta telah mencapai batas minimum (setara emas 85 gram).

2. Haul, Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh (kecuali zakat profesi/pertanian yang bisa dikeluarkan setiap panen/terima gaji).

Besaran yang ditunaikan untuk zakat mal yaitu, umumnya sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nishab. Dan waktunya bisa dikeluarkan kapan saja ketika haul dan nishab terpenuhi.

TUNAIKAN DISINI

Mengapa Menyalurkan Zakat Lewat BAZNAS Ciamis?

Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis atau UPZ di desa-desa memastikan dana Anda dikelola secara profesional, aman secara syar'i, dan tepat sasaran.

Dana yang terkumpul tidak hanya disalurkan untuk konsumtif (santunan), tetapi juga untuk program produktif seperti bantuan kesehatan (seperti yang dilakukan di Desa Hegarmanah dan Tanjungjaya), bantuan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi umat di Tatar Galuh.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)

Mari manfaatkan sisa hari di bulan Ramadhan ini untuk menyempurnakan ibadah. Kunjungi kantor BAZNAS Ciamis atau hubungi UPZ di desa Anda untuk berkonsultasi mengenai perhitungan zakat Anda.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI 1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat

Konfirmasi: 0823-1764-7075

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →