WhatsApp Icon

Zakat Penghasilan: Ketentuan, Nisab, dan Cara Menghitungnya

19/06/2026  |  Penulis: Masrifah

Bagikan:URL telah tercopy
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Nisab, dan Cara Menghitungnya

Sisihkan, Zakatkan, Berkahkan

BAZNAS CIAMIS,- Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Seiring perkembangan zaman dan beragamnya sumber pendapatan, para ulama kontemporer menetapkan adanya zakat penghasilan atau zakat profesi sebagai bentuk penyucian harta yang diperoleh dari pekerjaan maupun profesi tertentu.

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan, jasa, honorarium, gaji, upah, atau profesi lainnya yang halal. Tujuan zakat penghasilan tidak hanya untuk menunaikan kewajiban kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.

Dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan yang diterima telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan nilai 85 gram emas per tahun. Apabila total penghasilan selama satu tahun telah mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya.

TUNAIKAN ZIS DISINI

Menunaikan zakat penghasilan memiliki banyak manfaat. Selain membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, zakat juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi kekayaan yang lebih merata. Dana zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat bagi mustahik.

Oleh karena itu, setiap muslim yang telah memenuhi syarat hendaknya tidak menunda kewajiban berzakat. Melalui zakat penghasilan, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga turut berkontribusi dalam membangun kepedulian sosial dan mewujudkan kesejahteraan umat.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI 1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat

Konfirmasi: 0823-1764-7075

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →