Zakat Penghasilan: Ketentuan, Nisab, dan Cara Menghitungnya
19/06/2026 | Penulis: Masrifah
Sisihkan, Zakatkan, Berkahkan
BAZNAS CIAMIS,- Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Seiring perkembangan zaman dan beragamnya sumber pendapatan, para ulama kontemporer menetapkan adanya zakat penghasilan atau zakat profesi sebagai bentuk penyucian harta yang diperoleh dari pekerjaan maupun profesi tertentu.
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan, jasa, honorarium, gaji, upah, atau profesi lainnya yang halal. Tujuan zakat penghasilan tidak hanya untuk menunaikan kewajiban kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan yang diterima telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan nilai 85 gram emas per tahun. Apabila total penghasilan selama satu tahun telah mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya.
Menunaikan zakat penghasilan memiliki banyak manfaat. Selain membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, zakat juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi kekayaan yang lebih merata. Dana zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat bagi mustahik.
Oleh karena itu, setiap muslim yang telah memenuhi syarat hendaknya tidak menunda kewajiban berzakat. Melalui zakat penghasilan, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga turut berkontribusi dalam membangun kepedulian sosial dan mewujudkan kesejahteraan umat.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
Artikel Lainnya
Sunnah-Sunnah di Hari Iduladha yang Perlu Diketahui Umat Muslim
Memaknai Ibadah Kurban Antara Kewajiban dan Kepedulian
Kurban Wujud Cinta dan Ketakwaan kepada Allah SWT
Kurban Bukan Beban, Melainkan Bentuk Ketaatan
Penyaluran Sedekah BAZNAS Ciamis Ringankan Beban Hidup Warga yang Membutuhkan
Optimalkan Pendayagunaan Zakat, BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Bagi Para Asnaf
Zakat sebagai Instrumen Kesejahteraan dalam Ekonomi Islam
Iduladha Telah Usai, Saatnya Menjaga Keikhlasan dan Kepedulian
Dari Harta Menjadi Berkah: Peran Zakat Bagi Masyarakat
Sambut Muharam: Perbaiki Diri, Membantu sesama
Infak sebagai Wujud Kepedulian Sosial dalam Islam
Sejarah Idul adha Keteladanan Nabi Ibrahim AS dalam Ketaatan dan Keikhlasan
Sedekah: Amalan Sederhana dengan Manfaat yang Luar Biasa
Keistimewaan Bulan Muharam: Momentum Hijrah Menuju Kebaikan
Di Balik Daging Kurban, Ada Nilai Kepedulian dan Persaudaraan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →