WhatsApp Icon

Menjawab Tantangan Ekologi Modern

13/08/2026  |  Penulis: Klara D Irawan

Bagikan:URL telah tercopy
Menjawab Tantangan Ekologi Modern

Zakat

BAZNAS CIAMIS,- Zakat Hijau dan Ekonomi Sirkular: Menggali Dimensi Ekologis Islam yang TerlupakanDalam narasi mainstream, zakat hampir selalu difahami secara tunggal: instrumen karitatif untuk transfer kekayaan dari si kaya (muzakki) ke si miskin (mustahik). Pemahaman ini tidak salah, namun sangat terbatas.

Pendekatan konvensional ini sering kali mengabaikan salah satu potensi paling revolusioner dari zakat, yaitu keterkaitannya dengan keberlanjutan lingkungan (ekologi) dan penataan ulang struktur sosial. Jika diteliti melalui sudut pandang fiqih kontemporer dan ekologi politik, zakat menyimpan cetak biru (blueprint) untuk menghadapi salah satu krisis terbesar abad ke-21: kerusakan lingkungan dan pemanasan global.

TUNAIKAN ZIS DISINI

Fiqh al-Bi'ah: Menata Ulang Asnaf dalam Bingkai Krisis IklimSecara historis, Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60 menetapkan 8 golongan (asnaf) penerima zakat. Dalam diskursus klasik, delapan golongan ini diterjemahkan secara harfiah. Namun, reinterprestasi kontekstual mendapati bahwa krisis lingkungan secara langsung menciptakan mustahik jenis baru:Fakir & Miskin Ekologis (Korban Bencana Iklim):Petani yang gagal panen akibat cuaca ekstrem, atau nelayan yang kehilangan ruang tangkap karena abrasi laut, adalah mustahik langsung.

Zakat tidak lagi sekadar memberi makan harian, melainkan mendanai adaptasi iklim berbasis komunitas.Fi Sabilillah untuk Konservasi Alam:Kata Fi Sabilillah (di jalan Allah) tidak terbatas pada perjuangan fisik. Para aktivis lingkungan, peneliti konservasi alam, dan garda depan penjamin kebersihan ekosistem yang berjuang menjaga bumi dari kerusakan (fasad) secara langsung memenuhi syarat sebagai penerima dana zakat.Gharimin Akses Energi:Masyarakat adat atau komunitas terpencil yang terjerat utang akibat pengeluaran energi fosil atau kehilangan mata pencaharian akibat degradasi lahan.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI 1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat

Konfirmasi: 0823-1764-7075

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →