Baznas Ciamis Resmikan Kampung Zakat di Desa Mekarjaya
04/06/2025 | Penulis: lokacita.com
Baznas Ciamis Resmikan Kampung Zakat di Desa Mekarjaya
BAZNAS CIAMIS,- Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meresmikan Kampung Zakat di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, sebagai upaya strategis mewujudkan kesejahteraan masyarakat berbasis zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Aula Desa Mekarjaya. Rabu (04/06/2025). Asisten Daerah (Asda) I Dase Fadhil Yusdi Mubarak, mewakili Bupati Ciamis Dr. H Herdiat Sunarya dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Kampung Zakat merupakan salah satu bentuk konkret dari implementasi visi-misi Bupati Ciamis 2025–2030, khususnya dalam aspek pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Meerut Dase sangat penting untuk menumbuhkan budaya sedekah, zakat, dan infak di tengah masyarakat, semangat berbagi adalah kunci utama dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi, sesuai dengan konsep yang diusung BAZNAS. Dase mengajak seluruh kecamatan di Ciamis untuk mendukung program tersebut dan menargetkan Kecamatan Baregbeg untuk menambah satu desa lagi menjadi Kampung Zakat paling lambat pada Agustus atau September 2025. Pemerintah Kabupaten Ciamis menargetkan setidaknya 50% dari 258 desa/kelurahan yang ada dapat menjadi Kampung Zakat dalam waktu dekat. Kampung Zakat dinilai menjadi sarana efektif dalam mengimplementasikan program-program keumatan dan pemberdayaan ekonomi berbasis spiritualitas. Sementara itu Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. KH Lili Miftah, menjelaskan bahwa Desa Mekarjaya menjadi desa ke-6 yang diresmikan sebagai Kampung Zakat di tahun 2025. Program tersebut menargetkan terbentuknya desa-desa mandiri yang mampu menyelesaikan persoalan sosial seperti stunting, kemiskinan ekstrem, dan sanitasi buruk. KH Lili menyampaikan bahwa sejumlah desa bahkan telah mampu menghimpun dana hingga Rp30 juta per bulan. Diungkap KH Lili Salah satu strategi unggulan BAZNAS Ciamis dalam mendongkrak partisipasi masyarakat adalah program “Kenclengisasi”, yakni pengumpulan dana infak secara rutin melalui kotak kencleng di rumah-rumah warga. Meskipun tampak sederhana, program ini terbukti mampu meningkatkan kesadaran berzakat dan mendongkrak perolehan dana infak secara signifikan. BAZNAS dan Pemkab Ciamis menyatakan bahwa mereka akan terus memantau dan melakukan pembinaan terhadap desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Kampung Zakat. Jika ditemukan penurunan signifikan dalam penghimpunan ZIS, maka tim akan langsung turun tangan melakukan evaluasi dan pendampingan. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan masyarakat, Ciamis optimis mampu mencapai target menjadikan sebagian besar desa sebagai Kampung Zakat yang mandiri, produktif, dan berdaya saing tinggi.
Berita Lainnya
Ramadan 2026, BAZNAS RI Perkuat Kampanye “Zakat Menguatkan Indonesia”
BAZNAS Tetapkan Desa Kawali Menjadi Kampung Zakat ke-10
Baznas Ciamis, Malaikat Kecil Berenergi Baterai Rp1.000 Infak
Bappenas Ambil Pelajaran dari Ciamis, Indeks Zakat Nasional Jadi Acuan Perencanaan Daerah
Baznas Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026
Baznas Ciamis Raih Indonesia Fundraising Award 2025

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
