Baznas Ciamis Tetapkan Zakat Fitrah Rp. 16.000 per Kilogram Beras
15/03/2024 | Penulis: asajabar.com

Besaran Zakat Fitrah BAZNAS Ciamis
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis telah menetapkan nilai zakat fitrah dengan mengacu pada harga beras saat ini.
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kemenag, MUI, Kesra Pemkab Ciamis dan Dinas Perdagangan, pada Kamis (15/3/2024), disepakati bahwa zakat fitrah dietatpkan sebesar Rp. 16.000 per kilogram beras.
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, KH. Lili Miftah, mengatakan bahwa penetapan harga ini didasarkan pada survei harga beras di beberapa pasar Ciamis dan Banjar.
"Kami sepakat bahwa harga beras untuk zakat fitrah adalah minimal Rp. 16.000 per Kg," ujar KH. Lili Miftah kepada asa jabar
Dengan harga tersebut zakat fitrah yang diwajibkan seberat 2,5 kg beras jika dikonfersi menjadi uang adalah sejumlah Rp. 40.000.
BAZNAS Ciamis berencana untuk segera mensosialisasikan besaran zakat fitrah ini kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ditingkat Kecamatan dan Desa.
Untuk tahun ini BAZNAS Ciamis menargetkan pengumpulan zakat fitrah sebesar Rp. 28 milyar atau setara dengan 1750 ton beras.
Berita Lainnya
BAZNAS Luncurkan Tagline Ramadan 2026: "Zakat Menguatkan Indonesia"
Baznas Ciamis, Malaikat Kecil Berenergi Baterai Rp1.000 Infak
Bappenas Ambil Pelajaran dari Ciamis, Indeks Zakat Nasional Jadi Acuan Perencanaan Daerah
Kolaborasi Strategis Optimaslisasi ZIS BAZNAS Ciamis bersama STAI Putra Galuh Ciamis
Baznas Ciamis Raih Indonesia Fundraising Award 2025, Inovasi Gerbang Sakti Kunci Keberhasilan
Ramadan 2026, BAZNAS RI Perkuat Kampanye “Zakat Menguatkan Indonesia”

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
