Besaran Zakat Fitrah 2025 Kabupaten Ciamis Rp. 37.500, Berikut Nominal Fidyah dan Infak Ramadan
18/02/2025 | Penulis: TribunPriangan.com
Besaran Zakat Fitrah 2025 Kabupaten Ciamis Rp 37.500, Berikut Nominal Fidyah dan Infak Ramadan
BAZNAS CIAMIS,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dikeluarkan oleh umat islam pada Ramadan 1446 Hijriah.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kementrian Agama (Kemenag), Serta Perwakilan dari pasar.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras, yang merupakan makanan pokok masyarakat.
Selain Zakat Fitrah, BAZNAS Ciamis juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi kesehatan anaknya.
Adapun Fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 25 ribu per orang per hari.
Disamping itu, BAZNAS Kabupaten Ciamis memastikan bahwa zakat fitrah yang terkumpul akan didistribusikan secara adil dan tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam skema pendistribusiannya, zakat fitrah akan dialokasikan sebesar 62,5 persen untuk fakir miskin, sebagai kelompok utama penerima zakat.
Kemudian 25 persen untuk sabilillah, yang mencakup kegiatan dakwah dan kepentingan syiar Islam.
Lalu, 12,5 persen untuk amil zakat, sebagai hak petugas yang mengelola pengumpulan dan distribusi zakat.
BAZNAS Kabupaten Ciamis juga telah menginstruksikan seluruh UPZ di desa dan kecamatan untuk melaporkan hasil penghimpunan zakat fitrah dan fidyah, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Pengumpulan zakat fitrah di desa dilakukan melalui masjid-masjid jami yang ada di setiap wilayah.
Selain zakat fitrah dan fidyah, BAZNAS Ciamis juga menetapkan kebijakan mengenai infak Ramadhan, yaitu sebesar Rp 2.500 per jiwa.
Infak ini ditujukan untuk mendukung program sosial, terutama rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) bagi masyarakat kurang mampu.
Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya, total infak Ramadhan yang terkumpul mencapai Rp920 juta, yang kemudian digunakan untuk memperbaiki 92 rumah tidak layak huni di berbagai desa di Kabupaten Ciamis.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian sosial yang diinisiasi oleh Baznas bersama masyarakat.
BAZNAS Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa penetapan zakat fitrah, fidyah, dan infak Ramadhan ini telah sesuai dengan instruksi dari Baznas Pusat.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan keberkahan dan keadilan dalam distribusi zakat.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan umat Islam di Ciamis dapat mempersiapkan diri dalam menyambut bulan Ramadan dengan penuh kepedulian dan berbagi terhadap sesama.
BAZNAS Ciamis menargetkan capaian zakat fitrah di tahun 2025 ini sebesar Rp 25 miliar, karena pada tahun 2024 telah mencapai target sebesar Rp 24 miliar.
Berita Lainnya
Ramadan 2026, BAZNAS RI Perkuat Kampanye “Zakat Menguatkan Indonesia”
Baznas Ciamis Raih Indonesia Fundraising Award 2025, Inovasi Gerbang Sakti Kunci Keberhasilan
Bappenas Ambil Pelajaran dari Ciamis, Indeks Zakat Nasional Jadi Acuan Perencanaan Daerah
Baznas Ciamis Lampaui Target Penghimpunan Zakat 2025, Tembus Rp25,6 Miliar
Baznas Ciamis Raih Indonesia Fundraising Award 2025
BAZNAS Ciamis Hadiri Pembinaan dan Kompetisi Da’i–Da’iyah Aswaja serta Tasyakur 1 Abad NU

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
