Besaran Zakat Fitrah 2025 Kabupaten Ciamis Rp. 37.500, Berikut Nominal Fidyah dan Infak Ramadan
18/02/2025 | Penulis: TribunPriangan.com
Besaran Zakat Fitrah 2025 Kabupaten Ciamis Rp 37.500, Berikut Nominal Fidyah dan Infak Ramadan
BAZNAS CIAMIS,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dikeluarkan oleh umat islam pada Ramadan 1446 Hijriah.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Kementrian Agama (Kemenag), Serta Perwakilan dari pasar.
Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap jiwa adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras, yang merupakan makanan pokok masyarakat.
Selain Zakat Fitrah, BAZNAS Ciamis juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi kesehatan anaknya.
Adapun Fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 25 ribu per orang per hari.
Disamping itu, BAZNAS Kabupaten Ciamis memastikan bahwa zakat fitrah yang terkumpul akan didistribusikan secara adil dan tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam skema pendistribusiannya, zakat fitrah akan dialokasikan sebesar 62,5 persen untuk fakir miskin, sebagai kelompok utama penerima zakat.
Kemudian 25 persen untuk sabilillah, yang mencakup kegiatan dakwah dan kepentingan syiar Islam.
Lalu, 12,5 persen untuk amil zakat, sebagai hak petugas yang mengelola pengumpulan dan distribusi zakat.
BAZNAS Kabupaten Ciamis juga telah menginstruksikan seluruh UPZ di desa dan kecamatan untuk melaporkan hasil penghimpunan zakat fitrah dan fidyah, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Pengumpulan zakat fitrah di desa dilakukan melalui masjid-masjid jami yang ada di setiap wilayah.
Selain zakat fitrah dan fidyah, BAZNAS Ciamis juga menetapkan kebijakan mengenai infak Ramadhan, yaitu sebesar Rp 2.500 per jiwa.
Infak ini ditujukan untuk mendukung program sosial, terutama rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) bagi masyarakat kurang mampu.
Sebagai gambaran, pada tahun sebelumnya, total infak Ramadhan yang terkumpul mencapai Rp920 juta, yang kemudian digunakan untuk memperbaiki 92 rumah tidak layak huni di berbagai desa di Kabupaten Ciamis.
Program ini menjadi salah satu bentuk nyata kepedulian sosial yang diinisiasi oleh Baznas bersama masyarakat.
BAZNAS Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa penetapan zakat fitrah, fidyah, dan infak Ramadhan ini telah sesuai dengan instruksi dari Baznas Pusat.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan keberkahan dan keadilan dalam distribusi zakat.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan umat Islam di Ciamis dapat mempersiapkan diri dalam menyambut bulan Ramadan dengan penuh kepedulian dan berbagi terhadap sesama.
BAZNAS Ciamis menargetkan capaian zakat fitrah di tahun 2025 ini sebesar Rp 25 miliar, karena pada tahun 2024 telah mencapai target sebesar Rp 24 miliar.
Berita Lainnya
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
Posko Siaga Mudik BAZNAS Ciamis: Solusi Rehat Aman bagi Pejuang Pulang Kampung
Perkuat Akuntabilitas, BAZNAS Ciamis Gelar Bimtek Laporan Zakat Fitrah 1447 H di 6 Eks-Kewedanaan
Sinergi Kebaikan: UPZ SMKN 1 Rancah Resmi Setorkan Infak ke BAZNAS Ciamis
Hadiri Pelantikan PC PMII, Sekretaris BAZNAS Ciamis Tekankan Inovasi Program
Pertahankan Transparansi, BAZNAS Ciamis Raih Predikat Opini WTP
Awali Langkah Berkah, UPZ Tanjungsari Resmi Setor ZIS ke BAZNAS Ciamis
UPZ Kecamatan Ciamis Evaluasi Capaian Zakat 1447 H Bersama BAZNAS Ciamis
Didukung Kekuatan UPZ, Penyaluran ZIS BAZNAS Ciamis Triwulan I 2026 Tembus Rp9,8 Miliar
Sinergi Lintas Sektoral di Ciamis: Monitoring Masjid Ramah Pemudik di Jalur Selatan
Zakat sebagai Pilar Pemberdayaan: Peran Baznas Ciamis dalam Mendukung Pendidikan Generasi Muda
Saat APBD Terbatas, Dana Infaq BAZNAS Ciamis Hadir Jadi Solusi Korban Bencana
Luar Biasa! Semangat Berbagi Warga Margajaya Pamarican Hasilkan Infak Belasan Juta Rupiah
Pastikan Pengelolaan Zakat Sesuai Syariat, Kemenag Ciamis Lakukan Audit Syariah di BAZNAS Ciamis
Permudah Muzaki, BAZNAS Ciamis Jemput Zakat di Pengadilan Negeri

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →