Inilah Besaran Zakat Fitrah Yang Ditetapkan BAZNAS Ciamis Sesuai Harga Beras Saat ini
18/03/2024 | Penulis: kabarciamis

Ketua Baznas Kabupaten Ciamis
-Melalui musyawarah yang dihadiri oleh Kemenag, MUI, Kesra Pemkab Ciamis dan Dinas Perdagangan Ciamis, Badan Amil Zakat Nasioanl (BAZNAS) Kabupaten Ciamis telah menetapkan nilai zkat fitrah yang harus dikeluarkam muzakki sebesar 16.000 per kilogram beras atau 2,5 kg beras .
Ketua BAZNAS Kabuptaen Ciamis KH. Lili Miftah, mengungkapkan penetapan besaran zakat fitrah ini didasarkan pada survei harga beras dibeberapa pasar di Ciamis dan Kota Banjar.
"Disesuaikan dengan harga beras dipasaran saat ini, kami sepakat bahwa harga beras untuk zakat fitrah adalah minimal Rp. 16.000 per kilogram, " ungkapnya, selasa, (18/03/2024).
Sambung KH. Lili zakat fitrah yang diwajibkan kepada setiap orang seberat 2,5 kg, jika dikonversi menjadi uang adalah sebesar Rp. 40.000.
"Ya tentunya berdasarkan hasil kesepakatan dan penetapan besaran zakat fitrah ini, kami akan sosialisasikan melalui surat edaran kepada para UPZ yang ada di tingkat Kecamatan dan Desa. Agar kemudian disosialisasikan ke warga." jelasnya.
Untuk target sendiri, lanjutnya, BAZNAS mentargetkan pengumpulan zakat fitrah sebesar Rp. 28 miliyar atau setara dengan 1750 ton beras.
"Mudah mudahan di tahun ini bisa mencapai 80%," pungkasnya.
Berita Lainnya
Baznas Ciamis Raih Indonesia Fundraising Award 2025, Inovasi Gerbang Sakti Kunci Keberhasilan
Ramadan 2026, BAZNAS RI Perkuat Kampanye “Zakat Menguatkan Indonesia”
Baznas Ciamis Lampaui Target Penghimpunan Zakat 2025, Tembus Rp25,6 Miliar
BAZNAS Ciamis Jadi Rujukan Nasional, Realisasi Zakat 2025 Lampaui target hingga Rp26 Miliar
Baznas Ciamis, Malaikat Kecil Berenergi Baterai Rp1.000 Infak
Kunjungi Baznas Ciamis, Bappenas Soroti Keberhasilan Indeks Zakat Nasional

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
