WhatsApp Icon

Kampung Zakat ke-15 Hadir di Pawindan, Bupati Ciamis Ingatkan Pentingnya Gotong Royong Umat

31/08/2026  |  Penulis: Humas Baznas

Bagikan:URL telah tercopy
Kampung Zakat ke-15 Hadir di Pawindan, Bupati Ciamis Ingatkan Pentingnya Gotong Royong Umat

Peresmian Kampung Zakat ke 15 Desa Pawindan Kec. Ciamis

BAZNAS CIAMIS,- Upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat di Kabupaten Ciamis kembali mencatatkan langkah progresif. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis secara resmi meluncurkan Kampung Zakat ke-15 yang dipusatkan di Desa Pawindan, Kecamatan Ciamis, pada Senin, 31 Agustus 2026.

Peresmian ini dihadiri dan diresmikan secara langsung oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya. Kehadiran program Kampung Zakat di Desa Pawindan disambut dengan antusiasme tinggi oleh berbagai elemen masyarakat yang hadir di lokasi acara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis, pejabat struktural beserta jajaran Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, aparat pemerintah desa setempat, para pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ), tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya yang berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan umat.

Sebagai bagian dari rangkaian peresmian, BAZNAS Kabupaten Ciamis bersama UPZ Desa Pawindan turut menyalurkan bantuan kepada lima orang penerima manfaat. Bantuan ini disalurkan melalui berbagai pilar program strategis, yakni Pawindan Sehat, Pawindan Cerdas, Pawindan Agamis, Pawindan Sejahtera, dan Pawindan Peduli.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

Apresiasi Bupati: Zakat, Infak dan Sedekah sebagai Kekuatan Alternatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi yang terjalin antara BAZNAS dan Kemenag Ciamis. Menurutnya, kehadiran BAZNAS sangat membantu Pemerintah Daerah di tengah keterbatasan dan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin mampu menyelesaikan seluruh persoalan sosial di tengah masyarakat hanya dengan mengandalkan anggaran daerah semata. Terlebih, Kabupaten Ciamis memiliki kekuatan kultural yang luar biasa, yaitu budaya gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat.

"Partisipasi masyarakat melalui zakat, infak dan sedekah (ZIS) menjadi salah satu kekuatan terbesar yang harus terus dikembangkan," ujar Bupati Herdiat.

Selain itu, Bupati menitipkan pesan khusus agar perhatian serius diberikan kepada anak-anak yatim piatu serta percepatan penanganan stunting di wilayah setempat. Beliau berpesan agar keberadaan Kampung Zakat ini tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial, melainkan memastikan dana yang dihimpun benar-benar dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program nyata yang berkelanjutan.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

Pengelolaan Berbasis Prinsip Aman Syari dan Aman Regulasi

Sementara itu, pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. Lili Miftah, MBA, menegaskan bahwa pihaknya selalu memastikan tata kelola zakat berjalan sesuai aturan. Sebagai lembaga nonstruktural yang beroperasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, penghimpunan dan pendayagunaan dana umat di BAZNAS tidak dilakukan secara sembarangan.

BAZNAS Ciamis berkomitmen mengelola dana umat dengan prinsip aman syari dan aman regulasi, yang senantiasa berpijak pada ketentuan syariat Islam serta regulasi pemerintah yang berlaku.

"Dukungan penuh dari pemerintah merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem zakat yang kuat di Kabupaten Ciamis. Dengan adanya Kampung Zakat di tingkat desa, pengelolaan zakat dapat semakin mendekat dengan masyarakat guna memastikan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh warga di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Melalui peresmian Kampung Zakat ke-15 ini, kolaborasi lintas sektoral antara BAZNAS, Kemenag, dan Pemerintah Kabupaten Ciamis diharapkan mampu menjadi role model berkelanjutan dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan serta mengentaskan kemiskinan secara tepat sasaran hingga ke pelosok desa.

 

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

Konfirmasi: 0823-1764-7075

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →