Resmikan Kampung Zakat ke-6, Ketua Baznas: Target 50 Persen Desa di Ciamis
04/06/2025 | Penulis: galuhnews.com
Resmikan Kampung Zakat ke-6, Ketua Baznas: Target 50 Persen Desa di Ciamis
BAZNAS CIAMIS,- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis resmi meluncurkan Kampung Zakat ke-6 yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Rabu (04/06/2025). Program ini merupakan bagian dari upaya nyata Baznas dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan transparan. Ketua Baznas Ciamis, Dr. H. Lili Miftah, dalam sambutannya menyampaikan peluncuran Kampung Zakat ini menjadi tolak ukur keberhasilan Baznas dalam menghadirkan rukun Islam ketiga yaitu zakat di tengah masyarakat pedesaan. Peluncuran Kampung Zakat ini juga mendapat apresiasi dari Asisten Daerah (Asda) I Setda Ciamis, Dase Fadlil Yusdi Mubarak, yang mewakili Bupati Ciamis. Ia menyampaikan harapan agar keberadaan Kampung Zakat dapat semakin menyejahterakan masyarakat dan menjadi instrumen nyata dalam mendukung visi pembangunan daerah. Sementara itu, Wahidin selaku perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis berharap Kampung Zakat Mekarjaya bisa menjadi pionir bagi desa-desa lain. Ia pun berharap Kampung Zakat Mekarjaya bisa menjadi pionir bagi desa-desa lain. Program ini juga sejalan dengan tren nasional di bawah lima direktorat Kemenag yang kini fokus pada penguatan ekonomi umat.
Berita Lainnya
Inovasi GERBANG SAKTI Antarkan Baznas Ciamis Raih Penghargaan Bergengsi di Indonesia Fundraising Award 2025
Kunjungi Baznas Ciamis, Bappenas Soroti Keberhasilan Indeks Zakat Nasional
BAZNAS Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp. 37.500/Jiwa
BAZNAS Kabupaten Ciamis Dinobatkan sebagai Fundraising Zakat Terbaik oleh IFI
Baznas Ciamis Raih Indonesia Fundraising Award 2025, Inovasi Gerbang Sakti Kunci Keberhasilan
Kolaborasi Strategis Optimaslisasi ZIS BAZNAS Ciamis bersama STAI Putra Galuh Ciamis

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
