Bedanya Sedekah dan Infak: Jangan Sampai Keliru Memahaminya
03/02/2026 | Penulis: Muhammad Rizal Fadillah
Perbedaan Sedekah dan Infak
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam kerap mendengar istilah sedekah dan infak. Keduanya merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena berkaitan erat dengan kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah SWT. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sedekah dan infak secara tepat. Agar tidak terjadi kekeliruan, penting bagi kita untuk mengetahui pengertian, hukum, serta cara mengamalkan sedekah dan infak dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Sedekah dan Infak
Sedekah berasal dari kata shidq yang berarti kebenaran atau kejujuran. Secara istilah, sedekah adalah segala bentuk pemberian atau perbuatan baik yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Sedekah tidak terbatas pada pemberian harta, tetapi juga mencakup amal non-materi, seperti senyuman, bantuan tenaga, nasihat yang baik, maupun sikap peduli kepada sesama.
Sementara itu, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta. Infak secara khusus merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah SWT untuk kepentingan yang bermanfaat, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat luas. Dengan demikian, perbedaan utama antara sedekah dan infak terletak pada cakupan dan bentuknya, di mana sedekah bersifat lebih luas, sedangkan infak terbatas pada harta.
Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam
Sedekah pada dasarnya bersifat sunnah, yaitu dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim tanpa adanya batasan waktu dan jumlah. Rasulullah SAW bersabda, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa sedekah dapat dilakukan oleh siapa saja dan dalam berbagai bentuk.
Adapun infak memiliki hukum yang beragam, yaitu bisa bersifat wajib maupun sunnah. Infak yang bersifat wajib contohnya adalah zakat, yang harus ditunaikan oleh Muslim yang telah memenuhi syarat. Sementara itu, infak sunnah dilakukan secara sukarela, seperti membantu fakir miskin, mendukung kegiatan sosial, serta pembangunan sarana ibadah dan pendidikan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
Artikel Lainnya
Keutamaan Orang Yang Berkurban
Jangan Tunggu Musibah Datang, Jemput Keselamatan dengan Sedekah
“Dulu Saya Tidak Punya Apa-apa…”: Kisah Mustahik yang Bangkit Bersama Zakat di Ciamis
Sedekah Tidak Harus Menunggu Kaya!
Dengan Zakat, Kita Bisa Bantu Sesama dengan Cara Sederhana
Makna Berbagi Jika Di Lihat Dari Perspektif Islam Dan Sosial
Filantropi Islam di Tatar Galuh: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang Kesejahteraan Mustahik
Sambut Idul Adha: Saatnya Berbagi Kebahagiaan Lewat Kurban Amanah
Standar Pemilihan Hewan Kurban dalam Perspektif Syariat Islam pada Pelaksanaan Idul Adha
Indahnya Sedekah Subuh
Sedekah Yang Dilakukan Hari Ini, Akan Memberi Kebaikan untuk Nanti
5 Keistimewaan Bulan Dzulqa’dah
Dari Umat untuk Umat: Menilik Strategi BAZNAS Ciamis dalam Mengangkat Martabat Mustahik
Jangan Sampai Salah Niat! Ini Panduan Lengkap Berkurban Agar Menjadi Pahala Jariyah
Zakat Mal: Titipan Allah yang Menjadi Penyelamat Kita di Akhirat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →