Mengenal Macam-Macam Zakat Mal: Jenis dan Ketentuannya
23/01/2026 | Penulis: Firda Candrawinata
Mengenal Macam-Macam Zakat Mal: Jenis dan Ketentuannya
Zakat mal atau zakat harta adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Tujuan utama dari zakat ini adalah untuk menyucikan harta serta jiwa pemiliknya dari sifat kikir dan dosa. Berdasarkan syariat dan regulasi di Indonesia.
Berikut adalah macam-macam harta yang termasuk ke dalam kategori zakat mal:
1. Logam Mulia (Emas dan Perak)
Emas dan perak yang disimpan dan bukan merupakan perhiasan yang digunakan sehari-hari wajib dikeluarkan zakatnya. Kewajiban ini muncul apabila harta tersebut telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul). Kadar zakat yang harus dikeluarkan untuk emas dan perak adalah sebesar 2,5%.
2. Hasil Pertanian (Ziro'ah)
Zakat ini dikenakan atas hasil tanam-tanaman dari bumi yang dapat dimakan. Berbeda dengan jenis zakat mal lainnya, zakat pertanian tidak mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun, melainkan wajib dikeluarkan setiap kali panen dilakukan. Kadar zakatnya bergantung pada sistem pengairan: 10% jika menggunakan pengairan alami (hujan atau mata air) dan 5% jika menggunakan tenaga manusia atau binatang.
3. Binatang Ternak
Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing/domba. Syarat utamanya adalah hewan tersebut digembalakan di tempat umum dan diambil manfaatnya (seperti susu atau daging). Zakat ini dikeluarkan setiap tahun apabila jumlah hewan tersebut telah mencapai batas nisab yang ditentukan.
4. Perniagaan (Tijarah)
Zakat perniagaan dikenakan atas harta atau barang-barang yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan guna mencari keuntungan. Perhitungannya mencakup modal yang diputar ditambah keuntungan, kemudian dikurangi biaya operasional dan utang. Jika nilainya mencapai nisab setara 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% setiap tahunnya.
5. Barang Galian (Ma'adin)
Zakat ma'adin adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil galian bumi yang berharga, seperti besi, timah, emas, perak, dan sejenisnya. Zakat ini dikeluarkan setiap kali mendapatkan hasil galian tersebut tanpa harus menunggu haul (satu tahun). Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.
6. Barang Temuan (Rikaz)
Rikaz merujuk pada harta karun atau simpanan berharga peninggalan masa lalu yang ditemukan di wilayah yang tidak berpenghuni. Harta temuan ini tidak memiliki syarat nisab maupun haul. Kadar zakat rikaz adalah yang terbesar di antara jenis zakat mal lainnya, yaitu sebesar 20% atau seperlima dari nilai harta yang ditemukan.
7. Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi)
Zakat ini dikenakan atas penghasilan atau gaji yang diperoleh seseorang dari keahlian atau profesi tertentu, seperti dokter, dosen, konsultan, dan lain-lain. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu.
Menunaikan zakat mal bukan sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga merupakan wujud kepedulian sosial untuk membantu sesama dan memeratakan kesejahteraan umat. Dengan menyalurkan sebagian harta yang kita miliki, kita turut membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan sekaligus membersihkan harta agar lebih berkah. Oleh karena itu, mari sucikan harta dan jiwa Anda dengan menyalurkan zakat secara resmi, aman, dan tepat sasaran melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
Artikel Lainnya
Zakat dalam Perspektif Hukum Nasional: Antara Regulasi dan Tantangan Pengelolaan
Memberi Tapi Tidak Rugi: Rahasia Infak dan Sedekah di Masa Rasulullah SAW
Rahasia Harta Bertambah Lewat Sedekah
Zakat: Cara Terbaik Mensyukuri Nikmat Harta
Mengenal Lebih Dekat Makna Sedekah
Sudah Tepatkah Zakat Anda? Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
