Panduan Lengkap Syarat Sah Kurban: Jangan Sampai Niat Baik Jadi Salah Langkah!
16/04/2026 | Penulis: Humas Baznas
Syarat Sah Kurban
BAZNAS CIAMIS,- Hari Raya Idul Adha atau yang sering kita sebut Hari Raya Kurban sudah di depan mata. Bagi Sahabat BAZNAS yang memiliki kelapangan rezeki, berkurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan (Sunnah Muakkad) sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial.
Namun, ibadah kurban tidak hanya sekadar menyembelih hewan. Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar kurban kita sah secara syariat dan diterima di sisi Allah SWT. Yuk, simak syarat lengkapnya berikut ini!
1. Syarat Bagi Orang yang Berkurban (Shohibul Qurban)
Sebelum memilih hewan, pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai penyedia kurban:
-
Muslim: Ibadah kurban dikhususkan bagi umat Islam.
-
Baligh dan Berakal: Sudah dewasa dan memiliki kesadaran penuh.
-
Mampu: Memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban setelah terpenuhinya kebutuhan pokok diri dan keluarga.
-
Niat: Kurban harus diniatkan semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk pamer atau tujuan duniawi lainnya.
2. Syarat Hewan Kurban yang Sah
Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Berdasarkan syariat, hewan tersebut harus memenuhi kriteria berikut:
Hewan yang dikurbankan haruslah hewan ternak, seperti Unta, Sapi, Kerbau, Kambing, atau Domba. Di Indonesia, umumnya kita menggunakan sapi, kambing, atau domba.
Hewan kurban harus sudah mencapai usia minimal yang ditentukan:
| Jenis Hewan | Usia Minimal | Tanda Fisik |
| Kambing/Domba | 1 - 2 Tahun | Telah berganti gigi (Musinnah/Kupak) |
| Sapi/Kerbau | 2 Tahun | Memasuki tahun ketiga |
| Unta | 5 Tahun | Memasuki tahun keenam |
Rasulullah SAW melarang penggunaan hewan yang cacat. Pastikan hewan kurban Anda:
-
Tidak Buta: Baik buta sebelah maupun keduanya.
-
Tidak Sakit: Tampak sehat, lincah, dan nafsu makan baik.
-
Tidak Pincang: Masih bisa berjalan dengan normal.
-
Tidak Kurus Kering: Memiliki daging yang cukup (tidak hanya tulang).
3. Waktu Penyembelihan yang Tepat
Kurban memiliki jendela waktu yang spesifik. Jika dilakukan di luar waktu ini, maka sembelihan tersebut dianggap sedekah biasa, bukan kurban.
-
Dimulai: Setelah pelaksanaan salat Idul Adha (10 Dzulhijjah).
-
Berakhir: Sebelum matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, yaitu 13 Dzulhijjah.
Bagi sahabat yang belum bisa berkurban tahun ini, bisa berzakat, infak dan sedekah di BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
Artikel Lainnya
Jangan Tunggu Musibah Datang, Jemput Keselamatan dengan Sedekah
Zakat Profesi: Menjaga Keadilan Ekonomi dan Keberkahan Harta
Sambut Idul Adha: Saatnya Berbagi Kebahagiaan Lewat Kurban Amanah
Lengkap! Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga
Ketika Memberi Menjadi Jalan Pulang Bagi Hati
Zakat: Ketika Kepedulian Menggerakkan Hati dan Logika
Jangan Tertukar! Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Bulan Ramadhan
Jangan Tunggu Kaya! Temukan Keajaiban Rezeki Lewat Infak
Dahsyatnya Sedekah Subuh: Amalan Langit yang Mengundang Doa Malaikat
Sedekah: Cara Langit Melipatgandakan Rezeki
Zakat Mal: Titipan Allah yang Menjadi Penyelamat Kita di Akhirat
Bukan Sekadar Menahan Lapar: Panduan Lengkap Hukum dan Hakikat Puasa Ramadan
Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis
Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Mana yang Belum Anda Tunaikan?
Perbedaan Infaq Konsumtif dan Infaq Produktif

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →