WhatsApp Icon

Panduan Lengkap Syarat Sah Kurban: Jangan Sampai Niat Baik Jadi Salah Langkah!

16/04/2026  |  Penulis: Humas Baznas

Bagikan:URL telah tercopy
Panduan Lengkap Syarat Sah Kurban: Jangan Sampai Niat Baik Jadi Salah Langkah!

Syarat Sah Kurban

BAZNAS CIAMIS,- Hari Raya Idul Adha atau yang sering kita sebut Hari Raya Kurban sudah di depan mata. Bagi Sahabat BAZNAS yang memiliki kelapangan rezeki, berkurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan (Sunnah Muakkad) sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial.

Namun, ibadah kurban tidak hanya sekadar menyembelih hewan. Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar kurban kita sah secara syariat dan diterima di sisi Allah SWT. Yuk, simak syarat lengkapnya berikut ini!

TUNAIKAN DISINI

1. Syarat Bagi Orang yang Berkurban (Shohibul Qurban)

Sebelum memilih hewan, pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai penyedia kurban:

  • Muslim: Ibadah kurban dikhususkan bagi umat Islam.

  • Baligh dan Berakal: Sudah dewasa dan memiliki kesadaran penuh.

  • Mampu: Memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban setelah terpenuhinya kebutuhan pokok diri dan keluarga.

  • Niat: Kurban harus diniatkan semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk pamer atau tujuan duniawi lainnya.

TUNAIKAN DISINI

2. Syarat Hewan Kurban yang Sah

Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Berdasarkan syariat, hewan tersebut harus memenuhi kriteria berikut:

Hewan yang dikurbankan haruslah hewan ternak, seperti Unta, Sapi, Kerbau, Kambing, atau Domba. Di Indonesia, umumnya kita menggunakan sapi, kambing, atau domba.

Hewan kurban harus sudah mencapai usia minimal yang ditentukan:

Jenis Hewan Usia Minimal Tanda Fisik
Kambing/Domba 1 - 2 Tahun Telah berganti gigi (Musinnah/Kupak)
Sapi/Kerbau 2 Tahun Memasuki tahun ketiga
Unta 5 Tahun Memasuki tahun keenam

Rasulullah SAW melarang penggunaan hewan yang cacat. Pastikan hewan kurban Anda:

  • Tidak Buta: Baik buta sebelah maupun keduanya.

  • Tidak Sakit: Tampak sehat, lincah, dan nafsu makan baik.

  • Tidak Pincang: Masih bisa berjalan dengan normal.

  • Tidak Kurus Kering: Memiliki daging yang cukup (tidak hanya tulang).

TUNAIKAN DISINI

3. Waktu Penyembelihan yang Tepat

Kurban memiliki jendela waktu yang spesifik. Jika dilakukan di luar waktu ini, maka sembelihan tersebut dianggap sedekah biasa, bukan kurban.

  • Dimulai: Setelah pelaksanaan salat Idul Adha (10 Dzulhijjah).

  • Berakhir: Sebelum matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, yaitu 13 Dzulhijjah.

Bagi sahabat yang belum bisa berkurban tahun ini, bisa berzakat, infak dan sedekah di BAZNAS Kabupaten Ciamis.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI 1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat

Konfirmasi: 0823-1764-7075

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →