Punya Hutang Puasa? Simak Panduan Fidyah di Sini!
25/03/2026 | Penulis: Humas Baznas
Fidyah di BAZNAS Ciamis
BAZNAS CIAMIS,- Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, namun Allah SWT Maha Mengetahui bahwa tidak semua orang berada dalam kondisi fisik yang mampu untuk menjalankan ibadah puasa secara penuh. Bagi mereka yang memiliki udzur syar’i yang bersifat permanen atau sulit diharapkan kesembuhannya, Islam memberikan solusi melalui Fidyah.
Secara bahasa, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Kewajiban fidyah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:
"...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."
Beberapa golongan yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain:
-
Lanjut Usia (Lansia): Orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa secara fisik.
-
Sakit Menahun: Orang sakit yang menurut keterangan dokter kecil kemungkinan untuk sembuh total sehingga tidak bisa menggantinya dengan puasa di hari lain (qadha).
-
Ibu Hamil atau Menyusui: (Dalam kondisi tertentu) Jika mereka khawatir akan kesehatan janin atau bayinya apabila mereka berpuasa, maka wajib meng-qadha puasa dan/atau membayar fidyah sesuai ijtihad ulama.
-
Orang yang Menunda Qadha: Orang yang memiliki hutang puasa Ramadan namun menunda-nunda menggantinya hingga bertemu Ramadan tahun berikutnya tanpa udzur yang sah.
Berapa Besaran Fidyah?
Menurut ketentuan BAZNAS Kabupaten Ciamis dan merujuk pada pendapat mayoritas ulama, fidyah dibayarkan sebesar Rp25.000/Jiwa/Hari untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Nominal tersebut disesuaikan dengan harga makanan yang layak di wilayah setempat. Untuk wilayah Kabupaten Ciamis, nilai fidyah biasanya ditetapkan berdasarkan harga beras dan lauk pauk yang berlaku di pasar lokal agar manfaatnya benar-benar terasa bagi para penerima (mustahik).
Mengapa Menyalurkan Fidyah Melalui BAZNAS?
Membayar fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi juga tentang memastikan bantuan tersebut sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan. BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki basis data mustahik yang akurat di seluruh kecamatan, sehingga fidyah Anda akan disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin di pelosok Ciamis.
Tunaikan Fidyah Anda Sekarang, Bersihkan Hati Raih Keberkahan!
Jangan biarkan hutang ibadah menjadi beban. Bagi Bapak/Ibu yang memiliki udzur syar'i dan ingin menunaikan kewajiban fidyah dengan praktis, aman, dan syar'i, BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi niat baik Anda.
Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis:
-
Layanan Langsung: Kunjungi Kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis di Kompleks Islamic Center Kabupaten Ciamis.
-
Transfer Bank: Salurkan melalui rekening resmi kami:
-
Bank Rakyat Indonesia (BRI): 010401001444566 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis
-
Bank Syariah Indonesia (BSI): 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis
-
Mari ringankan beban sesama sekaligus menyempurnakan ibadah kita. Fidyah Anda adalah senyum bagi mereka yang kekurangan.
BAZNAS Kabupaten Ciamis: Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarfidyah
Konfirmasi: 0823-1764-7075
Artikel Lainnya
Jangan Tertukar! Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Bulan Ramadhan
Lengkap! Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga
Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Mana yang Belum Anda Tunaikan?
Zakat Hari Ini, Harapan untuk Mustahik
Sedekah Tidak Menunggu Kamu Harus Kaya
Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis
Zakat Profesi: Menjaga Keadilan Ekonomi dan Keberkahan Harta
Dahsyatnya Sedekah Subuh: Amalan Langit yang Mengundang Doa Malaikat
Ketika Memberi Menjadi Jalan Pulang Bagi Hati
Zakat: Ketika Kepedulian Menggerakkan Hati dan Logika
Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis: Panduan Lengkap dari Niat hingga Bayar Online
Bukan Sekadar Menahan Lapar: Panduan Lengkap Hukum dan Hakikat Puasa Ramadan
Sedekah Pilar Kepedulian Sosial dan Kesejahteraan Umat
Jangan Biarkan Hartamu Kotor, Temukan 4 Makna Zakat di Sini
Perbedaan Infaq Konsumtif dan Infaq Produktif

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →