WhatsApp Icon

Punya Hutang Puasa? Simak Panduan Fidyah di Sini!

25/03/2026  |  Penulis: Humas Baznas

Bagikan:URL telah tercopy
Punya Hutang Puasa? Simak Panduan Fidyah di Sini!

Fidyah di BAZNAS Ciamis

BAZNAS CIAMIS,- Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, namun Allah SWT Maha Mengetahui bahwa tidak semua orang berada dalam kondisi fisik yang mampu untuk menjalankan ibadah puasa secara penuh. Bagi mereka yang memiliki udzur syar’i yang bersifat permanen atau sulit diharapkan kesembuhannya, Islam memberikan solusi melalui Fidyah.

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.

TUNAIKAN DISINI

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Kewajiban fidyah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:

"...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

Beberapa golongan yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain:

  1. Lanjut Usia (Lansia): Orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa secara fisik.

  2. Sakit Menahun: Orang sakit yang menurut keterangan dokter kecil kemungkinan untuk sembuh total sehingga tidak bisa menggantinya dengan puasa di hari lain (qadha).

  3. Ibu Hamil atau Menyusui: (Dalam kondisi tertentu) Jika mereka khawatir akan kesehatan janin atau bayinya apabila mereka berpuasa, maka wajib meng-qadha puasa dan/atau membayar fidyah sesuai ijtihad ulama.

  4. Orang yang Menunda Qadha: Orang yang memiliki hutang puasa Ramadan namun menunda-nunda menggantinya hingga bertemu Ramadan tahun berikutnya tanpa udzur yang sah.

TUNAIKAN DISINI

Berapa Besaran Fidyah?

Menurut ketentuan BAZNAS Kabupaten Ciamis dan merujuk pada pendapat mayoritas ulama, fidyah dibayarkan sebesar Rp25.000/Jiwa/Hari untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Nominal tersebut disesuaikan dengan harga makanan yang layak di wilayah setempat. Untuk wilayah Kabupaten Ciamis, nilai fidyah biasanya ditetapkan berdasarkan harga beras dan lauk pauk yang berlaku di pasar lokal agar manfaatnya benar-benar terasa bagi para penerima (mustahik).

TUNAIKAN DISINI

Mengapa Menyalurkan Fidyah Melalui BAZNAS?

Membayar fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi juga tentang memastikan bantuan tersebut sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan. BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki basis data mustahik yang akurat di seluruh kecamatan, sehingga fidyah Anda akan disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin di pelosok Ciamis.

Tunaikan Fidyah Anda Sekarang, Bersihkan Hati Raih Keberkahan!

Jangan biarkan hutang ibadah menjadi beban. Bagi Bapak/Ibu yang memiliki udzur syar'i dan ingin menunaikan kewajiban fidyah dengan praktis, aman, dan syar'i, BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi niat baik Anda.

Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis:

  1. Layanan Langsung: Kunjungi Kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis di Kompleks Islamic Center Kabupaten Ciamis.

  2. Transfer Bank: Salurkan melalui rekening resmi kami:

    • Bank Rakyat Indonesia (BRI): 010401001444566 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis

    • Bank Syariah Indonesia (BSI): 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis

TUNAIKAN DISINI

Mari ringankan beban sesama sekaligus menyempurnakan ibadah kita. Fidyah Anda adalah senyum bagi mereka yang kekurangan.

BAZNAS Kabupaten Ciamis: Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI 1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarfidyah

Konfirmasi: 0823-1764-7075

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →