Zakat dalam Perspektif Hukum Nasional: Antara Regulasi dan Tantangan Pengelolaan
07/01/2026 | Penulis: Muhammad Iqbal
Zakat dalam Perspektif Hukum Nasional: Antara Regulasi dan Tantangan Pengelolaan
Zakat bukan sekadar kewajiban ritual individual, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dalam Islam, zakat menempati posisi penting yang sejajar dengan salat, bahkan disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an sebagai pilar utama kehidupan beragama dan bermasyarakat. Karena itulah, zakat memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial-ekonomi yang sangat kuat.
Di Indonesia, kesadaran akan pentingnya zakat sebagai kekuatan ekonomi umat mendorong negara untuk menghadirkan regulasi yang mengatur pengelolaannya. Negara tidak hanya mengakui zakat sebagai ajaran agama, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Zakat dan Peran Negara
Pemerintah Indonesia telah menetapkan pengelolaan zakat melalui Undang-Undang, yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui regulasi ini, negara memberikan kewenangan kepada BAZNAS sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional, termasuk di tingkat daerah.
Kehadiran regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya menata pengelolaan zakat agar lebih terkoordinasi, profesional, dan akuntabel. Zakat tidak lagi dikelola secara individual dan sporadis, melainkan melalui lembaga yang memiliki sistem, perencanaan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Zakat: Instrumen Keadilan Sosial dan Ekonomi
Dalam perspektif fikih Islam, zakat bertujuan membersihkan harta dan jiwa muzakki sekaligus memberdayakan mustahik. Zakat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan menanggulangi kemiskinan. Bahkan secara historis, zakat telah dikelola secara kelembagaan sejak masa Rasulullah ? dan para khalifah, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan Islam.
Dengan pengelolaan yang tepat, zakat dapat menjadi sumber pembiayaan sosial yang berkelanjutan. Tidak hanya untuk bantuan konsumtif, zakat juga dapat dikembangkan secara produktif, seperti modal usaha bagi masyarakat miskin, program pendidikan, hingga pembiayaan kegiatan kemanusiaan.
Tantangan dalam Implementasi Pengelolaan Zakat
Meski regulasi telah tersedia, implementasi pengelolaan zakat di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kendala utama adalah rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat (muzaki) untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dalam lembaga pengelola zakat juga mempengaruhi optimalisasi pendayagunaan zakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada profesionalisme lembaga, transparansi pengelolaan, serta literasi zakat di tengah masyarakat.
Penguatan Peran BAZNAS Daerah
Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS di tingkat kabupaten/kota memiliki peran strategis dalam menjembatani regulasi nasional dengan kebutuhan masyarakat lokal. Melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan berbasis program pemberdayaan, zakat berpotensi menjadi solusi nyata bagi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.
Digitalisasi layanan zakat, peningkatan kualitas SDM amil, serta penguatan kepercayaan publik menjadi kunci agar zakat benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi umat.
Penutup
Zakat dalam perspektif hukum nasional menunjukkan adanya sinergi antara ajaran Islam dan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Regulasi zakat di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang kuat, namun tantangan implementasi masih memerlukan perhatian bersama. Dengan dukungan masyarakat dan pengelolaan yang profesional, zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam membangun keadilan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
