WhatsApp Icon

Sudah Tepatkah Zakat Anda? Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

06/01/2026  |  Penulis: Firda Candrawinata

Bagikan:URL telah tercopy
Sudah Tepatkah Zakat Anda? Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Sudah Tepatkah Zakat Anda? Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan jembatan kasih sayang yang menghubungkan kelebihan harta kita dengan mereka yang membutuhkan. Setiap rupiah yang Anda keluarkan memiliki kekuatan luar biasa untuk memutus rantai kemiskinan, menghapus air mata, dan memberikan harapan baru bagi sesama. Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima manfaat dari kedermawanan Anda, memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi umat.

Berikut adalah 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat:

  1. Fakir : orang yang sama sekali tidak mempunyai kekayaan dan pekerjaan sehingga sangat perlu ditolong keperluannya.
  2. Miskin : orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup Sebagian hajatnya tetapi tidak mencukupinya.
  3. Amil : orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, mendistribusikan, dan mengerjakan pembukuannya.
  4. Mualaf : orang yang secara dzahir telah memeluk Islam, namun belum yakin sepenuh hati, mereka diberi bagian zakat agar lebih memantapkan keyakinannya kepada Islam.
  5. Riqab : pembebasan budak belian dan usaha menghilangkan segala bentuk perbudakan.
  6. Gharimin : orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan Masyarakat.
  7. Sabilillah : usaha dan kegiatan perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan kepentingan agama atau kemaslahatan umat.
  8. Ibnussabil : orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang kehabisan bekalnya bukan untuk maksud maksiat, tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya Kembali kepada Masyarakat dan agama Islam.

Harta yang kita miliki sejatinya adalah titipan, dan di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan. Dengan menyalurkan zakat kepada delapan golongan ini, Anda tidak hanya menyucikan harta dan jiwa, tetapi juga ikut serta dalam membangun tatanan sosial yang lebih adil dan sejahtera. Jangan tunda niat baik Anda; satu tindakan kecil hari ini bisa menjadi kunci kebahagiaan bagi mereka yang sedang kesulitan dan menjadi tabungan keberkahan bagi Anda di akhirat kelak.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :

BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)

BSI 1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat

Konfirmasi: 082317647075

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →