Jangan Sampai Keliru! Kenali Perbedaan Zakat Fitrah Vs Zakat Mal Sebelum Terlambat
09/01/2026 | Penulis: Firda Candrawinata
Jangan Sampai Keliru! Kenali Perbedaan Zakat Fitrah Vs Zakat Mal Sebelum Terlambat
Hai Sobat Baznas!
Tau gak sih?
Harta yang kita miliki hari ini bisa menjadi beban jika tidak disucikan dengan berzakat. Masih banyak yang menganggap zakat itu hanya urusan beras saat lebaran, padahal cakupannya lebih luas dari itu. Mulai dari tabungan emas hingga penghasilan profesimu saat ini semua ada aturan zakatnya. Yuk, kenali jenis-jenis zakat berikut ini agar hartamu bukan sekadar saldo di rekening, tapi juga menjadi jembatan menuju surganya Allah SWT.
Jenis-jenis Zakat
Klasifikasi zakat terbagi menjadi beberapa jenis, di mana perbedaannya terletak pada sumber kekayaan yang dizakatkan dan jadwal penyetoran yang telah ditetapkan.
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
- Zakat Fitrah: Zakat jiwa yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan hingga sebelum imam shalat Idul Fitri berdiri memulai shalat ied. Harta yang dikeluarkan dalam zakat fitrah berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
- Zakat Mal: Zakat yang dikenakan pada berbagai jenis harta yang dimiliki oleh seorang Muslim maupun sebuah perusahaan, seperti Uang, Emas dan Perak, Perdagangan, Pertanian, Peternakan, Pertambangan, Rikaz (barang temuan), zakat Profesi (pendapatan), serta zakat Saham dan Obligasi. Zakat tersebut diwajibkan apabila harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Besaran zakat mal bervariasi tergantung dengan jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Jangan biarkan harta kita bercampur dengan hak delapan (8) asnaf yang belum tersalurkan. Berzakatlah agar hartamu berkah dan berlimpah. Sekarang, setelah mengetahui perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Mari bersihkan aset kita sekarang juga dan rasakan keberkahannya!
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
Artikel Lainnya
Makna Berbagi Jika Di Lihat Dari Perspektif Islam Dan Sosial
Keutamaan Orang Yang Berkurban
Indahnya Sedekah Subuh
Zakat Mal: Titipan Allah yang Menjadi Penyelamat Kita di Akhirat
Sambut Idul Adha: Saatnya Berbagi Kebahagiaan Lewat Kurban Amanah
Jangan Tunggu Musibah Datang, Jemput Keselamatan dengan Sedekah
Sedekah Yang Dilakukan Hari Ini, Akan Memberi Kebaikan untuk Nanti
Sedekah Tidak Harus Menunggu Kaya!
Dari Desa, Zakat Bergerak: Strategi BAZNAS Ciamis Meningkatkan Penghimpunan
5 Keistimewaan Bulan Dzulqa’dah
Jangan Sampai Salah Niat! Ini Panduan Lengkap Berkurban Agar Menjadi Pahala Jariyah
“Dulu Saya Tidak Punya Apa-apa…”: Kisah Mustahik yang Bangkit Bersama Zakat di Ciamis
Filantropi Islam di Tatar Galuh: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang Kesejahteraan Mustahik
Sedekah: Cara Langit Melipatgandakan Rezeki
Dari Umat untuk Umat: Menilik Strategi BAZNAS Ciamis dalam Mengangkat Martabat Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →