Jangan Sampai Keliru! Kenali Perbedaan Zakat Fitrah Vs Zakat Mal Sebelum Terlambat
09/01/2026 | Penulis: Firda Candrawinata
Jangan Sampai Keliru! Kenali Perbedaan Zakat Fitrah Vs Zakat Mal Sebelum Terlambat
Hai Sobat Baznas!
Tau gak sih?
Harta yang kita miliki hari ini bisa menjadi beban jika tidak disucikan dengan berzakat. Masih banyak yang menganggap zakat itu hanya urusan beras saat lebaran, padahal cakupannya lebih luas dari itu. Mulai dari tabungan emas hingga penghasilan profesimu saat ini semua ada aturan zakatnya. Yuk, kenali jenis-jenis zakat berikut ini agar hartamu bukan sekadar saldo di rekening, tapi juga menjadi jembatan menuju surganya Allah SWT.
Jenis-jenis Zakat
Klasifikasi zakat terbagi menjadi beberapa jenis, di mana perbedaannya terletak pada sumber kekayaan yang dizakatkan dan jadwal penyetoran yang telah ditetapkan.
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
- Zakat Fitrah: Zakat jiwa yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan hingga sebelum imam shalat Idul Fitri berdiri memulai shalat ied. Harta yang dikeluarkan dalam zakat fitrah berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
- Zakat Mal: Zakat yang dikenakan pada berbagai jenis harta yang dimiliki oleh seorang Muslim maupun sebuah perusahaan, seperti Uang, Emas dan Perak, Perdagangan, Pertanian, Peternakan, Pertambangan, Rikaz (barang temuan), zakat Profesi (pendapatan), serta zakat Saham dan Obligasi. Zakat tersebut diwajibkan apabila harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Besaran zakat mal bervariasi tergantung dengan jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Jangan biarkan harta kita bercampur dengan hak delapan (8) asnaf yang belum tersalurkan. Berzakatlah agar hartamu berkah dan berlimpah. Sekarang, setelah mengetahui perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Mari bersihkan aset kita sekarang juga dan rasakan keberkahannya!
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
Artikel Lainnya
Ancaman Melalaikan Zakat
Tunaikan Zakat Mal Melalui BAZNAS Ciamis, Bersihkan Harta dan Jaga Ketahanan Sosial Warga Tatar Galuh
Amalan Sederhana yang Sering Terlewatkan
Tren Utama Sedekah ala Gen Z
Optimalkan Pendayagunaan Zakat, BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Bagi Para Asnaf
Peran Strategis Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Era Modern
Sambut Muharam: Perbaiki Diri, Membantu sesama
Lebih dari Sekadar Bantuan: Zakat Produktif BAZNAS Ciamis Menggerakkan UMKM Menuju Mandiri
Penyaluran Sedekah BAZNAS Ciamis Ringankan Beban Hidup Warga yang Membutuhkan
Cara Gen Z Jadikan Infaq Sebagai Gaya Hidup
Optimalisasi Peran UPZ Desa, Kunci Keberhasilan BAZNAS Ciamis Membangun Kemandirian Ekonomi Mustahik
Menjawab Tantangan Ekologi Modern
Keistimewaan Bulan Muharam: Momentum Hijrah Menuju Kebaikan
Infak Tidak Harus Menunggu Kaya, Mulailah dari yang Dimiliki
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Nisab, dan Cara Menghitungnya

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →