Jangan Sampai Keliru! Kenali Perbedaan Zakat Fitrah Vs Zakat Mal Sebelum Terlambat
09/01/2026 | Penulis: Firda Candrawinata
Jangan Sampai Keliru! Kenali Perbedaan Zakat Fitrah Vs Zakat Mal Sebelum Terlambat
Hai Sobat Baznas!
Tau gak sih?
Harta yang kita miliki hari ini bisa menjadi beban jika tidak disucikan dengan berzakat. Masih banyak yang menganggap zakat itu hanya urusan beras saat lebaran, padahal cakupannya lebih luas dari itu. Mulai dari tabungan emas hingga penghasilan profesimu saat ini semua ada aturan zakatnya. Yuk, kenali jenis-jenis zakat berikut ini agar hartamu bukan sekadar saldo di rekening, tapi juga menjadi jembatan menuju surganya Allah SWT.
Jenis-jenis Zakat
Klasifikasi zakat terbagi menjadi beberapa jenis, di mana perbedaannya terletak pada sumber kekayaan yang dizakatkan dan jadwal penyetoran yang telah ditetapkan.
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
- Zakat Fitrah: Zakat jiwa yang harus dikeluarkan pada bulan Ramadhan hingga sebelum imam shalat Idul Fitri berdiri memulai shalat ied. Harta yang dikeluarkan dalam zakat fitrah berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, atau makanan pokok lainnya. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
- Zakat Mal: Zakat yang dikenakan pada berbagai jenis harta yang dimiliki oleh seorang Muslim maupun sebuah perusahaan, seperti Uang, Emas dan Perak, Perdagangan, Pertanian, Peternakan, Pertambangan, Rikaz (barang temuan), zakat Profesi (pendapatan), serta zakat Saham dan Obligasi. Zakat tersebut diwajibkan apabila harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Besaran zakat mal bervariasi tergantung dengan jenis hartanya, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Jangan biarkan harta kita bercampur dengan hak delapan (8) asnaf yang belum tersalurkan. Berzakatlah agar hartamu berkah dan berlimpah. Sekarang, setelah mengetahui perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Mari bersihkan aset kita sekarang juga dan rasakan keberkahannya!
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
Artikel Lainnya
Zakat: Ketika Kepedulian Menggerakkan Hati dan Logika
Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis: Panduan Lengkap dari Niat hingga Bayar Online
Mengenal Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam bersama Baznas
Sedekah Tidak Menunggu Kamu Harus Kaya
Mengapa Cara Ciamis Menggerakan Zakat Layak Direplikasi?
Sedekah Pilar Kepedulian Sosial dan Kesejahteraan Umat
Punya Hutang Puasa? Simak Panduan Fidyah di Sini!
Lengkap! Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga
Bukan Sekadar Menahan Lapar: Panduan Lengkap Hukum dan Hakikat Puasa Ramadan
Perbedaan Infaq Konsumtif dan Infaq Produktif
Ketika Memberi Menjadi Jalan Pulang Bagi Hati
Zakat Hari Ini, Harapan untuk Mustahik
Dahsyatnya Sedekah Subuh: Amalan Langit yang Mengundang Doa Malaikat
Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis
Zakat Profesi: Menjaga Keadilan Ekonomi dan Keberkahan Harta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →