Baznas Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun Ini
18/02/2025 | Penulis: newstasikmalaya.com
BAZNAS Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun ini
BAZNAS,- Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini, sesuai dengan intruksi dari BAZNAS Pusat. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi sebelum bulan Ramadhan, yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Ketua Baznas Ciamis, KH. Lili Miftah, Menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah pertimbangan perbandingan harga pasar. Setiap Umat islam wajib menunaikan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa dan badi masyarkat yang memilih mebayar dengan uang, sebesar Rp 37.500 per jiwa, denagn asumsi harga beras Rp 15.000 per kilogram.
Selain itu, Baznas Ciamis juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat menejalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti ibu hamil maka besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah Rp. 25.000 per hari per jiwa.
Mekanisme ini telah disosialisasikan kepada seluruh unit pengumpul zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan desa agar dapat diteruskan kepada masyarakat.
Mekanisme distribusi zakat fitrah pun telah ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut: 62,5% untuk fakir miskin, 25% untuk sabilillah, dan12,5 % untuk hak amil.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Ciamis juga menetapkan infak Ramadhan sebesar Rp.2.500 per jiwa. Dana yang terkumpul dari infak ini akan digunakan untuk program renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu). Tahun lalu, program ini berhasil mengumpulkan Rp920 juta dan telah digunakan untuk merenovasi 92 rumah warga kurang mampu
Berita Lainnya
BAZNAS Ciamis Hadiri Pembinaan dan Kompetisi Da’i–Da’iyah Aswaja serta Tasyakur 1 Abad NU
Gerak Cepat! Tim BTB BAZNAS Ciamis Evakuasi Dampak Puting Beliung
Sinergi Kebaikan: UPZ SMKN 1 Rancah Resmi Setorkan Infak ke BAZNAS Ciamis
BAZNAS Kabupaten Ciamis Dinobatkan sebagai Fundraising Zakat Terbaik oleh IFI
Gali Inovasi Program Unggulan, Baznas Kab. Kendal sambangi kantor Baznas Ciamis
Posko Siaga Mudik BAZNAS Ciamis: Solusi Rehat Aman bagi Pejuang Pulang Kampung
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
BAZNAS Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp. 37.500/Jiwa
Baznas Ciamis Raih Indonesia Fundraising Award 2025, Inovasi Gerbang Sakti Kunci Keberhasilan
Sinergi Lintas Sektoral di Ciamis: Monitoring Masjid Ramah Pemudik di Jalur Selatan
Permudah Muzaki, BAZNAS Ciamis Jemput Zakat di Pengadilan Negeri
Perkuat Akuntabilitas, BAZNAS Ciamis Gelar Bimtek Laporan Zakat Fitrah 1447 H di 6 Eks-Kewedanaan
BAZNAS Ciamis Gelar Raker UPZ se-Kabupaten: Sinkronisasi Tata Kelola Zakat Fitrah dan Akselerasi Program Khusus Ramadhan 1447 H
BAZNAS Luncurkan Tagline Ramadan 2026: "Zakat Menguatkan Indonesia"
Ramadan 2026, BAZNAS RI Perkuat Kampanye “Zakat Menguatkan Indonesia”

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →