WhatsApp Icon

Baznas Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun Ini

18/02/2025  |  Penulis: newstasikmalaya.com

Bagikan:URL telah tercopy
Baznas Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun Ini

BAZNAS Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun ini

BAZNAS,- Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini, sesuai dengan intruksi dari BAZNAS Pusat. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi sebelum bulan Ramadhan, yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Ketua Baznas Ciamis, KH. Lili Miftah, Menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah pertimbangan perbandingan harga pasar. Setiap Umat islam wajib menunaikan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa dan badi masyarkat yang memilih mebayar dengan uang, sebesar Rp 37.500 per jiwa, denagn asumsi harga beras Rp 15.000 per kilogram.

Selain itu, Baznas Ciamis juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat menejalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti ibu hamil maka besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah Rp. 25.000 per hari per jiwa.

Mekanisme ini telah disosialisasikan kepada seluruh unit pengumpul zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan desa agar dapat diteruskan kepada masyarakat.

Mekanisme distribusi zakat fitrah pun telah ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut: 62,5% untuk fakir miskin, 25% untuk sabilillah, dan12,5 % untuk hak amil.

Selain zakat fitrah, BAZNAS Ciamis juga menetapkan infak Ramadhan sebesar Rp.2.500 per jiwa. Dana yang terkumpul dari infak ini akan digunakan untuk program renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu). Tahun lalu, program ini berhasil mengumpulkan Rp920 juta dan telah digunakan untuk merenovasi 92 rumah warga kurang mampu

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat