Baznas Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun Ini
18/02/2025 | Penulis: newstasikmalaya.com
BAZNAS Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun ini
BAZNAS,- Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini, sesuai dengan intruksi dari BAZNAS Pusat. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi sebelum bulan Ramadhan, yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Ketua Baznas Ciamis, KH. Lili Miftah, Menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah pertimbangan perbandingan harga pasar. Setiap Umat islam wajib menunaikan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa dan badi masyarkat yang memilih mebayar dengan uang, sebesar Rp 37.500 per jiwa, denagn asumsi harga beras Rp 15.000 per kilogram.
Selain itu, Baznas Ciamis juga menetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak dapat menejalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, seperti ibu hamil maka besaran fidyah yang harus dikeluarkan adalah Rp. 25.000 per hari per jiwa.
Mekanisme ini telah disosialisasikan kepada seluruh unit pengumpul zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan desa agar dapat diteruskan kepada masyarakat.
Mekanisme distribusi zakat fitrah pun telah ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut: 62,5% untuk fakir miskin, 25% untuk sabilillah, dan12,5 % untuk hak amil.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Ciamis juga menetapkan infak Ramadhan sebesar Rp.2.500 per jiwa. Dana yang terkumpul dari infak ini akan digunakan untuk program renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu). Tahun lalu, program ini berhasil mengumpulkan Rp920 juta dan telah digunakan untuk merenovasi 92 rumah warga kurang mampu
Berita Lainnya
Saat APBD Terbatas, Dana Infaq BAZNAS Ciamis Hadir Jadi Solusi Korban Bencana
Zakat sebagai Pilar Pemberdayaan: Peran Baznas Ciamis dalam Mendukung Pendidikan Generasi Muda
Gerak Cepat! Tim BTB BAZNAS Ciamis Evakuasi Dampak Puting Beliung
Sinergi Kebaikan: UPZ SMKN 1 Rancah Resmi Setorkan Infak ke BAZNAS Ciamis
Permudah Muzaki, BAZNAS Ciamis Jemput Zakat di Pengadilan Negeri
Perkuat Akuntabilitas, BAZNAS Ciamis Gelar Bimtek Laporan Zakat Fitrah 1447 H di 6 Eks-Kewedanaan
Mudahkan ASN, BAZNAS Ciamis Jemput Zakat di Dinas Perhubungan
Awali Langkah Berkah, UPZ Tanjungsari Resmi Setor ZIS ke BAZNAS Ciamis
Posko Siaga Mudik BAZNAS Ciamis: Solusi Rehat Aman bagi Pejuang Pulang Kampung
Dari Receh Jadi Berkah, BAZNAS Ciamis Dukung Program Kencleng Cieurih
Luar Biasa! Semangat Berbagi Warga Margajaya Pamarican Hasilkan Infak Belasan Juta Rupiah
Sinergi Lintas Sektoral di Ciamis: Monitoring Masjid Ramah Pemudik di Jalur Selatan
Didukung Kekuatan UPZ, Penyaluran ZIS BAZNAS Ciamis Triwulan I 2026 Tembus Rp9,8 Miliar
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
The Power of Receh! Desa Kertaraharja Buktikan Kekuatan Infak Kencleng di BAZNAS Ciamis

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →