Sentuhan Kepedulian BAZNAS Ciamis: Rumah Nenek Rukimi Disulap Jadi Layak Huni di Usia Senja
11/06/2025 | Penulis: suarasalira.com
Sentuhan Kepedulian BAZNAS Ciamis: Rumah Nenek Rukimi Disulap Jadi Layak Huni di Usia Senja
BAZNAS CIAMIS,- Komitmen Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis dalam merespons kebutuhan sosial masyarakat kembali terbukti melalui aksi nyata yang menyentuh hati. Pada Selasa (10 Juni 2025), BAZNAS turun tangan merenovasi rumah milik Ibu Rukimi (78), warga lanjut usia di Dusun Bojongnangka, Desa Karangpaningal, Kecamatan Panawangan, yang selama ini tinggal di gubuk nyaris roboh. Potret kehidupan Ibu Rukimi menjadi cermin kesenjangan sosial yang masih dirasakan sebagian lansia di pelosok negeri. Di tengah keterbatasan usia dan kondisi fisik, beliau bertahan hidup di rumah reyot tanpa kepastian keselamatan. Kondisi tersebut membangkitkan empati banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan sejumlah instansi lain yang segera turun tangan memberikan perhatian. Melihat urgensi situasi tersebut, BAZNAS Kabupaten Ciamis melakukan aksi cepat tanggap. Kepala Pelaksana BAZNAS, Amas Muhammad Tamsis, secara langsung meninjau lokasi dan memimpin penyaluran bantuan. Ia mengungkapkan bahwa kondisi rumah Ibu Rukimi berada pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Sebagai bentuk kepedulian nyata, BAZNAS menyalurkan bantuan dalam dua tahap. Bantuan tahap pertama sebesar Rp2 juta difokuskan untuk kebutuhan sehari-hari Ibu Rukimi. Sementara itu, bantuan kedua sebesar Rp10 juta disalurkan pada hari itu juga, khusus untuk memperbaiki dan membangun ulang rumah agar layak dan aman untuk dihuni. Lebih dari sekadar respons darurat, BAZNAS Ciamis turut menekankan pentingnya penguatan struktur UPZ sebagai garda terdepan dalam pengelolaan zakat di tingkat lokal. Menurut Amas, partisipasi aktif masyarakat melalui Gerakan Infak Warga menjadi kunci keberlanjutan dalam menangani kasus serupa. Langkah strategis ini mempertegas komitmen BAZNAS dalam mewujudkan keadilan sosial, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia dan warga prasejahtera. Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Amas menegaskan bahwa setiap rupiah dana ZIS dari masyarakat akan disalurkan dengan tepat. Sebagai tambahan informasi, BAZNAS Kabupaten Ciamis adalah lembaga resmi pengelola zakat yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Lembaga ini aktif menjalankan program-program strategis di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan sosial – termasuk program Rutilahu sebagai bagian dari upaya menanggulangi kemiskinan secara sistematis dan terstruktur.
Berita Lainnya
BAZNAS Ciamis Hadiri Pembinaan dan Kompetisi Da’i–Da’iyah Aswaja serta Tasyakur 1 Abad NU
Ciamis Jadi Model Pengelolaan Zakat Terbaik
BAZNAS Ciamis Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp. 37.500/Jiwa
Bappenas Ambil Pelajaran dari Ciamis, Indeks Zakat Nasional Jadi Acuan Perencanaan Daerah
Baznas Ciamis, Malaikat Kecil Berenergi Baterai Rp1.000 Infak
Baznas Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
