Tahun 2030 Kenclengisasi Jadikan Kampung Zakat Merata di Ciamis
05/06/2025 | Penulis: ciamiszone.id
Tahun 2030 Kenclengisasi Jadikan Kampung Zakat Merata di Ciamis
BAZNAS CIAMIS,-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis optimis tahun 2030 bisa menjadikan 50% desa di Kabupaten Ciamis menjadi Kampung Zakat melalui kenclengisasi. Dari sebanyak 265 desa dan 7 kelurahan saat ini baru ada 5 desa yang resmi menjadi Kampung Zakat, yaitu Desa Maparah, Desa Panyingkiran, Desa Margaharja, Desa Cisontrol dan Desa Padaringan.Hal itu diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, H Lili Miftah saat Launching Desa Mekarjaya menjadi Kampung Zakat di Aula Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Rabu (05/06/2025). Dijelaskan, tidak semua desa bisa menjadi Kampung zakat, karena ada kriteria dan syarat-syarat untuk menjadi kampung zakat. Sampai saat ini sudah ada penghimpunan yang per bulannya mencapai Rp30 juta dan itu menjadi tolak ukur bagi keberhasilan Baznas. Bupati Ciamis diwakili Asisten Daerah 1, Dase Fadhil Yusdy Mubarak mengapresiasi kinerja Baznas yang sangat luar biasa dan bisa mewujudkan visi misi Bupati. Dase juga berharap kedepannya ada lagi yang menjadi Kampung Zakat di desa lainnya dan Kabupaten Ciamis bisa menjadi Kabupaten Zakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Ciamis Jadi Rujukan Nasional, Realisasi Zakat 2025 Lampaui target hingga Rp26 Miliar
BAZNAS Kabupaten Ciamis Dinobatkan sebagai Fundraising Zakat Terbaik oleh IFI
Bappenas Ambil Pelajaran dari Ciamis, Indeks Zakat Nasional Jadi Acuan Perencanaan Daerah
Kolaborasi Strategis Optimaslisasi ZIS BAZNAS Ciamis bersama STAI Putra Galuh Ciamis
Baznas Ciamis Lampaui Target Penghimpunan Zakat 2025, Tembus Rp25,6 Miliar
Baznas Ciamis Raih Indonesia Fundraising Award 2025, Inovasi Gerbang Sakti Kunci Keberhasilan

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
