WhatsApp Icon
banner
banner

Berita Terkini

BAZNAS Tetapkan Desa Kawali Menjadi Kampung Zakat ke-10
BAZNAS Tetapkan Desa Kawali Menjadi Kampung Zakat ke-10
BAZNAS CIAMIS,- Kampung zakat di Kabupaten Ciamis kembali bertambah, sebelumnya ada sembilan kini menjadi 10, setelah Kampung Zakat Desa Kawali, Kecamatan Kawali ditetapkan menjadi kampong zakat ke-10 di Kabuaten Ciamis pada 2025 ini. Desa Kawali menjadi desa ke 10 Kampung Zakat di Kabupaten Ciamis, merupakan suatu kebanggaan dan prestasi yang ditorehkan oleh Baznas Ciamis. Tentunya ini juga menjadi salahsatu alasan mengapa Baznas Ciamis dijadikan panutan oleh Baznas kabupaten/kota lainnya. Ketua Baznas Ciamis, Drs H Lili Miftah mengatakan kampung zakat ini merupakan salahsatu cara sebagai umat Islam dalam menunaikan rukun Islam yang ke 3 yaitu zakat. "Ini bukan untuk pemerintah, bukan untuk Baznas tetapi untuk membumikan rukun Islam yang ketiga, mengajak untuk patuh terhadap zakat karena itu akan menghadirkan keadilan sosial dan keadilan ekonomi di lingkungan masyarakat Islam," katanya, Rabu (24/12/2025). Menurutnya, dengan adanya kampung zakat di desa bisa mengurangi angka kemiskinan, bahkan bisa menghasilkan ekonomi yang baik. "Alhamdulillah ada dua desa yang sebelumnya sudah menjadi kampung zakat sekarang sudah tidak ada lagi bank emok, karena di bidang UPZ ada bidang pemberdayaan kelompok usaha. Alhmdulillah kemiskinan sedikit demi sedikit menurun," katanya. Ia berharap kedepannya akan lebih banyak lagi, desa yang menjadi kampung zakat atau bahkan seluruh desa di Kabupaten Ciamis menjadi kampung zakat. Sementara Camat Kawali Raden Syaiful Slamet mengapresiasi terkait launching Kampung Zakat Desa Kawali. "Atas nama pemerintah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BAZNAS, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang telah menginisiasi dan mendukung terbentuknya Kampung Zakat ini," katanya. Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat peran zakat, infak, dan sedekah sebagai instrumen pemberdayaan umat dan pengentasan kemiskinan. "Kampung Zakat bukan hanya sekadar program penghimpunan dana zakat, tetapi merupakan model kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan," katanya seraya mengakui, melalui kampung zakat, berharap pengelolaan zakat dapat dilakukan secara lebih terencana, transparan, dan tepat sasaran, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
24/12/2025 | ciamiszone.id
Baznas Ciamis, Malaikat Kecil Berenergi Baterai Rp1.000 Infak
Baznas Ciamis, Malaikat Kecil Berenergi Baterai Rp1.000 Infak
BAZNAS CIAMIS,- Gerakan Infak Rp1.000 bukan sekadar ajakan, melainkan pendidikan batin. Ia mengajarkan bahwa kebaikan tak menunggu kelimpahan. Setiap koin yang jatuh ke kotak infak adalah denyut energi sosial dikumpulkan dengan disiplin, dikelola dengan amanah, lalu disalurkan dengan tepat sasaran. Dari recehan yang berulang, Baznas Ciamis membangun kepercayaan; dari kepercayaan itu, lahirlah kekuatan kolektif yang bernilai miliaran. Dana yang terkumpul menjelma nyata pada program Rutilahu. Rumah-rumah rapuh yang dulu bocor saat hujan dan dingin saat malam, perlahan berdiri lebih kokoh. Dinding tak lagi retak, atap tak lagi meratap. Tak berhenti di sana. Energi Rp1.000 juga mengalir ke pemberdayaan masyarakat. Modal usaha mikro, pelatihan keterampilan, dan pendampingan ekonomi menjadi jembatan agar mustahik beranjak mandiri. Baznas Ciamis menyalakan lilin-lilin kecil: warung rumahan kembali berdenyut, perajin menemukan pasar, dan keluarga-keluarga perlahan berdiri di atas kaki sendiri. Dari infak yang ringan, tumbuh ikhtiar yang berkelanjutan. Kekuatan gerakan ini terletak pada kesederhanaannya. Siapa pun bisa berpartisipasi—tanpa beban, tanpa pamrih. Rp1.000 mungkin tak mengubah hidup bila sendiri, tetapi ketika disatukan, ia menjadi baterai raksasa yang menyalakan solidaritas. Di situlah Baznas Ciamis berperan sebagai penghubung: merajut niat baik menjadi dampak nyata. Pada akhirnya, kisah Baznas Ciamis adalah kisah tentang kita semua. Tentang bagaimana kebaikan kecil, bila dikelola dengan amanah dan konsisten, mampu menembus batas angka. Malaikat kecil itu terus bekerja, menyalakan harapan dari recehan, mengubah infak menjadi masa depan. Dan di Ciamis, baterai Rp1.000 telah membuktikan: energi kebaikan tak pernah habis bila dibagi. Pada akhirnya tujuan Malaikat Kecil itu hadir di planet bumi membawa misi bahwa ia ingin membuktikan kebenaran dan manfaatnya ajaran Islam yakni Zakat, Infak dan Sedekah itu nyata di planet bumi.
24/12/2025 | PORTALOKA.ID
Bappenas Ambil Pelajaran dari Ciamis, Indeks Zakat Nasional Jadi Acuan Perencanaan Daerah
Bappenas Ambil Pelajaran dari Ciamis, Indeks Zakat Nasional Jadi Acuan Perencanaan Daerah
BAZNAS CIAMIS,- Bappenas melakukan kunjungan kerja khusus ke Baznas Kabupaten Ciamis untuk meninjau langsung praktik pengelolaan zakat yang dinilai menjadi contoh berhasil secara nasional. Kunjungan ini bagian dari upaya memperkuat implementasi Indeks Zakat Nasional (IZN), yang kini telah menjadi indikator resmi dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD) di berbagai wilayah. Rosyi Wediawaty dari Bappenas menyatakan bahwa 172 kabupaten/kota telah memasukkan IZN ke RPJMD, namun Ciamis kerap menjadi rujukan utama karena pengelolaan zakatnya dinilai paling baik di Indonesia. Keberhasilan Ciamis ditopang oleh regulasi yang kuat dan sistem terstruktur, serta pemanfaatan dana zakat yang lebih cepat dan tepat sasaran dibandingkan mekanisme APBD. Inovasi Baznas Ciamis seperti Unit Pengumpul Zakat hingga tingkat desa dan gerakan 'kencleng' rumah tangga dinilai unik dan berkontribusi besar pada program pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, serta terciptanya 'kampung zakat'. Pola pengelolaan yang transparan dan cepat berhasil membangun kepercayaan masyarakat, karena mereka dapat melihat langsung manfaat zakat yang mereka keluarkan. Ketua Baznas Ciamis, H. Lili Miftah, mengapresiasi kunjungan tersebut sebagai motivasi. Keberhasilan pengelolaan zakat di Ciamis merupakan hasil sinergi ulama dan pemerintah (umaro) dengan dukungan regulasi. Baznas Ciamis telah melampaui target pengumpulan zakat pusat (Rp 26 miliar dari target Rp 24,2 miliar), yang diyakini sebagai keberkahan hasil kolaborasi semua pihak dan karena manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Ke depan, Baznas Ciamis berharap daerah lain dapat mengalokasikan sebagian dana zakat untuk program pemberdayaan jangka menengah/panjang (seperti rumah layak huni dan desa mandiri zakat), sehingga satu desa bisa mandiri melalui pengelolaan yang baik.
22/12/2025 | JABAR EKSPRES

Artikel Terbaru

Zakat dalam Perspektif Hukum Nasional: Antara Regulasi dan Tantangan Pengelolaan
Zakat dalam Perspektif Hukum Nasional: Antara Regulasi dan Tantangan Pengelolaan
Zakat bukan sekadar kewajiban ritual individual, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dalam Islam, zakat menempati posisi penting yang sejajar dengan salat, bahkan disebutkan berulang kali dalam Al-Qur’an sebagai pilar utama kehidupan beragama dan bermasyarakat. Karena itulah, zakat memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial-ekonomi yang sangat kuat. Di Indonesia, kesadaran akan pentingnya zakat sebagai kekuatan ekonomi umat mendorong negara untuk menghadirkan regulasi yang mengatur pengelolaannya. Negara tidak hanya mengakui zakat sebagai ajaran agama, tetapi juga menempatkannya sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat dan Peran Negara Pemerintah Indonesia telah menetapkan pengelolaan zakat melalui Undang-Undang, yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Melalui regulasi ini, negara memberikan kewenangan kepada BAZNAS sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional, termasuk di tingkat daerah. Kehadiran regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya menata pengelolaan zakat agar lebih terkoordinasi, profesional, dan akuntabel. Zakat tidak lagi dikelola secara individual dan sporadis, melainkan melalui lembaga yang memiliki sistem, perencanaan, serta pertanggungjawaban yang jelas. Zakat: Instrumen Keadilan Sosial dan Ekonomi Dalam perspektif fikih Islam, zakat bertujuan membersihkan harta dan jiwa muzakki sekaligus memberdayakan mustahik. Zakat berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan menanggulangi kemiskinan. Bahkan secara historis, zakat telah dikelola secara kelembagaan sejak masa Rasulullah ? dan para khalifah, sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan Islam. Dengan pengelolaan yang tepat, zakat dapat menjadi sumber pembiayaan sosial yang berkelanjutan. Tidak hanya untuk bantuan konsumtif, zakat juga dapat dikembangkan secara produktif, seperti modal usaha bagi masyarakat miskin, program pendidikan, hingga pembiayaan kegiatan kemanusiaan. Tantangan dalam Implementasi Pengelolaan Zakat Meski regulasi telah tersedia, implementasi pengelolaan zakat di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu kendala utama adalah rendahnya kepercayaan sebagian masyarakat (muzaki) untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dalam lembaga pengelola zakat juga mempengaruhi optimalisasi pendayagunaan zakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya bergantung pada aturan hukum, tetapi juga pada profesionalisme lembaga, transparansi pengelolaan, serta literasi zakat di tengah masyarakat. Penguatan Peran BAZNAS Daerah Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS di tingkat kabupaten/kota memiliki peran strategis dalam menjembatani regulasi nasional dengan kebutuhan masyarakat lokal. Melalui pengelolaan yang amanah, profesional, dan berbasis program pemberdayaan, zakat berpotensi menjadi solusi nyata bagi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat. Digitalisasi layanan zakat, peningkatan kualitas SDM amil, serta penguatan kepercayaan publik menjadi kunci agar zakat benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi umat. Penutup Zakat dalam perspektif hukum nasional menunjukkan adanya sinergi antara ajaran Islam dan peran negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Regulasi zakat di Indonesia telah memberikan dasar hukum yang kuat, namun tantangan implementasi masih memerlukan perhatian bersama. Dengan dukungan masyarakat dan pengelolaan yang profesional, zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam membangun keadilan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
07/01/2026 | Muhammad Iqbal
Sudah Tepatkah Zakat Anda? Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Sudah Tepatkah Zakat Anda? Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Zakat bukan sekadar kewajiban agama, melainkan jembatan kasih sayang yang menghubungkan kelebihan harta kita dengan mereka yang membutuhkan. Setiap rupiah yang Anda keluarkan memiliki kekuatan luar biasa untuk memutus rantai kemiskinan, menghapus air mata, dan memberikan harapan baru bagi sesama. Allah SWT telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima manfaat dari kedermawanan Anda, memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi umat. Berikut adalah 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat: Fakir : orang yang sama sekali tidak mempunyai kekayaan dan pekerjaan sehingga sangat perlu ditolong keperluannya. Miskin : orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup Sebagian hajatnya tetapi tidak mencukupinya. Amil : orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, mendistribusikan, dan mengerjakan pembukuannya. Mualaf : orang yang secara dzahir telah memeluk Islam, namun belum yakin sepenuh hati, mereka diberi bagian zakat agar lebih memantapkan keyakinannya kepada Islam. Riqab : pembebasan budak belian dan usaha menghilangkan segala bentuk perbudakan. Gharimin : orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri dalam melaksanakan ketaatan dan kebaikan atau untuk kemaslahatan Masyarakat. Sabilillah : usaha dan kegiatan perorangan atau badan yang bertujuan untuk menegakkan kepentingan agama atau kemaslahatan umat. Ibnussabil : orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang kehabisan bekalnya bukan untuk maksud maksiat, tetapi demi kemaslahatan umum yang manfaatnya Kembali kepada Masyarakat dan agama Islam. Harta yang kita miliki sejatinya adalah titipan, dan di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan. Dengan menyalurkan zakat kepada delapan golongan ini, Anda tidak hanya menyucikan harta dan jiwa, tetapi juga ikut serta dalam membangun tatanan sosial yang lebih adil dan sejahtera. Jangan tunda niat baik Anda; satu tindakan kecil hari ini bisa menjadi kunci kebahagiaan bagi mereka yang sedang kesulitan dan menjadi tabungan keberkahan bagi Anda di akhirat kelak.
06/01/2026 | Firda Candrawinata
Peran Zakat bagi Masyarakat
Peran Zakat bagi Masyarakat
Zakat bukanlah sekadar ritual ibadah tahunan untuk menggugurkan kewajiban agama, tetapi zakat mencakup instrumen spiritual, sosial dan ekonomi yang berfungsi menjaga keseimbangan hidup manusia. Secara mendalam, zakat merupakan jembatan kasih sayang yang membersihkan harta sekaligus membangun empati, karena di dalam kekayaan yang kita miliki terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan. Dalam perspektif ekonomi, zakat berperan sebagai mesin penggerak pemerataan kesejahteraan yang mencegah penumpukan kekayaan hanya pada segelintir orang atau kelompok tertentu, sehingga mampu menghidupkan kembali roda ekonomi masyarakat lapisan bawah yang macet. Di era modern, pemanfaatan zakat telah bertransformasi menjadi program pemberdayaan produktif yang mampu memutus rantai kemiskinan sistemik melalui modal usaha dan pendidikan. Secara sosial, zakat bertindak sebagai perekat yang meminimalkan kecemburuan dan menciptakan hubungan harmonis antar lapisan masyarakat demi stabilitas keamanan karena angka kriminalitas akibat tuntutan ekonomi bisa ditekan secara alami. Dengan sistem pengelolaan yang kini semakin transparan dan terorganisir, sudah saatnya kita menjadikan zakat sebagai investasi sosial dan gaya hidup untuk mewujudkan pemerataan ekonomi yang lebih adil bagi seluruh pelosok negeri.
05/01/2026 | Firda Candrawinata