Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis
13/03/2026 | Penulis: Humas Baznas
Doa Niat Fidyah
BAZNAS CIAMIS,- Bagi umat Muslim, ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban yang sangat mulia. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya melalui mekanisme Fidyah.
Bagi warga Kabupaten Ciamis yang termasuk dalam kategori diperbolehkan membayar fidyah, memahami tata cara dan niat yang benar adalah langkah awal agar ibadah tersebut sah dan berkah.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan ketentuan syariat, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain (qadha), di antaranya:
-
Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa.
-
Orang sakit menahun yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
-
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan buah hatinya (menurut sebagian ulama).
-
Orang yang menunda qadha puasa hingga bertemu Ramadan berikutnya tanpa udzur yang sah.
Bacaan Niat Fidyah
Niat adalah rukun terpenting dalam beribadah. Berikut adalah bacaan niat fidyah berdasarkan tujuannya:
1. Niat untuk Lansia & Orang Sakit Parah
Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata iftharli shaumi ramadhana fardha lillahi ta’ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena Allah Ta'ala."
2. Niat untuk Ibu Hamil/Menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata 'an fardhi shaumi ramadhana lilkhawfi 'ala waladii fardha lillahi ta’ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta'ala."
TUNAIKAN DISINI
Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Di wilayah Kabupaten Ciamis, besaran fidyah disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang berlaku. Secara umum, takaran fidyah adalah 1 Mud (sekitar 675 gram atau bulatkan menjadi 0,7 kg) beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan yaitu, Rp25.000/jiwa/hari.
Namun, untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS biasanya menetapkan konversi fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan yang layak.
TUNAIKAN DISINI
Salurkan Fidyah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis
Membayar fidyah kini lebih praktis dan aman. BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi Anda untuk menunaikan kewajiban ini dengan transparan dan sesuai syariat.
-
Layanan Konsultasi & Jemput Zakat: 0823-1764-7075 (Admin)
-
Transfer Fidyah: BSI 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis
-
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memudahkan setiap urusan hamba-Nya yang ingin menyempurnakan kewajiban.
Artikel Lainnya
Infak Tidak Harus Menunggu Kaya, Mulailah dari yang Dimiliki
Keistimewaan Bulan Muharam: Momentum Hijrah Menuju Kebaikan
Penyaluran Sedekah BAZNAS Ciamis Ringankan Beban Hidup Warga yang Membutuhkan
Infaq: Menebar Kebaikan, Menguatkan Kepedulian
Kurban Bukan Beban, Melainkan Bentuk Ketaatan
Peran Strategis Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Era Modern
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Nisab, dan Cara Menghitungnya
Sambut Muharam: Perbaiki Diri, Membantu sesama
Sedikit bagi Kita, Berarti Besar bagi Mereka: Optimalkan Infak Melalui BAZNAS Ciamis
Akselerasi Infaq Digital BAZNAS untuk Jaring Pengaman Sosial
Optimalkan Pendayagunaan Zakat, BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Bagi Para Asnaf
Tunaikan Zakat Mal Melalui BAZNAS Ciamis, Bersihkan Harta dan Jaga Ketahanan Sosial Warga Tatar Galuh
Dari Harta Menjadi Berkah: Peran Zakat Bagi Masyarakat
Infak sebagai Wujud Kepedulian Sosial dalam Islam
Menumbuhkan Kepedulian Melalui Berbagi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →