Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis
13/03/2026 | Penulis: Humas Baznas
Doa Niat Fidyah
BAZNAS CIAMIS,- Bagi umat Muslim, ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban yang sangat mulia. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya melalui mekanisme Fidyah.
Bagi warga Kabupaten Ciamis yang termasuk dalam kategori diperbolehkan membayar fidyah, memahami tata cara dan niat yang benar adalah langkah awal agar ibadah tersebut sah dan berkah.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan ketentuan syariat, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain (qadha), di antaranya:
-
Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa.
-
Orang sakit menahun yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
-
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan buah hatinya (menurut sebagian ulama).
-
Orang yang menunda qadha puasa hingga bertemu Ramadan berikutnya tanpa udzur yang sah.
Bacaan Niat Fidyah
Niat adalah rukun terpenting dalam beribadah. Berikut adalah bacaan niat fidyah berdasarkan tujuannya:
1. Niat untuk Lansia & Orang Sakit Parah
Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata iftharli shaumi ramadhana fardha lillahi ta’ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena Allah Ta'ala."
2. Niat untuk Ibu Hamil/Menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata 'an fardhi shaumi ramadhana lilkhawfi 'ala waladii fardha lillahi ta’ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta'ala."
TUNAIKAN DISINI
Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Di wilayah Kabupaten Ciamis, besaran fidyah disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang berlaku. Secara umum, takaran fidyah adalah 1 Mud (sekitar 675 gram atau bulatkan menjadi 0,7 kg) beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan yaitu, Rp25.000/jiwa/hari.
Namun, untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS biasanya menetapkan konversi fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan yang layak.
TUNAIKAN DISINI
Salurkan Fidyah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis
Membayar fidyah kini lebih praktis dan aman. BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi Anda untuk menunaikan kewajiban ini dengan transparan dan sesuai syariat.
-
Layanan Konsultasi & Jemput Zakat: 0823-1764-7075 (Admin)
-
Transfer Fidyah: BSI 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis
-
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memudahkan setiap urusan hamba-Nya yang ingin menyempurnakan kewajiban.
Artikel Lainnya
Bedanya Sedekah dan Infak: Jangan Sampai Keliru Memahaminya
Mengapa Cara Ciamis Menggerakan Zakat Layak Direplikasi?
Mengenal Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam bersama Baznas
Jangan Biarkan Hartamu Kotor, Temukan 4 Makna Zakat di Sini
Lengkap! Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga
Zakat: Ketika Kepedulian Menggerakkan Hati dan Logika
Bukan Sekadar Menahan Lapar: Panduan Lengkap Hukum dan Hakikat Puasa Ramadan
Zakat Mal: Titipan Allah yang Menjadi Penyelamat Kita di Akhirat
Sedekah Tidak Menunggu Kamu Harus Kaya
Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Mana yang Belum Anda Tunaikan?
Jangan Tertukar! Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Bulan Ramadhan
Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis: Panduan Lengkap dari Niat hingga Bayar Online
Punya Hutang Puasa? Simak Panduan Fidyah di Sini!
Sedekah Pilar Kepedulian Sosial dan Kesejahteraan Umat
Zakat Profesi: Menjaga Keadilan Ekonomi dan Keberkahan Harta

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →