WhatsApp Icon

Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis

13/03/2026  |  Penulis: Humas Baznas

Bagikan:URL telah tercopy
Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis

Doa Niat Fidyah

BAZNAS CIAMIS,- Bagi umat Muslim, ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban yang sangat mulia. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya melalui mekanisme Fidyah.

Bagi warga Kabupaten Ciamis yang termasuk dalam kategori diperbolehkan membayar fidyah, memahami tata cara dan niat yang benar adalah langkah awal agar ibadah tersebut sah dan berkah.

TUNAIKAN DISINI

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Berdasarkan ketentuan syariat, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain (qadha), di antaranya:

  1. Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa.

  2. Orang sakit menahun yang kecil kemungkinan untuk sembuh.

  3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan buah hatinya (menurut sebagian ulama).

  4. Orang yang menunda qadha puasa hingga bertemu Ramadan berikutnya tanpa udzur yang sah.

TUNAIKAN DISINI

Bacaan Niat Fidyah

Niat adalah rukun terpenting dalam beribadah. Berikut adalah bacaan niat fidyah berdasarkan tujuannya:

1. Niat untuk Lansia & Orang Sakit Parah

Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata iftharli shaumi ramadhana fardha lillahi ta’ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena Allah Ta'ala."

2. Niat untuk Ibu Hamil/Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata 'an fardhi shaumi ramadhana lilkhawfi 'ala waladii fardha lillahi ta’ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta'ala."

TUNAIKAN DISINI

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Di wilayah Kabupaten Ciamis, besaran fidyah disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang berlaku. Secara umum, takaran fidyah adalah 1 Mud (sekitar 675 gram atau bulatkan menjadi 0,7 kg) beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan yaitu, Rp25.000/jiwa/hari.

Namun, untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS biasanya menetapkan konversi fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan yang layak.

TUNAIKAN DISINI

Salurkan Fidyah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis

Membayar fidyah kini lebih praktis dan aman. BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi Anda untuk menunaikan kewajiban ini dengan transparan dan sesuai syariat.

  • Layanan Konsultasi & Jemput Zakat: 0823-1764-7075 (Admin)

  • Transfer Fidyah: BSI 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis

  • Atau melalui link:

    https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat

    Konfirmasi: 0823-1764-7075

Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memudahkan setiap urusan hamba-Nya yang ingin menyempurnakan kewajiban.

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →