Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis
13/03/2026 | Penulis: Humas Baznas
Doa Niat Fidyah
BAZNAS CIAMIS,- Bagi umat Muslim, ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban yang sangat mulia. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya melalui mekanisme Fidyah.
Bagi warga Kabupaten Ciamis yang termasuk dalam kategori diperbolehkan membayar fidyah, memahami tata cara dan niat yang benar adalah langkah awal agar ibadah tersebut sah dan berkah.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Berdasarkan ketentuan syariat, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain (qadha), di antaranya:
-
Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa.
-
Orang sakit menahun yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
-
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan buah hatinya (menurut sebagian ulama).
-
Orang yang menunda qadha puasa hingga bertemu Ramadan berikutnya tanpa udzur yang sah.
Bacaan Niat Fidyah
Niat adalah rukun terpenting dalam beribadah. Berikut adalah bacaan niat fidyah berdasarkan tujuannya:
1. Niat untuk Lansia & Orang Sakit Parah
Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata iftharli shaumi ramadhana fardha lillahi ta’ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena Allah Ta'ala."
2. Niat untuk Ibu Hamil/Menyusui
Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata 'an fardhi shaumi ramadhana lilkhawfi 'ala waladii fardha lillahi ta’ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta'ala."
TUNAIKAN DISINI
Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Di wilayah Kabupaten Ciamis, besaran fidyah disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang berlaku. Secara umum, takaran fidyah adalah 1 Mud (sekitar 675 gram atau bulatkan menjadi 0,7 kg) beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan yaitu, Rp25.000/jiwa/hari.
Namun, untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS biasanya menetapkan konversi fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan yang layak.
TUNAIKAN DISINI
Salurkan Fidyah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis
Membayar fidyah kini lebih praktis dan aman. BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi Anda untuk menunaikan kewajiban ini dengan transparan dan sesuai syariat.
-
Layanan Konsultasi & Jemput Zakat: 0823-1764-7075 (Admin)
-
Transfer Fidyah: BSI 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis
-
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memudahkan setiap urusan hamba-Nya yang ingin menyempurnakan kewajiban.
Artikel Lainnya
Sedekah Tidak Harus Menunggu Kaya!
Jangan Tunggu Musibah Datang, Jemput Keselamatan dengan Sedekah
Jangan Tunggu Kaya! Temukan Keajaiban Rezeki Lewat Infak
Filantropi Islam di Tatar Galuh: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang Kesejahteraan Mustahik
Sedekah Yang Dilakukan Hari Ini, Akan Memberi Kebaikan untuk Nanti
Jangan Sampai Salah Niat! Ini Panduan Lengkap Berkurban Agar Menjadi Pahala Jariyah
Meningkatkan Kesadaran Sosial dengan Memaksimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah
Sedekah: Cara Langit Melipatgandakan Rezeki
Zakat Mal: Titipan Allah yang Menjadi Penyelamat Kita di Akhirat
Panduan Lengkap Syarat Sah Kurban: Jangan Sampai Niat Baik Jadi Salah Langkah!
Sambut Idul Adha: Saatnya Berbagi Kebahagiaan Lewat Kurban Amanah
Keutamaan Orang Yang Berkurban
Makna Berbagi Jika Di Lihat Dari Perspektif Islam Dan Sosial
“Dulu Saya Tidak Punya Apa-apa…”: Kisah Mustahik yang Bangkit Bersama Zakat di Ciamis
Standar Pemilihan Hewan Kurban dalam Perspektif Syariat Islam pada Pelaksanaan Idul Adha

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →