WhatsApp Icon

Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Mana yang Belum Anda Tunaikan?

27/03/2026  |  Penulis: Humas Baznas

Bagikan:URL telah tercopy
Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Mana yang Belum Anda Tunaikan?

Zakat Fitrah dan Zakat Mal

BAZNAS CIAMIS,- Bagi sebagian besar umat Muslim, momen Ramadan identik dengan menunaikan Zakat Fitrah. Hal ini wajar, mengingat Zakat Fitrah adalah kewajiban yang melekat pada setiap individu untuk mensucikan diri di bulan yang suci. Namun, tahukah Sahabat BAZNAS? Ada satu lagi kewajiban zakat yang tak kalah penting, yaitu Zakat Maal (Zakat Harta).

Jika Zakat Fitrah bertujuan mensucikan jiwa, maka Zakat Maal bertujuan untuk mensucikan harta yang kita miliki.

TUNAIKAN DISINI

Apa Itu Zakat Maal?

Secara bahasa, maal berarti harta. Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (aset) yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat-syarat tertentu. Berbeda dengan Zakat Fitrah yang hanya dikeluarkan setahun sekali saat Ramadan, Zakat Maal dikeluarkan berdasarkan waktu terpenuhinya syarat harta tersebut.

Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Seringkali kita merasa belum wajib berzakat karena mengira zakat hanya soal hasil pertanian atau emas. Padahal, cakupan Zakat Maal sangat luas, di antaranya:

  • Zakat Penghasilan (Profesi): Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin bulanan (gaji).

  • Zakat Emas dan Perak: Jika simpanan logam mulia telah mencapai batas minimal (nishab).

  • Zakat Perniagaan: Bagi para pelaku usaha/UMKM di Ciamis, keuntungan dan modal kerja yang berputar wajib dizakati.

  • Zakat Simpanan/Tabungan: Uang yang mengendap di rekening bank selama satu tahun.

  • Zakat Pertanian & Peternakan: Hasil bumi dan hewan ternak yang sudah memenuhi kriteria.

Mengapa Harus Zakat Maal Melalui BAZNAS?

Mungkin muncul pertanyaan, "Kenapa tidak diberikan langsung saja?" Menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki beberapa keunggulan:

  1. Tepat Sasaran: Kami memiliki data mustahik (penerima zakat) yang valid di seluruh wilayah Ciamis, sehingga bantuan tidak menumpuk di satu titik.

  2. Program Berkelanjutan: Zakat Anda tidak hanya habis untuk konsumsi, tapi juga dikelola untuk program produktif seperti beasiswa pendidikan, modal usaha kecil, hingga bantuan kesehatan bagi warga Ciamis yang membutuhkan.

  3. Sesuai Syariat & Regulasi: Pengelolaan zakat di BAZNAS diawasi oleh pemerintah dan Dewan Pengawas Syariah.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)

TUNAIKAN DISINI

Mari Berkah dengan Berzakat

Warga Ciamis, mari kita cek kembali harta kita. Apakah sudah mencapai nishab? Jangan sampai ada hak fakir miskin yang masih terselip di dalam harta kita. Dengan menunaikan Zakat Maal, harta kita menjadi lebih berkah, hati lebih tenang, dan kita turut membantu mengentaskan kemiskinan di Tatar Galuh tercinta.

Punya pertanyaan mengenai perhitungan Zakat Maal atau ingin jemput zakat? Silakan kunjungi kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis atau hubungi layanan konsultasi kami melalui 0823-1764-7075 (Admin).

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI 1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat

Konfirmasi: 0823-1764-7075

Bagikan:URL telah tercopy

Artikel Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →