Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam kerap mendengar istilah sedekah dan infak. Keduanya merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena berkaitan erat dengan kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah SWT. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sedekah dan infak secara tepat. Agar tidak terjadi kekeliruan, penting bagi kita untuk mengetahui pengertian, hukum, serta cara mengamalkan sedekah dan infak dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian Sedekah dan Infak
Sedekah berasal dari kata shidq yang berarti kebenaran atau kejujuran. Secara istilah, sedekah adalah segala bentuk pemberian atau perbuatan baik yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Sedekah tidak terbatas pada pemberian harta, tetapi juga mencakup amal non-materi, seperti senyuman, bantuan tenaga, nasihat yang baik, maupun sikap peduli kepada sesama.
Sementara itu, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta. Infak secara khusus merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah SWT untuk kepentingan yang bermanfaat, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat luas. Dengan demikian, perbedaan utama antara sedekah dan infak terletak pada cakupan dan bentuknya, di mana sedekah bersifat lebih luas, sedangkan infak terbatas pada harta.
Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam
Sedekah pada dasarnya bersifat sunnah, yaitu dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim tanpa adanya batasan waktu dan jumlah. Rasulullah SAW bersabda, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa sedekah dapat dilakukan oleh siapa saja dan dalam berbagai bentuk.
Adapun infak memiliki hukum yang beragam, yaitu bisa bersifat wajib maupun sunnah. Infak yang bersifat wajib contohnya adalah zakat, yang harus ditunaikan oleh Muslim yang telah memenuhi syarat. Sementara itu, infak sunnah dilakukan secara sukarela, seperti membantu fakir miskin, mendukung kegiatan sosial, serta pembangunan sarana ibadah dan pendidikan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
Mengapa Cara Ciamis Menggerakkan Zakat Layak Dicontoh Daerah Lain?
Zakat tidak selalu bergerak karena perintah, tetapi seringkali karena cara ia disampaikan. Di Kabupaten Ciamis, zakat tidak hanya dihimpun, tetapi dikomunikasikan dengan bahasa yang dekat, jujur, dan menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat desa. Inilah yang membuat pengalaman Ciamis dalam membangun Kota Zakat menjadi menarik untuk dicermati dan layak ditiru.
Salah satu kuncinya terletak pada cara UPZ Desa menjalankan kampanye dan dakwah zakat—bukan sekadar rutinitas, tetapi sebagai proses membangun kesadaran bersama.
Zakat yang Dikenalkan, Bukan Sekadar Diperintahkan
Di Ciamis, dakwah zakat tidak dimulai dari angka atau target, melainkan dari pemahaman. UPZ Desa diajak untuk terlebih dahulu mengenali masyarakatnya: siapa yang perlu diajak bicara, kapan waktu yang tepat, dan bahasa apa yang paling mudah diterima.
Kampanye zakat sering disiapkan menjelang momentum penting seperti Ramadhan atau Idul Adha. Namun, persiapannya tidak dilakukan sendiri. Tokoh agama, pengurus masjid, pemuda desa, hingga RT dan RW dilibatkan sejak awal. Dengan cara ini, pesan zakat tidak terasa “datang dari atas”, tetapi tumbuh dari lingkungan sendiri.
Pesan Zakat yang Dekat dengan Kehidupan Sehari-hari
Alih-alih menggunakan bahasa yang berat, UPZ Desa di Ciamis menyampaikan zakat melalui cerita-cerita sederhana: tentang tetangga yang terbantu, usaha kecil yang bangkit, atau anak-anak desa yang bisa terus sekolah.
Pesan zakat disampaikan melalui berbagai cara—khutbah Jumat, pengajian, obrolan warga, hingga pesan WhatsApp dan media sosial. Kontennya pun beragam: poster sederhana, infografis ringan, hingga video pendek. Semua disampaikan dengan satu prinsip: jujur, santun, dan berpihak pada mustahik.
Zakat tidak lagi terasa jauh, tetapi hadir di ruang-ruang yang akrab bagi masyarakat.
Kampanye yang Hidup dan Menyapa
Pelaksanaan kampanye zakat di Ciamis tidak mengandalkan satu cara. Selain ceramah di masjid, UPZ juga menyapa warga melalui kunjungan langsung dan pertemuan kecil di lingkungan desa. Untuk menjangkau kalangan pelaku usaha dan muzakki potensial, relawan dan Duta Zakat turut dilibatkan.
Pendekatan ini membuat kampanye zakat terasa hidup. Jika ada masyarakat yang belum tergerak, itu tidak langsung dianggap sebagai penolakan, melainkan sebagai tanda bahwa cara menyampaikan pesan perlu diperbaiki.
Belajar dari Setiap Kampanye
Setelah kampanye berjalan, UPZ Desa bersama BAZNAS melakukan refleksi sederhana. Apakah masyarakat merespons? Apakah ada peningkatan pemahaman atau kepercayaan? Apakah penghimpunan bertambah?
Evaluasi ini tidak dibuat rumit. Kadang cukup dengan diskusi ringan, pengamatan lapangan, atau tanggapan warga. Yang terpenting, setiap kampanye selalu meninggalkan pelajaran untuk langkah berikutnya.
Catatan dan laporan kemudian disampaikan ke tingkat kecamatan atau BAZNAS. Bukan sekadar administrasi, tetapi sebagai jejak proses membangun kepercayaan publik.
Mengapa Cara Ini Mudah Ditiru?
Pengalaman Ciamis menunjukkan bahwa kampanye dan dakwah zakat tidak harus mahal atau rumit. Yang dibutuhkan adalah: (1) Niat baik dan keterlibatan komunitas, (2) Pesan yang jujur dan mudah dipahami, (3) Konsistensi dalam menyapa Masyarakat, (4) Kesediaan untuk terus belajar dan memperbaiki diri
Inilah yang membuat pendekatan Ciamis relevan untuk desa-desa lain di Indonesia. Setiap daerah memang berbeda, tetapi cara mendekatkan zakat kepada masyarakat adalah nilai yang universal.
Zakat akan tumbuh kuat ketika ia dikelola dengan hati dan disampaikan dengan cara yang tepat. Pengalaman UPZ Desa di Ciamis menunjukkan bahwa zakat bukan hanya urusan lembaga, tetapi gerakan bersama yang hidup di tengah masyarakat.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
Kalau nunggu kaya, sedekah bisa nggak pernah mulai coba jujur ke diri sendiri: kapan sih seseorang merasa “sudah kaya”? biasanya, setelah gaji naik, kebutuhan ikut naik. setelah punya tabungan, muncul target baru. kalau sedekah menunggu kaya, besar kemungkinan sedekah itu terus tertunda. Sedekah bukan soal menunggu mampu, tetapi soal membiasakan diri untuk memberi. Sedekah itu soal memberi, bukan soal sisa. Banyak orang berpikir: “nanti kalau ada sisa, baru sedekah.” masalahnya, sisa hampir selalu habis.sedekah tidak menunggu sisa, tapi menyisihkan—sekecil apa pun. Bahkan Rp 2.000 yang kamu sisihkan dengan ikhlas sudah menjadikanmu orang yang bersedekah. Nilainya bukan di angka, tapi di niat dan konsistensi. kamu sudah sedekah, sadar atau tidak. sesimpel: dengerin curhat orang? senyum ke orang yang lagi capek? atau ngasih jalan orang lain?
Poin diatas tidak secara langsung menyatakan bahwa sedekah bukan hanya materi, karena nyatanya kamu sudah melakukannya. Sedekah Tidak Mengurangi, Tapi Mengatur. Takut sedekah bikin kekurangan itu wajar, karena kamu manusia. Tapi faktanya, sedekah justru: bikin kita lebih sadar mengatur uang, bikin belanja lebih bijak, bikin hati lebih tenang
Orang yang sedekah kecil tapi rutin biasanya lebih “cukup” daripada yang nunggu banyak tapi nggak pernah mulai. Karena sejatinya dengan Sedekah Melatih Mental Kaya, Sedekah bukan tanda sudah kaya. sedekah adalah latihan menjadi kaya empati, rasa cukup.
Kalau mentalnya masih “takut berbagi”, sekalipun nanti punya banyak uang, sedekah tetap terasa berat. (jujur dan sederhana): Mulai dari nominal kecil, Dari yang kamu mampu pada hari ini. Bukan karena kamu sudah kaya, tapi karena kamu ingin jadi manusia yang peduli. Maka dari itu, mari salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda secara aman, syar'i, dan tepat sasaran melalui lembaga resmi BAZNAS Kabupaten Ciamis.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
Infak dan sedekah merupakan amalan penting dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Kedua konsep ini tidak hanya bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga berfungsi sebagai sarana membangun kepedulian, solidaritas, dan keseimbangan sosial di tengah masyarakat. Pada masa Rasulullah Muhammad SAW, praktik infak dan sedekah menjadi bagian integral dari kehidupan umat Islam dan memberikan teladan yang sangat kuat hingga saat ini.
Teladan Rasulullah dalam Infak dan Sedekah
Rasulullah Muhammad SAW dikenal sebagai pribadi yang sangat dermawan dan penuh kepedulian terhadap sesama. Dalam kehidupan sehari-hari, beliau senantiasa mendorong umat Islam untuk gemar berbagi, terutama kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Rasulullah SAW menanamkan keyakinan bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan membawa kerugian, melainkan justru mendatangkan keberkahan.
Ini ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW. yaitu:
Artinya: “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta”. (HR. Muslim No 2588).
Ajaran ini menunjukkan bahwa infak dan sedekah bukan hanya ibadah individual, tetapi juga bentuk investasi spiritual yang berdampak positif bagi kehidupan pribadi dan sosial.
Keteladanan Para Sahabat
Selain Rasulullah SAW, para sahabat juga menunjukkan contoh nyata dalam mengamalkan infak dan sedekah. Abu Bakar Ash-Shiddiq dikenal sebagai sahabat yang rela menyerahkan seluruh hartanya demi kepentingan dakwah Islam. Sementara itu, Utsman bin Affan masyhur dengan kedermawanannya, salah satunya dengan menyumbangkan hartanya untuk penyediaan sumber air bagi masyarakat Madinah.
Abdurrahman bin Auf, seorang sahabat yang dikenal sebagai pengusaha sukses, juga memberikan teladan dengan menginfakkan sebagian besar kekayaannya secara ikhlas. Kepedulian para sahabat ini mencerminkan pemahaman mendalam bahwa harta merupakan amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama.
Sedekah dalam Berbagai Bentuk
Pada masa Rasulullah SAW, sedekah tidak dipahami secara sempit sebagai pemberian materi semata. Rasulullah mengajarkan bahwa sedekah dapat dilakukan melalui berbagai bentuk kebaikan, termasuk perilaku sederhana seperti membantu sesama, berkata baik, atau bahkan tersenyum. Ajaran ini menegaskan bahwa setiap tindakan positif yang membawa manfaat bagi orang lain memiliki nilai sedekah di sisi Allah SWT.
Dengan demikian, sedekah bersifat inklusif dan dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang kondisi ekonomi atau status sosial.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang memiliki kedudukan sangat penting dalam ibadah seorang muslim. Secara bahasa, zakat berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan manifestasi kepedulian sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan. Melalui zakat, seorang mukmin dapat membersihkan jiwanya dari sifat kikir serta menyucikan hartanya dari hak-hak orang lain yang dititipkan kepadanya.
Niat dan Doa dalam Berzakat
Niat adalah rukun penting dalam ibadah karena setiap amal bergantung pada tujuannya. Ibadah yang tidak dilandasi rasa ikhlas akan bernilai sia-sia di hadapan Allah SWT.
- Niat Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap individu muslim di bulan Ramadhan sebagai pembersih diri setelah menjalankan puasa. Niat ini bisa diucapkan di dalam hati atau dilafalkan dengan bahasa yang dimengerti, berikut lafadz niat Zakat Fitrah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Istri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an jami'i maa yalzimunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (….) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ….. (sebutkan nama spesifiknya), fardhu karena Allah Ta’alaa
2. Niat Zakat Mal (Harta)
Zakat mal wajib dikeluarkan bagi muslim yang hartanya telah mencapai nisab (jumlah minimal) dan haul (kepemilikan satu tahun).
Nawaitu an ukhrija zakaatal maali ‘an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat harta untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
- Doa Penerima Zakat (Mustahik) untuk Pemberi (Muzakki)
Amil atau penerima zakat dianjurkan mendoakan orang yang telah berzakat karena doa tersebut dapat memberikan ketenteraman jiwa bagi mereka. Salah satu doa yang umum diucapkan adalah:
"Aajaraka-llaahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita, wa ja'alahu laka thahuuraa."
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kamu berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kamu simpan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Zakat adalah instrumen keadilan sosial yang dapat menjembatani jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Dengan berzakat, peredaran harta tidak hanya berhenti di kalangan orang-orang kaya saja, tetapi dapat mengalir membantu mereka yang tidak berdaya secara ekonomi. Hikmah besar di balik zakat adalah tumbuhnya rasa kasih sayang, persaudaraan, dan keberkahan harta yang terus berkembang.
Mari kita sempurnakan ibadah kita dengan segera menghitung dan menunaikan zakat melalui lembaga amil yang amanah dan profesional. Jangan biarkan harta kita menjadi penghalang di akhirat kelak karena ada hak para mustahik di dalamnya. Tunaikan zakat sekarang, jemput keberkahan, dan bantu wujudkan kesejahteraan umat yang lebih baik.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075

