Artikel Terbaru
Menjawab Tantangan Ekologi Modern
BAZNAS CIAMIS,- Zakat Hijau dan Ekonomi Sirkular: Menggali Dimensi Ekologis Islam yang TerlupakanDalam narasi mainstream, zakat hampir selalu difahami secara tunggal: instrumen karitatif untuk transfer kekayaan dari si kaya (muzakki) ke si miskin (mustahik). Pemahaman ini tidak salah, namun sangat terbatas.
Pendekatan konvensional ini sering kali mengabaikan salah satu potensi paling revolusioner dari zakat, yaitu keterkaitannya dengan keberlanjutan lingkungan (ekologi) dan penataan ulang struktur sosial. Jika diteliti melalui sudut pandang fiqih kontemporer dan ekologi politik, zakat menyimpan cetak biru (blueprint) untuk menghadapi salah satu krisis terbesar abad ke-21: kerusakan lingkungan dan pemanasan global.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Fiqh al-Bi'ah: Menata Ulang Asnaf dalam Bingkai Krisis IklimSecara historis, Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60 menetapkan 8 golongan (asnaf) penerima zakat. Dalam diskursus klasik, delapan golongan ini diterjemahkan secara harfiah. Namun, reinterprestasi kontekstual mendapati bahwa krisis lingkungan secara langsung menciptakan mustahik jenis baru:Fakir & Miskin Ekologis (Korban Bencana Iklim):Petani yang gagal panen akibat cuaca ekstrem, atau nelayan yang kehilangan ruang tangkap karena abrasi laut, adalah mustahik langsung.
Zakat tidak lagi sekadar memberi makan harian, melainkan mendanai adaptasi iklim berbasis komunitas.Fi Sabilillah untuk Konservasi Alam:Kata Fi Sabilillah (di jalan Allah) tidak terbatas pada perjuangan fisik. Para aktivis lingkungan, peneliti konservasi alam, dan garda depan penjamin kebersihan ekosistem yang berjuang menjaga bumi dari kerusakan (fasad) secara langsung memenuhi syarat sebagai penerima dana zakat.Gharimin Akses Energi:Masyarakat adat atau komunitas terpencil yang terjerat utang akibat pengeluaran energi fosil atau kehilangan mata pencaharian akibat degradasi lahan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL13/08/2026 | Klara D Irawan
Cara Gen Z Jadikan Infaq Sebagai Gaya Hidup
BAZNAS CIAMIS,- Bicara soal infaq, hal pertama yang terlintas di kepala mungkin adalah memasukkan uang kertas ke dalam kotak amal masjid setiap hari Jumat. Hal tersebut tentu sangat baik. Namun di era modern ini, konsep berbagi telah berevolusi menjadi sesuatu yang lebih seamless, praktis, dan pastinya—kece. Bagi generasi Milenial dan Gen Z, infaq kini bukan sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari gaya hidup (lifestyle) yang memberikan dampak sosial nyata.
Bagaimana sebenarnya wujud "infaq kece" di masa kini?
1. Nongkrong Sambil Berbagi (Infaq Tanpa Batas Ruang)
Dulu, kita mungkin harus menyiapkan uang pas atau mencari lembaga penyalur secara fisik. Sekarang? Sambil menunggu pesanan kopi americano atau saat sedang nongkrong bersama teman, jari kita bisa langsung melakukan scan QRIS atau transfer melalui mobile banking ke lembaga filantropi terpercaya. Infaq kece adalah tentang kemudahan. Tidak perlu menunggu kaya atau memiliki uang bernominal besar untuk memulai; recehan sisa uang jajan pun bisa langsung disalurkan dari dalam genggaman.
TUNAIKAN ZIS DISINI
2. Pendanaan Produktif untuk Impact Berkelanjutan
Infaq yang keren adalah infaq yang tidak hanya habis dikonsumsi satu kali, melainkan diputar untuk menciptakan kemandirian. Dikenal dengan sebutan infaq produktif, dana kolektif dari anak-anak muda ini disalurkan untuk modal usaha UMKM, beasiswa pendidikan sociopreneur, hingga proyek-proyek lingkungan yang sejalan dengan semangat ekonomi sirkular. Dengan pendekatan ini, dana yang didonasikan hari ini manfaatnya akan terus mengalir (amal jariyah) dan secara aktif memberdayakan masyarakat agar keluar dari garis kemiskinan
3. Flexing Kebaikan yang Menginspirasi
Di era media sosial, flexing atau ajang pamer sering dikonotasikan dengan unjuk kekayaan material. Infaq kece membalikkan narasi tersebut menjadi flexing kebaikan yang menginspirasi. Mengajak followers untuk ikut berdonasi (crowdfunding) membangun fasilitas umum, atau membagikan tautan kampanye kemanusiaan di Instagram Story, adalah cara paling elegan untuk menyebarkan gelombang positif. Menggunakan platform digital untuk mengampanyekan kepedulian sosial adalah wujud nyata influencing yang berbobot.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Berbuat Baik itu Keren!
Menjadi anak muda yang kece tidak hanya diukur dari barang bermerek yang dipakai atau seberapa estetik tampilan feed media sosialnya, tetapi juga dari seberapa besar empati dan kontribusinya bagi lingkungan sekitar. Infaq kece membuktikan bahwa spirit religiusitas dan gaya hidup modern bisa berjalan beriringan tanpa harus terlihat kaku.
Mari jadikan berbagi bukan lagi sekadar rutinitas yang menunggu sisa uang bulanan, melainkan prioritas yang disisihkan di awal. Karena pada akhirnya, berbuat baik itu keren, dan peduli itu kece.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL13/08/2026 | Klara D Irawan
Amalan Sederhana yang Sering Terlewatkan
BAZNAS CIAMIS, Amalan Sunnah yang Sering Terlewatkan di Tengah Kesibukan
Ketika mendengar kata sedekah, ingatan kita sering kali tertuju pada pemberian materi: menyisihkan uang, membagikan sembako, atau menyumbang untuk pembangunan tempat ibadah. Jenis sedekah tersebut tentu luar biasa mulia. Namun, dalam ajaran Islam, spektrum sedekah sangatlah luas. Ada jenis-jenis sedekah yang bernilai tinggi tetapi tergolong "langka" dilakukan—bukan karena berat atau mahal, melainkan karena sering kali luput dari kesadaran kita sehari-hari.
Lantas, apa saja bentuk sedekah langka yang sering kali terabaikan tersebut?
TUNAIKAN ZIS DISINI
1. Sedekah Waktu dan Tenaga untuk Mendengar
Di era yang serba cepat dan riuh, semua orang ingin didengar, tetapi sedikit yang mau mendengarkan. Mengalokasikan waktu dan perhatian secara tulus untuk mendengarkan keluh kesah saudara, teman, atau orang tua yang sedang tertekan adalah bentuk sedekah non-materi yang sangat berharga. Kehadiran utuh tanpa menghakimi mampu meringankan beban psikologis seseorang—sebuah bantuan yang tak bisa dibeli dengan uang.
2. Sedekah Ruang Hidup dan Keramahan Sosial
Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa senyummu kepada saudaramu adalah sedekah. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat saat ini, sedekah jenis ini bertransformasi menjadi sikap ramah, menyapa tetangga, menyingkirkan gangguan di jalan, serta memberikan ruang dan kenyamanan bagi orang lain di fasilitas umum. Menahan diri dari membunyikan klakson secara emosional atau memberikan jalan bagi pengendara lain adalah bentuk sedekah ketertiban yang kian langka di area perkotaan.
TUNAIKAN ZIS DISINI
3. Sedekah Menahan Diri dari Menyakiti (Kafful 'Anisy-Syar)
Salah satu sedekah paling langka di era digital adalah menahan jemari dan lisan dari menyebarkan keburukan, kritik destruktif, atau ujaran kebencian. Ketika seseorang memiliki kesempatan untuk membalas kejahatan atau menyampaikan komentar pedas di media sosial tetapi memilih untuk menahannya demi kedamaian, itu dihitung sebagai sedekah untuk dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.
4. Sedekah Ilmu dan Keterampilan Terapan
Banyak orang bersedia memberikan uang, tetapi sedikit yang telaten membagikan ilmu atau keterampilan yang dimiliki agar orang lain bisa mandiri secara ekonomi. Mengajari seseorang cara berdagang, memberikan pelatihan keterampilan gratis, atau membimbing anak-anak di lingkungan sekitar adalah bentuk sedekah jariyah yang dampaknya berantai dan bertahan lama.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Membangkitkan Kesadaran Berbagi
Sedekah tidak pernah terbatas pada seberapa tebal dompet seseorang, melainkan seberapa peka hati dan kesadarannya terhadap sekitar. Dengan menghidupkan kembali bentuk-bentuk sedekah yang mulai langka ini, kita tidak hanya menumpuk pahala pribadi, tetapi juga merawat kehangatan hubungan sosial dan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL13/08/2026 | Klara D Irawan
Mengubah Cara Pandang Terhadap Harta
Patologi Penimbunan & Terapi Infaq
Mengapa Harta Jadi Beban?
Harta pasif yang ditahan berlebihan (hoarding) menciptakan beban mental tinggi (fear of loss) dan ilusi kontrol atas masa depan. Secara spiritual, ia menambah biaya pertanggungjawaban (cost of accountability) tanpa memberi manfaat riil.
Terapi Infaq terhadap Kecemasan Finansial:
Kecemasan berakar dari scarcity mindset (rasa selalu kurang). Infaq meretas pola pikir ini dengan memberi sinyal pada alam bawah sadar: "Saya cukup hingga mampu berbagi." Ini melatih pelepasan keterikatan emosional (detachment) agar rasa aman tidak bergantung pada angka di rekening.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Cara Kerja Keberkahan (Barakah):
Keberkahan fokus pada kualitas, bukan sekadar nominal:
Proteksi Aksidental: Mencegah kebocoran dana akibat musibah/biaya tak terduga.
Sirkulasi Ekonomis: Menggerakkan roda ekonomi riil di tingkat bawah.
Rasa Cukup (Kifayah): Memunculkan ketenangan batin yang membebaskan dari sifat konsumtif.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Ubah Paradigma Kepemilikan:
Geser cara pandang dari Pemilik Mutlak (Owner) menjadi Pengelola Titipan (Trustee). Ukur keberhasilan finansial dari dampak kemanfaatan, bukan akumulasi angka pasif.
Filosofi Keikhlasan:
Ikhlas adalah melepaskan ekspektasi balasan atau pujian sosial. Orang yang ikhlas menyadari bahwa ia yang membutuhkan penerima untuk membersihkan hartanya, bukan sebaliknya.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL05/08/2026 | Klara D Irawan
Tren Utama Sedekah ala Gen Z
BAZNAS CIAMIS,- Generasi Z (Gen Z) kini mengubah wajah filantropi dengan mengadopsi sedekah digital secara masif. Lahir di era transformasi teknologi membuat anak muda usia 14–29 tahun ini lebih menyukai kepraktisan transaksi nontunai (cashless). Alih-alih memasukkan uang kertas ke kotak amal konvensional, mereka memanfaatkan ponsel pintar untuk menebar kebaikan dalam hitungan detik. Lonjakan partisipasi sedekah digital di kalangan anak muda bahkan tercatat meningkat pesat demi mewujudkan empati sosial.
Gaya unik dan karakteristik adaptif Gen Z dalam beramal terangkum dalam poin-poin berikut:
1. Amalan Cashless: Membayar infak lewat pemindaian kode QR di masjid atau dimana saja.
2. Platform Crowdfunding: Memilih donasi melalui situs tepercaya seperti https://baznaspeduli.ciamiskab.go.id/ demi transparansi penyaluran.
3. Donasi Barang Preloved: Menjual pakaian atau barang bekas layak pakai untuk disumbangkan seluruh hasilnya.
4. Sedekah Non-Harta: Menyumbang keahlian seperti desain grafis, pembuatan konten, atau menjadi sukarelawan komunitas.
5. Mikro-Donasi: Menyisihkan sisa uang jajan dalam nominal kecil secara rutin namun konsisten.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Mengapa Gen Z Gemar Bersedekah Digital?
Aksesibilitas menjadi alasan utama. Lembaga filantropi nasional seperti Dompet Dhuafa dan BAZNAS kini menyediakan sistem kalkulator zakat serta integrasi dompet digital. Hal ini memfasilitasi kebutuhan Gen Z yang menyukai transaksi instan dan efisien. Selain itu, mereka memanfaatkan media sosial aktif untuk memobilisasi isu-isu kemanusiaan secara cepat.
Manfaat Nyata Nyata untuk Mental dan Spiritual
Ketenangan Hati: Mengurangi kecemasan (overthinking) lewat kepuasan batin membantu sesama.
Rasa Syukur: Melatih kepekaan sosial agar tidak terjebak dalam gaya hidup egois.
Relasi Positif: Memperluas jejaring pertemanan melalui komunitas sosial anak muda.
Melalui inovasi digital, bersedekah bukan lagi monopoli generasi tua. Inisiatif-inisiatif kecil berbasis teknologi ini membuktikan bahwa anak muda mampu membawa dampak perubahan sosial yang masif menuju Indonesia Emas.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL04/08/2026 | Klara D Irawan
Sedekah Kreatif di Era Digital
BAZNAS CIAMIS,- Banyak orang mengira sedekah hanya bisa dilakukan oleh mereka yang dompetnya tebal. Pemikiran ini sering membuat kita menunda berbuat baik dengan alasan "nanti tunggu sukses dan kaya dulu." Padahal, esensi sedekah dalam Islam jauh lebih luas dari sekadar nominal uang di dalam rekening
Di era digital yang serba cepat ini, pintu-pintu kebaikan justru terbuka semakin lebar. Sedekah kini tidak lagi terbatas oleh jarak, waktu, ataupun ukuran dompet kita.
1. Sedekah Finansial Mikro (Sedekah Rp2.000)
Siapa bilang sedekah harus bernilai jutaan? Saat ini, hampir semua masjid, panti asuhan, dan lembaga sosial menyediakan kode QRIS. Lewat dompet digital di ponsel, Anda bisa bersedekah mulai dari Rp1.000 atau Rp2.000 saja setiap habis salat subuh. Nilainya mungkin kecil bagi Anda, namun jika dilakukan konsisten, dampaknya sangat besar untuk membantu operasional lembaga sosial.
2. Sedekah Berbagi Informasi (Sedekah Kuota)
Pernahkah Anda melihat unggahan di media sosial tentang anak yang butuh bantuan biaya pengobatan, atau produk jualan lansia yang sepi pembeli? Membantu menyebarkan (repost atau share) informasi tersebut ke jejaring Anda adalah bentuk sedekah tenaga dan digital yang nyata. Satu klik dari Anda bisa mempertemukan orang yang membutuhkan dengan donatur yang tepat.
TUNAIKAN ZIS DISINI
3. Sedekah Ilmu dan Keterampilan
Jika Anda menguasai suatu keahlian—seperti bahasa asing, desain grafis, akuntansi, atau bahkan tips merawat tanaman—bagikanlah secara gratis. Anda bisa membuat konten edukasi singkat di media sosial atau mengisi pelatihan sukarela bagi komunitas dhuafa. Ilmu yang bermanfaat adalah salah satu bentuk sedekah jariah yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah kita wafat.
4. Sedekah Sikap di Ruang Siber
Media sosial saat ini penuh dengan komentar negatif dan ujaran kebencian. Menulis komentar yang menyemangati orang lain, memberikan validasi positif, atau sekadar menahan diri untuk tidak ikut merundung (cyberbullying) adalah sedekah. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa ucapan yang baik adalah sedekah yang bisa menenangkan hati orang lain.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL03/08/2026 | Klara D Irawan
Menanam Kebaikan Tanpa Batas
BAZNAS CIAMIS,- Infaq menanam kebaikan tanpa batas adalah manifestasi dari Infaq Jariyah, yaitu membelanjakan harta di jalan Allah yang manfaatnya terus dinikmati makhluk hidup secara berkelanjutan. Secara bahasa, infaq berarti mengeluarkan harta untuk suatu kepentingan. Dalam fiqih, infaq sosial non-zakat berkarakteristik sukarela, tidak terbatas jumlahnya, dan menjadi mesin pahala abadi bagi pelakunya.
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sering kali terjebak dalam hitungan matematis saat berbicara tentang harta. Banyak yang merasa bahwa memberi kepada orang lain akan mengurangi apa yang mereka miliki. Namun, dalam konsep Islam, ada sebuah instrumen ibadah sosial yang mendobrak logika matematika manusia tersebut, yaitu infak. Infak bukan sekadar membelanjakan harta, melainkan sebuah investasi spiritual yang dampaknya meluas hingga ke kehidupan sosial masyarakat.
Menanam kebaikan tanpa batas adalah investasi abadi yang tidak hanya mengubah hidup orang lain, tetapi juga mendatangkan kedamaian batin bagi diri kita sendiri. Di dunia yang dinamis ini, berbuat baik tidak memerlukan status sosial yang tinggi atau kekayaan yang melimpah. Setiap tindakan kecil yang dilakukan dengan tulus akan menciptakan dampak domino yang luar biasa bagi lingkungan sekitar.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Secara bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan atau membelanjakan harta untuk suatu kepentingan. Berbeda dengan zakat yang memiliki batasan jumlah (nisab) dan waktu tertentu (haul), infak memiliki sifat yang jauh lebih fleksibel. Infak dapat dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, dan dalam jumlah berapa saja, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Fleksibilitas inilah yang menjadikan infak sebagai ibadah yang sangat inklusif.
Bagi seorang individu, infak berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan jiwa. Sifat kikir dan cinta yang berlebihan terhadap dunia adalah penyakit hati yang sering menyerang manusia. Dengan membiasakan diri berinfak, seseorang secara sadar sedang melatih dirinya untuk melepaskan keterikatan pada materi. Proses memberi ini menumbuhkan rasa empati dan syukur, sehingga mendatangkan ketenangan batin yang tidak dapat dibeli dengan uang.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL03/08/2026 | Klara D Irawan
Ancaman Melalaikan Zakat
BAZNAS CIAMIS,- Ancaman melalaikan zakat bagi umat Muslim meliputi dosa besar, penyesalan saat ajal, siksaan harta menjadi api di akhirat, serta lenyapnya keberkahan harta di dunia.
Ancaman ini tidak hanya berlaku di akhirat, tetapi juga mendatangkan dampak buruk yang nyata bagi kehidupan di dunia.
Menahan hak fakir miskin yang terselip dalam harta kita justru akan melenyapkan keberkahan, memicu musibah finansial, bahkan menjadi penyebab tertahannya rahmat Allah seperti bencana kekeringan.
Menahan hak fakir miskin yang terselip dalam harta kita justru akan melenyapkan keberkahan, memicu musibah finansial, bahkan menjadi penyebab tertahannya rahmat Allah seperti bencana kekeringan.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Melalaikan kewajiban zakat bukan sekadar kelalaian finansial, melainkan sebuah dosa besar yang mendatangkan ancaman siksa fisik mengerikan di akhirat. Berdasarkan penegasan Rasulullah ? dalam hadis sahih, harta yang ditimbun tanpa ditunaikan haknya akan diubah menjadi lempengan logam panas di neraka untuk menyetrika dahi, lambung, dan punggung pemiliknya. Tidak hanya itu, kekayaan yang melalaikan tersebut juga akan menjelma menjadi seekor ular jantan berbisa yang melilit leher dan menggigit rahang pemiliknya sebagai bentuk pembalasan atas ketamakan mereka semasa hidup di dunia.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL03/08/2026 | Klara D Irawan
Lebih dari Sekadar Bantuan: Zakat Produktif BAZNAS Ciamis Menggerakkan UMKM Menuju Mandiri
BAZNAS CIAMIS,- "Kami tidak ingin zakat hanya habis dalam satu hari. Kami terus berikhtiar agar zakat menjadi modal bagi masyarakat untuk bangkit dan mandiri." Semangat inilah yang menjadi ruh Program Ciamis Sejahtera yang dijalankan BAZNAS Kabupaten Ciamis melalui skema Bantuan Modal Usaha Kecil (BMUK). Program ini lahir dari keyakinan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai instrumen bantuan sosial, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi umat yang mampu menciptakan perubahan kehidupan secara berkelanjutan.
Pandangan tersebut diperkuat oleh hasil penelitian yang dilakukan oleh Opik Abdul Roup (2022), mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, yang mengkaji peran zakat produktif terhadap perkembangan UMKM binaan BAZNAS Kabupaten Ciamis. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa Program Ciamis Sejahtera dirancang sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui bantuan modal usaha kepada para pelaku usaha mikro yang tergolong mustahik. Tujuannya bukan sekadar memberikan tambahan modal, melainkan membantu masyarakat keluar dari lingkaran kemiskinan secara bertahap.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Dalam implementasinya, BAZNAS Kabupaten Ciamis tidak hanya menyerahkan bantuan modal usaha, tetapi juga membangun sebuah sistem pemberdayaan yang berkelanjutan. Mustahik didorong untuk mengembangkan usaha yang telah dimiliki melalui dukungan permodalan, pelatihan, hingga pendampingan usaha. Pendekatan ini menjadi pembeda antara zakat konsumtif dan zakat produktif. Jika zakat konsumtif menjawab kebutuhan jangka pendek, maka zakat produktif memberikan kesempatan kepada mustahik untuk memperoleh sumber penghasilan yang lebih stabil sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya secara mandiri.
Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya bantuan yang diberikan, tetapi juga oleh tata kelola lembaga. BAZNAS Kabupaten Ciamis melaksanakan fungsi pengelolaan zakat secara utuh, mulai dari perencanaan, penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, pengendalian, hingga pelaporan. Didukung oleh jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di desa dan kecamatan, pengelolaan zakat menjadi lebih dekat dengan masyarakat sehingga proses identifikasi calon penerima manfaat, penyaluran, hingga evaluasi program dapat berjalan lebih efektif.
Salah satu fakta menarik yang diungkap dalam penelitian tersebut adalah luasnya jaringan UPZ yang telah dibangun oleh BAZNAS Kabupaten Ciamis. Hingga tahun 2022, BAZNAS telah membentuk UPZ di hampir seluruh desa dan kecamatan sebagai ujung tombak penghimpunan sekaligus pelayanan zakat kepada masyarakat. Keberadaan UPZ bukan hanya meningkatkan potensi penghimpunan zakat, tetapi juga mempercepat proses pendistribusian serta memastikan bahwa program pemberdayaan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Lebih jauh lagi, penelitian tersebut mencatat bahwa Program Ciamis Sejahtera telah memberikan manfaat kepada ratusan pelaku UMKM di Kabupaten Ciamis. Hingga November 2021, sebanyak 399 pelaku usaha mikro telah menerima bantuan melalui program Bantuan Modal Usaha Kecil (BMUK). Angka tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah apabila dikelola secara profesional, amanah, dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.
Bagi BAZNAS Kabupaten Ciamis, keberhasilan program ini bukan diukur dari banyaknya dana yang disalurkan, melainkan dari semakin banyaknya mustahik yang mampu bangkit, mengembangkan usahanya, dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Bahkan, harapan terbesar dari program ini adalah terjadinya transformasi status sosial ekonomi, yakni ketika mustahik yang hari ini menerima bantuan suatu saat mampu menjadi munfiq bahkan muzakki yang kembali berkontribusi kepada masyarakat.
Semangat inilah yang terus menjadi arah pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis. Dengan memperkuat sinergi bersama Pemerintah Daerah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pelaku usaha, dan masyarakat, BAZNAS Kabupaten Ciamis akan terus mengembangkan program-program pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Sebab pada hakikatnya, zakat bukan hanya tentang membantu memenuhi kebutuhan hari ini, tetapi tentang membuka jalan menuju kehidupan yang lebih mandiri, lebih bermartabat, dan lebih sejahtera bagi masyarakat Tatar Galuh Ciamis.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL28/07/2026 | Kikin Muttaqin
Optimalisasi Peran UPZ Desa, Kunci Keberhasilan BAZNAS Ciamis Membangun Kemandirian Ekonomi Mustahik
BAZNAS CIAMIS,- Keberhasilan program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan BAZNAS Kabupaten Ciamis tidak terlepas dari kuatnya sinergi bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa. Melalui pendekatan yang sistematis, mulai dari perencanaan, penghimpunan, pendampingan hingga pengawasan, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan mustahik. Hal tersebut diperkuat oleh hasil penelitian yang dipublikasikan dalam Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah yang menyimpulkan bahwa tata kelola program BAZNAS Kabupaten Ciamis telah dilaksanakan secara terencana, terorganisasi, dan berorientasi pada keberhasilan pendayagunaan zakat produktif.
Salah satu kekuatan utama yang diungkap dalam penelitian tersebut adalah peran strategis UPZ Desa sebagai mitra BAZNAS dalam melakukan pembinaan, monitoring, serta evaluasi terhadap penerima manfaat. Pengawasan tidak hanya dilakukan secara langsung melalui kunjungan lapangan, tetapi juga melalui laporan perkembangan usaha yang disampaikan secara berkala oleh kelompok mustahik. Mekanisme ini memungkinkan BAZNAS memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar berkembang menjadi usaha produktif yang memberikan manfaat jangka panjang. Penelitian tersebut juga mencatat bahwa koordinasi antara BAZNAS dan UPZ Desa menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberhasilan program pemberdayaan ekonomi mustahik.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Program pemberdayaan yang dikembangkan BAZNAS Kabupaten Ciamis tidak berhenti pada penyaluran bantuan modal usaha kecil (BMUK), tetapi dirancang untuk membangun ekosistem usaha berbasis kelompok. Bantuan diberikan dalam bentuk modal usaha, ternak, maupun pengembangan usaha produktif lainnya yang disertai pendampingan secara berkelanjutan. Pendekatan ini bertujuan agar mustahik tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi secara bertahap dapat berkembang menjadi munfiq, bahkan di masa depan menjadi muzakki. Inilah esensi zakat produktif yang tidak sekadar mengurangi kemiskinan, tetapi membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
Pengalaman BAZNAS Kabupaten Ciamis menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan zakat tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan kekuatan jejaring kelembagaan hingga tingkat desa. Oleh karena itu, penguatan kapasitas UPZ Desa terus menjadi prioritas melalui pembinaan, digitalisasi layanan, serta peningkatan kompetensi pengelola zakat. Model kolaborasi inilah yang kini terus dikembangkan sebagai fondasi transformasi tata kelola zakat berbasis desa di Kabupaten Ciamis.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Ke depan, BAZNAS Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus memperluas program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan sinergi bersama Pemerintah Daerah, UPZ, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat. Dengan semangat amanah, profesional, transparan, dan berdampak, zakat diharapkan semakin mampu menjadi instrumen pembangunan sosial yang mengurangi kemiskinan, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, dan mewujudkan masyarakat Tatar Galuh Ciamis yang lebih sejahtera.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL28/07/2026 | Kikin Muttaqin
Infak Tidak Harus Menunggu Kaya, Mulailah dari yang Dimiliki
Baznas Ciamis,- Masih banyak anggapan bahwa berinfak hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki harta berlimpah. Padahal, dalam ajaran Islam, infak merupakan ibadah yang dapat dilakukan oleh setiap muslim sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Besar atau kecilnya nilai infak bukanlah ukuran utama, melainkan keikhlasan dan niat untuk berbagi demi mengharap ridha Allah SWT.
Infak adalah pengeluaran sebagian harta yang dimiliki untuk kepentingan di jalan Allah. Berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan nisab, haul, dan golongan penerima tertentu, infak bersifat lebih fleksibel. Seseorang dapat berinfak kapan saja, dalam jumlah berapa pun, selama berasal dari harta yang halal dan dilakukan dengan penuh keikhlasan.
Ayat tersebut mengajarkan bahwa kemuliaan infak tidak ditentukan oleh besarnya nominal yang diberikan, tetapi oleh ketulusan hati serta adab dalam memberi. Bahkan, infak yang dilakukan secara konsisten meskipun nilainya kecil lebih dicintai Allah SWT daripada amalan besar yang dilakukan hanya sesekali.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Dalam kehidupan sehari-hari, peluang untuk berinfak sangatlah luas. Menyisihkan sebagian uang saku, berbagi rezeki kepada tetangga yang membutuhkan, membantu biaya pendidikan anak yatim, mendukung pelayanan kesehatan, hingga berkontribusi dalam pembangunan sarana ibadah merupakan bentuk-bentuk infak yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kebiasaan berinfak juga memiliki dampak positif bagi diri sendiri. Selain membersihkan harta, infak menumbuhkan rasa syukur, melatih kepedulian sosial, serta memperkuat semangat gotong royong di tengah masyarakat. Melalui infak, harta yang dimiliki tidak hanya menjadi sumber kebahagiaan pribadi, tetapi juga menjadi sarana untuk menghadirkan manfaat bagi orang lain.
Di era digital saat ini, berinfak menjadi semakin mudah. Melalui lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS, masyarakat dapat menyalurkan infaknya secara aman, transparan, dan tepat sasaran. Dana infak yang dihimpun kemudian dikelola untuk mendukung berbagai program kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, serta penanggulangan bencana sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda berinfak hingga merasa kaya. Setiap rezeki yang Allah SWT titipkan mengandung hak bagi mereka yang membutuhkan. Mulailah dari yang dimiliki hari ini, meskipun sedikit. Ketika dilakukan dengan ikhlas dan berkesinambungan, infak akan menjadi amal jariyah yang mendatangkan keberkahan bagi pemberi sekaligus menghadirkan harapan bagi sesama.
Mari jadikan infak sebagai kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan berbagi sesuai kemampuan, kita tidak hanya membantu meringankan beban orang lain, tetapi juga turut membangun masyarakat yang lebih peduli, sejahtera, dan penuh keberkahan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL03/07/2026 | Masrifah
Peran Strategis Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Era Modern
Baznas Ciamis,- Kemiskinan masih menjadi salah satu tantangan sosial yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah. Di tengah perkembangan ekonomi modern yang semakin pesat, masih terdapat kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan hidup. Dalam kondisi tersebut, zakat hadir sebagai salah satu instrumen sosial ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam membantu mengurangi kesenjangan dan memperkuat kemandirian masyarakat.
Zakat tidak hanya dipandang sebagai kewajiban ibadah bagi umat Islam, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang besar dalam menciptakan pemerataan ekonomi. Melalui pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan tepat sasaran, dana zakat dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima (mustahik) dalam berbagai bentuk program pemberdayaan.
Di era modern, pengelolaan zakat mengalami perkembangan yang semakin inovatif. Lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terus berupaya mengoptimalkan penghimpunan dan pendistribusian zakat melalui berbagai program yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif. Bantuan modal usaha, program ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan masyarakat menjadi bagian dari strategi zakat dalam mendorong perubahan sosial yang berkelanjutan.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dapat dilihat melalui kemampuannya dalam memberikan akses dan peluang bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup. Dengan pendekatan pemberdayaan, penerima zakat tidak hanya mendapatkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek, tetapi juga diberikan kesempatan untuk berkembang dan menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Selain itu, zakat juga berperan dalam memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat, terjadi hubungan kepedulian antara masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih dengan mereka yang membutuhkan bantuan. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan keadilan, kepedulian, dan keseimbangan dalam kehidupan sosial.
Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi bagian penting dalam pengembangan zakat di era modern. Digitalisasi layanan zakat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan dana zakat agar dapat menjangkau lebih banyak penerima manfaat.
Dengan pengelolaan yang amanah dan profesional, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen penguatan ekonomi umat serta solusi dalam mengurangi angka kemiskinan. BAZNAS terus berkomitmen menghadirkan program-program zakat yang berdampak nyata, sehingga zakat tidak hanya menjadi bentuk kepedulian, tetapi juga menjadi kekuatan untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL02/07/2026 | Masrifah
Menumbuhkan Kepedulian Melalui Berbagi
Baznas Ciamis,- Di tengah kehidupan masyarakat yang penuh dengan berbagai tantangan, semangat saling membantu dan peduli terhadap sesama menjadi nilai yang sangat penting untuk terus dijaga. Salah satu cara sederhana yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kepedulian tersebut adalah melalui infaq. Melalui infaq, setiap orang memiliki kesempatan untuk berbagi kebahagiaan dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
Infaq merupakan pengeluaran sebagian harta yang diberikan di jalan Allah SWT tanpa adanya batasan jumlah maupun waktu tertentu. Hal ini menjadikan infaq sebagai ibadah yang dapat dilakukan oleh siapa saja sesuai dengan kemampuan masing-masing. Meski terlihat sederhana, infaq memiliki peran besar dalam mendukung berbagai kegiatan sosial, kemanusiaan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Setiap harta yang diinfakkan tidak hanya memberikan manfaat bagi penerimanya, tetapi juga menjadi sarana untuk melatih keikhlasan, rasa syukur, dan kepedulian sosial. Dengan membiasakan diri untuk berinfaq, seseorang turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih peduli, harmonis, dan saling mendukung.
Melalui penyaluran infaq yang tepat dan amanah, berbagai program kemaslahatan dapat terus berjalan dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Oleh karena itu, mari menjadikan infaq sebagai bagian dari kebiasaan baik dalam kehidupan sehari-hari. Sebab, sekecil apa pun kebaikan yang diberikan, akan memiliki arti yang besar bagi mereka yang membutuhkan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL01/07/2026 | Depina Pebriyanti
Akselerasi Infaq Digital BAZNAS untuk Jaring Pengaman Sosial
BAZNAS CIAMIS,- Infaq merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki peran sangat strategis dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem dan meningkatkan taraf kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Sebagai bagian dari pilar keuangan sosial Islam (Islamic social finance), infaq bergerak melampaui sekadar bantuan karitatif spontan. Instrumen ini berfungsi sebagai jembatan redistribusi kekayaan yang mampu mengintervensi kesenjangan ekonomi secara inklusif, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat rentan yang belum terjangkau oleh bantuan formal pemerintah.
Berbeda dengan instrumen zakat yang terikat oleh batasan asnaf (delapan golongan penerima yang spesifik) serta ketentuan nisab dan haul yang kaku, tata kelola dana infaq menawarkan fleksibilitas yang jauh lebih luas. Fleksibilitas regulasi syariah ini memberikan ruang gerak yang dinamis bagi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk merespons berbagai dinamika sosial-ekonomi kontemporer secara real-time. Dana infaq dapat dialokasikan untuk pembiayaan sektor kemaslahatan umum yang lebih luas, mulai dari pembangunan infrastruktur dakwah, mitigasi bencana darurat, hingga intervensi isu-isu makro seperti stunting dan pemerataan akses pendidikan di daerah tertinggal.
Di tengah transformasi digital saat ini, karakteristik dana infaq yang luwes juga membuka peluang besar bagi BAZNAS untuk melakukan modernisasi metode penghimpunan dan penyaluran. Melalui penetrasi teknologi finansial (fintech), infaq kini tidak lagi bersifat konvensional melainkan telah bertransformasi menjadi gaya hidup finansial yang adaptif bagi lintas generasi, khususnya Generasi Z dan Milenial. Perubahan perilaku masyarakat yang kian menggemari transaksi non-tunai memicu akselerasi pertumbuhan dana infaq, yang pada gilirannya menuntut kapasitas kelembagaan BAZNAS untuk mengimbangi pertumbuhan tersebut dengan sistem manajemen yang jauh lebih profesional.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Oleh karena itu, demi memastikan bahwa setiap rupiah yang diinfakkan oleh masyarakat mampu menghasilkan dampak (impact) yang multiplikatif dan optimal, BAZNAS secara konsisten menerapkan sistem manajemen pengelolaan yang ketat, transparan, dan akuntabel. Pendekatan manajemen modern ini mengintegrasikan seluruh lini operasional, mulai dari kepatuhan syariah (sharia compliance), digitalisasi pencatatan akuntansi, hingga standardisasi program pendayagunaan. Tata kelola yang solid menjadi prasyarat mutlak untuk meminimalkan risiko salah sasaran dan memastikan bahwa dana kebajikan publik dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
Pada akhirnya, efektivitas pengelolaan dana infaq di BAZNAS sangat bergantung pada sinergi antara kepercayaan publik (public trust) dan akuntabilitas lembaga. Melalui publikasi berkala dan audit keuangan yang transparan, BAZNAS berupaya merawat ekosistem filantropi ini agar terus tumbuh positif. Pengelolaan infaq yang profesional tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif pelaporan keuangan, melainkan menjadi bukti nyata bahwa instrumen spiritual Islam mampu diterjemahkan menjadi solusi konkret bagi penguatan kemandirian ekonomi nasional secara berkeadilan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL24/06/2026 | Masrifah
Zakat Penghasilan: Ketentuan, Nisab, dan Cara Menghitungnya
BAZNAS CIAMIS,- Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Seiring perkembangan zaman dan beragamnya sumber pendapatan, para ulama kontemporer menetapkan adanya zakat penghasilan atau zakat profesi sebagai bentuk penyucian harta yang diperoleh dari pekerjaan maupun profesi tertentu.
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan, jasa, honorarium, gaji, upah, atau profesi lainnya yang halal. Tujuan zakat penghasilan tidak hanya untuk menunaikan kewajiban kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana berbagi rezeki kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, zakat penghasilan wajib ditunaikan apabila pendapatan yang diterima telah mencapai nisab. Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan nilai 85 gram emas per tahun. Apabila total penghasilan selama satu tahun telah mencapai atau melebihi nilai tersebut, maka seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilannya.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Menunaikan zakat penghasilan memiliki banyak manfaat. Selain membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, zakat juga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi kekayaan yang lebih merata. Dana zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat bagi mustahik.
Oleh karena itu, setiap muslim yang telah memenuhi syarat hendaknya tidak menunda kewajiban berzakat. Melalui zakat penghasilan, kita tidak hanya menjalankan perintah agama, tetapi juga turut berkontribusi dalam membangun kepedulian sosial dan mewujudkan kesejahteraan umat.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL19/06/2026 | Masrifah
Keistimewaan Bulan Muharam: Momentum Hijrah Menuju Kebaikan
BAZNAS CIAMIS,- Muharam merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Sebagai salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT, Muharam menjadi momentum yang tepat bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, melakukan introspeksi diri, serta memperkuat kepedulian sosial terhadap sesama.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an bahwa terdapat empat bulan yang dimuliakan, dan Muharam termasuk di dalamnya. Pada bulan ini, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amal saleh serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh agama.
Salah satu keutamaan bulan Muharam adalah adanya ibadah puasa sunah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda bahwa puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah puasa pada bulan Allah, yaitu bulan Muharam. Selain itu, terdapat puasa Asyura yang dilaksanakan pada tanggal 10 Muharam. Puasa ini memiliki keutamaan besar, yaitu menjadi sebab dihapuskannya dosa-dosa kecil selama satu tahun yang telah lalu, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW.
Muharam juga menjadi pengingat akan pentingnya hijrah, yaitu berpindah dari keadaan yang kurang baik menuju keadaan yang lebih baik. Semangat hijrah tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan fisik, tetapi juga perubahan sikap, perilaku, dan kualitas ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Dalam konteks kehidupan sosial, bulan Muharam dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan. Berbagi melalui zakat, infak, dan sedekah merupakan salah satu bentuk nyata implementasi nilai-nilai Islam yang mengajarkan kasih sayang dan solidaritas sosial.
Sebagai lembaga yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan bulan Muharam sebagai kesempatan memperbanyak amal kebaikan. Dengan berbagi kepada sesama, kita tidak hanya membantu meringankan beban mereka yang membutuhkan, tetapi juga menumbuhkan keberkahan dalam kehidupan.
Mari sambut bulan Muharam dengan semangat hijrah, memperkuat keimanan, memperbanyak ibadah, dan meningkatkan kepedulian sosial demi mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan penuh keberkahan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL18/06/2026 | Masrifah
Sambut Muharam: Perbaiki Diri, Membantu sesama
BAZNAS CIAMIS,- Muharam merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah sekaligus salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT. Datangnya bulan Muharam menjadi penanda pergantian Tahun Baru Islam, yang dapat dijadikan sebagai momen refleksi dan evaluasi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Bulan Muharam mengingatkan umat Islam pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Peristiwa ini mengajarkan tentang perjuangan, kesabaran, dan tekad untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Semangat hijrah tersebut dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti meningkatkan kualitas ibadah, memperbaiki akhlak, serta memperbanyak amal kebaikan.
Selain itu, Muharam juga menjadi waktu yang tepat untuk menumbuhkan kepedulian sosial. Islam mengajarkan bahwa kebahagiaan tidak hanya dirasakan untuk diri sendiri, tetapi juga dibagikan kepada orang lain, terutama mereka yang membutuhkan. Melalui zakat, infak, dan sedekah, kita dapat membantu meringankan beban sesama sekaligus menebarkan manfaat yang lebih luas di masyarakat.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Rasulullah SAW juga menganjarkan umat Islam untuk memperbanyak ibadah di bulan Muharam, salah satunya dengan melaksanakan puasa sunnah Asyura pada tanggal 10 Muharam. Amalan-amalan tersebut menjadi kesempatan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meraih keberkahan di awal tahun Hijriah.
Mari jadikan bulan Muharam sebagai momentum untuk memperbaiki diri, memperkuat keimanan, dan meningkatkan kepedulian terhadap sesama. Dengan semangat hijrah dan berbagi, semoga kita dapat mengawali tahun baru Islam dengan penuh keberkahan dan kebaikan.
BAZNAS Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Muharam sebagai momentum memperbanyak amal saleh dan menebarkan manfaat bagi sesama melalui zakat, infak, dan sedekah. Semoga setiap kebaikan yang dilakukan menjadi jalan menuju keberkahan hidup di dunia dan akhirat.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL17/06/2026 | Masrifah
Penyaluran Sedekah BAZNAS Ciamis Ringankan Beban Hidup Warga yang Membutuhkan
Baznas Ciamis,- Kepedulian sosial di kalangan masyarakat Tatar Galuh terus dipupuk melalui penyaluran bantuan kemanusiaan yang menyasar langsung ke lapisan masyarakat paling membutuhkan. BAZNAS Kabupaten Ciamis secara konsisten mendistribusikan dana sedekah yang dititipkan oleh para muzzaki dan munfik menjadi paket bantuan pemenuhan kebutuhan dasar pokok. Bantuan ini rutin diserahkan kepada warga lansia sebatang kara, penyandang disabilitas, serta keluarga prasejahtera yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi darurat.
Penyaluran bantuan sosial berbasis sedekah ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi rumah para penerima manfaat di berbagai desa. Pola penyerahan langsung dipilih untuk memastikan bahwa kondisi riil penerima di lapangan benar-benar sesuai dengan kriteria yang membutuhkan, sekaligus sebagai bentuk penghormatan dan silaturahmi kepada masyarakat. Selain memenuhi kebutuhan pangan dasar, kehadiran bantuan dari dana sedekah ini juga menjadi stimulan moril bagi warga yang sedang mengalami keterbatasan fisik maupun finansial.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Pemanfaatan dana sedekah ini membuktikan bahwa kerelaan berbagi dalam Islam tidak harus menunggu nominal yang besar, melainkan keikhlasan dan kepedulian yang berkelanjutan. BAZNAS Kabupaten Ciamis terus membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin menyalurkan sedekahnya melalui berbagai fasilitas kemudahan yang disediakan lembaga. Mulai dari kotak-kotak sedekah di tempat strategis hingga layanan digital, semuanya dikelola secara profesional agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak.
Melalui keberlanjutan penyaluran sedekah ini, BAZNAS Kabupaten Ciamis berikhtiar untuk terus memperkuat jaring pengaman sosial di tingkat daerah. Ketika dana sedekah dikelola dan didistribusikan dengan tepat, dampaknya mampu mengurangi angka kelaparan tersembunyi dan mempererat solidaritas antarwarga. Langkah nyata ini menjadi bukti bahwa sedekah yang dihimpun dari masyarakat, dari hal kecil sekalipun, jika dikumpulkan dapat menjadi kekuatan besar untuk membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan sesama.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL12/06/2026 | Depina Pebriyanti
Optimalkan Pendayagunaan Zakat, BAZNAS Ciamis Salurkan Bantuan Bagi Para Asnaf
Baznas Ciamis,- Pengelolaan dana zakat di Kabupaten Ciamis terus diarahkan pada program-program penyaluran yang menyentuh langsung kebutuhan mendasar masyarakat. Langkah ini diambil sebagai komitmen jangka panjang dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup para penerima zakat (mustahik). Melalui penghimpunan zakat fitrah maupun zakat mal, BAZNAS Kabupaten Ciamis secara konsisten mendistribusikan bantuan ke berbagai wilayah kecamatan guna memastikan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan di Tatar Galuh.
Mekanisme penyaluran dana zakat ini dilakukan melalui tahapan verifikasi dan validasi data yang ketat di lapangan. Hal ini bertujuan agar bantuan yang diserahkan benar-benar tepat sasaran dan memenuhi kriteria delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), seperti fakir, miskin, dan amil. Pendekatan penyaluran BAZNAS Ciamis tidak hanya berfokus pada bantuan yang bersifat konsumtif untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga mencakup jaring pengaman sosial di sektor pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan bagi warga yang membutuhkan bantuan darurat.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Tingginya kesadaran masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), serta para pelaku usaha lokal dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi menjadi faktor utama kelancaran seluruh program keumatan ini. BAZNAS Kabupaten Ciamis terus memperkuat sinergi dengan perluasan jaringan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke tingkat kecamatan dan desa untuk mempermudah layanan penunaian zakat. Dengan sistem pelaporan yang transparan dan akuntabel, kepercayaan publik untuk menitipkan zakatnya terus terjaga dengan baik.
Sinergi antara penghimpunan yang masif dan penyaluran yang merata menjadi kunci utama dalam menggerakkan kemandirian umat. Ke depan, fokus pendayagunaan dana zakat akan terus diselaraskan dengan program pengentasan kemiskinan daerah agar dampaknya semakin luas dan dirasakan nyata. Keberadaan zakat terbukti bukan sekadar pemenuhan kewajiban ibadah ritual semata, melainkan menjadi pilar instrumen keagamaan yang kuat dalam mengangkat martabat sesama dan membawa keberkahan bagi Kabupaten Ciamis.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL12/06/2026 | Depina Pebriyanti
Tunaikan Zakat Mal Melalui BAZNAS Ciamis, Bersihkan Harta dan Jaga Ketahanan Sosial Warga Tatar Galuh
BAZNAS CIAMIS,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis terus menunjukkan konsistensi dan komitmen nyata dalam mengoptimalkan seluruh lini penghimpunan serta penyaluran zakat. Langkah strategis ini diambil demi satu tujuan mulia mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat di tatar galuh.
Dalam tatanan syariat Islam, zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat baik batas minimum harta (nisab) maupun masa kepemilikan satu tahun (haul) bukanlah sekadar ritual ibadah vertikal individu semata. Lebih dari itu, zakat adalah instrumen teologis dan pilar ekonomi yang sangat krusial dalam mengentaskan kemiskinan, memangkas kesenjangan, serta menjaga keseimbangan sosial di tengah masyarakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas meningkatnya kepercayaan masyarakat. Berdasarkan data evaluasi berkala, tingkat kesadaran warga Ciamis dalam menunaikan zakat, baik Zakat Fitrah di bulan suci Ramadan maupun Zakat Mal (harta) sepanjang tahun, terus menunjukkan tren yang positif dan mengalami peningkatan yang signifikan.
Peningkatan ini mencerminkan bahwa masyarakat Ciamis semakin memahami bahwa di dalam sebagian harta yang mereka miliki, terdapat hak orang lain (para mustahik) yang wajib dikeluarkan agar harta tersebut menjadi bersih dan berkah.
TUNAIKAN ZIS DISINI
Untuk memaksimalkan potensi tersebut, BAZNAS Ciamis terus bertransformasi dengan menerapkan sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital demi memudahkan para muzakki (pembayar zakat). Selain itu, penyaluran zakat kini tidak hanya bersifat konsumtif (bantuan langsung), melainkan mulai didorong ke arah zakat produktif seperti bantuan modal usaha dan beasiswa pendidikan agar para penerima zakat saat ini, kelak bisa mandiri dan berubah menjadi pembayar zakat di masa depan.
Zakat adalah jembatan yang menghubungkan si kaya dan si miskin dalam ikatan persaudaraan yang indah. Mari salurkan zakat Anda secara resmi melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis, untuk Ciamis yang lebih sejahtera, agamis, dan berkeadilan.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 0823-1764-707
ARTIKEL11/06/2026 | Depina Pebriyanti

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →