WhatsApp Icon
Zakat Mal: Titipan Allah yang Menjadi Penyelamat Kita di Akhirat

BAZNAS CIAMIS,- Pernahkah Anda merasa, meski penghasilan bertambah, rasanya "lewat" begitu saja? Atau mungkin ada kecemasan kecil tentang keberkahan harta yang kita miliki saat ini? Dalam syariat Islam, harta yang kita miliki bukanlah sepenuhnya milik kita. Di dalamnya, ada hak orang lain yang dititipkan Allah melalui tangan kita.

Itulah esensi dari Zakat Mal. Secara bahasa, zakat berarti menyucikan dan tumbuh. Artinya, dengan mengeluarkan sebagian kecil harta kita, kita tidak sedang kehilangan. Sebaliknya, kita sedang membersihkan harta dari hak yang bukan milik kita agar sisanya tumbuh dengan penuh keberkahan.

TUNAIKAN DISINI

Mengapa Zakat Mal Itu Penting?

Berbeda dengan Zakat Fitrah yang hanya dikeluarkan setahun sekali saat Ramadan, Zakat Mal (Zakat Harta) mencakup kekayaan yang kita simpan, mulai dari emas, perak, uang simpanan, hasil perniagaan, hingga aset investasi, selama telah mencapai batas tertentu (nisab) dan kepemilikan satu tahun (haul).

Menunaikan Zakat Mal adalah bentuk syukur paling nyata. Ini adalah mekanisme langit untuk memastikan bahwa roda ekonomi tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, melainkan mengalir hingga ke pelosok desa di Ciamis, menyentuh mereka yang sedang kesulitan.

Mengapa Harus Melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis?

Mungkin Anda bertanya, "Bolehkah saya memberikan langsung kepada tetangga?" Tentu boleh. Namun, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki nilai lebih yang jauh lebih strategis:

  1. Pengelolaan Profesional & Transparan: Zakat Anda dikelola oleh amil yang amanah, tercatat secara administrasi, dan diaudit secara berkala.

  2. Dampak yang Lebih Luas: Jika diberikan langsung, mungkin hanya habis untuk konsumsi sesaat. Di BAZNAS Ciamis, zakat Anda dikonversi menjadi program pemberdayaan—seperti beasiswa pendidikan, modal usaha UMKM, hingga bantuan kesehatan bagi warga Tatar Galuh yang membutuhkan.

  3. Tepat Sasaran: BAZNAS memiliki data mustahik (penerima zakat) yang valid, memastikan bantuan sampai ke tangan mereka yang benar-benar berhak hingga ke pelosok kecamatan.

  4. Bukti Setor Zakat (BSZ): Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS memberikan bukti setor yang sah, yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

TUNAIKAN DISINI

Mari Menanam Kebaikan di Tanah Galuh

Zakat Anda adalah senyum bagi lansia sebatang kara di pelosok Panumbangan, harapan bagi anak yatim di Rancah agar tetap bisa sekolah, dan napas baru bagi pedagang kecil di Pasar Manis yang hampir gulung tikar.

Jangan biarkan harta kita menjadi beban di akhirat karena ada hak fakir miskin yang masih menempel di sana. Mari bersihkan harta, tenangkan jiwa, dan jemput keberkahan yang melimpah.

 

Tunaikan Zakat Mal Anda sekarang melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis.

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat

 

 Konfirmasi: 0823-1764-7075

31/03/2026 | Kontributor: Humas Baznas
Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Mana yang Belum Anda Tunaikan?

BAZNAS CIAMIS,- Bagi sebagian besar umat Muslim, momen Ramadan identik dengan menunaikan Zakat Fitrah. Hal ini wajar, mengingat Zakat Fitrah adalah kewajiban yang melekat pada setiap individu untuk mensucikan diri di bulan yang suci. Namun, tahukah Sahabat BAZNAS? Ada satu lagi kewajiban zakat yang tak kalah penting, yaitu Zakat Maal (Zakat Harta).

Jika Zakat Fitrah bertujuan mensucikan jiwa, maka Zakat Maal bertujuan untuk mensucikan harta yang kita miliki.

TUNAIKAN DISINI

Apa Itu Zakat Maal?

Secara bahasa, maal berarti harta. Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (aset) yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat-syarat tertentu. Berbeda dengan Zakat Fitrah yang hanya dikeluarkan setahun sekali saat Ramadan, Zakat Maal dikeluarkan berdasarkan waktu terpenuhinya syarat harta tersebut.

Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Seringkali kita merasa belum wajib berzakat karena mengira zakat hanya soal hasil pertanian atau emas. Padahal, cakupan Zakat Maal sangat luas, di antaranya:

  • Zakat Penghasilan (Profesi): Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin bulanan (gaji).

  • Zakat Emas dan Perak: Jika simpanan logam mulia telah mencapai batas minimal (nishab).

  • Zakat Perniagaan: Bagi para pelaku usaha/UMKM di Ciamis, keuntungan dan modal kerja yang berputar wajib dizakati.

  • Zakat Simpanan/Tabungan: Uang yang mengendap di rekening bank selama satu tahun.

  • Zakat Pertanian & Peternakan: Hasil bumi dan hewan ternak yang sudah memenuhi kriteria.

Mengapa Harus Zakat Maal Melalui BAZNAS?

Mungkin muncul pertanyaan, "Kenapa tidak diberikan langsung saja?" Menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki beberapa keunggulan:

  1. Tepat Sasaran: Kami memiliki data mustahik (penerima zakat) yang valid di seluruh wilayah Ciamis, sehingga bantuan tidak menumpuk di satu titik.

  2. Program Berkelanjutan: Zakat Anda tidak hanya habis untuk konsumsi, tapi juga dikelola untuk program produktif seperti beasiswa pendidikan, modal usaha kecil, hingga bantuan kesehatan bagi warga Ciamis yang membutuhkan.

  3. Sesuai Syariat & Regulasi: Pengelolaan zakat di BAZNAS diawasi oleh pemerintah dan Dewan Pengawas Syariah.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103)

TUNAIKAN DISINI

Mari Berkah dengan Berzakat

Warga Ciamis, mari kita cek kembali harta kita. Apakah sudah mencapai nishab? Jangan sampai ada hak fakir miskin yang masih terselip di dalam harta kita. Dengan menunaikan Zakat Maal, harta kita menjadi lebih berkah, hati lebih tenang, dan kita turut membantu mengentaskan kemiskinan di Tatar Galuh tercinta.

Punya pertanyaan mengenai perhitungan Zakat Maal atau ingin jemput zakat? Silakan kunjungi kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis atau hubungi layanan konsultasi kami melalui 0823-1764-7075 (Admin).

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat

 Konfirmasi: 0823-1764-7075

27/03/2026 | Kontributor: Humas Baznas
Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis: Panduan Lengkap dari Niat hingga Bayar Online

BAZNAS CIAMIS,- Membayar fidyah adalah kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit menahun, lanjut usia, atau ibu menyusui/hamil yang khawatir akan kondisi buah hatinya.

Bagi warga Kabupaten Ciamis, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Ciamis menyediakan layanan yang memudahkan Anda untuk menunaikan kewajiban ini secara resmi dan tepat sasaran.

Panduan Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Kabupaten Ciamis

Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk menunaikan fidyah Anda:

1. Tentukan Besaran Fidyah

Berdasarkan ketentuan umum dan penyesuaian harga pangan di wilayah Jawa Barat, nilai fidyah biasanya dikonversi dalam bentuk uang. Untuk wilayah Ciamis, besaran uang biasanya mengikuti ketetapan BAZNAS Kabupaten Ciamis dan merujuk pada pendapat mayoritas ulama fidyah dibayarkan sebesar Rp25.000/Jiwa/Hari untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

2. Metode Pembayaran Online (Transfer Bank)

Ini adalah cara paling praktis. Anda bisa mengirimkan dana melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Ciamis.

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI): 010401001444566 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis

  • Bank Syariah Indonesia (BSI): 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis

Langkah Transfer:

  1. Masukkan nominal (Jumlah Hari x Tarif Fidyah).

  2. Tuliskan keterangan pada pesan transfer: "Bayar Fidyah atas nama [Nama Anda] untuk [Jumlah] hari".

3. Metode Pembayaran Online (Website)

BAZNAS Kabupaten Ciamis juga telah menyediakan fitur Digital Payment yang sangat praktis. Anda bisa menunaikan kewajiban fidyah langsung dari ponsel atau laptop.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka Halaman Utama: Kunjungi tautan resmi di https://kabciamis.baznas.go.id/bayarfidyah.

  2. Isi Data Diri: Masukkan informasi yang diminta, seperti:

    • Nama Lengkap

    • Nomor Handphone/WhatsApp (untuk pengiriman bukti bayar)

    • Alamat Email

  3. Pilih Jenis Transaksi: Pastikan kategori yang dipilih adalah Fidyah.

  4. Tentukan Nominal: Masukkan jumlah uang sesuai dengan hasil perhitungan hari puasa yang ditinggalkan.

    Rumus:

    Jumlah Hari x Harga Satu Porsi Makan (25.000)
  5. Pilih Metode Pembayaran: Anda bisa memilih berbagai opsi mulai dari:

    • Transfer Bank: BRI, BSI, atau Bank lainnya.

    • E-Wallet: QRIS (Gopay) yang sangat mudah tinggal pindai (scan).

  6. Lafalkan Niat: Pada saat akan menekan tombol bayar, bacalah niat membayar fidyah dalam hati sebagai bentuk keseriusan ibadah Anda.

  7. Konfirmasi & Terima Bukti: Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan konfirmasi atau bukti setor resmi melalui WhatsApp atau email yang Anda daftarkan.

  8. Keuntungan Bayar via Web:

    • Real-time: Transaksi tercatat seketika di sistem BAZNAS.

    • Tanpa Antre: Bisa dilakukan kapan saja, bahkan di tengah malam sekalipun.

    • Banyak Pilihan: Mendukung berbagai dompet digital yang sedang tren saat ini.

26/03/2026 | Kontributor: Humas Baznas
Punya Hutang Puasa? Simak Panduan Fidyah di Sini!

BAZNAS CIAMIS,- Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, namun Allah SWT Maha Mengetahui bahwa tidak semua orang berada dalam kondisi fisik yang mampu untuk menjalankan ibadah puasa secara penuh. Bagi mereka yang memiliki udzur syar’i yang bersifat permanen atau sulit diharapkan kesembuhannya, Islam memberikan solusi melalui Fidyah.

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.

TUNAIKAN DISINI

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Kewajiban fidyah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184:

"...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

Beberapa golongan yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain:

  1. Lanjut Usia (Lansia): Orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa secara fisik.

  2. Sakit Menahun: Orang sakit yang menurut keterangan dokter kecil kemungkinan untuk sembuh total sehingga tidak bisa menggantinya dengan puasa di hari lain (qadha).

  3. Ibu Hamil atau Menyusui: (Dalam kondisi tertentu) Jika mereka khawatir akan kesehatan janin atau bayinya apabila mereka berpuasa, maka wajib meng-qadha puasa dan/atau membayar fidyah sesuai ijtihad ulama.

  4. Orang yang Menunda Qadha: Orang yang memiliki hutang puasa Ramadan namun menunda-nunda menggantinya hingga bertemu Ramadan tahun berikutnya tanpa udzur yang sah.

TUNAIKAN DISINI

Berapa Besaran Fidyah?

Menurut ketentuan BAZNAS Kabupaten Ciamis dan merujuk pada pendapat mayoritas ulama, fidyah dibayarkan sebesar Rp25.000/Jiwa/Hari untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Nominal tersebut disesuaikan dengan harga makanan yang layak di wilayah setempat. Untuk wilayah Kabupaten Ciamis, nilai fidyah biasanya ditetapkan berdasarkan harga beras dan lauk pauk yang berlaku di pasar lokal agar manfaatnya benar-benar terasa bagi para penerima (mustahik).

TUNAIKAN DISINI

Mengapa Menyalurkan Fidyah Melalui BAZNAS?

Membayar fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi juga tentang memastikan bantuan tersebut sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan. BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki basis data mustahik yang akurat di seluruh kecamatan, sehingga fidyah Anda akan disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin di pelosok Ciamis.

Tunaikan Fidyah Anda Sekarang, Bersihkan Hati Raih Keberkahan!

Jangan biarkan hutang ibadah menjadi beban. Bagi Bapak/Ibu yang memiliki udzur syar'i dan ingin menunaikan kewajiban fidyah dengan praktis, aman, dan syar'i, BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi niat baik Anda.

Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis:

  1. Layanan Langsung: Kunjungi Kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis di Kompleks Islamic Center Kabupaten Ciamis.

  2. Transfer Bank: Salurkan melalui rekening resmi kami:

    • Bank Rakyat Indonesia (BRI): 010401001444566 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis

    • Bank Syariah Indonesia (BSI): 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis

TUNAIKAN DISINI

Mari ringankan beban sesama sekaligus menyempurnakan ibadah kita. Fidyah Anda adalah senyum bagi mereka yang kekurangan.

 

BAZNAS Kabupaten Ciamis: Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat.

 

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarfidyah

Konfirmasi: 0823-1764-7075

25/03/2026 | Kontributor: Humas Baznas
Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis

BAZNAS CIAMIS,- Bagi umat Muslim, ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban yang sangat mulia. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya melalui mekanisme Fidyah.

Bagi warga Kabupaten Ciamis yang termasuk dalam kategori diperbolehkan membayar fidyah, memahami tata cara dan niat yang benar adalah langkah awal agar ibadah tersebut sah dan berkah.

TUNAIKAN DISINI

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Berdasarkan ketentuan syariat, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain (qadha), di antaranya:

  1. Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa.

  2. Orang sakit menahun yang kecil kemungkinan untuk sembuh.

  3. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan buah hatinya (menurut sebagian ulama).

  4. Orang yang menunda qadha puasa hingga bertemu Ramadan berikutnya tanpa udzur yang sah.

TUNAIKAN DISINI

Bacaan Niat Fidyah

Niat adalah rukun terpenting dalam beribadah. Berikut adalah bacaan niat fidyah berdasarkan tujuannya:

1. Niat untuk Lansia & Orang Sakit Parah

Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata iftharli shaumi ramadhana fardha lillahi ta’ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena Allah Ta'ala."

2. Niat untuk Ibu Hamil/Menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata 'an fardhi shaumi ramadhana lilkhawfi 'ala waladii fardha lillahi ta’ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta'ala."

TUNAIKAN DISINI

Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan

Di wilayah Kabupaten Ciamis, besaran fidyah disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang berlaku. Secara umum, takaran fidyah adalah 1 Mud (sekitar 675 gram atau bulatkan menjadi 0,7 kg) beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan yaitu, Rp25.000/jiwa/hari.

Namun, untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS biasanya menetapkan konversi fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan yang layak.

TUNAIKAN DISINI

Salurkan Fidyah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis

Membayar fidyah kini lebih praktis dan aman. BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi Anda untuk menunaikan kewajiban ini dengan transparan dan sesuai syariat.

  • Layanan Konsultasi & Jemput Zakat: 0823-1764-7075 (Admin)

  • Transfer Fidyah: BSI  7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis

  • Atau melalui link:

    https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat

     

     Konfirmasi: 0823-1764-7075

Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memudahkan setiap urusan hamba-Nya yang ingin menyempurnakan kewajiban.

 

13/03/2026 | Kontributor: Humas Baznas

Artikel Terbaru

Zakat Mal: Titipan Allah yang Menjadi Penyelamat Kita di Akhirat
Zakat Mal: Titipan Allah yang Menjadi Penyelamat Kita di Akhirat
BAZNAS CIAMIS,- Pernahkah Anda merasa, meski penghasilan bertambah, rasanya "lewat" begitu saja? Atau mungkin ada kecemasan kecil tentang keberkahan harta yang kita miliki saat ini? Dalam syariat Islam, harta yang kita miliki bukanlah sepenuhnya milik kita. Di dalamnya, ada hak orang lain yang dititipkan Allah melalui tangan kita. Itulah esensi dari Zakat Mal. Secara bahasa, zakat berarti menyucikan dan tumbuh. Artinya, dengan mengeluarkan sebagian kecil harta kita, kita tidak sedang kehilangan. Sebaliknya, kita sedang membersihkan harta dari hak yang bukan milik kita agar sisanya tumbuh dengan penuh keberkahan. TUNAIKAN DISINI Mengapa Zakat Mal Itu Penting? Berbeda dengan Zakat Fitrah yang hanya dikeluarkan setahun sekali saat Ramadan, Zakat Mal (Zakat Harta) mencakup kekayaan yang kita simpan, mulai dari emas, perak, uang simpanan, hasil perniagaan, hingga aset investasi, selama telah mencapai batas tertentu (nisab) dan kepemilikan satu tahun (haul). Menunaikan Zakat Mal adalah bentuk syukur paling nyata. Ini adalah mekanisme langit untuk memastikan bahwa roda ekonomi tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, melainkan mengalir hingga ke pelosok desa di Ciamis, menyentuh mereka yang sedang kesulitan. Mengapa Harus Melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis? Mungkin Anda bertanya, "Bolehkah saya memberikan langsung kepada tetangga?" Tentu boleh. Namun, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki nilai lebih yang jauh lebih strategis: Pengelolaan Profesional & Transparan: Zakat Anda dikelola oleh amil yang amanah, tercatat secara administrasi, dan diaudit secara berkala. Dampak yang Lebih Luas: Jika diberikan langsung, mungkin hanya habis untuk konsumsi sesaat. Di BAZNAS Ciamis, zakat Anda dikonversi menjadi program pemberdayaan—seperti beasiswa pendidikan, modal usaha UMKM, hingga bantuan kesehatan bagi warga Tatar Galuh yang membutuhkan. Tepat Sasaran: BAZNAS memiliki data mustahik (penerima zakat) yang valid, memastikan bantuan sampai ke tangan mereka yang benar-benar berhak hingga ke pelosok kecamatan. Bukti Setor Zakat (BSZ): Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS memberikan bukti setor yang sah, yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. TUNAIKAN DISINI Mari Menanam Kebaikan di Tanah Galuh Zakat Anda adalah senyum bagi lansia sebatang kara di pelosok Panumbangan, harapan bagi anak yatim di Rancah agar tetap bisa sekolah, dan napas baru bagi pedagang kecil di Pasar Manis yang hampir gulung tikar. Jangan biarkan harta kita menjadi beban di akhirat karena ada hak fakir miskin yang masih menempel di sana. Mari bersihkan harta, tenangkan jiwa, dan jemput keberkahan yang melimpah. Tunaikan Zakat Mal Anda sekarang melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis. BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL31/03/2026 | Humas Baznas
Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Mana yang Belum Anda Tunaikan?
Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Mana yang Belum Anda Tunaikan?
BAZNAS CIAMIS,- Bagi sebagian besar umat Muslim, momen Ramadan identik dengan menunaikan Zakat Fitrah. Hal ini wajar, mengingat Zakat Fitrah adalah kewajiban yang melekat pada setiap individu untuk mensucikan diri di bulan yang suci. Namun, tahukah Sahabat BAZNAS? Ada satu lagi kewajiban zakat yang tak kalah penting, yaitu Zakat Maal (Zakat Harta). Jika Zakat Fitrah bertujuan mensucikan jiwa, maka Zakat Maal bertujuan untuk mensucikan harta yang kita miliki. TUNAIKAN DISINI Apa Itu Zakat Maal? Secara bahasa, maal berarti harta. Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (aset) yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat-syarat tertentu. Berbeda dengan Zakat Fitrah yang hanya dikeluarkan setahun sekali saat Ramadan, Zakat Maal dikeluarkan berdasarkan waktu terpenuhinya syarat harta tersebut. Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati Seringkali kita merasa belum wajib berzakat karena mengira zakat hanya soal hasil pertanian atau emas. Padahal, cakupan Zakat Maal sangat luas, di antaranya: Zakat Penghasilan (Profesi): Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin bulanan (gaji). Zakat Emas dan Perak: Jika simpanan logam mulia telah mencapai batas minimal (nishab). Zakat Perniagaan: Bagi para pelaku usaha/UMKM di Ciamis, keuntungan dan modal kerja yang berputar wajib dizakati. Zakat Simpanan/Tabungan: Uang yang mengendap di rekening bank selama satu tahun. Zakat Pertanian & Peternakan: Hasil bumi dan hewan ternak yang sudah memenuhi kriteria. Mengapa Harus Zakat Maal Melalui BAZNAS? Mungkin muncul pertanyaan, "Kenapa tidak diberikan langsung saja?" Menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki beberapa keunggulan: Tepat Sasaran: Kami memiliki data mustahik (penerima zakat) yang valid di seluruh wilayah Ciamis, sehingga bantuan tidak menumpuk di satu titik. Program Berkelanjutan: Zakat Anda tidak hanya habis untuk konsumsi, tapi juga dikelola untuk program produktif seperti beasiswa pendidikan, modal usaha kecil, hingga bantuan kesehatan bagi warga Ciamis yang membutuhkan. Sesuai Syariat & Regulasi: Pengelolaan zakat di BAZNAS diawasi oleh pemerintah dan Dewan Pengawas Syariah. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103) TUNAIKAN DISINI Mari Berkah dengan Berzakat Warga Ciamis, mari kita cek kembali harta kita. Apakah sudah mencapai nishab? Jangan sampai ada hak fakir miskin yang masih terselip di dalam harta kita. Dengan menunaikan Zakat Maal, harta kita menjadi lebih berkah, hati lebih tenang, dan kita turut membantu mengentaskan kemiskinan di Tatar Galuh tercinta. Punya pertanyaan mengenai perhitungan Zakat Maal atau ingin jemput zakat? Silakan kunjungi kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis atau hubungi layanan konsultasi kami melalui 0823-1764-7075 (Admin). Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL27/03/2026 | Humas Baznas
Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis: Panduan Lengkap dari Niat hingga Bayar Online
Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis: Panduan Lengkap dari Niat hingga Bayar Online
BAZNAS CIAMIS,- Membayar fidyah adalah kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit menahun, lanjut usia, atau ibu menyusui/hamil yang khawatir akan kondisi buah hatinya. Bagi warga Kabupaten Ciamis, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Ciamis menyediakan layanan yang memudahkan Anda untuk menunaikan kewajiban ini secara resmi dan tepat sasaran. Panduan Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Kabupaten Ciamis Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk menunaikan fidyah Anda: 1. Tentukan Besaran Fidyah Berdasarkan ketentuan umum dan penyesuaian harga pangan di wilayah Jawa Barat, nilai fidyah biasanya dikonversi dalam bentuk uang. Untuk wilayah Ciamis, besaran uang biasanya mengikuti ketetapan BAZNAS Kabupaten Ciamis dan merujuk pada pendapat mayoritas ulama fidyah dibayarkan sebesar Rp25.000/Jiwa/Hari untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. 2. Metode Pembayaran Online (Transfer Bank) Ini adalah cara paling praktis. Anda bisa mengirimkan dana melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Ciamis. Bank Rakyat Indonesia (BRI): 010401001444566 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis Bank Syariah Indonesia (BSI): 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis Langkah Transfer: Masukkan nominal (Jumlah Hari x Tarif Fidyah). Tuliskan keterangan pada pesan transfer: "Bayar Fidyah atas nama [Nama Anda] untuk [Jumlah] hari". 3. Metode Pembayaran Online (Website) BAZNAS Kabupaten Ciamis juga telah menyediakan fitur Digital Payment yang sangat praktis. Anda bisa menunaikan kewajiban fidyah langsung dari ponsel atau laptop. Berikut adalah langkah-langkahnya: Buka Halaman Utama: Kunjungi tautan resmi di https://kabciamis.baznas.go.id/bayarfidyah. Isi Data Diri: Masukkan informasi yang diminta, seperti: Nama Lengkap Nomor Handphone/WhatsApp (untuk pengiriman bukti bayar) Alamat Email Pilih Jenis Transaksi: Pastikan kategori yang dipilih adalah Fidyah. Tentukan Nominal: Masukkan jumlah uang sesuai dengan hasil perhitungan hari puasa yang ditinggalkan. Rumus: Jumlah Hari x Harga Satu Porsi Makan (25.000) Pilih Metode Pembayaran: Anda bisa memilih berbagai opsi mulai dari: Transfer Bank: BRI, BSI, atau Bank lainnya. E-Wallet: QRIS (Gopay) yang sangat mudah tinggal pindai (scan). Lafalkan Niat: Pada saat akan menekan tombol bayar, bacalah niat membayar fidyah dalam hati sebagai bentuk keseriusan ibadah Anda. Konfirmasi & Terima Bukti: Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan konfirmasi atau bukti setor resmi melalui WhatsApp atau email yang Anda daftarkan. Keuntungan Bayar via Web: Real-time: Transaksi tercatat seketika di sistem BAZNAS. Tanpa Antre: Bisa dilakukan kapan saja, bahkan di tengah malam sekalipun. Banyak Pilihan: Mendukung berbagai dompet digital yang sedang tren saat ini.
ARTIKEL26/03/2026 | Humas Baznas
Punya Hutang Puasa? Simak Panduan Fidyah di Sini!
Punya Hutang Puasa? Simak Panduan Fidyah di Sini!
BAZNAS CIAMIS,- Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, namun Allah SWT Maha Mengetahui bahwa tidak semua orang berada dalam kondisi fisik yang mampu untuk menjalankan ibadah puasa secara penuh. Bagi mereka yang memiliki udzur syar’i yang bersifat permanen atau sulit diharapkan kesembuhannya, Islam memberikan solusi melalui Fidyah. Secara bahasa, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. TUNAIKAN DISINI Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah? Kewajiban fidyah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..." Beberapa golongan yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain: Lanjut Usia (Lansia): Orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa secara fisik. Sakit Menahun: Orang sakit yang menurut keterangan dokter kecil kemungkinan untuk sembuh total sehingga tidak bisa menggantinya dengan puasa di hari lain (qadha). Ibu Hamil atau Menyusui: (Dalam kondisi tertentu) Jika mereka khawatir akan kesehatan janin atau bayinya apabila mereka berpuasa, maka wajib meng-qadha puasa dan/atau membayar fidyah sesuai ijtihad ulama. Orang yang Menunda Qadha: Orang yang memiliki hutang puasa Ramadan namun menunda-nunda menggantinya hingga bertemu Ramadan tahun berikutnya tanpa udzur yang sah. TUNAIKAN DISINI Berapa Besaran Fidyah? Menurut ketentuan BAZNAS Kabupaten Ciamis dan merujuk pada pendapat mayoritas ulama, fidyah dibayarkan sebesar Rp25.000/Jiwa/Hari untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Nominal tersebut disesuaikan dengan harga makanan yang layak di wilayah setempat. Untuk wilayah Kabupaten Ciamis, nilai fidyah biasanya ditetapkan berdasarkan harga beras dan lauk pauk yang berlaku di pasar lokal agar manfaatnya benar-benar terasa bagi para penerima (mustahik). TUNAIKAN DISINI Mengapa Menyalurkan Fidyah Melalui BAZNAS? Membayar fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi juga tentang memastikan bantuan tersebut sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan. BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki basis data mustahik yang akurat di seluruh kecamatan, sehingga fidyah Anda akan disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin di pelosok Ciamis. Tunaikan Fidyah Anda Sekarang, Bersihkan Hati Raih Keberkahan! Jangan biarkan hutang ibadah menjadi beban. Bagi Bapak/Ibu yang memiliki udzur syar'i dan ingin menunaikan kewajiban fidyah dengan praktis, aman, dan syar'i, BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi niat baik Anda. Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis: Layanan Langsung: Kunjungi Kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis di Kompleks Islamic Center Kabupaten Ciamis. Transfer Bank: Salurkan melalui rekening resmi kami: Bank Rakyat Indonesia (BRI): 010401001444566 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis Bank Syariah Indonesia (BSI): 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis TUNAIKAN DISINI Mari ringankan beban sesama sekaligus menyempurnakan ibadah kita. Fidyah Anda adalah senyum bagi mereka yang kekurangan. BAZNAS Kabupaten Ciamis: Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarfidyah Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL25/03/2026 | Humas Baznas
Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis
Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis
BAZNAS CIAMIS,- Bagi umat Muslim, ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban yang sangat mulia. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya melalui mekanisme Fidyah. Bagi warga Kabupaten Ciamis yang termasuk dalam kategori diperbolehkan membayar fidyah, memahami tata cara dan niat yang benar adalah langkah awal agar ibadah tersebut sah dan berkah. TUNAIKAN DISINI Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah? Berdasarkan ketentuan syariat, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain (qadha), di antaranya: Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa. Orang sakit menahun yang kecil kemungkinan untuk sembuh. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan buah hatinya (menurut sebagian ulama). Orang yang menunda qadha puasa hingga bertemu Ramadan berikutnya tanpa udzur yang sah. TUNAIKAN DISINI Bacaan Niat Fidyah Niat adalah rukun terpenting dalam beribadah. Berikut adalah bacaan niat fidyah berdasarkan tujuannya: 1. Niat untuk Lansia & Orang Sakit Parah Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata iftharli shaumi ramadhana fardha lillahi ta’ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena Allah Ta'ala." 2. Niat untuk Ibu Hamil/Menyusui Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata 'an fardhi shaumi ramadhana lilkhawfi 'ala waladii fardha lillahi ta’ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta'ala." TUNAIKAN DISINI Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan Di wilayah Kabupaten Ciamis, besaran fidyah disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang berlaku. Secara umum, takaran fidyah adalah 1 Mud (sekitar 675 gram atau bulatkan menjadi 0,7 kg) beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan yaitu, Rp25.000/jiwa/hari. Namun, untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS biasanya menetapkan konversi fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan yang layak. TUNAIKAN DISINI Salurkan Fidyah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis Membayar fidyah kini lebih praktis dan aman. BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi Anda untuk menunaikan kewajiban ini dengan transparan dan sesuai syariat. Layanan Konsultasi & Jemput Zakat: 0823-1764-7075 (Admin) Transfer Fidyah: BSI 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075 Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memudahkan setiap urusan hamba-Nya yang ingin menyempurnakan kewajiban.
ARTIKEL13/03/2026 | Humas Baznas
Bukan Sekadar Menahan Lapar: Panduan Lengkap Hukum dan Hakikat Puasa Ramadan
Bukan Sekadar Menahan Lapar: Panduan Lengkap Hukum dan Hakikat Puasa Ramadan
BAZNAS CIAMIS,- Ramadan bukan sekadar perpindahan waktu dari bulan Sya'ban, melainkan sebuah madrasah ruhani yang menuntut kesiapan ilmu. Bagi setiap, menjalankan puasa adalah perjalanan menahan diri yang berlandaskan hukum syariat yang kokoh. Namun, sejauh mana kita memahami batasan antara kewajiban yang mutlak dan keringanan yang penuh rahmat? Mari menyelami kembali hakikat hukum puasa agar ibadah kita tahun ini tidak sekadar menjadi ritual menahan lapar dan dahaga. TUNAIKAN DISINI 1. Hukum Dasar: Wajib (Fardhu 'Ain) Secara syariat, hukum asal puasa Ramadan adalah Wajib (Fardhu 'Ain) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Hal ini berlandaskan pada Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." 2. Siapa yang Wajib Berpuasa? Kewajiban ini berlaku bagi individu yang memenuhi kriteria berikut: Muslim: Beragama Islam. Baligh: Cukup umur (ditandai dengan tanda-tanda kedewasaan secara biologis). Berakal: Tidak dalam keadaan gangguan jiwa. Sehat & Mampu: Secara fisik dan mental sanggup menjalankan puasa. Mukim: Tidak dalam perjalanan jauh (musafir). TUNAIKAN DISINI 3. Golongan yang Mendapat Keringanan (Rukhsah) Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di kemudian hari: Wajib Qadha (Mengganti hari): Berlaku bagi orang sakit yang masih ada harapan sembuh, musafir (perjalanan jauh), serta wanita yang sedang haid atau nifas. Wajib Fidyah (Memberi makan fakir miskin): Berlaku bagi orang tua renta yang sudah tidak mampu secara fisik, atau orang sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuhnya. Ibu Hamil & Menyusui: Diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya, dengan ketentuan qadha atau fidyah sesuai kondisi masing-masing. 4. Hikmah di Balik Ibadah Puasa Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Di baliknya terdapat hikmah luar biasa: Tazkiyatun Nafs: Menyucikan jiwa dari sifat-sifat buruk. Empati Sosial: Merasakan kepedihan saudara-saudara kita yang kekurangan, sehingga menumbuhkan semangat berbagi (zakat, infak, dan sedekah). Kesehatan Medis: Memberikan waktu istirahat bagi sistem pencernaan dan detoksifikasi alami tubuh. TUNAIKAN DISINI 5. Optimalkan Ramadan Bersama BAZNAS Ciamis Puasa dan kepedulian sosial adalah dua hal yang tak terpisahkan. BAZNAS Kabupaten Ciamis mengajak seluruh muzaki dan munfik untuk menyempurnakan ibadah puasanya dengan berbagi kepada sesama yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Ciamis. Setiap butir nasi yang Anda berikan melalui zakat fitrah maupun sedekah Ramadan akan menjadi keberkahan bagi para mustahik di pelosok desa. Mari jadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum untuk meningkatkan derajat takwa kita. Jangan biarkan puasa kita hanya menyisakan lapar dan haus, hiasi dengan ilmu dan amal jariyah. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075 BAZNAS Kabupaten Ciamis Lembaga Utama Menyejahterakan Umat
ARTIKEL13/03/2026 | Humas Baznas
Lengkap! Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga
Lengkap! Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga
BAZNAS CIAMIS,- Ramadan bukan sekadar bulan menahan lapar dan dahaga, melainkan momen pembersihan jiwa secara menyeluruh. Salah satu pilar penyempurna ibadah ini adalah zakat fitrah. Sebagai kewajiban yang melekat pada setiap Muslim yang mampu, zakat fitrah hadir sebagai jembatan kepedulian untuk memastikan tidak ada saudara kita yang kelaparan di hari kemenangan. Namun, sebelum melangkah ke gerai zakat, penting bagi kita untuk memahami niat dan doa yang benar agar ibadah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud ketaatan yang tulus kepada Sang Pencipta. TUNAIKAN DISINI Berikut adalah panduan doa niat zakat fitrah sesuai dengan peruntukannya: 1. Niat untuk Diri Sendiri Jika Anda menunaikan zakat untuk diri sendiri, berikut doanya: Arab: ???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ???????? ??????? ??????? ???????? Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala." 2. Niat untuk Anggota Keluarga Jika Anda mewakili anggota keluarga (seperti istri atau anak), niatnya disesuaikan: Untuk Istri: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati... (Sebutkan nama) Untuk Anak Laki-laki: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi... (Sebutkan nama) Untuk Anak Perempuan: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an binti... (Sebutkan nama) TUNAIKAN DISINI 3. Niat untuk Seluruh Keluarga Jika Anda membayar sekaligus untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan: Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'anni wa 'an jami'i ma yalzamuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang wajib aku nafkahi secara syariat, fardu karena Allah Ta’ala." TUNAIKAN DISINI Menunaikan zakat fitrah dengan doa yang tulus adalah langkah terakhir kita menuju kesucian di hari Idulfitri. Dengan berbagi, kita tidak hanya membersihkan harta dari hak orang lain, tetapi juga menanam benih kebahagiaan di hati sesama. Semoga zakat yang kita keluarkan tahun ini diterima oleh Allah SWT, menjadi pembersih bagi puasa kita, dan membawa keberkahan yang melimpah bagi keluarga. Mari sempurnakan Ramadan dengan berbagi melalui kanal-kanal resmi agar manfaatnya terasa lebih luas dan merata. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL05/03/2026 | Humas Baznas
Dahsyatnya Sedekah Subuh: Amalan Langit yang Mengundang Doa Malaikat
Dahsyatnya Sedekah Subuh: Amalan Langit yang Mengundang Doa Malaikat
BAZNAS CIAMIS,- Pernahkah Sahabat BAZNAS membayangkan memulai hari dengan didoakan langsung oleh para malaikat? Di antara sekian banyak waktu untuk berbagi, ada satu waktu yang memiliki keutamaan luar biasa dan menjadi rahasia keberkahan para salafush shalih, yaitu Sedekah Subuh. Sedekah subuh bukan sekadar memberi, melainkan bentuk ketaatan di waktu paling awal seorang hamba memulai aktivitasnya. Mengapa sedekah di waktu ini begitu istimewa? TUNAIKAN DISINI Didoakan Langsung oleh Malaikat Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak.’ Sedangkan yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.’" (HR. Bukhari & Muslim). Melalui sedekah di waktu subuh, kita mengundang doa malaikat agar harta yang kita keluarkan diganti dengan keberkahan yang berlipat ganda oleh Allah SWT. Keutamaan Sedekah Subuh bagi Kehidupan yaitu menghapus dosa, memperlancar rezeki, menolak bala dan penyakit serta membuat hati menjadi tenang. TUNAIKAN DISINI Bagaimana Cara Sedekah Subuh di BAZNAS Ciamis? Kini, warga Ciamis tidak perlu bingung mencari penerima manfaat saat fajar menyingsing. BAZNAS Kabupaten Ciamis menyediakan berbagai kanal kemudahan untuk menunaikan Sedekah Subuh: Celengan: Anda bisa menyiapkan kotak kecil di rumah dan mengisinya setiap subuh, lalu menyetorkannya ke UPZ/BAZNAS secara berkala. Layanan Digital (QRIS): Cukup scan kode QRIS BAZNAS Ciamis melalui aplikasi mobile banking atau dompet digital Anda sesaat setelah salat Subuh. Transfer Bank: Mudahnya berbagi melalui layanan perbankan BAZNAS Kabupaten Ciamis yang tersedia 24 jam. TUNAIKAN DISINI Mari Mulai Hari dengan Kebaikan Zakat, infak, dan sedekah yang Sahabat salurkan melalui BAZNAS Ciamis akan dikelola secara amanah untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Ciamis mulai dari bantuan kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Jangan biarkan subuhmu berlalu tanpa jejak kebaikan. Mari ketuk pintu langit dengan sedekah subuh sekarang juga. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL04/03/2026 | Humas Baznas
Jangan Tertukar! Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Bulan Ramadhan
Jangan Tertukar! Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Bulan Ramadhan
BAZNAS CIAMIS,- Memasuki bulan suci Ramadhan, semangat umat Muslim untuk menunaikan kewajiban berzakat biasanya meningkat pesat. Namun, seringkali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: “Apa perbedaan mendasar antara Zakat Fitrah dan Zakat Maal? Apakah keduanya harus dibayarkan di bulan Ramadhan?” Agar ibadah kita semakin afdal dan tepat sasaran, mari simak penjelasan lengkap mengenai perbedaan kedua jenis zakat tersebut sebagaimana dirangkum oleh BAZNAS Kabupaten Ciamis. TUNAIKAN DISINI Zakat Fitrah: Zakat Penyuci Jiwa Zakat Fitrah (Zakat al-Fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa Muslim yang memenuhi syarat di bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Tujuanya Mensucikan diri setelah berpuasa dan membantu fakir miskin agar dapat ikut merayakan hari kemenangan. Wajib bagi setiap individu (laki-laki, perempuan, dewasa, maupun bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan), untuk menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan. Di Kabupaten Ciamis, besaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, yakni sebanyak 2,5 kg per jiwa. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sebesar 37.500 berdasarkan penetapan resmi dari Kemenag dan BAZNAS Ciamis setiap tahunnya. TUNAIKAN DISINI Zakat Maal: Zakat Harta Kekayaan Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (simpanan, emas, perdagangan, profesi, dll) yang dimiliki oleh seseorang. Tujuannya, untuk membersihkan harta dan keberkahan ekonomi bagi sesama. Syarat Utama untuk menunaikan zakat mal yaitu: 1. Nishab, Harta telah mencapai batas minimum (setara emas 85 gram). 2. Haul, Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh (kecuali zakat profesi/pertanian yang bisa dikeluarkan setiap panen/terima gaji). Besaran yang ditunaikan untuk zakat mal yaitu, umumnya sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nishab. Dan waktunya bisa dikeluarkan kapan saja ketika haul dan nishab terpenuhi. TUNAIKAN DISINI Mengapa Menyalurkan Zakat Lewat BAZNAS Ciamis? Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis atau UPZ di desa-desa memastikan dana Anda dikelola secara profesional, aman secara syar'i, dan tepat sasaran. Dana yang terkumpul tidak hanya disalurkan untuk konsumtif (santunan), tetapi juga untuk program produktif seperti bantuan kesehatan (seperti yang dilakukan di Desa Hegarmanah dan Tanjungjaya), bantuan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi umat di Tatar Galuh. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103) Mari manfaatkan sisa hari di bulan Ramadhan ini untuk menyempurnakan ibadah. Kunjungi kantor BAZNAS Ciamis atau hubungi UPZ di desa Anda untuk berkonsultasi mengenai perhitungan zakat Anda. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL02/03/2026 | Humas Baznas
Jangan Biarkan Hartamu Kotor, Temukan 4 Makna Zakat di Sini
Jangan Biarkan Hartamu Kotor, Temukan 4 Makna Zakat di Sini
Zakat bukan sekadar rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan, melainkan sebuah instrumen penghambaan yang menghubungkan dimensi spiritual dan sosial. Secara bahasa, zakat berakar dari kata Zaka yang berarti suci, tumbuh, berkah, dan beres. Perintah zakat yang seringkali disandingkan dengan perintah shalat dalam Al-Qur'an menegaskan bahwa kesempurnaan iman seorang Muslim barulah lengkap jika ia mampu menyeimbangkan hubungan dengan Sang Pencipta (Hablum Minallah) dan hubungan dengan sesama manusia (Hablum Minannas). Memahami makna di balik zakat akan mengubah cara pandang kita dari sekadar "melepaskan kewajiban" menjadi "menjemput keberkahan". TUNAIKAN DISINI Makna pertama zakat adalah At-Thohiru (Mensucikan) sebagai pembersih. Dalam setiap harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain yang dititipkan Allah SWT. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membersihkan jiwa. Al-Barakatu (Keberkahan) Secara logika matematika manusia, mengeluarkan harta berarti mengurangi jumlahnya. Namun, dalam logika iman, zakat adalah Al-Barakatu. Zakat tidak mengurangi harta, melainkan menambah keberkahannya. Harta yang berkah adalah harta yang mendatangkan ketenangan bagi pemiliknya, bermanfaat bagi keluarga, dan terjaga dari musibah atau penggunaan yang sia-sia. An-Numuw (Tumbuh dan Berkembang) Zakat mengandung makna pertumbuhan. Hal ini mencakup dua aspek penting, tumbuhnya pahala dan tumbuhnya ekonomi umat. As-Sholahu (Keberesan dan Perbaikan) Makna terakhir adalah perbaikan tatanan sosial. Zakat adalah solusi Islam untuk menciptakan keadilan. Menghapus ketimpangan dan menciptakan kedamaian. TUNAIKAN DISINI Oleh karena itu, menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kabupaten Ciamis bukan hanya soal menjalankan aturan agama, tetapi merupakan langkah nyata dalam membangun peradaban yang lebih bersih, berkah, dan sejahtera. Mari kita jadikan zakat sebagai gaya hidup untuk mensucikan harta dan membantu sesama. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL23/02/2026 | Humas Baznas
Zakat: Ketika Kepedulian Menggerakkan Hati dan Logika
Zakat: Ketika Kepedulian Menggerakkan Hati dan Logika
Di tengah ritme kehidupan yang cepat, kita kerap sibuk menghitung apa yang dimiliki, namun lupa menoleh pada mereka yang membutuhkan. Di sinilah zakat mengambil peranbukan sekadar kewajiban ibadah, melainkan gerakan nyata yang mengubah harta menjadi harapan, dan kepemilikan menjadi kebermanfaatan. TUNAIKAN DISINI Zakat bekerja dengan dua kekuatan sekaligus. Ia menyentuh hati penerima melalui rasa aman, senyum yang kembali tumbuh, serta keyakinan bahwa mereka tidak berjalan sendiri. Pada saat yang sama, zakat juga menguatkan jiwa pemberi—menumbuhkan empati, membersihkan harta, dan menghadirkan ketenangan batin yang tak dapat diukur dengan angka. Namun zakat tidak berhenti pada sisi emosional. Secara logis, zakat adalah mekanisme sosial yang mampu mengurangi kesenjangan, memperkuat daya hidup masyarakat, serta membuka jalan kemandirian melalui pendidikan dan usaha produktif. Ketika dikelola dengan baik, zakat berubah dari bantuan sesaat menjadi investasi sosial jangka panjang yang menggerakkan perubahan. TUNAIKAN DISINI Di titik inilah hati dan akal bertemu. Zakat bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang membangun kehidupan yang lebih adil, hangat, dan bermakna. Setiap rupiah yang ditunaikan bukan sekadar berpindah tangan, ia tumbuh menjadi harapan baru bagi sesama dan keberkahan bagi diri sendiri. Karena pada akhirnya, zakat adalah cara sederhana untuk menghadirkan makna besar dalam setiap rezeki yang Allah titipkan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL13/02/2026 | Muhammad Fahrul Husain
Perbedaan Infaq Konsumtif dan Infaq Produktif
Perbedaan Infaq Konsumtif dan Infaq Produktif
Infaq Konsumtif Infak konsumtif merupakan pemberian harta yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok penerima secara langsung seperti pangan, sandang atau layanan kesehatan. Meskipun manfaatnya bersifat jangka pendek dan langsung habis, jenis infak ini sangat krusial dalam menangani kondisi mendesak atau darurat. Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang menghilangkan satu kesusahan dari seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan satu kesusahannya di akhirat.” (HR. Muslim) TUNAIKAN DISINI Infak konsumtif merupakan wujud nyata dari kepedulian sosial dan rasa kemanusiaan. Pemberian ini berfungsi sebagai respons cepat bagi mereka yang menghadapi krisis dasar seperti kelaparan atau sakit. Secara lebih luas, praktik ini berperan dalam memeratakan beban hidup dan memperkuat jalinan solidaritas antaranggota masyarakat. Infaq Produktif Infak produktif didefinisikan sebagai skema pengelolaan dana sosial yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi dan kemandirian penerima manfaat. Selaras dengan pemikiran Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, esensi infak ini bukan hanya memenuhi kebutuhan sesaat, melainkan menciptakan kemandirian jangka panjang. Implementasinya dapat berupa penyaluran modal usaha, program pelatihan keterampilan, maupun optimalisasi aset produktif seperti lahan pertanian. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 261: “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki...” (QS. Al-Baqarah [2]: 261) TUNAIKAN DISINI Dalam hukum Islam, infak produktif dan wakaf memiliki perbedaan mendasar pada aspek status kepemilikan dan pengelolaan hartanya. Infak produktif difokuskan pada pemberdayaan sosial-ekonomi yang manfaatnya berkelanjutan, di mana fisiknya boleh dikonsumsi atau dialokasikan hingga habis demi tujuan jangka panjang. Sebaliknya, wakaf mewajibkan pemeliharaan aset pokok (al-‘ayn) agar tetap utuh, sementara hanya hasilnya (al-manfa‘ah) yang disalurkan. Secara hukum, aset wakaf telah menjadi milik Allah SWT, sehingga tidak dapat diperjualbelikan, diwariskan, maupun dipindahtangankan. "Setiap rupiah yang kita salurkan memiliki kekuatannya masing-masing. Ada yang menjadi pengganjal lapar hari ini, ada pula yang menjadi modal usaha untuk selamanya. Apapun bentuknya, jangan biarkan kebaikan terhenti di tangan kita. Mari tunaikan infak terbaik kita hari ini untuk dunia yang lebih seimbang dan akhirat” Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL12/02/2026 | Dewi Iswatun Hasanah
Ketika Memberi Menjadi Jalan Pulang Bagi Hati
Ketika Memberi Menjadi Jalan Pulang Bagi Hati
Pernah ada momen ketika hidup terasa begitu sempit. Hati lelah, pikiran penuh, dan doa-doa seakan menggantung di langit tanpa jawaban. Di saat seperti itu, kita sering menggenggam apa yang kita punya lebih erat takut kehilangan, takut kekurangan. Padahal, justru di saat paling berat itulah sedekah memiliki makna terdalam. Sedekah bukan sekadar memberi. Ia adalah pengakuan bahwa kita percaya: Tuhan masih memegang kendali. TUNAIKAN DISINI Ada air mata dalam setiap tangan yang menengadah. Ada cerita yang tidak pernah kita dengar, ada perjuangan yang tidak pernah mereka ceritakan. Ketika kita memberi, mungkin kita merasa hanya menyerahkan sedikit harta. Tapi bagi mereka, itu bisa berarti makan hari ini, harapan untuk bertahan, atau keyakinan bahwa mereka tidak sendirian. Sering kali kita berpikir sedekah hanya untuk orang lain. Padahal, diam-diam ia sedang menyembuhkan kita. Saat kita memberi, hati yang sempit mulai lapang. Beban yang tak terucap terasa lebih ringan. Kita diingatkan bahwa hidup bukan hanya tentang apa yang kita kumpulkan, tetapi tentang apa yang kita lepaskan dengan ikhlas. Ada keajaiban yang tak selalu terlihat. Sedekah tidak selalu kembali dalam bentuk uang. Kadang ia kembali sebagai ketenangan saat kita hampir menyerah. Sebagai jalan keluar yang tiba-tiba terbuka. Sebagai kekuatan untuk bangun lagi ketika hidup menjatuhkan kita. TUNAIKAN DISINI Dan yang paling indah, sedekah mengajarkan kita untuk tetap lembut di dunia yang sering kali terasa keras. Ia menjaga hati agar tidak kering, tidak dingin, dan tidak kehilangan rasa. Jika hari ini kamu merasa hidup sedang berat, cobalah bersedekah. Bukan karena kamu berlebih, tapi karena kamu ingin mengetuk pintu langit dengan cara yang paling sederhana. Bisa jadi, lewat tanganmu yang memberi, Tuhan sedang menyiapkan jawaban atas doa-doamu sendiri. Karena pada akhirnya, sedekah bukan tentang mereka yang menerima. Ia tentang kita tentang hati yang ingin tetap hidup, berharap, dan percaya. “Mari jadikan sedekah sebagai bagian dari gaya hidup. Dengan menyalurkan sedekah melalui BAZNAS” Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL10/02/2026 | Muhammad Fahrul Husain
Zakat Profesi: Menjaga Keadilan Ekonomi dan Keberkahan Harta
Zakat Profesi: Menjaga Keadilan Ekonomi dan Keberkahan Harta
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Muslim yang harus dikeluarkan berdasarkan ketentuan tertentu, baik terkait dengan harta materi maupun non-materi. Kewajiban ini telah disepakati oleh para ulama sepanjang sejarah. Zakat yang dimaksud mencakup zakat fitrah dan zakat mal (harta). Jenis-jenis zakat harta yang disepakati oleh para ulama antara lain adalah uang (emas, perak, serta segala hal yang setara dengan uang kertas), hasil tambang dan bumi, hasil perdagangan, hasil pertanian, biji-bijian, buah-buahan, serta ternak. Namun seiring perkembangan zaman muncul jenis zakat baru yang dikenal sebagai Zakat Profesi (zakat penghasilan). TUNAIKAN DISINI Zakat profesi atau zakat penghasilan (al-Mal al-Mustafad) ini dibebankan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesi tertentu baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan halal penghasilan (uang) yang memenuhi nishab (batas minimal) zakat wajib. Jadi, zakat profesi diartikan sebagai zakat yang dibebankan pada setiap pekerjaan yang menghasilkan uang yang memenuhi ketentuan nisab. Pengenaan zakat pada profesi dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, penegakan keadilan ekonomi dan kedua meringankan beban pembayar zakat (muzakki). Jika mengacu pada pemerataan dan keadilan dalam perekonomian, hal ini dapat dilihat dalam Al-Qur'an, sehingga tidak terjadi pembagian yang terus-menerus di antara orang-orang kaya di antara kamu (QS. Al-Hasyr: 7). Jika hal itu berguna untuk meringankan muzakki, maka ini juga memiliki dalil: “Hai orang-orang yang beriman, infaqkan rejekimu di jalan Allah (zakat) yang merupakan hasil jerih payahmu.” (QS. Al-Baqarah: 267) TUNAIKAN DISINI Menurut Yusuf Qardhawi, setidaknya ada sepuluh hikmah zakat yang bisa dirasakan seseorang ketika menunaikan zakat, pertama: zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir, kedua: zakat mendidik memberi dan memberi, ketiga: berakhlak dengan akhlak allah, keempat: zakat adalah manifestasi rasa syukur atas nikmat allah, kelima: zakat mengobati hati cinta dunia, keenam: zakat mengembangkan kekayaan batin, ketujuh: zakat menarik simpati/cinta, kedelapan: zakat mensucikan harta, kesembilan: zakat tidak menyucikan harta haram, kesepuluh: zakat mengembangkan harta. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk membersihkan jiwa, mensucikan harta dan mengembangkan kekayaan batin. Semoga zakat yang dikeluarkan dapat membawa keberkahan dan meringankan beban sesama, serta menjadi jalan untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL09/02/2026 | Dewi Iswatun Hasanah
Sedekah  Pilar Kepedulian Sosial dan Kesejahteraan Umat
Sedekah Pilar Kepedulian Sosial dan Kesejahteraan Umat
Sedekah merupakan amalan mulia dalam ajaran Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar. Sedekah menjadi wujud kepedulian, empati, dan kasih sayang kepada sesama, yang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Dalam kehidupan bermasyarakat sedekah berperan penting dalam memperkuat solidaritas sosial serta membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan. TUNAIKAN DISINI Bagi pemberinya, sedekah membawa banyak kebaikan, di antaranya membersihkan harta, menumbuhkan rasa syukur, serta menghadirkan keberkahan dan ketenangan batin. Sedekah yang dilakukan dengan keikhlasan, meskipun dalam jumlah kecil, memiliki nilai besar di sisi Allah SWT. BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah berkomitmen menyalurkan dana secara amanah, profesional, dan transparan melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat. Sedekah tidak hanya disalurkan secara konsumtif, tetapi juga dikelola secara produktif untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. TUNAIKAN DISINI Mari jadikan sedekah sebagai bagian dari gaya hidup. Dengan menyalurkan sedekah melalui BAZNAS, kita turut berkontribusi dalam membangun kepedulian sosial dan mewujudkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL06/02/2026 | Andita Grace PD
Mengenal Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam bersama Baznas
Mengenal Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam bersama Baznas
Sedekah dan infak merupakan ajaran Islam yang mengajarkan kepedulian dan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Sedekah bersifat sunnah dan bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, serta dalam berbagai bentuk, tidak hanya berupa harta. Bahkan, perbuatan sederhana seperti tersenyum dan berbuat baik kepada sesama pun bernilai sedekah. Rasulullah SAW bersabda,“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi), yang menunjukkan bahwa setiap kebaikan memiliki nilai ibadah di sisi Allah SWT. Infak memiliki ketentuan hukum yang lebih luas. Infak bisa bersifat wajib maupun sunnah. Infak wajib diwujudkan dalam bentuk zakat yang harus ditunaikan oleh Muslim yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat. Sementara itu, infak sunnah dilakukan secara sukarela dengan menyisihkan sebagian harta untuk membantu fakir miskin, anak yatim, korban bencana, serta mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan pembangunan sarana ibadah. Melalui infak, umat Islam turut berperan dalam mendorong pemerataan kesejahteraan dan memperkuat solidaritas sosial. TUNAIKAN DISINI! Keutamaan sedekah dan infak sangat besar, baik bagi pemberi maupun penerimanya. Sedekah menjadi salah satu amalan yang dapat menghapus dosa. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api” (HR. Tirmidzi). Infak pun membawa keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Allah SWT menjelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 261 bahwa harta yang diinfakkan di jalan Allah tidak akan berkurang, justru akan diganti dengan kebaikan yang lebih banyak. Dalam kehidupan sehari-hari, sedekah dan infak dapat diamalkan secara sederhana dan berkelanjutan sesuai kemampuan masing-masing. Sedekah dapat berupa bantuan tenaga, perhatian, atau ucapan yang baik, sedangkan infak dilakukan dengan menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan umat. Agar manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran, sedekah dan infak sebaiknya disalurkan melalui lembaga yang amanah dan terpercaya. Baznas Kabupaten Ciamis hadir sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat menyalurkan dana secara aman, transparan, dan akuntabel. Melalui berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi, Baznas Kabupaten Ciamis berupaya mendorong kesejahteraan masyarakat serta mengurangi kesenjangan sosial di daerah. TUNAIKAN DISINI! Dengan menjadikan sedekah dan infak sebagai bagian dari kebiasaan hidup, masyarakat tidak hanya membantu sesama, tetapi juga ikut membangun kesejahteraan bersama. Menyalurkan sedekah dan infak melalui Baznas Kabupaten Ciamis menjadi langkah nyata untuk menghadirkan manfaat yang berkelanjutan dan keberkahan bagi masyarakat Ciamis. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL05/02/2026 | Muhammad Rizal Fadillah
Zakat Hari Ini, Harapan untuk Mustahik
Zakat Hari Ini, Harapan untuk Mustahik
Zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah kepada kaum muslimin. Zakat juga merupakan sebuah ibadah yang tercakup dalam rukun Islam yang ketiga. Zakat dalam istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat Juga Hanya bukan sekadar kewajiban bagi umat Islam, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial. Ketika zakat ditunaikan hari ini, manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan. TUNAIKAN DISINI Di sekitar kita, masih banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, hingga tempat tinggal yang layak. Melalui zakat, bantuan tersebut dapat tersalurkan secara tepat kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat yang dikelola dengan baik mampu menghadirkan harapan baru. Bagi keluarga prasejahtera, zakat membantu meringankan beban hidup. Bagi pelaku usaha kecil, zakat dapat menjadi modal untuk bangkit dan mandiri. Bagi mereka yang sakit, zakat menjadi jalan untuk mendapatkan pengobatan yang layak. Lebih dari itu, zakat juga membersihkan harta dan menenangkan hati bagi yang menunaikannya. Setiap rupiah zakat yang dikeluarkan bukanlah pengurang harta, melainkan pembuka pintu keberkahan dan kebaikan yang berlipat ganda. TUNAIKAN DISINI Mari tunaikan zakat di BAZNAS Kabupaten Ciamis dengan tepat waktu. Karena zakat yang kita keluarkan hari ini, adalah harapan dan senyum bagi sesama, serta keberkahan bagi kehidupan kita semua. “Satu zakat yang Anda tunaikan hari ini, menjadi harapan besar bagi mereka yang membutuhkan.” Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL04/02/2026 | Hilmi Al Azmi
Bedanya Sedekah dan Infak: Jangan Sampai Keliru Memahaminya
Bedanya Sedekah dan Infak: Jangan Sampai Keliru Memahaminya
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam kerap mendengar istilah sedekah dan infak. Keduanya merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena berkaitan erat dengan kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah SWT. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sedekah dan infak secara tepat. Agar tidak terjadi kekeliruan, penting bagi kita untuk mengetahui pengertian, hukum, serta cara mengamalkan sedekah dan infak dalam kehidupan sehari-hari. TUNAIKAN DISINI Pengertian Sedekah dan Infak Sedekah berasal dari kata shidq yang berarti kebenaran atau kejujuran. Secara istilah, sedekah adalah segala bentuk pemberian atau perbuatan baik yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Sedekah tidak terbatas pada pemberian harta, tetapi juga mencakup amal non-materi, seperti senyuman, bantuan tenaga, nasihat yang baik, maupun sikap peduli kepada sesama. Sementara itu, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta. Infak secara khusus merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah SWT untuk kepentingan yang bermanfaat, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat luas. Dengan demikian, perbedaan utama antara sedekah dan infak terletak pada cakupan dan bentuknya, di mana sedekah bersifat lebih luas, sedangkan infak terbatas pada harta. Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam Sedekah pada dasarnya bersifat sunnah, yaitu dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim tanpa adanya batasan waktu dan jumlah. Rasulullah SAW bersabda, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa sedekah dapat dilakukan oleh siapa saja dan dalam berbagai bentuk. TUNAIKAN DISINI Adapun infak memiliki hukum yang beragam, yaitu bisa bersifat wajib maupun sunnah. Infak yang bersifat wajib contohnya adalah zakat, yang harus ditunaikan oleh Muslim yang telah memenuhi syarat. Sementara itu, infak sunnah dilakukan secara sukarela, seperti membantu fakir miskin, mendukung kegiatan sosial, serta pembangunan sarana ibadah dan pendidikan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL03/02/2026 | Muhammad Rizal Fadillah
Mengapa Cara Ciamis Menggerakan Zakat Layak Direplikasi?
Mengapa Cara Ciamis Menggerakan Zakat Layak Direplikasi?
Mengapa Cara Ciamis Menggerakkan Zakat Layak Dicontoh Daerah Lain? Zakat tidak selalu bergerak karena perintah, tetapi seringkali karena cara ia disampaikan. Di Kabupaten Ciamis, zakat tidak hanya dihimpun, tetapi dikomunikasikan dengan bahasa yang dekat, jujur, dan menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat desa. Inilah yang membuat pengalaman Ciamis dalam membangun Kota Zakat menjadi menarik untuk dicermati dan layak ditiru. Salah satu kuncinya terletak pada cara UPZ Desa menjalankan kampanye dan dakwah zakat—bukan sekadar rutinitas, tetapi sebagai proses membangun kesadaran bersama. Zakat yang Dikenalkan, Bukan Sekadar Diperintahkan Di Ciamis, dakwah zakat tidak dimulai dari angka atau target, melainkan dari pemahaman. UPZ Desa diajak untuk terlebih dahulu mengenali masyarakatnya: siapa yang perlu diajak bicara, kapan waktu yang tepat, dan bahasa apa yang paling mudah diterima. Kampanye zakat sering disiapkan menjelang momentum penting seperti Ramadhan atau Idul Adha. Namun, persiapannya tidak dilakukan sendiri. Tokoh agama, pengurus masjid, pemuda desa, hingga RT dan RW dilibatkan sejak awal. Dengan cara ini, pesan zakat tidak terasa “datang dari atas”, tetapi tumbuh dari lingkungan sendiri. TUNAIKAN DISINI Pesan Zakat yang Dekat dengan Kehidupan Sehari-hari Alih-alih menggunakan bahasa yang berat, UPZ Desa di Ciamis menyampaikan zakat melalui cerita-cerita sederhana: tentang tetangga yang terbantu, usaha kecil yang bangkit, atau anak-anak desa yang bisa terus sekolah. Pesan zakat disampaikan melalui berbagai cara—khutbah Jumat, pengajian, obrolan warga, hingga pesan WhatsApp dan media sosial. Kontennya pun beragam: poster sederhana, infografis ringan, hingga video pendek. Semua disampaikan dengan satu prinsip: jujur, santun, dan berpihak pada mustahik. Zakat tidak lagi terasa jauh, tetapi hadir di ruang-ruang yang akrab bagi masyarakat. Kampanye yang Hidup dan Menyapa Pelaksanaan kampanye zakat di Ciamis tidak mengandalkan satu cara. Selain ceramah di masjid, UPZ juga menyapa warga melalui kunjungan langsung dan pertemuan kecil di lingkungan desa. Untuk menjangkau kalangan pelaku usaha dan muzakki potensial, relawan dan Duta Zakat turut dilibatkan. TUNAIKAN DISINI Pendekatan ini membuat kampanye zakat terasa hidup. Jika ada masyarakat yang belum tergerak, itu tidak langsung dianggap sebagai penolakan, melainkan sebagai tanda bahwa cara menyampaikan pesan perlu diperbaiki. Belajar dari Setiap Kampanye Setelah kampanye berjalan, UPZ Desa bersama BAZNAS melakukan refleksi sederhana. Apakah masyarakat merespons? Apakah ada peningkatan pemahaman atau kepercayaan? Apakah penghimpunan bertambah? Evaluasi ini tidak dibuat rumit. Kadang cukup dengan diskusi ringan, pengamatan lapangan, atau tanggapan warga. Yang terpenting, setiap kampanye selalu meninggalkan pelajaran untuk langkah berikutnya. Catatan dan laporan kemudian disampaikan ke tingkat kecamatan atau BAZNAS. Bukan sekadar administrasi, tetapi sebagai jejak proses membangun kepercayaan publik. Mengapa Cara Ini Mudah Ditiru? Pengalaman Ciamis menunjukkan bahwa kampanye dan dakwah zakat tidak harus mahal atau rumit. Yang dibutuhkan adalah: (1) Niat baik dan keterlibatan komunitas, (2) Pesan yang jujur dan mudah dipahami, (3) Konsistensi dalam menyapa Masyarakat, (4) Kesediaan untuk terus belajar dan memperbaiki diri Inilah yang membuat pendekatan Ciamis relevan untuk desa-desa lain di Indonesia. Setiap daerah memang berbeda, tetapi cara mendekatkan zakat kepada masyarakat adalah nilai yang universal. Zakat akan tumbuh kuat ketika ia dikelola dengan hati dan disampaikan dengan cara yang tepat. Pengalaman UPZ Desa di Ciamis menunjukkan bahwa zakat bukan hanya urusan lembaga, tetapi gerakan bersama yang hidup di tengah masyarakat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL02/02/2026 | Kikin Muttaqin
Sedekah Tidak Menunggu Kamu Harus Kaya
Sedekah Tidak Menunggu Kamu Harus Kaya
Kalau nunggu kaya, sedekah bisa nggak pernah mulai coba jujur ke diri sendiri: kapan sih seseorang merasa “sudah kaya”? biasanya, setelah gaji naik, kebutuhan ikut naik. setelah punya tabungan, muncul target baru. kalau sedekah menunggu kaya, besar kemungkinan sedekah itu terus tertunda. Sedekah bukan soal menunggu mampu, tetapi soal membiasakan diri untuk memberi. Sedekah itu soal memberi, bukan soal sisa. Banyak orang berpikir: “nanti kalau ada sisa, baru sedekah.” masalahnya, sisa hampir selalu habis.sedekah tidak menunggu sisa, tapi menyisihkan—sekecil apa pun. Bahkan Rp 2.000 yang kamu sisihkan dengan ikhlas sudah menjadikanmu orang yang bersedekah. Nilainya bukan di angka, tapi di niat dan konsistensi. kamu sudah sedekah, sadar atau tidak. sesimpel: dengerin curhat orang? senyum ke orang yang lagi capek? atau ngasih jalan orang lain? TUNAIKAN DISINI Poin diatas tidak secara langsung menyatakan bahwa sedekah bukan hanya materi, karena nyatanya kamu sudah melakukannya. Sedekah Tidak Mengurangi, Tapi Mengatur. Takut sedekah bikin kekurangan itu wajar, karena kamu manusia. Tapi faktanya, sedekah justru: bikin kita lebih sadar mengatur uang, bikin belanja lebih bijak, bikin hati lebih tenang Orang yang sedekah kecil tapi rutin biasanya lebih “cukup” daripada yang nunggu banyak tapi nggak pernah mulai. Karena sejatinya dengan Sedekah Melatih Mental Kaya, Sedekah bukan tanda sudah kaya. sedekah adalah latihan menjadi kaya empati, rasa cukup. TUNAIKAN DISINI Kalau mentalnya masih “takut berbagi”, sekalipun nanti punya banyak uang, sedekah tetap terasa berat. (jujur dan sederhana): Mulai dari nominal kecil, Dari yang kamu mampu pada hari ini. Bukan karena kamu sudah kaya, tapi karena kamu ingin jadi manusia yang peduli. Maka dari itu, mari salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda secara aman, syar'i, dan tepat sasaran melalui lembaga resmi BAZNAS Kabupaten Ciamis. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL30/01/2026 | Muhammad Fahrul Husain
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →