Zakat Profesi: Menjaga Keadilan Ekonomi dan Keberkahan Harta
09/02/2026 | Penulis: Dewi Iswatun Hasanah
Zakat Profesi: Menjaga Keadilan Ekonomi dan Keberkahan Harta
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Muslim yang harus dikeluarkan berdasarkan ketentuan tertentu, baik terkait dengan harta materi maupun non-materi. Kewajiban ini telah disepakati oleh para ulama sepanjang sejarah. Zakat yang dimaksud mencakup zakat fitrah dan zakat mal (harta). Jenis-jenis zakat harta yang disepakati oleh para ulama antara lain adalah uang (emas, perak, serta segala hal yang setara dengan uang kertas), hasil tambang dan bumi, hasil perdagangan, hasil pertanian, biji-bijian, buah-buahan, serta ternak. Namun seiring perkembangan zaman muncul jenis zakat baru yang dikenal sebagai Zakat Profesi (zakat penghasilan).
Zakat profesi atau zakat penghasilan (al-Mal al-Mustafad) ini dibebankan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesi tertentu baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan halal penghasilan (uang) yang memenuhi nishab (batas minimal) zakat wajib. Jadi, zakat profesi diartikan sebagai zakat yang dibebankan pada setiap pekerjaan yang menghasilkan uang yang memenuhi ketentuan nisab.
Pengenaan zakat pada profesi dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, penegakan keadilan ekonomi dan kedua meringankan beban pembayar zakat (muzakki). Jika mengacu pada pemerataan dan keadilan dalam perekonomian, hal ini dapat dilihat dalam Al-Qur'an, sehingga tidak terjadi pembagian yang terus-menerus di antara orang-orang kaya di antara kamu (QS. Al-Hasyr: 7). Jika hal itu berguna untuk meringankan muzakki, maka ini juga memiliki dalil: “Hai orang-orang yang beriman, infaqkan rejekimu di jalan Allah (zakat) yang merupakan hasil jerih payahmu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Menurut Yusuf Qardhawi, setidaknya ada sepuluh hikmah zakat yang bisa dirasakan seseorang ketika menunaikan zakat, pertama: zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir, kedua: zakat mendidik memberi dan memberi, ketiga: berakhlak dengan akhlak allah, keempat: zakat adalah manifestasi rasa syukur atas nikmat allah, kelima: zakat mengobati hati cinta dunia, keenam: zakat mengembangkan kekayaan batin, ketujuh: zakat menarik simpati/cinta, kedelapan: zakat mensucikan harta, kesembilan: zakat tidak menyucikan harta haram, kesepuluh: zakat mengembangkan harta.
Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk membersihkan jiwa, mensucikan harta dan mengembangkan kekayaan batin. Semoga zakat yang dikeluarkan dapat membawa keberkahan dan meringankan beban sesama, serta menjadi jalan untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat.
Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis :
BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq)
BSI 1515111449 (Rek. Zakat)
a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis
Atau melalui link:
https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat
Konfirmasi: 082317647075
Artikel Lainnya
Zakat Mal: Titipan Allah yang Menjadi Penyelamat Kita di Akhirat
Ketika Memberi Menjadi Jalan Pulang Bagi Hati
Mengenal Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam bersama Baznas
Perbedaan Infaq Konsumtif dan Infaq Produktif
Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis
Bedanya Sedekah dan Infak: Jangan Sampai Keliru Memahaminya
Sedekah Pilar Kepedulian Sosial dan Kesejahteraan Umat
Lengkap! Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga
Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis: Panduan Lengkap dari Niat hingga Bayar Online
Punya Hutang Puasa? Simak Panduan Fidyah di Sini!
Jangan Tertukar! Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Bulan Ramadhan
Bukan Sekadar Menahan Lapar: Panduan Lengkap Hukum dan Hakikat Puasa Ramadan
Sedekah: Cara Langit Melipatgandakan Rezeki
Dahsyatnya Sedekah Subuh: Amalan Langit yang Mengundang Doa Malaikat
Zakat Hari Ini, Harapan untuk Mustahik

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.
Lihat Daftar Rekening →