WhatsApp Icon
Menjawab Tantangan Ekologi Modern

BAZNAS CIAMIS,- Zakat Hijau dan Ekonomi Sirkular: Menggali Dimensi Ekologis Islam yang TerlupakanDalam narasi mainstream, zakat hampir selalu difahami secara tunggal: instrumen karitatif untuk transfer kekayaan dari si kaya (muzakki) ke si miskin (mustahik). Pemahaman ini tidak salah, namun sangat terbatas.

Pendekatan konvensional ini sering kali mengabaikan salah satu potensi paling revolusioner dari zakat, yaitu keterkaitannya dengan keberlanjutan lingkungan (ekologi) dan penataan ulang struktur sosial. Jika diteliti melalui sudut pandang fiqih kontemporer dan ekologi politik, zakat menyimpan cetak biru (blueprint) untuk menghadapi salah satu krisis terbesar abad ke-21: kerusakan lingkungan dan pemanasan global.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

Fiqh al-Bi'ah: Menata Ulang Asnaf dalam Bingkai Krisis IklimSecara historis, Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60 menetapkan 8 golongan (asnaf) penerima zakat. Dalam diskursus klasik, delapan golongan ini diterjemahkan secara harfiah. Namun, reinterprestasi kontekstual mendapati bahwa krisis lingkungan secara langsung menciptakan mustahik jenis baru:Fakir & Miskin Ekologis (Korban Bencana Iklim):Petani yang gagal panen akibat cuaca ekstrem, atau nelayan yang kehilangan ruang tangkap karena abrasi laut, adalah mustahik langsung.

Zakat tidak lagi sekadar memberi makan harian, melainkan mendanai adaptasi iklim berbasis komunitas.Fi Sabilillah untuk Konservasi Alam:Kata Fi Sabilillah (di jalan Allah) tidak terbatas pada perjuangan fisik. Para aktivis lingkungan, peneliti konservasi alam, dan garda depan penjamin kebersihan ekosistem yang berjuang menjaga bumi dari kerusakan (fasad) secara langsung memenuhi syarat sebagai penerima dana zakat.Gharimin Akses Energi:Masyarakat adat atau komunitas terpencil yang terjerat utang akibat pengeluaran energi fosil atau kehilangan mata pencaharian akibat degradasi lahan.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

Konfirmasi: 0823-1764-7075

 

13/08/2026 | Kontributor: Klara D Irawan
Cara Gen Z Jadikan Infaq Sebagai Gaya Hidup

BAZNAS CIAMIS,- Bicara soal infaq, hal pertama yang terlintas di kepala mungkin adalah memasukkan uang kertas ke dalam kotak amal masjid setiap hari Jumat. Hal tersebut tentu sangat baik. Namun di era modern ini, konsep berbagi telah berevolusi menjadi sesuatu yang lebih seamless, praktis, dan pastinya—kece. Bagi generasi Milenial dan Gen Z, infaq kini bukan sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari gaya hidup (lifestyle) yang memberikan dampak sosial nyata.

Bagaimana sebenarnya wujud "infaq kece" di masa kini?

1. Nongkrong Sambil Berbagi (Infaq Tanpa Batas Ruang)

Dulu, kita mungkin harus menyiapkan uang pas atau mencari lembaga penyalur secara fisik. Sekarang? Sambil menunggu pesanan kopi americano atau saat sedang nongkrong bersama teman, jari kita bisa langsung melakukan scan QRIS atau transfer melalui mobile banking ke lembaga filantropi terpercaya. Infaq kece adalah tentang kemudahan. Tidak perlu menunggu kaya atau memiliki uang bernominal besar untuk memulai; recehan sisa uang jajan pun bisa langsung disalurkan dari dalam genggaman.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

2. Pendanaan Produktif untuk Impact Berkelanjutan

Infaq yang keren adalah infaq yang tidak hanya habis dikonsumsi satu kali, melainkan diputar untuk menciptakan kemandirian. Dikenal dengan sebutan infaq produktif, dana kolektif dari anak-anak muda ini disalurkan untuk modal usaha UMKM, beasiswa pendidikan sociopreneur, hingga proyek-proyek lingkungan yang sejalan dengan semangat ekonomi sirkular. Dengan pendekatan ini, dana yang didonasikan hari ini manfaatnya akan terus mengalir (amal jariyah) dan secara aktif memberdayakan masyarakat agar keluar dari garis kemiskinan

3. Flexing Kebaikan yang Menginspirasi

Di era media sosial, flexing atau ajang pamer sering dikonotasikan dengan unjuk kekayaan material. Infaq kece membalikkan narasi tersebut menjadi flexing kebaikan yang menginspirasi. Mengajak followers untuk ikut berdonasi (crowdfunding) membangun fasilitas umum, atau membagikan tautan kampanye kemanusiaan di Instagram Story, adalah cara paling elegan untuk menyebarkan gelombang positif. Menggunakan platform digital untuk mengampanyekan kepedulian sosial adalah wujud nyata influencing yang berbobot.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

Berbuat Baik itu Keren!

Menjadi anak muda yang kece tidak hanya diukur dari barang bermerek yang dipakai atau seberapa estetik tampilan feed media sosialnya, tetapi juga dari seberapa besar empati dan kontribusinya bagi lingkungan sekitar. Infaq kece membuktikan bahwa spirit religiusitas dan gaya hidup modern bisa berjalan beriringan tanpa harus terlihat kaku.

Mari jadikan berbagi bukan lagi sekadar rutinitas yang menunggu sisa uang bulanan, melainkan prioritas yang disisihkan di awal. Karena pada akhirnya, berbuat baik itu keren, dan peduli itu kece.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

Konfirmasi: 0823-1764-7075

 

13/08/2026 | Kontributor: Klara D Irawan
Amalan Sederhana yang Sering Terlewatkan

BAZNAS CIAMIS, Amalan Sunnah yang Sering Terlewatkan di Tengah Kesibukan

Ketika mendengar kata sedekah, ingatan kita sering kali tertuju pada pemberian materi: menyisihkan uang, membagikan sembako, atau menyumbang untuk pembangunan tempat ibadah. Jenis sedekah tersebut tentu luar biasa mulia. Namun, dalam ajaran Islam, spektrum sedekah sangatlah luas. Ada jenis-jenis sedekah yang bernilai tinggi tetapi tergolong "langka" dilakukan—bukan karena berat atau mahal, melainkan karena sering kali luput dari kesadaran kita sehari-hari.

Lantas, apa saja bentuk sedekah langka yang sering kali terabaikan tersebut?

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

1. Sedekah Waktu dan Tenaga untuk Mendengar

Di era yang serba cepat dan riuh, semua orang ingin didengar, tetapi sedikit yang mau mendengarkan. Mengalokasikan waktu dan perhatian secara tulus untuk mendengarkan keluh kesah saudara, teman, atau orang tua yang sedang tertekan adalah bentuk sedekah non-materi yang sangat berharga. Kehadiran utuh tanpa menghakimi mampu meringankan beban psikologis seseorang—sebuah bantuan yang tak bisa dibeli dengan uang.

2. Sedekah Ruang Hidup dan Keramahan Sosial

Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa senyummu kepada saudaramu adalah sedekah. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat saat ini, sedekah jenis ini bertransformasi menjadi sikap ramah, menyapa tetangga, menyingkirkan gangguan di jalan, serta memberikan ruang dan kenyamanan bagi orang lain di fasilitas umum. Menahan diri dari membunyikan klakson secara emosional atau memberikan jalan bagi pengendara lain adalah bentuk sedekah ketertiban yang kian langka di area perkotaan.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

3. Sedekah Menahan Diri dari Menyakiti (Kafful 'Anisy-Syar)

Salah satu sedekah paling langka di era digital adalah menahan jemari dan lisan dari menyebarkan keburukan, kritik destruktif, atau ujaran kebencian. Ketika seseorang memiliki kesempatan untuk membalas kejahatan atau menyampaikan komentar pedas di media sosial tetapi memilih untuk menahannya demi kedamaian, itu dihitung sebagai sedekah untuk dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.

 

4. Sedekah Ilmu dan Keterampilan Terapan

Banyak orang bersedia memberikan uang, tetapi sedikit yang telaten membagikan ilmu atau keterampilan yang dimiliki agar orang lain bisa mandiri secara ekonomi. Mengajari seseorang cara berdagang, memberikan pelatihan keterampilan gratis, atau membimbing anak-anak di lingkungan sekitar adalah bentuk sedekah jariyah yang dampaknya berantai dan bertahan lama.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

Membangkitkan Kesadaran Berbagi

Sedekah tidak pernah terbatas pada seberapa tebal dompet seseorang, melainkan seberapa peka hati dan kesadarannya terhadap sekitar. Dengan menghidupkan kembali bentuk-bentuk sedekah yang mulai langka ini, kita tidak hanya menumpuk pahala pribadi, tetapi juga merawat kehangatan hubungan sosial dan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

Konfirmasi: 0823-1764-7075

 

13/08/2026 | Kontributor: Klara D Irawan
Mengubah Cara Pandang Terhadap Harta

Patologi Penimbunan & Terapi Infaq

  • Mengapa Harta Jadi Beban?

    Harta pasif yang ditahan berlebihan (hoarding) menciptakan beban mental tinggi (fear of loss) dan ilusi kontrol atas masa depan. Secara spiritual, ia menambah biaya pertanggungjawaban (cost of accountability) tanpa memberi manfaat riil.

  • Terapi Infaq terhadap Kecemasan Finansial:

    Kecemasan berakar dari scarcity mindset (rasa selalu kurang). Infaq meretas pola pikir ini dengan memberi sinyal pada alam bawah sadar: "Saya cukup hingga mampu berbagi." Ini melatih pelepasan keterikatan emosional (detachment) agar rasa aman tidak bergantung pada angka di rekening.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

  • Cara Kerja Keberkahan (Barakah):

    Keberkahan fokus pada kualitas, bukan sekadar nominal:

    1. Proteksi Aksidental: Mencegah kebocoran dana akibat musibah/biaya tak terduga.

    2. Sirkulasi Ekonomis: Menggerakkan roda ekonomi riil di tingkat bawah.

    3. Rasa Cukup (Kifayah): Memunculkan ketenangan batin yang membebaskan dari sifat konsumtif.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

  • Ubah Paradigma Kepemilikan:

    Geser cara pandang dari Pemilik Mutlak (Owner) menjadi Pengelola Titipan (Trustee). Ukur keberhasilan finansial dari dampak kemanfaatan, bukan akumulasi angka pasif.

  • Filosofi Keikhlasan:

    Ikhlas adalah melepaskan ekspektasi balasan atau pujian sosial. Orang yang ikhlas menyadari bahwa ia yang membutuhkan penerima untuk membersihkan hartanya, bukan sebaliknya.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

Konfirmasi: 0823-1764-7075

05/08/2026 | Kontributor: Klara D Irawan
Tren Utama Sedekah ala Gen Z

BAZNAS CIAMIS,- Generasi Z (Gen Z) kini mengubah wajah filantropi dengan mengadopsi sedekah digital secara masif. Lahir di era transformasi teknologi membuat anak muda usia 14–29 tahun ini lebih menyukai kepraktisan transaksi nontunai (cashless). Alih-alih memasukkan uang kertas ke kotak amal konvensional, mereka memanfaatkan ponsel pintar untuk menebar kebaikan dalam hitungan detik. Lonjakan partisipasi sedekah digital di kalangan anak muda bahkan tercatat meningkat pesat demi mewujudkan empati sosial.

Gaya unik dan karakteristik adaptif Gen Z dalam beramal terangkum dalam poin-poin berikut:

1. Amalan Cashless: Membayar infak lewat pemindaian kode QR di masjid atau dimana saja.

2. Platform Crowdfunding: Memilih donasi melalui situs tepercaya seperti https://baznaspeduli.ciamiskab.go.id/ demi transparansi penyaluran.

3. Donasi Barang Preloved: Menjual pakaian atau barang bekas layak pakai untuk disumbangkan seluruh hasilnya.

4. Sedekah Non-Harta: Menyumbang keahlian seperti desain grafis, pembuatan konten, atau menjadi sukarelawan komunitas.

5. Mikro-Donasi: Menyisihkan sisa uang jajan dalam nominal kecil secara rutin namun konsisten.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

Mengapa Gen Z Gemar Bersedekah Digital?

Aksesibilitas menjadi alasan utama. Lembaga filantropi nasional seperti Dompet Dhuafa dan BAZNAS kini menyediakan sistem kalkulator zakat serta integrasi dompet digital. Hal ini memfasilitasi kebutuhan Gen Z yang menyukai transaksi instan dan efisien. Selain itu, mereka memanfaatkan media sosial aktif untuk memobilisasi isu-isu kemanusiaan secara cepat.

Manfaat Nyata Nyata untuk Mental dan Spiritual

Ketenangan Hati: Mengurangi kecemasan (overthinking) lewat kepuasan batin membantu sesama.

Rasa Syukur: Melatih kepekaan sosial agar tidak terjebak dalam gaya hidup egois.

Relasi Positif: Memperluas jejaring pertemanan melalui komunitas sosial anak muda.

Melalui inovasi digital, bersedekah bukan lagi monopoli generasi tua. Inisiatif-inisiatif kecil berbasis teknologi ini membuktikan bahwa anak muda mampu membawa dampak perubahan sosial yang masif menuju Indonesia Emas.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

Konfirmasi: 0823-1764-7075

04/08/2026 | Kontributor: Klara D Irawan

Artikel Terbaru

Lengkap! Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga
Lengkap! Niat dan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga
BAZNAS CIAMIS,- Ramadan bukan sekadar bulan menahan lapar dan dahaga, melainkan momen pembersihan jiwa secara menyeluruh. Salah satu pilar penyempurna ibadah ini adalah zakat fitrah. Sebagai kewajiban yang melekat pada setiap Muslim yang mampu, zakat fitrah hadir sebagai jembatan kepedulian untuk memastikan tidak ada saudara kita yang kelaparan di hari kemenangan. Namun, sebelum melangkah ke gerai zakat, penting bagi kita untuk memahami niat dan doa yang benar agar ibadah ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud ketaatan yang tulus kepada Sang Pencipta. TUNAIKAN DISINI Berikut adalah panduan doa niat zakat fitrah sesuai dengan peruntukannya: 1. Niat untuk Diri Sendiri Jika Anda menunaikan zakat untuk diri sendiri, berikut doanya: Arab: ???????? ???? ???????? ??????? ????????? ???? ???????? ??????? ??????? ???????? Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala." 2. Niat untuk Anggota Keluarga Jika Anda mewakili anggota keluarga (seperti istri atau anak), niatnya disesuaikan: Untuk Istri: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an zaujati... (Sebutkan nama) Untuk Anak Laki-laki: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an waladi... (Sebutkan nama) Untuk Anak Perempuan: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri ‘an binti... (Sebutkan nama) TUNAIKAN DISINI 3. Niat untuk Seluruh Keluarga Jika Anda membayar sekaligus untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan: Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'anni wa 'an jami'i ma yalzamuni nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang wajib aku nafkahi secara syariat, fardu karena Allah Ta’ala." TUNAIKAN DISINI Menunaikan zakat fitrah dengan doa yang tulus adalah langkah terakhir kita menuju kesucian di hari Idulfitri. Dengan berbagi, kita tidak hanya membersihkan harta dari hak orang lain, tetapi juga menanam benih kebahagiaan di hati sesama. Semoga zakat yang kita keluarkan tahun ini diterima oleh Allah SWT, menjadi pembersih bagi puasa kita, dan membawa keberkahan yang melimpah bagi keluarga. Mari sempurnakan Ramadan dengan berbagi melalui kanal-kanal resmi agar manfaatnya terasa lebih luas dan merata. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL05/03/2026 | Humas Baznas
Dahsyatnya Sedekah Subuh: Amalan Langit yang Mengundang Doa Malaikat
Dahsyatnya Sedekah Subuh: Amalan Langit yang Mengundang Doa Malaikat
BAZNAS CIAMIS,- Pernahkah Sahabat BAZNAS membayangkan memulai hari dengan didoakan langsung oleh para malaikat? Di antara sekian banyak waktu untuk berbagi, ada satu waktu yang memiliki keutamaan luar biasa dan menjadi rahasia keberkahan para salafush shalih, yaitu Sedekah Subuh. Sedekah subuh bukan sekadar memberi, melainkan bentuk ketaatan di waktu paling awal seorang hamba memulai aktivitasnya. Mengapa sedekah di waktu ini begitu istimewa? TUNAIKAN DISINI Didoakan Langsung oleh Malaikat Dalam sebuah hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda: "Tidak ada satu subuh pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa, ‘Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak.’ Sedangkan yang satu lagi berdoa, ‘Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan hartanya.’" (HR. Bukhari & Muslim). Melalui sedekah di waktu subuh, kita mengundang doa malaikat agar harta yang kita keluarkan diganti dengan keberkahan yang berlipat ganda oleh Allah SWT. Keutamaan Sedekah Subuh bagi Kehidupan yaitu menghapus dosa, memperlancar rezeki, menolak bala dan penyakit serta membuat hati menjadi tenang. TUNAIKAN DISINI Bagaimana Cara Sedekah Subuh di BAZNAS Ciamis? Kini, warga Ciamis tidak perlu bingung mencari penerima manfaat saat fajar menyingsing. BAZNAS Kabupaten Ciamis menyediakan berbagai kanal kemudahan untuk menunaikan Sedekah Subuh: Celengan: Anda bisa menyiapkan kotak kecil di rumah dan mengisinya setiap subuh, lalu menyetorkannya ke UPZ/BAZNAS secara berkala. Layanan Digital (QRIS): Cukup scan kode QRIS BAZNAS Ciamis melalui aplikasi mobile banking atau dompet digital Anda sesaat setelah salat Subuh. Transfer Bank: Mudahnya berbagi melalui layanan perbankan BAZNAS Kabupaten Ciamis yang tersedia 24 jam. TUNAIKAN DISINI Mari Mulai Hari dengan Kebaikan Zakat, infak, dan sedekah yang Sahabat salurkan melalui BAZNAS Ciamis akan dikelola secara amanah untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Ciamis mulai dari bantuan kesehatan, beasiswa pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Jangan biarkan subuhmu berlalu tanpa jejak kebaikan. Mari ketuk pintu langit dengan sedekah subuh sekarang juga. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL04/03/2026 | Humas Baznas
Jangan Tertukar! Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Bulan Ramadhan
Jangan Tertukar! Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Bulan Ramadhan
BAZNAS CIAMIS,- Memasuki bulan suci Ramadhan, semangat umat Muslim untuk menunaikan kewajiban berzakat biasanya meningkat pesat. Namun, seringkali muncul pertanyaan di tengah masyarakat: “Apa perbedaan mendasar antara Zakat Fitrah dan Zakat Maal? Apakah keduanya harus dibayarkan di bulan Ramadhan?” Agar ibadah kita semakin afdal dan tepat sasaran, mari simak penjelasan lengkap mengenai perbedaan kedua jenis zakat tersebut sebagaimana dirangkum oleh BAZNAS Kabupaten Ciamis. TUNAIKAN DISINI Zakat Fitrah: Zakat Penyuci Jiwa Zakat Fitrah (Zakat al-Fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa Muslim yang memenuhi syarat di bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Tujuanya Mensucikan diri setelah berpuasa dan membantu fakir miskin agar dapat ikut merayakan hari kemenangan. Wajib bagi setiap individu (laki-laki, perempuan, dewasa, maupun bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan), untuk menunaikan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan. Di Kabupaten Ciamis, besaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari, yakni sebanyak 2,5 kg per jiwa. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sebesar 37.500 berdasarkan penetapan resmi dari Kemenag dan BAZNAS Ciamis setiap tahunnya. TUNAIKAN DISINI Zakat Maal: Zakat Harta Kekayaan Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (simpanan, emas, perdagangan, profesi, dll) yang dimiliki oleh seseorang. Tujuannya, untuk membersihkan harta dan keberkahan ekonomi bagi sesama. Syarat Utama untuk menunaikan zakat mal yaitu: 1. Nishab, Harta telah mencapai batas minimum (setara emas 85 gram). 2. Haul, Harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh (kecuali zakat profesi/pertanian yang bisa dikeluarkan setiap panen/terima gaji). Besaran yang ditunaikan untuk zakat mal yaitu, umumnya sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nishab. Dan waktunya bisa dikeluarkan kapan saja ketika haul dan nishab terpenuhi. TUNAIKAN DISINI Mengapa Menyalurkan Zakat Lewat BAZNAS Ciamis? Menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis atau UPZ di desa-desa memastikan dana Anda dikelola secara profesional, aman secara syar'i, dan tepat sasaran. Dana yang terkumpul tidak hanya disalurkan untuk konsumtif (santunan), tetapi juga untuk program produktif seperti bantuan kesehatan (seperti yang dilakukan di Desa Hegarmanah dan Tanjungjaya), bantuan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi umat di Tatar Galuh. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103) Mari manfaatkan sisa hari di bulan Ramadhan ini untuk menyempurnakan ibadah. Kunjungi kantor BAZNAS Ciamis atau hubungi UPZ di desa Anda untuk berkonsultasi mengenai perhitungan zakat Anda. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL02/03/2026 | Humas Baznas
Jangan Biarkan Hartamu Kotor, Temukan 4 Makna Zakat di Sini
Jangan Biarkan Hartamu Kotor, Temukan 4 Makna Zakat di Sini
Zakat bukan sekadar rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan, melainkan sebuah instrumen penghambaan yang menghubungkan dimensi spiritual dan sosial. Secara bahasa, zakat berakar dari kata Zaka yang berarti suci, tumbuh, berkah, dan beres. Perintah zakat yang seringkali disandingkan dengan perintah shalat dalam Al-Qur'an menegaskan bahwa kesempurnaan iman seorang Muslim barulah lengkap jika ia mampu menyeimbangkan hubungan dengan Sang Pencipta (Hablum Minallah) dan hubungan dengan sesama manusia (Hablum Minannas). Memahami makna di balik zakat akan mengubah cara pandang kita dari sekadar "melepaskan kewajiban" menjadi "menjemput keberkahan". TUNAIKAN DISINI Makna pertama zakat adalah At-Thohiru (Mensucikan) sebagai pembersih. Dalam setiap harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain yang dititipkan Allah SWT. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membersihkan jiwa. Al-Barakatu (Keberkahan) Secara logika matematika manusia, mengeluarkan harta berarti mengurangi jumlahnya. Namun, dalam logika iman, zakat adalah Al-Barakatu. Zakat tidak mengurangi harta, melainkan menambah keberkahannya. Harta yang berkah adalah harta yang mendatangkan ketenangan bagi pemiliknya, bermanfaat bagi keluarga, dan terjaga dari musibah atau penggunaan yang sia-sia. An-Numuw (Tumbuh dan Berkembang) Zakat mengandung makna pertumbuhan. Hal ini mencakup dua aspek penting, tumbuhnya pahala dan tumbuhnya ekonomi umat. As-Sholahu (Keberesan dan Perbaikan) Makna terakhir adalah perbaikan tatanan sosial. Zakat adalah solusi Islam untuk menciptakan keadilan. Menghapus ketimpangan dan menciptakan kedamaian. TUNAIKAN DISINI Oleh karena itu, menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kabupaten Ciamis bukan hanya soal menjalankan aturan agama, tetapi merupakan langkah nyata dalam membangun peradaban yang lebih bersih, berkah, dan sejahtera. Mari kita jadikan zakat sebagai gaya hidup untuk mensucikan harta dan membantu sesama. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL23/02/2026 | Humas Baznas
Zakat: Ketika Kepedulian Menggerakkan Hati dan Logika
Zakat: Ketika Kepedulian Menggerakkan Hati dan Logika
Di tengah ritme kehidupan yang cepat, kita kerap sibuk menghitung apa yang dimiliki, namun lupa menoleh pada mereka yang membutuhkan. Di sinilah zakat mengambil peranbukan sekadar kewajiban ibadah, melainkan gerakan nyata yang mengubah harta menjadi harapan, dan kepemilikan menjadi kebermanfaatan. TUNAIKAN DISINI Zakat bekerja dengan dua kekuatan sekaligus. Ia menyentuh hati penerima melalui rasa aman, senyum yang kembali tumbuh, serta keyakinan bahwa mereka tidak berjalan sendiri. Pada saat yang sama, zakat juga menguatkan jiwa pemberi—menumbuhkan empati, membersihkan harta, dan menghadirkan ketenangan batin yang tak dapat diukur dengan angka. Namun zakat tidak berhenti pada sisi emosional. Secara logis, zakat adalah mekanisme sosial yang mampu mengurangi kesenjangan, memperkuat daya hidup masyarakat, serta membuka jalan kemandirian melalui pendidikan dan usaha produktif. Ketika dikelola dengan baik, zakat berubah dari bantuan sesaat menjadi investasi sosial jangka panjang yang menggerakkan perubahan. TUNAIKAN DISINI Di titik inilah hati dan akal bertemu. Zakat bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang membangun kehidupan yang lebih adil, hangat, dan bermakna. Setiap rupiah yang ditunaikan bukan sekadar berpindah tangan, ia tumbuh menjadi harapan baru bagi sesama dan keberkahan bagi diri sendiri. Karena pada akhirnya, zakat adalah cara sederhana untuk menghadirkan makna besar dalam setiap rezeki yang Allah titipkan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL13/02/2026 | Muhammad Fahrul Husain
Perbedaan Infaq Konsumtif dan Infaq Produktif
Perbedaan Infaq Konsumtif dan Infaq Produktif
Infaq Konsumtif Infak konsumtif merupakan pemberian harta yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok penerima secara langsung seperti pangan, sandang atau layanan kesehatan. Meskipun manfaatnya bersifat jangka pendek dan langsung habis, jenis infak ini sangat krusial dalam menangani kondisi mendesak atau darurat. Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang menghilangkan satu kesusahan dari seorang mukmin di dunia, maka Allah akan menghilangkan satu kesusahannya di akhirat.” (HR. Muslim) TUNAIKAN DISINI Infak konsumtif merupakan wujud nyata dari kepedulian sosial dan rasa kemanusiaan. Pemberian ini berfungsi sebagai respons cepat bagi mereka yang menghadapi krisis dasar seperti kelaparan atau sakit. Secara lebih luas, praktik ini berperan dalam memeratakan beban hidup dan memperkuat jalinan solidaritas antaranggota masyarakat. Infaq Produktif Infak produktif didefinisikan sebagai skema pengelolaan dana sosial yang berfokus pada pemberdayaan ekonomi dan kemandirian penerima manfaat. Selaras dengan pemikiran Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, esensi infak ini bukan hanya memenuhi kebutuhan sesaat, melainkan menciptakan kemandirian jangka panjang. Implementasinya dapat berupa penyaluran modal usaha, program pelatihan keterampilan, maupun optimalisasi aset produktif seperti lahan pertanian. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 261: “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki...” (QS. Al-Baqarah [2]: 261) TUNAIKAN DISINI Dalam hukum Islam, infak produktif dan wakaf memiliki perbedaan mendasar pada aspek status kepemilikan dan pengelolaan hartanya. Infak produktif difokuskan pada pemberdayaan sosial-ekonomi yang manfaatnya berkelanjutan, di mana fisiknya boleh dikonsumsi atau dialokasikan hingga habis demi tujuan jangka panjang. Sebaliknya, wakaf mewajibkan pemeliharaan aset pokok (al-‘ayn) agar tetap utuh, sementara hanya hasilnya (al-manfa‘ah) yang disalurkan. Secara hukum, aset wakaf telah menjadi milik Allah SWT, sehingga tidak dapat diperjualbelikan, diwariskan, maupun dipindahtangankan. "Setiap rupiah yang kita salurkan memiliki kekuatannya masing-masing. Ada yang menjadi pengganjal lapar hari ini, ada pula yang menjadi modal usaha untuk selamanya. Apapun bentuknya, jangan biarkan kebaikan terhenti di tangan kita. Mari tunaikan infak terbaik kita hari ini untuk dunia yang lebih seimbang dan akhirat” Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL12/02/2026 | Dewi Iswatun Hasanah
Ketika Memberi Menjadi Jalan Pulang Bagi Hati
Ketika Memberi Menjadi Jalan Pulang Bagi Hati
Pernah ada momen ketika hidup terasa begitu sempit. Hati lelah, pikiran penuh, dan doa-doa seakan menggantung di langit tanpa jawaban. Di saat seperti itu, kita sering menggenggam apa yang kita punya lebih erat takut kehilangan, takut kekurangan. Padahal, justru di saat paling berat itulah sedekah memiliki makna terdalam. Sedekah bukan sekadar memberi. Ia adalah pengakuan bahwa kita percaya: Tuhan masih memegang kendali. TUNAIKAN DISINI Ada air mata dalam setiap tangan yang menengadah. Ada cerita yang tidak pernah kita dengar, ada perjuangan yang tidak pernah mereka ceritakan. Ketika kita memberi, mungkin kita merasa hanya menyerahkan sedikit harta. Tapi bagi mereka, itu bisa berarti makan hari ini, harapan untuk bertahan, atau keyakinan bahwa mereka tidak sendirian. Sering kali kita berpikir sedekah hanya untuk orang lain. Padahal, diam-diam ia sedang menyembuhkan kita. Saat kita memberi, hati yang sempit mulai lapang. Beban yang tak terucap terasa lebih ringan. Kita diingatkan bahwa hidup bukan hanya tentang apa yang kita kumpulkan, tetapi tentang apa yang kita lepaskan dengan ikhlas. Ada keajaiban yang tak selalu terlihat. Sedekah tidak selalu kembali dalam bentuk uang. Kadang ia kembali sebagai ketenangan saat kita hampir menyerah. Sebagai jalan keluar yang tiba-tiba terbuka. Sebagai kekuatan untuk bangun lagi ketika hidup menjatuhkan kita. TUNAIKAN DISINI Dan yang paling indah, sedekah mengajarkan kita untuk tetap lembut di dunia yang sering kali terasa keras. Ia menjaga hati agar tidak kering, tidak dingin, dan tidak kehilangan rasa. Jika hari ini kamu merasa hidup sedang berat, cobalah bersedekah. Bukan karena kamu berlebih, tapi karena kamu ingin mengetuk pintu langit dengan cara yang paling sederhana. Bisa jadi, lewat tanganmu yang memberi, Tuhan sedang menyiapkan jawaban atas doa-doamu sendiri. Karena pada akhirnya, sedekah bukan tentang mereka yang menerima. Ia tentang kita tentang hati yang ingin tetap hidup, berharap, dan percaya. “Mari jadikan sedekah sebagai bagian dari gaya hidup. Dengan menyalurkan sedekah melalui BAZNAS” Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL10/02/2026 | Muhammad Fahrul Husain
Zakat Profesi: Menjaga Keadilan Ekonomi dan Keberkahan Harta
Zakat Profesi: Menjaga Keadilan Ekonomi dan Keberkahan Harta
Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Muslim yang harus dikeluarkan berdasarkan ketentuan tertentu, baik terkait dengan harta materi maupun non-materi. Kewajiban ini telah disepakati oleh para ulama sepanjang sejarah. Zakat yang dimaksud mencakup zakat fitrah dan zakat mal (harta). Jenis-jenis zakat harta yang disepakati oleh para ulama antara lain adalah uang (emas, perak, serta segala hal yang setara dengan uang kertas), hasil tambang dan bumi, hasil perdagangan, hasil pertanian, biji-bijian, buah-buahan, serta ternak. Namun seiring perkembangan zaman muncul jenis zakat baru yang dikenal sebagai Zakat Profesi (zakat penghasilan). TUNAIKAN DISINI Zakat profesi atau zakat penghasilan (al-Mal al-Mustafad) ini dibebankan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesi tertentu baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan halal penghasilan (uang) yang memenuhi nishab (batas minimal) zakat wajib. Jadi, zakat profesi diartikan sebagai zakat yang dibebankan pada setiap pekerjaan yang menghasilkan uang yang memenuhi ketentuan nisab. Pengenaan zakat pada profesi dapat dilihat dari dua sisi. Pertama, penegakan keadilan ekonomi dan kedua meringankan beban pembayar zakat (muzakki). Jika mengacu pada pemerataan dan keadilan dalam perekonomian, hal ini dapat dilihat dalam Al-Qur'an, sehingga tidak terjadi pembagian yang terus-menerus di antara orang-orang kaya di antara kamu (QS. Al-Hasyr: 7). Jika hal itu berguna untuk meringankan muzakki, maka ini juga memiliki dalil: “Hai orang-orang yang beriman, infaqkan rejekimu di jalan Allah (zakat) yang merupakan hasil jerih payahmu.” (QS. Al-Baqarah: 267) TUNAIKAN DISINI Menurut Yusuf Qardhawi, setidaknya ada sepuluh hikmah zakat yang bisa dirasakan seseorang ketika menunaikan zakat, pertama: zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir, kedua: zakat mendidik memberi dan memberi, ketiga: berakhlak dengan akhlak allah, keempat: zakat adalah manifestasi rasa syukur atas nikmat allah, kelima: zakat mengobati hati cinta dunia, keenam: zakat mengembangkan kekayaan batin, ketujuh: zakat menarik simpati/cinta, kedelapan: zakat mensucikan harta, kesembilan: zakat tidak menyucikan harta haram, kesepuluh: zakat mengembangkan harta. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk membersihkan jiwa, mensucikan harta dan mengembangkan kekayaan batin. Semoga zakat yang dikeluarkan dapat membawa keberkahan dan meringankan beban sesama, serta menjadi jalan untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL09/02/2026 | Dewi Iswatun Hasanah
Sedekah  Pilar Kepedulian Sosial dan Kesejahteraan Umat
Sedekah Pilar Kepedulian Sosial dan Kesejahteraan Umat
Sedekah merupakan amalan mulia dalam ajaran Islam yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar. Sedekah menjadi wujud kepedulian, empati, dan kasih sayang kepada sesama, yang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Dalam kehidupan bermasyarakat sedekah berperan penting dalam memperkuat solidaritas sosial serta membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan bantuan kemanusiaan. TUNAIKAN DISINI Bagi pemberinya, sedekah membawa banyak kebaikan, di antaranya membersihkan harta, menumbuhkan rasa syukur, serta menghadirkan keberkahan dan ketenangan batin. Sedekah yang dilakukan dengan keikhlasan, meskipun dalam jumlah kecil, memiliki nilai besar di sisi Allah SWT. BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah berkomitmen menyalurkan dana secara amanah, profesional, dan transparan melalui berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi umat. Sedekah tidak hanya disalurkan secara konsumtif, tetapi juga dikelola secara produktif untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. TUNAIKAN DISINI Mari jadikan sedekah sebagai bagian dari gaya hidup. Dengan menyalurkan sedekah melalui BAZNAS, kita turut berkontribusi dalam membangun kepedulian sosial dan mewujudkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL06/02/2026 | Andita Grace PD
Mengenal Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam bersama Baznas
Mengenal Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam bersama Baznas
Sedekah dan infak merupakan ajaran Islam yang mengajarkan kepedulian dan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Sedekah bersifat sunnah dan bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja, serta dalam berbagai bentuk, tidak hanya berupa harta. Bahkan, perbuatan sederhana seperti tersenyum dan berbuat baik kepada sesama pun bernilai sedekah. Rasulullah SAW bersabda,“Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah” (HR. Tirmidzi), yang menunjukkan bahwa setiap kebaikan memiliki nilai ibadah di sisi Allah SWT. Infak memiliki ketentuan hukum yang lebih luas. Infak bisa bersifat wajib maupun sunnah. Infak wajib diwujudkan dalam bentuk zakat yang harus ditunaikan oleh Muslim yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat. Sementara itu, infak sunnah dilakukan secara sukarela dengan menyisihkan sebagian harta untuk membantu fakir miskin, anak yatim, korban bencana, serta mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan pembangunan sarana ibadah. Melalui infak, umat Islam turut berperan dalam mendorong pemerataan kesejahteraan dan memperkuat solidaritas sosial. TUNAIKAN DISINI! Keutamaan sedekah dan infak sangat besar, baik bagi pemberi maupun penerimanya. Sedekah menjadi salah satu amalan yang dapat menghapus dosa. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api” (HR. Tirmidzi). Infak pun membawa keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Allah SWT menjelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 261 bahwa harta yang diinfakkan di jalan Allah tidak akan berkurang, justru akan diganti dengan kebaikan yang lebih banyak. Dalam kehidupan sehari-hari, sedekah dan infak dapat diamalkan secara sederhana dan berkelanjutan sesuai kemampuan masing-masing. Sedekah dapat berupa bantuan tenaga, perhatian, atau ucapan yang baik, sedangkan infak dilakukan dengan menyisihkan sebagian harta untuk kepentingan umat. Agar manfaatnya semakin luas dan tepat sasaran, sedekah dan infak sebaiknya disalurkan melalui lembaga yang amanah dan terpercaya. Baznas Kabupaten Ciamis hadir sebagai lembaga resmi pengelola zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat menyalurkan dana secara aman, transparan, dan akuntabel. Melalui berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi, Baznas Kabupaten Ciamis berupaya mendorong kesejahteraan masyarakat serta mengurangi kesenjangan sosial di daerah. TUNAIKAN DISINI! Dengan menjadikan sedekah dan infak sebagai bagian dari kebiasaan hidup, masyarakat tidak hanya membantu sesama, tetapi juga ikut membangun kesejahteraan bersama. Menyalurkan sedekah dan infak melalui Baznas Kabupaten Ciamis menjadi langkah nyata untuk menghadirkan manfaat yang berkelanjutan dan keberkahan bagi masyarakat Ciamis. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL05/02/2026 | Muhammad Rizal Fadillah
Zakat Hari Ini, Harapan untuk Mustahik
Zakat Hari Ini, Harapan untuk Mustahik
Zakat merupakan kewajiban yang diperintahkan Allah kepada kaum muslimin. Zakat juga merupakan sebuah ibadah yang tercakup dalam rukun Islam yang ketiga. Zakat dalam istilah fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat Juga Hanya bukan sekadar kewajiban bagi umat Islam, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial. Ketika zakat ditunaikan hari ini, manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan. TUNAIKAN DISINI Di sekitar kita, masih banyak masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, pendidikan, hingga tempat tinggal yang layak. Melalui zakat, bantuan tersebut dapat tersalurkan secara tepat kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat yang dikelola dengan baik mampu menghadirkan harapan baru. Bagi keluarga prasejahtera, zakat membantu meringankan beban hidup. Bagi pelaku usaha kecil, zakat dapat menjadi modal untuk bangkit dan mandiri. Bagi mereka yang sakit, zakat menjadi jalan untuk mendapatkan pengobatan yang layak. Lebih dari itu, zakat juga membersihkan harta dan menenangkan hati bagi yang menunaikannya. Setiap rupiah zakat yang dikeluarkan bukanlah pengurang harta, melainkan pembuka pintu keberkahan dan kebaikan yang berlipat ganda. TUNAIKAN DISINI Mari tunaikan zakat di BAZNAS Kabupaten Ciamis dengan tepat waktu. Karena zakat yang kita keluarkan hari ini, adalah harapan dan senyum bagi sesama, serta keberkahan bagi kehidupan kita semua. “Satu zakat yang Anda tunaikan hari ini, menjadi harapan besar bagi mereka yang membutuhkan.” Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL04/02/2026 | Hilmi Al Azmi
Bedanya Sedekah dan Infak: Jangan Sampai Keliru Memahaminya
Bedanya Sedekah dan Infak: Jangan Sampai Keliru Memahaminya
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam kerap mendengar istilah sedekah dan infak. Keduanya merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena berkaitan erat dengan kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah SWT. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara sedekah dan infak secara tepat. Agar tidak terjadi kekeliruan, penting bagi kita untuk mengetahui pengertian, hukum, serta cara mengamalkan sedekah dan infak dalam kehidupan sehari-hari. TUNAIKAN DISINI Pengertian Sedekah dan Infak Sedekah berasal dari kata shidq yang berarti kebenaran atau kejujuran. Secara istilah, sedekah adalah segala bentuk pemberian atau perbuatan baik yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Sedekah tidak terbatas pada pemberian harta, tetapi juga mencakup amal non-materi, seperti senyuman, bantuan tenaga, nasihat yang baik, maupun sikap peduli kepada sesama. Sementara itu, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti membelanjakan atau mengeluarkan harta. Infak secara khusus merujuk pada pengeluaran harta di jalan Allah SWT untuk kepentingan yang bermanfaat, baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat luas. Dengan demikian, perbedaan utama antara sedekah dan infak terletak pada cakupan dan bentuknya, di mana sedekah bersifat lebih luas, sedangkan infak terbatas pada harta. Hukum Sedekah dan Infak dalam Islam Sedekah pada dasarnya bersifat sunnah, yaitu dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim tanpa adanya batasan waktu dan jumlah. Rasulullah SAW bersabda, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa sedekah dapat dilakukan oleh siapa saja dan dalam berbagai bentuk. TUNAIKAN DISINI Adapun infak memiliki hukum yang beragam, yaitu bisa bersifat wajib maupun sunnah. Infak yang bersifat wajib contohnya adalah zakat, yang harus ditunaikan oleh Muslim yang telah memenuhi syarat. Sementara itu, infak sunnah dilakukan secara sukarela, seperti membantu fakir miskin, mendukung kegiatan sosial, serta pembangunan sarana ibadah dan pendidikan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL03/02/2026 | Muhammad Rizal Fadillah
Mengapa Cara Ciamis Menggerakan Zakat Layak Direplikasi?
Mengapa Cara Ciamis Menggerakan Zakat Layak Direplikasi?
Mengapa Cara Ciamis Menggerakkan Zakat Layak Dicontoh Daerah Lain? Zakat tidak selalu bergerak karena perintah, tetapi seringkali karena cara ia disampaikan. Di Kabupaten Ciamis, zakat tidak hanya dihimpun, tetapi dikomunikasikan dengan bahasa yang dekat, jujur, dan menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat desa. Inilah yang membuat pengalaman Ciamis dalam membangun Kota Zakat menjadi menarik untuk dicermati dan layak ditiru. Salah satu kuncinya terletak pada cara UPZ Desa menjalankan kampanye dan dakwah zakat—bukan sekadar rutinitas, tetapi sebagai proses membangun kesadaran bersama. Zakat yang Dikenalkan, Bukan Sekadar Diperintahkan Di Ciamis, dakwah zakat tidak dimulai dari angka atau target, melainkan dari pemahaman. UPZ Desa diajak untuk terlebih dahulu mengenali masyarakatnya: siapa yang perlu diajak bicara, kapan waktu yang tepat, dan bahasa apa yang paling mudah diterima. Kampanye zakat sering disiapkan menjelang momentum penting seperti Ramadhan atau Idul Adha. Namun, persiapannya tidak dilakukan sendiri. Tokoh agama, pengurus masjid, pemuda desa, hingga RT dan RW dilibatkan sejak awal. Dengan cara ini, pesan zakat tidak terasa “datang dari atas”, tetapi tumbuh dari lingkungan sendiri. TUNAIKAN DISINI Pesan Zakat yang Dekat dengan Kehidupan Sehari-hari Alih-alih menggunakan bahasa yang berat, UPZ Desa di Ciamis menyampaikan zakat melalui cerita-cerita sederhana: tentang tetangga yang terbantu, usaha kecil yang bangkit, atau anak-anak desa yang bisa terus sekolah. Pesan zakat disampaikan melalui berbagai cara—khutbah Jumat, pengajian, obrolan warga, hingga pesan WhatsApp dan media sosial. Kontennya pun beragam: poster sederhana, infografis ringan, hingga video pendek. Semua disampaikan dengan satu prinsip: jujur, santun, dan berpihak pada mustahik. Zakat tidak lagi terasa jauh, tetapi hadir di ruang-ruang yang akrab bagi masyarakat. Kampanye yang Hidup dan Menyapa Pelaksanaan kampanye zakat di Ciamis tidak mengandalkan satu cara. Selain ceramah di masjid, UPZ juga menyapa warga melalui kunjungan langsung dan pertemuan kecil di lingkungan desa. Untuk menjangkau kalangan pelaku usaha dan muzakki potensial, relawan dan Duta Zakat turut dilibatkan. TUNAIKAN DISINI Pendekatan ini membuat kampanye zakat terasa hidup. Jika ada masyarakat yang belum tergerak, itu tidak langsung dianggap sebagai penolakan, melainkan sebagai tanda bahwa cara menyampaikan pesan perlu diperbaiki. Belajar dari Setiap Kampanye Setelah kampanye berjalan, UPZ Desa bersama BAZNAS melakukan refleksi sederhana. Apakah masyarakat merespons? Apakah ada peningkatan pemahaman atau kepercayaan? Apakah penghimpunan bertambah? Evaluasi ini tidak dibuat rumit. Kadang cukup dengan diskusi ringan, pengamatan lapangan, atau tanggapan warga. Yang terpenting, setiap kampanye selalu meninggalkan pelajaran untuk langkah berikutnya. Catatan dan laporan kemudian disampaikan ke tingkat kecamatan atau BAZNAS. Bukan sekadar administrasi, tetapi sebagai jejak proses membangun kepercayaan publik. Mengapa Cara Ini Mudah Ditiru? Pengalaman Ciamis menunjukkan bahwa kampanye dan dakwah zakat tidak harus mahal atau rumit. Yang dibutuhkan adalah: (1) Niat baik dan keterlibatan komunitas, (2) Pesan yang jujur dan mudah dipahami, (3) Konsistensi dalam menyapa Masyarakat, (4) Kesediaan untuk terus belajar dan memperbaiki diri Inilah yang membuat pendekatan Ciamis relevan untuk desa-desa lain di Indonesia. Setiap daerah memang berbeda, tetapi cara mendekatkan zakat kepada masyarakat adalah nilai yang universal. Zakat akan tumbuh kuat ketika ia dikelola dengan hati dan disampaikan dengan cara yang tepat. Pengalaman UPZ Desa di Ciamis menunjukkan bahwa zakat bukan hanya urusan lembaga, tetapi gerakan bersama yang hidup di tengah masyarakat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL02/02/2026 | Kikin Muttaqin
Sedekah Tidak Menunggu Kamu Harus Kaya
Sedekah Tidak Menunggu Kamu Harus Kaya
Kalau nunggu kaya, sedekah bisa nggak pernah mulai coba jujur ke diri sendiri: kapan sih seseorang merasa “sudah kaya”? biasanya, setelah gaji naik, kebutuhan ikut naik. setelah punya tabungan, muncul target baru. kalau sedekah menunggu kaya, besar kemungkinan sedekah itu terus tertunda. Sedekah bukan soal menunggu mampu, tetapi soal membiasakan diri untuk memberi. Sedekah itu soal memberi, bukan soal sisa. Banyak orang berpikir: “nanti kalau ada sisa, baru sedekah.” masalahnya, sisa hampir selalu habis.sedekah tidak menunggu sisa, tapi menyisihkan—sekecil apa pun. Bahkan Rp 2.000 yang kamu sisihkan dengan ikhlas sudah menjadikanmu orang yang bersedekah. Nilainya bukan di angka, tapi di niat dan konsistensi. kamu sudah sedekah, sadar atau tidak. sesimpel: dengerin curhat orang? senyum ke orang yang lagi capek? atau ngasih jalan orang lain? TUNAIKAN DISINI Poin diatas tidak secara langsung menyatakan bahwa sedekah bukan hanya materi, karena nyatanya kamu sudah melakukannya. Sedekah Tidak Mengurangi, Tapi Mengatur. Takut sedekah bikin kekurangan itu wajar, karena kamu manusia. Tapi faktanya, sedekah justru: bikin kita lebih sadar mengatur uang, bikin belanja lebih bijak, bikin hati lebih tenang Orang yang sedekah kecil tapi rutin biasanya lebih “cukup” daripada yang nunggu banyak tapi nggak pernah mulai. Karena sejatinya dengan Sedekah Melatih Mental Kaya, Sedekah bukan tanda sudah kaya. sedekah adalah latihan menjadi kaya empati, rasa cukup. TUNAIKAN DISINI Kalau mentalnya masih “takut berbagi”, sekalipun nanti punya banyak uang, sedekah tetap terasa berat. (jujur dan sederhana): Mulai dari nominal kecil, Dari yang kamu mampu pada hari ini. Bukan karena kamu sudah kaya, tapi karena kamu ingin jadi manusia yang peduli. Maka dari itu, mari salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda secara aman, syar'i, dan tepat sasaran melalui lembaga resmi BAZNAS Kabupaten Ciamis. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL30/01/2026 | Muhammad Fahrul Husain
Memberi Tapi Tidak Rugi: Rahasia Infak dan Sedekah di Masa Rasulullah SAW
Memberi Tapi Tidak Rugi: Rahasia Infak dan Sedekah di Masa Rasulullah SAW
Infak dan sedekah merupakan amalan penting dalam ajaran Islam yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Kedua konsep ini tidak hanya bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga berfungsi sebagai sarana membangun kepedulian, solidaritas, dan keseimbangan sosial di tengah masyarakat. Pada masa Rasulullah Muhammad SAW, praktik infak dan sedekah menjadi bagian integral dari kehidupan umat Islam dan memberikan teladan yang sangat kuat hingga saat ini. TUNAIKAN DI SINI Teladan Rasulullah dalam Infak dan Sedekah Rasulullah Muhammad SAW dikenal sebagai pribadi yang sangat dermawan dan penuh kepedulian terhadap sesama. Dalam kehidupan sehari-hari, beliau senantiasa mendorong umat Islam untuk gemar berbagi, terutama kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Rasulullah SAW menanamkan keyakinan bahwa harta yang dikeluarkan di jalan Allah tidak akan membawa kerugian, melainkan justru mendatangkan keberkahan. Ini ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW. yaitu: Artinya: “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta”. (HR. Muslim No 2588). Ajaran ini menunjukkan bahwa infak dan sedekah bukan hanya ibadah individual, tetapi juga bentuk investasi spiritual yang berdampak positif bagi kehidupan pribadi dan sosial. Keteladanan Para Sahabat Selain Rasulullah SAW, para sahabat juga menunjukkan contoh nyata dalam mengamalkan infak dan sedekah. Abu Bakar Ash-Shiddiq dikenal sebagai sahabat yang rela menyerahkan seluruh hartanya demi kepentingan dakwah Islam. Sementara itu, Utsman bin Affan masyhur dengan kedermawanannya, salah satunya dengan menyumbangkan hartanya untuk penyediaan sumber air bagi masyarakat Madinah. Abdurrahman bin Auf, seorang sahabat yang dikenal sebagai pengusaha sukses, juga memberikan teladan dengan menginfakkan sebagian besar kekayaannya secara ikhlas. Kepedulian para sahabat ini mencerminkan pemahaman mendalam bahwa harta merupakan amanah yang harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama. TUNAIKAN DI SINI Sedekah dalam Berbagai Bentuk Pada masa Rasulullah SAW, sedekah tidak dipahami secara sempit sebagai pemberian materi semata. Rasulullah mengajarkan bahwa sedekah dapat dilakukan melalui berbagai bentuk kebaikan, termasuk perilaku sederhana seperti membantu sesama, berkata baik, atau bahkan tersenyum. Ajaran ini menegaskan bahwa setiap tindakan positif yang membawa manfaat bagi orang lain memiliki nilai sedekah di sisi Allah SWT. Dengan demikian, sedekah bersifat inklusif dan dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa memandang kondisi ekonomi atau status sosial. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL29/01/2026 | Muhammad Rizal Fadillah
Membersihkan Harta, Menyucikan Jiwa: Panduan Niat dan Doa Zakat
Membersihkan Harta, Menyucikan Jiwa: Panduan Niat dan Doa Zakat
Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang memiliki kedudukan sangat penting dalam ibadah seorang muslim. Secara bahasa, zakat berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menunaikan zakat bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan manifestasi kepedulian sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan. Melalui zakat, seorang mukmin dapat membersihkan jiwanya dari sifat kikir serta menyucikan hartanya dari hak-hak orang lain yang dititipkan kepadanya. Niat dan Doa dalam Berzakat Niat adalah rukun penting dalam ibadah karena setiap amal bergantung pada tujuannya. Ibadah yang tidak dilandasi rasa ikhlas akan bernilai sia-sia di hadapan Allah SWT. TUNAIKAN DI SINI Niat Zakat Fitrah Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap individu muslim di bulan Ramadhan sebagai pembersih diri setelah menjalankan puasa. Niat ini bisa diucapkan di dalam hati atau dilafalkan dengan bahasa yang dimengerti, berikut lafadz niat Zakat Fitrah: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala." Niat Zakat Fitrah untuk Istri: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillahi ta'ala Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala." Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an jami'i maa yalzimunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah ta’ala.” TUNAIKAN DI SINI Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki Nawaitu an ukhrija zakatal fithri 'an waladi (sebut nama anaknya) fardhan lillahi ta'ala Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.” Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala." Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (….) fardhan lillaahi ta'aalaa Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ….. (sebutkan nama spesifiknya), fardhu karena Allah Ta’alaa TUNAIKAN DI SINI 2. Niat Zakat Mal (Harta) Zakat mal wajib dikeluarkan bagi muslim yang hartanya telah mencapai nisab (jumlah minimal) dan haul (kepemilikan satu tahun). Nawaitu an ukhrija zakaatal maali ‘an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat harta untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala." Doa Penerima Zakat (Mustahik) untuk Pemberi (Muzakki) Amil atau penerima zakat dianjurkan mendoakan orang yang telah berzakat karena doa tersebut dapat memberikan ketenteraman jiwa bagi mereka. Salah satu doa yang umum diucapkan adalah: "Aajaraka-llaahu fiimaa a'thaita, wa baaraka fiimaa abqaita, wa ja'alahu laka thahuuraa." Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang kamu berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kamu simpan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu. TUNAIKAN DI SINI Zakat adalah instrumen keadilan sosial yang dapat menjembatani jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. Dengan berzakat, peredaran harta tidak hanya berhenti di kalangan orang-orang kaya saja, tetapi dapat mengalir membantu mereka yang tidak berdaya secara ekonomi. Hikmah besar di balik zakat adalah tumbuhnya rasa kasih sayang, persaudaraan, dan keberkahan harta yang terus berkembang. Mari kita sempurnakan ibadah kita dengan segera menghitung dan menunaikan zakat melalui lembaga amil yang amanah dan profesional. Jangan biarkan harta kita menjadi penghalang di akhirat kelak karena ada hak para mustahik di dalamnya. Tunaikan zakat sekarang, jemput keberkahan, dan bantu wujudkan kesejahteraan umat yang lebih baik. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL28/01/2026 | Firda Candrawinata
Rahasia Harta Bertambah Lewat Sedekah
Rahasia Harta Bertambah Lewat Sedekah
Secara logika manusia, memberi berarti mengurangi. Jika harta dikeluarkan, maka jumlahnya tentu berkurang. Namun dalam ajaran Islam, sedekah justru bekerja dengan cara yang berbeda. Harta yang disedekahkan tidak benar-benar hilang, melainkan berpindah menjadi keberkahan. Allah menjanjikan balasan bagi orang yang gemar bersedekah. Balasan itu tidak selalu berupa uang yang langsung bertambah, tetapi bisa hadir dalam bentuk rezeki yang lancar, kebutuhan yang selalu tercukupi, hati yang tenang, serta dijauhkan dari musibah. Inilah yang sering tidak disadari, padahal dampaknya sangat nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sedekah juga membuka pintu pertolongan dari arah yang tidak disangka-sangka. Banyak orang merasakan bahwa setelah bersedekah, urusan yang sebelumnya sulit menjadi lebih mudah, masalah perlahan terurai, dan jalan rezeki terasa lebih lapang. Hal ini terjadi karena sedekah menumbuhkan rasa empati, mempererat hubungan sosial, dan menghadirkan doa-doa baik dari orang yang menerima. Selain itu, sedekah mengajarkan keikhlasan dan rasa cukup. Ketika seseorang terbiasa berbagi, ia tidak mudah merasa kekurangan. Hatinya lebih puas dan pikirannya lebih jernih dalam menjalani hidup. Ketenteraman inilah yang menjadi salah satu bentuk “tambahan” paling berharga dari sedekah. Pada akhirnya, sedekah bukan soal seberapa besar yang diberikan, tetapi seberapa ikhlas niat di dalamnya. Meski sedikit, jika dilakukan dengan tulus, sedekah mampu menghadirkan keberkahan yang berlipat. Inilah sebabnya mengapa harta yang disedekahkan tidak berkurang, tetapi justru semakin bertambah dalam makna dan manfaatnya. Mari kita tutup hari ini dengan satu kebaikan kecil, karena sedekah yang kita beri bisa menjadi harapan besar bagi orang lain. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL27/01/2026 | Hilmi Al Azmi
Urgensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Pemberdayaan Umat
Urgensi Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf dalam Pemberdayaan Umat
Ketimpangan sosial dan ekonomi masih menjadi persoalan nyata di tengah masyarakat. Ketika sebagian orang hidup berkecukupan, sementara sebagian lainnya berjuang memenuhi kebutuhan dasar, kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa iri, kecemburuan, bahkan permusuhan sosial. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat mengganggu ketenteraman masyarakat dan menimbulkan keresahan, baik bagi yang kekurangan maupun bagi pemilik harta. Dalam konteks inilah, filantropi Islam memiliki peran yang sangat penting. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis untuk menciptakan keadilan sosial dan memberdayakan umat secara berkelanjutan. Filantropi Islam mengajarkan bahwa harta yang dimiliki tidak sepenuhnya bersifat pribadi, melainkan terdapat hak orang lain di dalamnya. Ketika zakat, infak, sedekah, dan wakaf dikelola dan disalurkan dengan baik, maka akan terbentuk kekuatan sosial dan ekonomi umat yang mampu mendorong pembangunan dan kesejahteraan bersama. TUNAIKAN DISINI Manfaat Filantropi Islam Manfaat filantropi Islam dapat dirasakan oleh berbagai pihak, baik pemberi, penerima, maupun pemerintah. Bagi pemberi (muzakki dan donatur), ZISWAF membantu membersihkan hati dari sifat kikir, tamak, dan cinta berlebihan terhadap harta. Melalui berbagi, seseorang dilatih menjadi pribadi yang dermawan dan bersyukur atas nikmat Allah SWT. Selain itu, zakat dan sedekah juga berfungsi membersihkan harta, karena di dalamnya terdapat hak orang lain. Dengan menunaikan kewajiban ini, harta menjadi lebih berkah dan pemiliknya terhindar dari ancaman siksa Allah SWT. Bagi penerima (mustahik), filantropi Islam mampu mengurangi rasa iri, sakit hati, dan kecemburuan sosial terhadap golongan yang lebih mampu. Bantuan yang diterima tidak hanya meringankan beban hidup, tetapi juga menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT serta rasa terima kasih dan simpati kepada para dermawan. Bahkan, melalui pendayagunaan zakat yang produktif, mustahik dapat memperoleh modal usaha dan kesempatan untuk hidup lebih mandiri dan layak. Sementara itu, bagi pemerintah, ZISWAF dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat yang optimal dapat mengurangi beban negara dalam menangani kemiskinan dan mencegah konflik sosial akibat kecemburuan ekonomi, sehingga tercipta kondisi masyarakat yang lebih aman dan harmonis. TUNAIKAN DISINI Dimensi Nilai dalam Filantropi Islam Filantropi Islam mengandung nilai-nilai penting yang mencakup tiga dimensi utama. Pertama, dimensi spiritual, yaitu meningkatnya keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui kepatuhan dalam menjalankan perintah-Nya. Kedua, dimensi sosial, yang tercermin dari tumbuhnya solidaritas, kepedulian, dan rasa persaudaraan antar sesama umat. Ketiga, dimensi ekonomi, yaitu terwujudnya masyarakat yang lebih mandiri, produktif, dan sejahtera. Pada akhirnya, ketika zakat, infak, sedekah, dan wakaf dijalankan secara konsisten dan dikelola secara profesional, maka filantropi Islam akan menjadi solusi nyata dalam menciptakan masyarakat yang makmur, adil, tenteram, dan berkeadilan sosial. Harta yang kita miliki akan jauh lebih berkah saat menjadi jalan keluar bagi saudara yang membutuhkan. Maka dari itu, mari salurkan zakat, infak, dan sedekah Anda secara aman, syar'i, dan tepat sasaran melalui lembaga resmi BAZNAS Kabupaten Ciamis. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL27/01/2026 | Dewi Iswatun Hasanah
Mengenal Macam-Macam Zakat Mal: Jenis dan Ketentuannya
Mengenal Macam-Macam Zakat Mal: Jenis dan Ketentuannya
Zakat mal atau zakat harta adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memiliki harta dengan jumlah tertentu (nisab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Tujuan utama dari zakat ini adalah untuk menyucikan harta serta jiwa pemiliknya dari sifat kikir dan dosa. Berdasarkan syariat dan regulasi di Indonesia. Berikut adalah macam-macam harta yang termasuk ke dalam kategori zakat mal: 1. Logam Mulia (Emas dan Perak) Emas dan perak yang disimpan dan bukan merupakan perhiasan yang digunakan sehari-hari wajib dikeluarkan zakatnya. Kewajiban ini muncul apabila harta tersebut telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun (haul). Kadar zakat yang harus dikeluarkan untuk emas dan perak adalah sebesar 2,5%. 2. Hasil Pertanian (Ziro'ah) Zakat ini dikenakan atas hasil tanam-tanaman dari bumi yang dapat dimakan. Berbeda dengan jenis zakat mal lainnya, zakat pertanian tidak mensyaratkan kepemilikan selama satu tahun, melainkan wajib dikeluarkan setiap kali panen dilakukan. Kadar zakatnya bergantung pada sistem pengairan: 10% jika menggunakan pengairan alami (hujan atau mata air) dan 5% jika menggunakan tenaga manusia atau binatang. 3. Binatang Ternak Hewan ternak yang wajib dizakati adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing/domba. Syarat utamanya adalah hewan tersebut digembalakan di tempat umum dan diambil manfaatnya (seperti susu atau daging). Zakat ini dikeluarkan setiap tahun apabila jumlah hewan tersebut telah mencapai batas nisab yang ditentukan. 4. Perniagaan (Tijarah) Zakat perniagaan dikenakan atas harta atau barang-barang yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan guna mencari keuntungan. Perhitungannya mencakup modal yang diputar ditambah keuntungan, kemudian dikurangi biaya operasional dan utang. Jika nilainya mencapai nisab setara 85 gram emas, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% setiap tahunnya. 5. Barang Galian (Ma'adin) Zakat ma'adin adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil galian bumi yang berharga, seperti besi, timah, emas, perak, dan sejenisnya. Zakat ini dikeluarkan setiap kali mendapatkan hasil galian tersebut tanpa harus menunggu haul (satu tahun). Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5%. 6. Barang Temuan (Rikaz) Rikaz merujuk pada harta karun atau simpanan berharga peninggalan masa lalu yang ditemukan di wilayah yang tidak berpenghuni. Harta temuan ini tidak memiliki syarat nisab maupun haul. Kadar zakat rikaz adalah yang terbesar di antara jenis zakat mal lainnya, yaitu sebesar 20% atau seperlima dari nilai harta yang ditemukan. 7. Pendapatan dan Jasa (Zakat Profesi) Zakat ini dikenakan atas penghasilan atau gaji yang diperoleh seseorang dari keahlian atau profesi tertentu, seperti dokter, dosen, konsultan, dan lain-lain. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, zakat ini termasuk dalam kategori zakat mal yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu. Menunaikan zakat mal bukan sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga merupakan wujud kepedulian sosial untuk membantu sesama dan memeratakan kesejahteraan umat. Dengan menyalurkan sebagian harta yang kita miliki, kita turut membantu meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan sekaligus membersihkan harta agar lebih berkah. Oleh karena itu, mari sucikan harta dan jiwa Anda dengan menyalurkan zakat secara resmi, aman, dan tepat sasaran melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL23/01/2026 | Firda Candrawinata
Mengenal Lebih Dekat Makna Sedekah
Mengenal Lebih Dekat Makna Sedekah
Mengenal Lebih Dekat Makna Sedekah Secara bahasa, sedekah berasal dari kata shodaqoh yang berarti tindakan yang benar. Menariknya, dalam Islam, sedekah tidak melulu soal uang atau materi saja. Sedekah punya arti yang sangat luas, mencakup segala bentuk kebaikan, baik yang terlihat fisiknya maupun yang bersifat non-fisik. Banyak hal sederhana yang ternyata bernilai sedekah di mata Allah swt, seperti: Memberikan senyuman tulus kepada orang lain. Menyingkirkan benda berbahaya (seperti duri atau batu) dari tengah jalan. Membantu orang lain mengangkat barang ke dalam kendaraan. Berdamai dan berlaku adil saat menengahi orang yang bersengketa. Hingga mengucapkan kalimat zikir seperti tasbih, tahmid, dan tahlil. Meskipun hukumnya sunah dan bisa dilakukan kapan saja, ada beberapa hal penting yang perlu kita perhatikan agar sedekah kita sah dan berpahala: Gunakan Harta yang Halal: Allah itu Maha Suci dan hanya menerima sesuatu yang suci. Sedekah dari harta hasil mencuri, korupsi, atau barang haram seperti bangkai tidak akan diterima, bahkan bisa jatuh pada kekufuran jika berharap pahala dari kemaksiatan tersebut. Dahulukan Kebutuhan Pokok: Sedekah yang paling utama diambil dari kelebihan harta setelah kebutuhan sehari-hari terpenuhi. Jika kita masih punya utang, sangat dianjurkan untuk melunasi utang terlebih dahulu sebelum bersedekah. Ikhlas dan Menjaga Perasaan: Pahala sedekah bisa hilang atau batal jika kita memamerkannya (riya), menyebut-nyebut pemberian tersebut di depan orang banyak, atau menyakiti perasaan si penerima. Hak Milik Sendiri: Barang yang disedekahkan harus milik sendiri secara sah. Contohnya, seorang istri sebaiknya meminta izin suami jika ingin menyedekahkan harta suaminya, kecuali untuk hal yang sudah menjadi kebiasaan seperti berbagi makanan. Keutamaan dan Manfaat Sedekah Sedekah bukan hanya soal memberi, tapi juga soal membersihkan hati dan harta. Orang yang rajin bersedekah akan memiliki hubungan sosial yang lebih baik dan didoakan oleh malaikat setiap pagi agar rezekinya diganti oleh Allah. Selain itu, sedekah akan menjadi naungan bagi kita kelak di hari kiamat. Sedekah adalah bukti nyata kasih sayang kita kepada sesama manusia. Mari kita jadikan sedekah sebagai gaya hidup untuk membersihkan diri dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Yuk, salurkan infaq dan sedekah terbaik Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis untuk pengelolaan yang amanah, tepat sasaran, dan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan bangsa dan agama! Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis : BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infaq) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 082317647075
ARTIKEL22/01/2026 | Firda Candrawinata
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →