WhatsApp Icon
Menjawab Tantangan Ekologi Modern

BAZNAS CIAMIS,- Zakat Hijau dan Ekonomi Sirkular: Menggali Dimensi Ekologis Islam yang TerlupakanDalam narasi mainstream, zakat hampir selalu difahami secara tunggal: instrumen karitatif untuk transfer kekayaan dari si kaya (muzakki) ke si miskin (mustahik). Pemahaman ini tidak salah, namun sangat terbatas.

Pendekatan konvensional ini sering kali mengabaikan salah satu potensi paling revolusioner dari zakat, yaitu keterkaitannya dengan keberlanjutan lingkungan (ekologi) dan penataan ulang struktur sosial. Jika diteliti melalui sudut pandang fiqih kontemporer dan ekologi politik, zakat menyimpan cetak biru (blueprint) untuk menghadapi salah satu krisis terbesar abad ke-21: kerusakan lingkungan dan pemanasan global.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

Fiqh al-Bi'ah: Menata Ulang Asnaf dalam Bingkai Krisis IklimSecara historis, Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60 menetapkan 8 golongan (asnaf) penerima zakat. Dalam diskursus klasik, delapan golongan ini diterjemahkan secara harfiah. Namun, reinterprestasi kontekstual mendapati bahwa krisis lingkungan secara langsung menciptakan mustahik jenis baru:Fakir & Miskin Ekologis (Korban Bencana Iklim):Petani yang gagal panen akibat cuaca ekstrem, atau nelayan yang kehilangan ruang tangkap karena abrasi laut, adalah mustahik langsung.

Zakat tidak lagi sekadar memberi makan harian, melainkan mendanai adaptasi iklim berbasis komunitas.Fi Sabilillah untuk Konservasi Alam:Kata Fi Sabilillah (di jalan Allah) tidak terbatas pada perjuangan fisik. Para aktivis lingkungan, peneliti konservasi alam, dan garda depan penjamin kebersihan ekosistem yang berjuang menjaga bumi dari kerusakan (fasad) secara langsung memenuhi syarat sebagai penerima dana zakat.Gharimin Akses Energi:Masyarakat adat atau komunitas terpencil yang terjerat utang akibat pengeluaran energi fosil atau kehilangan mata pencaharian akibat degradasi lahan.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

Konfirmasi: 0823-1764-7075

 

13/08/2026 | Kontributor: Klara D Irawan
Cara Gen Z Jadikan Infaq Sebagai Gaya Hidup

BAZNAS CIAMIS,- Bicara soal infaq, hal pertama yang terlintas di kepala mungkin adalah memasukkan uang kertas ke dalam kotak amal masjid setiap hari Jumat. Hal tersebut tentu sangat baik. Namun di era modern ini, konsep berbagi telah berevolusi menjadi sesuatu yang lebih seamless, praktis, dan pastinya—kece. Bagi generasi Milenial dan Gen Z, infaq kini bukan sekadar kewajiban moral, melainkan bagian dari gaya hidup (lifestyle) yang memberikan dampak sosial nyata.

Bagaimana sebenarnya wujud "infaq kece" di masa kini?

1. Nongkrong Sambil Berbagi (Infaq Tanpa Batas Ruang)

Dulu, kita mungkin harus menyiapkan uang pas atau mencari lembaga penyalur secara fisik. Sekarang? Sambil menunggu pesanan kopi americano atau saat sedang nongkrong bersama teman, jari kita bisa langsung melakukan scan QRIS atau transfer melalui mobile banking ke lembaga filantropi terpercaya. Infaq kece adalah tentang kemudahan. Tidak perlu menunggu kaya atau memiliki uang bernominal besar untuk memulai; recehan sisa uang jajan pun bisa langsung disalurkan dari dalam genggaman.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

2. Pendanaan Produktif untuk Impact Berkelanjutan

Infaq yang keren adalah infaq yang tidak hanya habis dikonsumsi satu kali, melainkan diputar untuk menciptakan kemandirian. Dikenal dengan sebutan infaq produktif, dana kolektif dari anak-anak muda ini disalurkan untuk modal usaha UMKM, beasiswa pendidikan sociopreneur, hingga proyek-proyek lingkungan yang sejalan dengan semangat ekonomi sirkular. Dengan pendekatan ini, dana yang didonasikan hari ini manfaatnya akan terus mengalir (amal jariyah) dan secara aktif memberdayakan masyarakat agar keluar dari garis kemiskinan

3. Flexing Kebaikan yang Menginspirasi

Di era media sosial, flexing atau ajang pamer sering dikonotasikan dengan unjuk kekayaan material. Infaq kece membalikkan narasi tersebut menjadi flexing kebaikan yang menginspirasi. Mengajak followers untuk ikut berdonasi (crowdfunding) membangun fasilitas umum, atau membagikan tautan kampanye kemanusiaan di Instagram Story, adalah cara paling elegan untuk menyebarkan gelombang positif. Menggunakan platform digital untuk mengampanyekan kepedulian sosial adalah wujud nyata influencing yang berbobot.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

Berbuat Baik itu Keren!

Menjadi anak muda yang kece tidak hanya diukur dari barang bermerek yang dipakai atau seberapa estetik tampilan feed media sosialnya, tetapi juga dari seberapa besar empati dan kontribusinya bagi lingkungan sekitar. Infaq kece membuktikan bahwa spirit religiusitas dan gaya hidup modern bisa berjalan beriringan tanpa harus terlihat kaku.

Mari jadikan berbagi bukan lagi sekadar rutinitas yang menunggu sisa uang bulanan, melainkan prioritas yang disisihkan di awal. Karena pada akhirnya, berbuat baik itu keren, dan peduli itu kece.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

Konfirmasi: 0823-1764-7075

 

13/08/2026 | Kontributor: Klara D Irawan
Amalan Sederhana yang Sering Terlewatkan

BAZNAS CIAMIS, Amalan Sunnah yang Sering Terlewatkan di Tengah Kesibukan

Ketika mendengar kata sedekah, ingatan kita sering kali tertuju pada pemberian materi: menyisihkan uang, membagikan sembako, atau menyumbang untuk pembangunan tempat ibadah. Jenis sedekah tersebut tentu luar biasa mulia. Namun, dalam ajaran Islam, spektrum sedekah sangatlah luas. Ada jenis-jenis sedekah yang bernilai tinggi tetapi tergolong "langka" dilakukan—bukan karena berat atau mahal, melainkan karena sering kali luput dari kesadaran kita sehari-hari.

Lantas, apa saja bentuk sedekah langka yang sering kali terabaikan tersebut?

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

1. Sedekah Waktu dan Tenaga untuk Mendengar

Di era yang serba cepat dan riuh, semua orang ingin didengar, tetapi sedikit yang mau mendengarkan. Mengalokasikan waktu dan perhatian secara tulus untuk mendengarkan keluh kesah saudara, teman, atau orang tua yang sedang tertekan adalah bentuk sedekah non-materi yang sangat berharga. Kehadiran utuh tanpa menghakimi mampu meringankan beban psikologis seseorang—sebuah bantuan yang tak bisa dibeli dengan uang.

2. Sedekah Ruang Hidup dan Keramahan Sosial

Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa senyummu kepada saudaramu adalah sedekah. Dalam konteks kehidupan bermasyarakat saat ini, sedekah jenis ini bertransformasi menjadi sikap ramah, menyapa tetangga, menyingkirkan gangguan di jalan, serta memberikan ruang dan kenyamanan bagi orang lain di fasilitas umum. Menahan diri dari membunyikan klakson secara emosional atau memberikan jalan bagi pengendara lain adalah bentuk sedekah ketertiban yang kian langka di area perkotaan.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

3. Sedekah Menahan Diri dari Menyakiti (Kafful 'Anisy-Syar)

Salah satu sedekah paling langka di era digital adalah menahan jemari dan lisan dari menyebarkan keburukan, kritik destruktif, atau ujaran kebencian. Ketika seseorang memiliki kesempatan untuk membalas kejahatan atau menyampaikan komentar pedas di media sosial tetapi memilih untuk menahannya demi kedamaian, itu dihitung sebagai sedekah untuk dirinya sendiri dan lingkungan sekitarnya.

 

4. Sedekah Ilmu dan Keterampilan Terapan

Banyak orang bersedia memberikan uang, tetapi sedikit yang telaten membagikan ilmu atau keterampilan yang dimiliki agar orang lain bisa mandiri secara ekonomi. Mengajari seseorang cara berdagang, memberikan pelatihan keterampilan gratis, atau membimbing anak-anak di lingkungan sekitar adalah bentuk sedekah jariyah yang dampaknya berantai dan bertahan lama.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

Membangkitkan Kesadaran Berbagi

Sedekah tidak pernah terbatas pada seberapa tebal dompet seseorang, melainkan seberapa peka hati dan kesadarannya terhadap sekitar. Dengan menghidupkan kembali bentuk-bentuk sedekah yang mulai langka ini, kita tidak hanya menumpuk pahala pribadi, tetapi juga merawat kehangatan hubungan sosial dan menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

Konfirmasi: 0823-1764-7075

 

13/08/2026 | Kontributor: Klara D Irawan
Mengubah Cara Pandang Terhadap Harta

Patologi Penimbunan & Terapi Infaq

  • Mengapa Harta Jadi Beban?

    Harta pasif yang ditahan berlebihan (hoarding) menciptakan beban mental tinggi (fear of loss) dan ilusi kontrol atas masa depan. Secara spiritual, ia menambah biaya pertanggungjawaban (cost of accountability) tanpa memberi manfaat riil.

  • Terapi Infaq terhadap Kecemasan Finansial:

    Kecemasan berakar dari scarcity mindset (rasa selalu kurang). Infaq meretas pola pikir ini dengan memberi sinyal pada alam bawah sadar: "Saya cukup hingga mampu berbagi." Ini melatih pelepasan keterikatan emosional (detachment) agar rasa aman tidak bergantung pada angka di rekening.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

  • Cara Kerja Keberkahan (Barakah):

    Keberkahan fokus pada kualitas, bukan sekadar nominal:

    1. Proteksi Aksidental: Mencegah kebocoran dana akibat musibah/biaya tak terduga.

    2. Sirkulasi Ekonomis: Menggerakkan roda ekonomi riil di tingkat bawah.

    3. Rasa Cukup (Kifayah): Memunculkan ketenangan batin yang membebaskan dari sifat konsumtif.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

 

  • Ubah Paradigma Kepemilikan:

    Geser cara pandang dari Pemilik Mutlak (Owner) menjadi Pengelola Titipan (Trustee). Ukur keberhasilan finansial dari dampak kemanfaatan, bukan akumulasi angka pasif.

  • Filosofi Keikhlasan:

    Ikhlas adalah melepaskan ekspektasi balasan atau pujian sosial. Orang yang ikhlas menyadari bahwa ia yang membutuhkan penerima untuk membersihkan hartanya, bukan sebaliknya.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

Konfirmasi: 0823-1764-7075

05/08/2026 | Kontributor: Klara D Irawan
Tren Utama Sedekah ala Gen Z

BAZNAS CIAMIS,- Generasi Z (Gen Z) kini mengubah wajah filantropi dengan mengadopsi sedekah digital secara masif. Lahir di era transformasi teknologi membuat anak muda usia 14–29 tahun ini lebih menyukai kepraktisan transaksi nontunai (cashless). Alih-alih memasukkan uang kertas ke kotak amal konvensional, mereka memanfaatkan ponsel pintar untuk menebar kebaikan dalam hitungan detik. Lonjakan partisipasi sedekah digital di kalangan anak muda bahkan tercatat meningkat pesat demi mewujudkan empati sosial.

Gaya unik dan karakteristik adaptif Gen Z dalam beramal terangkum dalam poin-poin berikut:

1. Amalan Cashless: Membayar infak lewat pemindaian kode QR di masjid atau dimana saja.

2. Platform Crowdfunding: Memilih donasi melalui situs tepercaya seperti https://baznaspeduli.ciamiskab.go.id/ demi transparansi penyaluran.

3. Donasi Barang Preloved: Menjual pakaian atau barang bekas layak pakai untuk disumbangkan seluruh hasilnya.

4. Sedekah Non-Harta: Menyumbang keahlian seperti desain grafis, pembuatan konten, atau menjadi sukarelawan komunitas.

5. Mikro-Donasi: Menyisihkan sisa uang jajan dalam nominal kecil secara rutin namun konsisten.

 

TUNAIKAN ZIS DISINI

 

Mengapa Gen Z Gemar Bersedekah Digital?

Aksesibilitas menjadi alasan utama. Lembaga filantropi nasional seperti Dompet Dhuafa dan BAZNAS kini menyediakan sistem kalkulator zakat serta integrasi dompet digital. Hal ini memfasilitasi kebutuhan Gen Z yang menyukai transaksi instan dan efisien. Selain itu, mereka memanfaatkan media sosial aktif untuk memobilisasi isu-isu kemanusiaan secara cepat.

Manfaat Nyata Nyata untuk Mental dan Spiritual

Ketenangan Hati: Mengurangi kecemasan (overthinking) lewat kepuasan batin membantu sesama.

Rasa Syukur: Melatih kepekaan sosial agar tidak terjebak dalam gaya hidup egois.

Relasi Positif: Memperluas jejaring pertemanan melalui komunitas sosial anak muda.

Melalui inovasi digital, bersedekah bukan lagi monopoli generasi tua. Inisiatif-inisiatif kecil berbasis teknologi ini membuktikan bahwa anak muda mampu membawa dampak perubahan sosial yang masif menuju Indonesia Emas.

Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis:

BSI  7119191011 (Rek. Sedekah/Infak)

BSI  1515111449 (Rek. Zakat)

a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis

 

Atau melalui link:

https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat 

Konfirmasi: 0823-1764-7075

04/08/2026 | Kontributor: Klara D Irawan

Artikel Terbaru

Dari Desa, Zakat Bergerak: Strategi BAZNAS Ciamis Meningkatkan Penghimpunan
Dari Desa, Zakat Bergerak: Strategi BAZNAS Ciamis Meningkatkan Penghimpunan
BAZNAS CIAMIS,- Di tengah tantangan pengelolaan zakat yang semakin kompleks, BAZNAS Kabupaten Ciamis menunjukkan bahwa kunci keberhasilan tidak selalu terletak pada sistem besar di tingkat pusat, melainkan pada kekuatan yang tumbuh dari desa. Pendekatan ini terbukti mampu menggerakkan potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara lebih luas, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Mengubah Cara Pandang: UPZ Bukan Sekadar Pengumpul Zakat Fitrah Selama ini, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa seringkali identik dengan pengelolaan zakat fitrah yang hanya dilakukan setahun sekali. Namun, BAZNAS Ciamis mengambil langkah berbeda. UPZ tidak lagi diposisikan sebagai pelaksana kegiatan musiman, tetapi sebagai motor utama penggerak zakat di desa. Peran UPZ diperluas menjadi: Penghimpun zakat maal Pengelola infak dan sedekah Penggerak kegiatan sosial masyarakat Dengan perubahan ini, aktivitas penghimpunan tidak lagi menunggu momen Ramadhan, tetapi berjalan setiap hari. TUNAIKAN DISINI Strategi Cerdas: Tidak Bergantung pada Zakat Saja Salah satu kunci keberhasilan BAZNAS Ciamis adalah keberanian untuk tidak hanya fokus pada zakat. Mengapa? Karena zakat memiliki batas nisab dan waktu (haul), sehingga tidak semua orang bisa berzakat setiap saat. Berbeda dengan infak dan sedekah yang bisa dilakukan kapan saja oleh siapa saja. Inilah yang kemudian dioptimalkan melalui: Infak harian masyarakat Sedekah berbasis komunitas Program kencleng di rumah-rumah warga Hasilnya? Potensi kecil yang sebelumnya dianggap sepele justru menjadi kekuatan besar ketika dikelola secara kolektif. TUNAIKAN DISINI Pendekatan yang Membumi: Edukasi dan Kedekatan Sosial BAZNAS Ciamis tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga membangun kedekatan dengan masyarakat. Melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan: ASN didorong untuk menunaikan zakat secara rutin Pelaku usaha diajak memahami pentingnya zakat Masyarakat umum diberi pemahaman tentang manfaat ZIS Pendekatan ini membentuk kesadaran, bukan sekadar kewajiban. Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan Kepercayaan masyarakat adalah fondasi utama dalam penghimpunan zakat. Untuk itu, BAZNAS Ciamis memastikan: Setiap transaksi tercatat melalui sistem digital Muzaki menerima bukti pembayaran secara langsung Laporan dipublikasikan melalui website dan media sosial Pengelolaan diaudit secara internal dan eksternal Dengan sistem ini, masyarakat tidak hanya memberi, tetapi juga merasa yakin bahwa dana mereka dikelola dengan amanah. TUNAIKAN DISINI Dari Desa untuk Desa: Dampak yang Langsung Terasa Salah satu pendekatan yang paling kuat adalah prinsip: Apa yang dihimpun dari desa, kembali untuk desa. Dana yang dikumpulkan oleh UPZ tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, tetapi dikembalikan untuk: Santunan sosial Pemberdayaan ekonomi Dukungan kegiatan keagamaan Bahkan, berbagai program produktif seperti usaha mikro dan peternakan menjadi bukti bahwa zakat mampu mendorong kemandirian masyarakat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL05/05/2026 | Humas Baznas
Filantropi Islam di Tatar Galuh: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang Kesejahteraan Mustahik
Filantropi Islam di Tatar Galuh: Mengubah Tantangan Menjadi Peluang Kesejahteraan Mustahik
BAZNAS CIAMIS,- Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Ciamis kini memasuki babak baru yang lebih strategis dan berdampak. Berdasarkan evaluasi mendalam terhadap program-program yang berjalan, BAZNAS Ciamis terus memperkuat fondasi tata kelola untuk memastikan manfaat zakat dirasakan secara nyata dan berkelanjutan oleh masyarakat. Kesuksesan dalam Angka dan Implementasi Hasil penelitian menunjukkan bahwa program BAZNAS Ciamis telah berhasil mengoptimalkan penghimpunan dana melalui strategi komunikasi yang efektif. Kuncinya terletak pada transparansi dan akuntabilitas. Kepercayaan Muzaki (pembayar zakat) adalah aset terbesar, dan BAZNAS Ciamis membalas kepercayaan tersebut dengan penyaluran yang tepat sasaran melalui pilar-pilar utama: pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan ekonomi. Transformasi Paradigma: Bukan Sekadar Memberi, Tapi Memberdayakan Salah satu poin krusial yang menjadi fokus ke depan adalah pergeseran dari bantuan yang bersifat konsumtif menuju pemberdayaan produktif. BAZNAS Ciamis menyadari bahwa untuk memutus rantai kemiskinan, mustahik (penerima zakat) perlu dibekali dengan instrumen kemandirian. Melalui pendampingan modal usaha dan pelatihan keterampilan, dana ZIS bertransformasi menjadi "kail" yang memungkinkan masyarakat untuk memancing kesejahteraannya sendiri. Inilah esensi dari zakat: mengubah tangan di bawah menjadi tangan di atas. Tantangan dan Solusi Strategis Tentu, perjalanan ini bukannya tanpa hambatan. Untuk mencapai potensi maksimal, ada beberapa langkah strategis yang sedang dan akan terus diperkuat: Penguatan Regulasi: Mendorong sinergi yang lebih kuat dengan Pemerintah Daerah melalui payung hukum (Perda/Instruksi Bupati) agar penghimpunan ZIS, terutama di sektor ASN dan swasta, semakin optimal. Digitalisasi Layanan: Mempermudah akses bagi masyarakat untuk berdonasi dan melihat laporan penyaluran secara real-time. Edukasi Berkelanjutan: Meningkatkan literasi zakat agar kesadaran berzakat tumbuh dari pemahaman yang mendalam, bukan sekadar kewajiban formal. Membangun Ciamis dengan Zakat Keberhasilan ini adalah milik bersama. BAZNAS Ciamis mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari tokoh agama, akademisi, hingga pelaku usaha—untuk berkolaborasi. Dengan pengelolaan yang amanah dan dukungan masyarakat yang kuat, kita optimis angka kemiskinan di Tatar Galuh akan terus menurun. Zakat Anda adalah energi bagi mereka yang sedang berjuang. Mari terus bergerak bersama BAZNAS Ciamis untuk mewujudkan masyarakat yang lebih religius, sejahtera, dan mandiri.
ARTIKEL04/05/2026 | Humas Baznas
Sedekah Yang Dilakukan Hari Ini, Akan Memberi Kebaikan untuk Nanti
Sedekah Yang Dilakukan Hari Ini, Akan Memberi Kebaikan untuk Nanti
BAZNAS CIAMIS,- Sedekah merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang dapat dilakukan oleh siapa saja, tanpa harus menunggu kondisi berlebih. Dalam kehidupan sehari-hari, sedekah tidak selalu identik dengan materi, tetapi juga dapat berupa bantuan tenaga, waktu, maupun perhatian kepada sesama. Melalui sedekah, nilai empati dan solidaritas dalam masyarakat dapat tumbuh secara nyata. Tindakan sederhana seperti berbagi makanan, membantu orang yang membutuhkan, atau memberikan dukungan moral menjadi bagian dari praktik sedekah yang sering ditemui di lingkungan sekitar. TUNAIKAN DISINI Lebih dari itu, sedekah tidak hanya memberikan manfaat bagi penerima, tetapi juga membawa ketenangan dan rasa syukur bagi yang memberi. Kebiasaan ini, jika dilakukan secara konsisten, dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan. Dengan demikian, sedekah hari ini bukan sekadar tindakan sesaat, melainkan bentuk investasi kebaikan yang manfaatnya dapat dirasakan di masa mendatang. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL04/05/2026 | Humas Baznas
Dari Umat untuk Umat: Menilik Strategi BAZNAS Ciamis dalam Mengangkat Martabat Mustahik
Dari Umat untuk Umat: Menilik Strategi BAZNAS Ciamis dalam Mengangkat Martabat Mustahik
BAZNAS CIAMIS,- Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bukan hanya instrumen ibadah personal, melainkan kekuatan ekonomi dahsyat yang mampu mengubah tatanan sosial. Di Kabupaten Ciamis, potensi ini terus digali dan dioptimalkan oleh BAZNAS untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dititipkan oleh para Muzaki benar-benar menjadi motor penggerak kesejahteraan bagi mereka yang membutuhkan. TUNAIKAN DISINI Strategi Penghimpunan: Menjemput Bola, Membangun Kepercayaan Optimalisasi penghimpunan dana ZIS di BAZNAS Ciamis tidak terjadi secara kebetulan. Berdasarkan riset mendalam, kunci keberhasilannya terletak pada strategi yang adaptif dan transparan. BAZNAS Ciamis kini tidak hanya menunggu di kantor, tetapi aktif melakukan sosialisasi masif ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari instansi pemerintah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke sektor swasta dan perorangan. Digitalisasi juga menjadi garda terdepan. Dengan kemudahan akses pembayaran, masyarakat Ciamis kini bisa menunaikan kewajibannya kapan saja dan di mana saja, yang secara signifikan meningkatkan volume dana yang terhimpun setiap tahunnya. Penyaluran yang Memberdayakan: Bergeser dari Konsumtif ke Produktif Jika dulu bantuan seringkali bersifat "kasih putus" atau konsumtif untuk kebutuhan mendesak, kini BAZNAS Ciamis melakukan transformasi besar. Penyaluran dana ZIS diarahkan pada program-program pemberdayaan yang berkelanjutan. TUNAIKAN DISINI Terdapat lima pilar utama yang menjadi fokus penyaluran: 1. Ciamis Takwa: Penguatan nilai-nilai religiusitas masyarakat. 2. Ciamis Cerdas: Memastikan anak-anak kurang mampu tetap bisa menempuh pendidikan. 3. Ciamis Sehat: Memberikan akses layanan kesehatan yang layak. 4. Ciamis Sejahtera: Pemberian modal usaha dan pelatihan bagi UMKM agar mustahik bisa mandiri secara ekonomi. 5. Ciamis Peduli: Respons cepat terhadap bencana dan kondisi darurat. Dampak Nyata: Mengubah Mustahik Menjadi Muzaki Tujuan akhir dari setiap program di BAZNAS Ciamis adalah kemandirian. Melalui program produktif, para penerima manfaat (mustahik) didorong dan dibimbing untuk memiliki usaha yang stabil. Harapannya, dalam beberapa tahun ke depan, mereka yang tadinya menerima zakat akan tumbuh menjadi orang yang memberi zakat (muzaki). TUNAIKAN DISINI Sinergi untuk Masa Depan Keberhasilan pengelolaan ZIS di Ciamis adalah buah dari sinergi antara pemerintah daerah, pengelola yang profesional, dan tentunya kepercayaan masyarakat. Dengan tata kelola yang akuntabel dan pelaporan yang transparan, BAZNAS Ciamis berkomitmen untuk terus menjadi jembatan kebaikan yang kokoh. Mari terus dukung program-program BAZNAS Ciamis. Karena sekecil apa pun ZIS yang Anda salurkan, akan menjadi perubahan besar bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL29/04/2026 | Humas Baznas
Dengan Zakat, Kita Bisa Bantu Sesama dengan Cara Sederhana
Dengan Zakat, Kita Bisa Bantu Sesama dengan Cara Sederhana
BAZNAS CIAMIS,- Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah yang bersifat individual, tetapi merupakan instrumen sosial yang memiliki dampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks kehidupan modern, zakat tidak hanya dimaknai sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, melainkan juga sebagai solusi konkret dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi kurang mampu. Secara substansial, zakat mengandung nilai keadilan dan kepedulian sosial. Setiap harta yang dimiliki oleh seorang muslim sejatinya terdapat hak orang lain di dalamnya. Oleh karena itu, zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang adil, sehingga tidak terjadi penumpukan harta pada kelompok tertentu saja. Dalam hal ini, zakat menjadi jembatan antara golongan yang mampu dengan golongan yang membutuhkan. TUNAIKAN DISINI Di Kabupaten Ciamis, pengelolaan zakat memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dana zakat yang terkumpul tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan pada program-program produktif, seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat, bantuan modal usaha, serta pelatihan keterampilan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa zakat memiliki potensi besar untuk mendorong kemandirian masyarakat. Ketika zakat dikelola dengan baik, maka mustahik (penerima zakat) tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga dapat berkembang menjadi muzakki (pemberi zakat) di masa yang akan datang. Inilah transformasi sosial yang diharapkan dari pengelolaan zakat yang berkelanjutan. TUNAIKAN DISINI Selain itu, kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat juga menjadi faktor penting. Edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan perlu dilakukan agar masyarakat memahami bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi sosial yang memberikan manfaat jangka panjang, baik secara spiritual maupun sosial. Dengan demikian, zakat memiliki peran yang sangat penting dalam membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan berdaya. Melalui sinergi antara lembaga pengelola zakat, pemerintah daerah, dan masyarakat, zakat dapat menjadi kekuatan utama dalam menciptakan perubahan sosial yang positif, khususnya di Kabupaten Ciamis. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL29/04/2026 | Humas Baznas
Meningkatkan Kesadaran Sosial dengan Memaksimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah
Meningkatkan Kesadaran Sosial dengan Memaksimalkan Zakat, Infak, dan Sedekah
BAZNAS CIAMIS,- Kesadaran masyarakat dalam saling membantu terus menjadi fokus utama dalam usaha mewujudkan kesejahteraan sosial. Salah satu wujud nyata dari kepedulian ini dapat direalisasikan melalui Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang mengandung nilai ibadah serta manfaat sosial yang luas. Dalam Islam, zakat tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga alat untuk pemerataan ekonomi. Dengan memberikan sebagian kekayaan kepada yang layak, stabilitas sosial dapat terpelihara dan perbedaan ekonomi dapat dikurangi. Infak dan sedekah juga mendukung peran itu sebagai amalan yang dapat dilakukan oleh siapa saja dengan fleksibel. TUNAIKAN DISINI Dalam dinamika kehidupan masyarakat, peran lembaga resmi seperti BAZNAS sangat penting untuk memastikan pengelolaan ZIS dilakukan secara optimal. Dana yang terkumpul tidak hanya disalurkan untuk konsumsi, tetapi juga diarahkan untuk program pemberdayaan yang berkelanjutan, seperti dukungan pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat. Dengan optimalisasi ZIS, diharapkan masyarakat tidak hanya memperoleh bantuan materi, tetapi juga termotivasi untuk lebih mandiri. Karena itu, BAZNAS Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kepedulian sosial dengan melaksanakan zakat, infak, dan sedekah secara teratur dan melalui lembaga yang dapat dipercaya. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL28/04/2026 | Humas Baznas
Sedekah Tidak Harus Menunggu Kaya!
Sedekah Tidak Harus Menunggu Kaya!
BAZNAS CIAMIS,- Masih banyak asumsi yang menyatakan bahwa sedekah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang berkecukupan, hal ini masih kerap ditemui di tengah masyarakat. Anggapan tersebut secara tidak langsung membuat sebagian orang menunda untuk berbagi, ataupun menjadi mindset atau pola pikir sebagian masyarakat, karena merasa belum memiliki cukup harta. Padahal, sedekah tidak ditentukan oleh besar kecilnya nilai yang diberikan, melainkan oleh niat dan ketulusan dalam membantu sesama. Memberikan sebagian kecil dari apa yang dimiliki tetap memiliki arti yang besar, terutama bagi mereka yang sedang membutuhkan uluran tangan. TUNAIKAN DISINI Membangun kebiasaan bersedekah sejak kondisi sederhana justru menjadi langkah awal dalam menumbuhkan kepedulian sosial. Ketika seseorang terbiasa berbagi dalam keadaan terbatas, maka rasa empati dan kepekaan terhadap lingkungan sekitar akan semakin kuat. Di sisi lain, sedekah juga memberikan dampak positif bagi pemberinya. Tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga menciptakan perasaan tenang serta menumbuhkan rasa syukur dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa nilai sedekah tidak hanya bersifat materi, tetapi juga menyentuh aspek batin. TUNAIKAN DISINI Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menunda sedekah hingga menunggu kondisi ekonomi menjadi mapan. BAZNAS Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat untuk mulai membiasakan diri berbagi dari hal-hal sederhana, karena setiap kebaikan, sekecil apa pun, akan membawa manfaat yang luas bagi kehidupan bersama. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL28/04/2026 | Humas Baznas
Standar Pemilihan Hewan Kurban dalam Perspektif Syariat Islam pada Pelaksanaan Idul Adha
Standar Pemilihan Hewan Kurban dalam Perspektif Syariat Islam pada Pelaksanaan Idul Adha
BAZNAS CIAMIS,- Kurban merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam, tidak hanya sebagai simbol ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai bentuk nyata kepedulian sosial terhadap sesama. Pelaksanaan kurban yang dilakukan setiap Hari Raya Iduladha menjadi momentum strategis dalam membangun keseimbangan antara dimensi spiritual dan sosial dalam kehidupan umat Islam. Dalam implementasinya, kualitas ibadah kurban tidak hanya ditentukan oleh niat dan pelaksanaan penyembelihan, tetapi juga oleh ketepatan dalam memilih hewan kurban. Pemilihan hewan yang sesuai dengan ketentuan syariat menjadi faktor krusial yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang memadai agar masyarakat dapat memastikan bahwa hewan yang dikurbankan telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam Islam. TUNAIKAN DISINI Fenomena di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat praktik pemilihan hewan kurban yang kurang memperhatikan aspek kelayakan, baik dari sisi kesehatan, usia, maupun kondisi fisik. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas ibadah sekaligus manfaat sosial yang dihasilkan. Dengan demikian, penting untuk menegaskan kembali prinsip-prinsip syariat dalam memilih hewan kurban secara tepat. Ketentuan mengenai hewan kurban yang layak telah dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW, di antaranya: "Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban, yaitu: hewan yang jelas buta sebelah, hewan yang sakit yang tampak jelas sakitnya, hewan yang pincang yang tampak jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi) TUNAIKAN DISINI Hadis tersebut menjadi pedoman utama bahwa hewan kurban harus berada dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi kualitasnya. Prinsip ini menegaskan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk memberikan yang terbaik dalam setiap bentuk ibadah. Untuk memastikan hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat, terdapat beberapa indikator yang perlu diperhatikan, yaitu: - Jenis Hewan yang Diperbolehkan Hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, sapi, atau kerbau. Ketentuan ini telah disepakati dalam fiqh sebagai syarat sah kurban. - Kesesuaian Usia Hewan Usia minimal hewan menjadi indikator kematangan, yaitu: Kambing atau domba minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun - Kondisi Kesehatan Hewan Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, ditandai dengan gerakan aktif, nafsu makan baik, serta tidak menunjukkan gejala penyakit. - Tidak Memiliki Cacat Fisik Hewan tidak boleh memiliki cacat yang jelas seperti kebutaan, kepincangan, atau kondisi tubuh yang sangat kurus. - Kondisi Tubuh yang Proporsional Hewan dengan kondisi tubuh yang cukup berisi menunjukkan kualitas yang lebih baik untuk dikurbankan. - Kejelasan Kepemilikan Hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dan halal sebagai bagian dari kesempurnaan ibadah. TUNAIKAN DISINI Pemilihan hewan kurban merupakan aspek fundamental dalam pelaksanaan ibadah kurban yang tidak dapat diabaikan. Dengan memahami dan menerapkan standar yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan kurban secara tepat dan sesuai ketentuan. Ibadah kurban yang dilaksanakan dengan benar tidak hanya bernilai secara spiritual, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas bagi masyarakat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL24/04/2026 | Humas Baznas
Jangan Sampai Salah Niat! Ini Panduan Lengkap Berkurban Agar Menjadi Pahala Jariyah
Jangan Sampai Salah Niat! Ini Panduan Lengkap Berkurban Agar Menjadi Pahala Jariyah
BAZNAS CIAMIS,- Hari Raya Iduladha segera menyapa umat Muslim di seluruh dunia. Gemuruh takbir akan segera berkumandang, diiringi syariat penyembelihan hewan kurban. Namun, di balik kemeriahan ibadah tahunan ini, ada satu fondasi yang menentukan diterima atau tidaknya amalan kita, yakni Niat. Ibadah kurban bukan sekadar ritual menyembelih hewan atau ajang berbagi daging semata. Lebih dalam, kurban adalah pembuktian cinta seorang hamba kepada Sang Khalik. TUNAIKAN DISINI Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya..." (HR. Bukhari & Muslim). Dalam berkurban, niat menjadi pembeda antara "ibadah" dengan "sekadar membeli daging". Niat yang lurus memastikan bahwa setiap tetes darah hewan kurban yang mengalir menjadi saksi ketakwaan kita. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an: "Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu..." (QS. Al-Hajj: 37). TUNAIKAN DISINI Lafadz Niat Kurban Bagi Anda yang hendak berkurban, niat dapat dilakukan di dalam hati saat menetapkan hewan kurban atau saat proses penyembelihan. Berikut adalah lafadz niat yang umum digunakan: 1. Niat untuk diri sendiri: "Nawaitu al-udhiyata bihaadzahil baqari/ghonami lillaahi ta’aala." (Artinya: Saya niat berkurban dengan sapi/kambing ini karena Allah Ta’ala). 2. Niat jika diwakilkan (melalui BAZNAS): Jika Anda menyalurkan kurban melalui lembaga seperti BAZNAS, niat sudah terhitung sah saat Anda menyerahkan dana atau hewan kurban dengan maksud untuk beribadah kurban. TUNAIKAN DISINI Tips Meluruskan Niat Sebelum Berkurban Agar ibadah kurban kita semakin bermakna, mari perhatikan beberapa hal berikut: Ikhlas Tanpa Riya: Jauhkan keinginan untuk dipuji sebagai orang dermawan atau status sosial. Bersumber dari Rezeki Halal: Allah Maha Baik dan hanya menerima dari yang baik (halal). Pilih yang Terbaik: Sebagaimana Nabi Ibrahim AS memberikan yang paling dicintai, pilihlah hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat. Mari Menata Niat, Menjemput Berkah. Sudahkah Anda memantapkan niat untuk berkurban tahun ini? Jika kamu belum bisa berkurban tahun ini, kamu bisa menunaikan zakat, infak sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL22/04/2026 | Humas Baznas
Panduan Lengkap Syarat Sah Kurban: Jangan Sampai Niat Baik Jadi Salah Langkah!
Panduan Lengkap Syarat Sah Kurban: Jangan Sampai Niat Baik Jadi Salah Langkah!
BAZNAS CIAMIS,- Hari Raya Idul Adha atau yang sering kita sebut Hari Raya Kurban sudah di depan mata. Bagi Sahabat BAZNAS yang memiliki kelapangan rezeki, berkurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan (Sunnah Muakkad) sebagai bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial. Namun, ibadah kurban tidak hanya sekadar menyembelih hewan. Ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar kurban kita sah secara syariat dan diterima di sisi Allah SWT. Yuk, simak syarat lengkapnya berikut ini! TUNAIKAN DISINI 1. Syarat Bagi Orang yang Berkurban (Shohibul Qurban) Sebelum memilih hewan, pastikan Anda memenuhi kriteria sebagai penyedia kurban: Muslim: Ibadah kurban dikhususkan bagi umat Islam. Baligh dan Berakal: Sudah dewasa dan memiliki kesadaran penuh. Mampu: Memiliki kelebihan harta untuk membeli hewan kurban setelah terpenuhinya kebutuhan pokok diri dan keluarga. Niat: Kurban harus diniatkan semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk pamer atau tujuan duniawi lainnya. TUNAIKAN DISINI 2. Syarat Hewan Kurban yang Sah Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Berdasarkan syariat, hewan tersebut harus memenuhi kriteria berikut: Hewan yang dikurbankan haruslah hewan ternak, seperti Unta, Sapi, Kerbau, Kambing, atau Domba. Di Indonesia, umumnya kita menggunakan sapi, kambing, atau domba. Hewan kurban harus sudah mencapai usia minimal yang ditentukan: Jenis Hewan Usia Minimal Tanda Fisik Kambing/Domba 1 - 2 Tahun Telah berganti gigi (Musinnah/Kupak) Sapi/Kerbau 2 Tahun Memasuki tahun ketiga Unta 5 Tahun Memasuki tahun keenam Rasulullah SAW melarang penggunaan hewan yang cacat. Pastikan hewan kurban Anda: Tidak Buta: Baik buta sebelah maupun keduanya. Tidak Sakit: Tampak sehat, lincah, dan nafsu makan baik. Tidak Pincang: Masih bisa berjalan dengan normal. Tidak Kurus Kering: Memiliki daging yang cukup (tidak hanya tulang). TUNAIKAN DISINI 3. Waktu Penyembelihan yang Tepat Kurban memiliki jendela waktu yang spesifik. Jika dilakukan di luar waktu ini, maka sembelihan tersebut dianggap sedekah biasa, bukan kurban. Dimulai: Setelah pelaksanaan salat Idul Adha (10 Dzulhijjah). Berakhir: Sebelum matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, yaitu 13 Dzulhijjah. Bagi sahabat yang belum bisa berkurban tahun ini, bisa berzakat, infak dan sedekah di BAZNAS Kabupaten Ciamis. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL16/04/2026 | Humas Baznas
Jangan Tunggu Musibah Datang, Jemput Keselamatan dengan Sedekah
Jangan Tunggu Musibah Datang, Jemput Keselamatan dengan Sedekah
BAZNAS CIAMIS,- Dalam menjalani kehidupan, setiap manusia tentu berharap selalu berada dalam perlindungan Allah SWT dan dijauhkan dari segala macam musibah atau marabahaya. Dalam syariat Islam, terdapat satu amalan luar biasa yang tidak hanya bernilai pahala, tetapi juga diyakini menjadi "perisai" bagi pelakunya, yaitu sedekah. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadis: "Bersegeralah bersedekah, sebab bala bencana tidak pernah bisa mendahului sedekah." (HR. Ath-Thabrani). TUNAIKAN DISINI Mengapa Sedekah Disebut Penolak Bala? Secara spiritual, sedekah berfungsi sebagai pemadam kemurkaan Allah SWT dan penghapus dosa-dosa yang mungkin menjadi penyebab datangnya ujian berat. Berikut adalah tiga alasan mengapa sedekah menjadi amalan yang sangat dianjurkan untuk menolak bala: 1. Benteng Perlindungan Diri Sedekah yang dilakukan dengan ikhlas menciptakan tabir pelindung antara hamba dan kesulitan. Allah SWT menjanjikan kemudahan bagi mereka yang ringan tangan membantu kesulitan orang lain. 2. Memperpanjang Silaturahmi dan Usia Banyak ulama menyebutkan bahwa sedekah dapat menghindarkan seseorang dari kematian yang buruk (su'ul khatimah) dan memberikan keberkahan pada usia serta kesehatan. 3. Mengubah Takdir dengan Doa Penerima Manfaat Saat kita bersedekah, ada doa-doa tulus yang terucap dari para mustahik (penerima bantuan). Doa-doa inilah yang seringkali menembus langit dan menjadi sebab Allah menjauhkan kita dari musibah yang seharusnya terjadi. TUNAIKAN DISINI Sedekah Tidak Harus Menunggu Kaya BAZNAS Kabupaten Ciamis senantiasa mengajak seluruh masyarakat untuk membiasakan sedekah sebagai gaya hidup. Sedekah tidak melulu soal nominal yang besar. Senyuman, bantuan tenaga, hingga uang receh yang kita masukkan ke kotak infak dengan niat tulus, memiliki kekuatan yang besar di sisi Allah SWT. Di tengah ketidakpastian situasi atau kondisi cuaca yang seringkali ekstrem, memperbanyak sedekah adalah ikhtiar batin terbaik agar diri, keluarga, dan lingkungan kita selalu dalam lindungan-Nya. TUNAIKAN DISINI Agar manfaat sedekah Anda lebih terstruktur dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan, BAZNAS Kabupaten Ciamis hadir sebagai jembatan kebaikan. Melalui pengelolaan yang transparan, sedekah Anda disalurkan untuk program kemanusiaan, kesehatan, hingga bantuan bencana di wilayah Ciamis. Mari jadikan sedekah sebagai rutinitas pagi. Sebelum memulai aktivitas, sisihkan sebagian rezeki sebagai bentuk syukur sekaligus permohonan perlindungan kepada Sang Maha Pencipta. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL14/04/2026 | Humas Baznas
Sambut Idul Adha: Saatnya Berbagi Kebahagiaan Lewat Kurban Amanah
Sambut Idul Adha: Saatnya Berbagi Kebahagiaan Lewat Kurban Amanah
BAZNAS CIAMIS,- Tak terasa, suasana bulan Zulhijjah yang mulia akan segera menyapa umat Muslim di seluruh dunia. Idul Adha bukan sekadar ritual penyembelihan hewan kurban, melainkan momentum besar untuk meneladani ketulusan Nabi Ibrahim AS dan ketaatan Nabi Ismail AS dalam menjalankan perintah Allah SWT. Bagi kita di Kabupaten Ciamis, Idul Adha tahun 2026 (1447 H) ini menjadi kesempatan emas untuk kembali memperkuat rasa kepedulian sosial melalui ibadah kurban. TUNAIKAN DISINI Kurban bukan hanya tentang mendistribusikan daging, tetapi juga tentang bagaimana kita berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita yang membutuhkan. Setiap helai bulu hewan kurban yang kita sembelih mengandung kebaikan dan keberkahan yang akan mengalir bagi siapa saja yang melakukannya dengan ikhlas. Persiapan ibadah terbaik dimulai dari niat yang kuat dan perencanaan yang matang. BAZNAS Ciamis mengajak seluruh masyarakat, ASN, dan para pelaku usaha untuk menyambut Idul Adha dengan semangat berbagi. "Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya." (QS. Al-Hajj: 37). TUNAIKAN DISINI Mari jadikan Idul Adha tahun ini sebagai bukti nyata ketakwaan kita. Salurkan kurban Anda melalui lembaga yang amanah dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan merata hingga ke ujung desa di Kabupaten Ciamis. Tebar berkahnya, raih takwanya! Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL08/04/2026 | Humas Baznas
Jangan Tunggu Kaya! Temukan Keajaiban Rezeki Lewat Infak
Jangan Tunggu Kaya! Temukan Keajaiban Rezeki Lewat Infak
BAZNAS CIAMIS,- Dalam ajaran Islam, harta yang kita miliki sejatinya adalah titipan. Salah satu cara terbaik untuk menjaga "titipan" tersebut agar bernilai abadi adalah melalui Infak. Berbeda dengan zakat yang memiliki batasan nishab dan haul, infak adalah pintu kebaikan yang terbuka lebar bagi siapa saja, kapan saja, tanpa harus menunggu kaya. TUNAIKAN DISINI Apa Itu Infak? Secara bahasa, infak berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan harta untuk kepentingan sesuatu. Dalam konteks syariat, infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat adalah kewajiban yang mengikat, maka infak adalah wujud kedermawanan dan bukti cinta seorang hamba kepada Sang Pencipta serta sesama manusia. Mengapa Harus Berinfak Melalui BAZNAS Ciamis? Mengapa tidak memberikan langsung saja? Memberi langsung memang baik, namun berinfak melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki nilai strategis: Pengelolaan Profesional: Dana infak dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI). Dampak Lebih Luas: Dengan penghimpunan yang terpusat, dana infak dapat disalurkan untuk program-program besar yang bersifat produktif, seperti beasiswa pendidikan, pemberdayaan UMKM di pelosok Ciamis, hingga renovasi rumah tidak layak huni (Rutilahu). Tanggap Darurat: BAZNAS memiliki tim yang siap sedia menyalurkan bantuan saat terjadi bencana alam atau kemanusiaan di wilayah Kabupaten Ciamis secara cepat. TUNAIKAN DISINI Allah SWT menjanjikan balasan yang berlipat ganda bagi mereka yang ringan tangan dalam berinfak. Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 261, Allah mengibaratkan infak seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, dan pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. "Infak tidak akan mengurangi harta, justru ia menjadi pembersih dan pengundang datangnya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka." Warga Tatar Galuh yang dirahmati Allah, sekecil apa pun infak yang Bapak/Ibu berikan, jika dikelola dengan baik, akan menjadi kekuatan besar untuk mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Ciamis. Jangan menunggu kaya untuk berbagi, tapi berbagilah maka engkau akan merasa kaya. Mari jadikan infak sebagai gaya hidup masyarakat Ciamis yang religius dan sejahtera. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL07/04/2026 | Humas Baznas
Sedekah: Cara Langit Melipatgandakan Rezeki
Sedekah: Cara Langit Melipatgandakan Rezeki
BAZNAS CIAMIS,- Banyak yang mengira bahagia itu soal "mendapat", padahal bahagia yang sejati ada pada saat kita "memberi". Inilah keajaiban Sedekah. Ia tidak hanya meringankan beban sesama, tapi juga melapangkan jalan rezeki kita sendiri. Kenap Harus Sekarang? Menolak Bala: Menjadi "perisai" dari musibah dan kesulitan. Harta Jadi Berkah: Sedekah tidak mengurangi saldo, tapi menambah keberkahan isinya. Investasi Abadi: Pahala yang terus mengalir bahkan saat kita sudah tiada. TUNAIKAN DISINI Masih banyak saudara kita di Ciamis yang membutuhkan uluran tangan. Melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis, sedekah Anda kami salurkan secara tepat sasaran untuk 5 Program yang ada di BAZNAS Kabupaten Ciamis: Ciamis Peduli Ciamis Sehat Ciamis Sejahtera Ciamis Agamis Ciamis Cerdas Yuk, Sedekah Hari Ini! Tidak perlu menunggu nominal besar. Niat tulus Anda adalah perubahan bagi mereka. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL06/04/2026 | Humas Baznas
Zakat Mal: Titipan Allah yang Menjadi Penyelamat Kita di Akhirat
Zakat Mal: Titipan Allah yang Menjadi Penyelamat Kita di Akhirat
BAZNAS CIAMIS,- Pernahkah Anda merasa, meski penghasilan bertambah, rasanya "lewat" begitu saja? Atau mungkin ada kecemasan kecil tentang keberkahan harta yang kita miliki saat ini? Dalam syariat Islam, harta yang kita miliki bukanlah sepenuhnya milik kita. Di dalamnya, ada hak orang lain yang dititipkan Allah melalui tangan kita. Itulah esensi dari Zakat Mal. Secara bahasa, zakat berarti menyucikan dan tumbuh. Artinya, dengan mengeluarkan sebagian kecil harta kita, kita tidak sedang kehilangan. Sebaliknya, kita sedang membersihkan harta dari hak yang bukan milik kita agar sisanya tumbuh dengan penuh keberkahan. TUNAIKAN DISINI Mengapa Zakat Mal Itu Penting? Berbeda dengan Zakat Fitrah yang hanya dikeluarkan setahun sekali saat Ramadan, Zakat Mal (Zakat Harta) mencakup kekayaan yang kita simpan, mulai dari emas, perak, uang simpanan, hasil perniagaan, hingga aset investasi, selama telah mencapai batas tertentu (nisab) dan kepemilikan satu tahun (haul). Menunaikan Zakat Mal adalah bentuk syukur paling nyata. Ini adalah mekanisme langit untuk memastikan bahwa roda ekonomi tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, melainkan mengalir hingga ke pelosok desa di Ciamis, menyentuh mereka yang sedang kesulitan. Mengapa Harus Melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis? Mungkin Anda bertanya, "Bolehkah saya memberikan langsung kepada tetangga?" Tentu boleh. Namun, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki nilai lebih yang jauh lebih strategis: Pengelolaan Profesional & Transparan: Zakat Anda dikelola oleh amil yang amanah, tercatat secara administrasi, dan diaudit secara berkala. Dampak yang Lebih Luas: Jika diberikan langsung, mungkin hanya habis untuk konsumsi sesaat. Di BAZNAS Ciamis, zakat Anda dikonversi menjadi program pemberdayaan—seperti beasiswa pendidikan, modal usaha UMKM, hingga bantuan kesehatan bagi warga Tatar Galuh yang membutuhkan. Tepat Sasaran: BAZNAS memiliki data mustahik (penerima zakat) yang valid, memastikan bantuan sampai ke tangan mereka yang benar-benar berhak hingga ke pelosok kecamatan. Bukti Setor Zakat (BSZ): Sebagai lembaga resmi negara, BAZNAS memberikan bukti setor yang sah, yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. TUNAIKAN DISINI Mari Menanam Kebaikan di Tanah Galuh Zakat Anda adalah senyum bagi lansia sebatang kara di pelosok Panumbangan, harapan bagi anak yatim di Rancah agar tetap bisa sekolah, dan napas baru bagi pedagang kecil di Pasar Manis yang hampir gulung tikar. Jangan biarkan harta kita menjadi beban di akhirat karena ada hak fakir miskin yang masih menempel di sana. Mari bersihkan harta, tenangkan jiwa, dan jemput keberkahan yang melimpah. Tunaikan Zakat Mal Anda sekarang melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis. BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL31/03/2026 | Humas Baznas
Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Mana yang Belum Anda Tunaikan?
Pahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal: Mana yang Belum Anda Tunaikan?
BAZNAS CIAMIS,- Bagi sebagian besar umat Muslim, momen Ramadan identik dengan menunaikan Zakat Fitrah. Hal ini wajar, mengingat Zakat Fitrah adalah kewajiban yang melekat pada setiap individu untuk mensucikan diri di bulan yang suci. Namun, tahukah Sahabat BAZNAS? Ada satu lagi kewajiban zakat yang tak kalah penting, yaitu Zakat Maal (Zakat Harta). Jika Zakat Fitrah bertujuan mensucikan jiwa, maka Zakat Maal bertujuan untuk mensucikan harta yang kita miliki. TUNAIKAN DISINI Apa Itu Zakat Maal? Secara bahasa, maal berarti harta. Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (aset) yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat-syarat tertentu. Berbeda dengan Zakat Fitrah yang hanya dikeluarkan setahun sekali saat Ramadan, Zakat Maal dikeluarkan berdasarkan waktu terpenuhinya syarat harta tersebut. Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati Seringkali kita merasa belum wajib berzakat karena mengira zakat hanya soal hasil pertanian atau emas. Padahal, cakupan Zakat Maal sangat luas, di antaranya: Zakat Penghasilan (Profesi): Zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin bulanan (gaji). Zakat Emas dan Perak: Jika simpanan logam mulia telah mencapai batas minimal (nishab). Zakat Perniagaan: Bagi para pelaku usaha/UMKM di Ciamis, keuntungan dan modal kerja yang berputar wajib dizakati. Zakat Simpanan/Tabungan: Uang yang mengendap di rekening bank selama satu tahun. Zakat Pertanian & Peternakan: Hasil bumi dan hewan ternak yang sudah memenuhi kriteria. Mengapa Harus Zakat Maal Melalui BAZNAS? Mungkin muncul pertanyaan, "Kenapa tidak diberikan langsung saja?" Menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki beberapa keunggulan: Tepat Sasaran: Kami memiliki data mustahik (penerima zakat) yang valid di seluruh wilayah Ciamis, sehingga bantuan tidak menumpuk di satu titik. Program Berkelanjutan: Zakat Anda tidak hanya habis untuk konsumsi, tapi juga dikelola untuk program produktif seperti beasiswa pendidikan, modal usaha kecil, hingga bantuan kesehatan bagi warga Ciamis yang membutuhkan. Sesuai Syariat & Regulasi: Pengelolaan zakat di BAZNAS diawasi oleh pemerintah dan Dewan Pengawas Syariah. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. At-Taubah: 103) TUNAIKAN DISINI Mari Berkah dengan Berzakat Warga Ciamis, mari kita cek kembali harta kita. Apakah sudah mencapai nishab? Jangan sampai ada hak fakir miskin yang masih terselip di dalam harta kita. Dengan menunaikan Zakat Maal, harta kita menjadi lebih berkah, hati lebih tenang, dan kita turut membantu mengentaskan kemiskinan di Tatar Galuh tercinta. Punya pertanyaan mengenai perhitungan Zakat Maal atau ingin jemput zakat? Silakan kunjungi kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis atau hubungi layanan konsultasi kami melalui 0823-1764-7075 (Admin). Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL27/03/2026 | Humas Baznas
Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis: Panduan Lengkap dari Niat hingga Bayar Online
Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis: Panduan Lengkap dari Niat hingga Bayar Online
BAZNAS CIAMIS,- Membayar fidyah adalah kewajiban bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit menahun, lanjut usia, atau ibu menyusui/hamil yang khawatir akan kondisi buah hatinya. Bagi warga Kabupaten Ciamis, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Ciamis menyediakan layanan yang memudahkan Anda untuk menunaikan kewajiban ini secara resmi dan tepat sasaran. Panduan Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Kabupaten Ciamis Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk menunaikan fidyah Anda: 1. Tentukan Besaran Fidyah Berdasarkan ketentuan umum dan penyesuaian harga pangan di wilayah Jawa Barat, nilai fidyah biasanya dikonversi dalam bentuk uang. Untuk wilayah Ciamis, besaran uang biasanya mengikuti ketetapan BAZNAS Kabupaten Ciamis dan merujuk pada pendapat mayoritas ulama fidyah dibayarkan sebesar Rp25.000/Jiwa/Hari untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. 2. Metode Pembayaran Online (Transfer Bank) Ini adalah cara paling praktis. Anda bisa mengirimkan dana melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Ciamis. Bank Rakyat Indonesia (BRI): 010401001444566 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis Bank Syariah Indonesia (BSI): 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis Langkah Transfer: Masukkan nominal (Jumlah Hari x Tarif Fidyah). Tuliskan keterangan pada pesan transfer: "Bayar Fidyah atas nama [Nama Anda] untuk [Jumlah] hari". 3. Metode Pembayaran Online (Website) BAZNAS Kabupaten Ciamis juga telah menyediakan fitur Digital Payment yang sangat praktis. Anda bisa menunaikan kewajiban fidyah langsung dari ponsel atau laptop. Berikut adalah langkah-langkahnya: Buka Halaman Utama: Kunjungi tautan resmi di https://kabciamis.baznas.go.id/bayarfidyah. Isi Data Diri: Masukkan informasi yang diminta, seperti: Nama Lengkap Nomor Handphone/WhatsApp (untuk pengiriman bukti bayar) Alamat Email Pilih Jenis Transaksi: Pastikan kategori yang dipilih adalah Fidyah. Tentukan Nominal: Masukkan jumlah uang sesuai dengan hasil perhitungan hari puasa yang ditinggalkan. Rumus: Jumlah Hari x Harga Satu Porsi Makan (25.000) Pilih Metode Pembayaran: Anda bisa memilih berbagai opsi mulai dari: Transfer Bank: BRI, BSI, atau Bank lainnya. E-Wallet: QRIS (Gopay) yang sangat mudah tinggal pindai (scan). Lafalkan Niat: Pada saat akan menekan tombol bayar, bacalah niat membayar fidyah dalam hati sebagai bentuk keseriusan ibadah Anda. Konfirmasi & Terima Bukti: Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengirimkan konfirmasi atau bukti setor resmi melalui WhatsApp atau email yang Anda daftarkan. Keuntungan Bayar via Web: Real-time: Transaksi tercatat seketika di sistem BAZNAS. Tanpa Antre: Bisa dilakukan kapan saja, bahkan di tengah malam sekalipun. Banyak Pilihan: Mendukung berbagai dompet digital yang sedang tren saat ini.
ARTIKEL26/03/2026 | Humas Baznas
Punya Hutang Puasa? Simak Panduan Fidyah di Sini!
Punya Hutang Puasa? Simak Panduan Fidyah di Sini!
BAZNAS CIAMIS,- Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, namun Allah SWT Maha Mengetahui bahwa tidak semua orang berada dalam kondisi fisik yang mampu untuk menjalankan ibadah puasa secara penuh. Bagi mereka yang memiliki udzur syar’i yang bersifat permanen atau sulit diharapkan kesembuhannya, Islam memberikan solusi melalui Fidyah. Secara bahasa, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah kompensasi berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. TUNAIKAN DISINI Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah? Kewajiban fidyah ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..." Beberapa golongan yang diperbolehkan membayar fidyah antara lain: Lanjut Usia (Lansia): Orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa secara fisik. Sakit Menahun: Orang sakit yang menurut keterangan dokter kecil kemungkinan untuk sembuh total sehingga tidak bisa menggantinya dengan puasa di hari lain (qadha). Ibu Hamil atau Menyusui: (Dalam kondisi tertentu) Jika mereka khawatir akan kesehatan janin atau bayinya apabila mereka berpuasa, maka wajib meng-qadha puasa dan/atau membayar fidyah sesuai ijtihad ulama. Orang yang Menunda Qadha: Orang yang memiliki hutang puasa Ramadan namun menunda-nunda menggantinya hingga bertemu Ramadan tahun berikutnya tanpa udzur yang sah. TUNAIKAN DISINI Berapa Besaran Fidyah? Menurut ketentuan BAZNAS Kabupaten Ciamis dan merujuk pada pendapat mayoritas ulama, fidyah dibayarkan sebesar Rp25.000/Jiwa/Hari untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Nominal tersebut disesuaikan dengan harga makanan yang layak di wilayah setempat. Untuk wilayah Kabupaten Ciamis, nilai fidyah biasanya ditetapkan berdasarkan harga beras dan lauk pauk yang berlaku di pasar lokal agar manfaatnya benar-benar terasa bagi para penerima (mustahik). TUNAIKAN DISINI Mengapa Menyalurkan Fidyah Melalui BAZNAS? Membayar fidyah bukan sekadar menggugurkan kewajiban, tapi juga tentang memastikan bantuan tersebut sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan. BAZNAS Kabupaten Ciamis memiliki basis data mustahik yang akurat di seluruh kecamatan, sehingga fidyah Anda akan disalurkan secara tepat sasaran kepada fakir miskin di pelosok Ciamis. Tunaikan Fidyah Anda Sekarang, Bersihkan Hati Raih Keberkahan! Jangan biarkan hutang ibadah menjadi beban. Bagi Bapak/Ibu yang memiliki udzur syar'i dan ingin menunaikan kewajiban fidyah dengan praktis, aman, dan syar'i, BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi niat baik Anda. Cara Bayar Fidyah di BAZNAS Ciamis: Layanan Langsung: Kunjungi Kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis di Kompleks Islamic Center Kabupaten Ciamis. Transfer Bank: Salurkan melalui rekening resmi kami: Bank Rakyat Indonesia (BRI): 010401001444566 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis Bank Syariah Indonesia (BSI): 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis TUNAIKAN DISINI Mari ringankan beban sesama sekaligus menyempurnakan ibadah kita. Fidyah Anda adalah senyum bagi mereka yang kekurangan. BAZNAS Kabupaten Ciamis: Pilihan Pertama Pembayar Zakat, Lembaga Utama Menyejahterakan Umat. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarfidyah Konfirmasi: 0823-1764-7075
ARTIKEL25/03/2026 | Humas Baznas
Bukan Sekadar Menahan Lapar: Panduan Lengkap Hukum dan Hakikat Puasa Ramadan
Bukan Sekadar Menahan Lapar: Panduan Lengkap Hukum dan Hakikat Puasa Ramadan
BAZNAS CIAMIS,- Ramadan bukan sekadar perpindahan waktu dari bulan Sya'ban, melainkan sebuah madrasah ruhani yang menuntut kesiapan ilmu. Bagi setiap, menjalankan puasa adalah perjalanan menahan diri yang berlandaskan hukum syariat yang kokoh. Namun, sejauh mana kita memahami batasan antara kewajiban yang mutlak dan keringanan yang penuh rahmat? Mari menyelami kembali hakikat hukum puasa agar ibadah kita tahun ini tidak sekadar menjadi ritual menahan lapar dan dahaga. TUNAIKAN DISINI 1. Hukum Dasar: Wajib (Fardhu 'Ain) Secara syariat, hukum asal puasa Ramadan adalah Wajib (Fardhu 'Ain) bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Hal ini berlandaskan pada Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." 2. Siapa yang Wajib Berpuasa? Kewajiban ini berlaku bagi individu yang memenuhi kriteria berikut: Muslim: Beragama Islam. Baligh: Cukup umur (ditandai dengan tanda-tanda kedewasaan secara biologis). Berakal: Tidak dalam keadaan gangguan jiwa. Sehat & Mampu: Secara fisik dan mental sanggup menjalankan puasa. Mukim: Tidak dalam perjalanan jauh (musafir). TUNAIKAN DISINI 3. Golongan yang Mendapat Keringanan (Rukhsah) Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Ada beberapa golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di kemudian hari: Wajib Qadha (Mengganti hari): Berlaku bagi orang sakit yang masih ada harapan sembuh, musafir (perjalanan jauh), serta wanita yang sedang haid atau nifas. Wajib Fidyah (Memberi makan fakir miskin): Berlaku bagi orang tua renta yang sudah tidak mampu secara fisik, atau orang sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuhnya. Ibu Hamil & Menyusui: Diperbolehkan tidak berpuasa jika khawatir akan kesehatan dirinya atau bayinya, dengan ketentuan qadha atau fidyah sesuai kondisi masing-masing. 4. Hikmah di Balik Ibadah Puasa Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Di baliknya terdapat hikmah luar biasa: Tazkiyatun Nafs: Menyucikan jiwa dari sifat-sifat buruk. Empati Sosial: Merasakan kepedihan saudara-saudara kita yang kekurangan, sehingga menumbuhkan semangat berbagi (zakat, infak, dan sedekah). Kesehatan Medis: Memberikan waktu istirahat bagi sistem pencernaan dan detoksifikasi alami tubuh. TUNAIKAN DISINI 5. Optimalkan Ramadan Bersama BAZNAS Ciamis Puasa dan kepedulian sosial adalah dua hal yang tak terpisahkan. BAZNAS Kabupaten Ciamis mengajak seluruh muzaki dan munfik untuk menyempurnakan ibadah puasanya dengan berbagi kepada sesama yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Ciamis. Setiap butir nasi yang Anda berikan melalui zakat fitrah maupun sedekah Ramadan akan menjadi keberkahan bagi para mustahik di pelosok desa. Mari jadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum untuk meningkatkan derajat takwa kita. Jangan biarkan puasa kita hanya menyisakan lapar dan haus, hiasi dengan ilmu dan amal jariyah. Tunaikan Zakat, Infak dan Sedekah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis: BSI 7119191011 (Rek. Sedekah/Infak) BSI 1515111449 (Rek. Zakat) a.n. BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075 BAZNAS Kabupaten Ciamis Lembaga Utama Menyejahterakan Umat
ARTIKEL13/03/2026 | Humas Baznas
Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis
Lupa Niat Fidyah? Ini Bacaan Lengkap dan Cara Mudah Menyalurkannya via BAZNAS Ciamis
BAZNAS CIAMIS,- Bagi umat Muslim, ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban yang sangat mulia. Namun, dalam kondisi tertentu, syariat memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya melalui mekanisme Fidyah. Bagi warga Kabupaten Ciamis yang termasuk dalam kategori diperbolehkan membayar fidyah, memahami tata cara dan niat yang benar adalah langkah awal agar ibadah tersebut sah dan berkah. TUNAIKAN DISINI Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah? Berdasarkan ketentuan syariat, fidyah diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa di hari lain (qadha), di antaranya: Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa. Orang sakit menahun yang kecil kemungkinan untuk sembuh. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan buah hatinya (menurut sebagian ulama). Orang yang menunda qadha puasa hingga bertemu Ramadan berikutnya tanpa udzur yang sah. TUNAIKAN DISINI Bacaan Niat Fidyah Niat adalah rukun terpenting dalam beribadah. Berikut adalah bacaan niat fidyah berdasarkan tujuannya: 1. Niat untuk Lansia & Orang Sakit Parah Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata iftharli shaumi ramadhana fardha lillahi ta’ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena Allah Ta'ala." 2. Niat untuk Ibu Hamil/Menyusui Nawaitu an ukhrija hadzihi fidyata 'an fardhi shaumi ramadhana lilkhawfi 'ala waladii fardha lillahi ta’ala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah Ta'ala." TUNAIKAN DISINI Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan Di wilayah Kabupaten Ciamis, besaran fidyah disesuaikan dengan harga beras atau makanan pokok yang berlaku. Secara umum, takaran fidyah adalah 1 Mud (sekitar 675 gram atau bulatkan menjadi 0,7 kg) beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan yaitu, Rp25.000/jiwa/hari. Namun, untuk memudahkan masyarakat, BAZNAS biasanya menetapkan konversi fidyah dalam bentuk uang yang setara dengan harga satu porsi makanan yang layak. TUNAIKAN DISINI Salurkan Fidyah Anda melalui BAZNAS Kabupaten Ciamis Membayar fidyah kini lebih praktis dan aman. BAZNAS Kabupaten Ciamis siap memfasilitasi Anda untuk menunaikan kewajiban ini dengan transparan dan sesuai syariat. Layanan Konsultasi & Jemput Zakat: 0823-1764-7075 (Admin) Transfer Fidyah: BSI 7119191011 a.n BAZNAS Kabupaten Ciamis Atau melalui link: https://kabciamis.baznas.go.id/bayarzakat Konfirmasi: 0823-1764-7075 Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan memudahkan setiap urusan hamba-Nya yang ingin menyempurnakan kewajiban.
ARTIKEL13/03/2026 | Humas Baznas
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Ciamis.

Lihat Daftar Rekening →